2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38914

Tidak Hadir Sidang BG, Pakar: Itu Merugikan KPK

Jakarta, Aktual.co — Ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang Praperadilan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan yang dijadikan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.
“Ini justru ketidakhadiran KPK bisa dianggap tidak mempertahankan kepentingannya,” ujar Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, ketika berbincang dengan Aktual.co, Senin (2/2).
Selain itu, menurut Margarito, ketidakhadiran KPK pun tak berpengaruh dalam proses Praperadilan.
“Ketidakhadiran KPK tidak mempengaruhi keputusan sidang praperadilan,” Kata dia.
Seperti kita ketahui bahwa hari ini KPK tidak menghadiri sidang praperadilan yang di ajukan komjen Budi Gunawan atas penetapannya sebagai tersangka. KPK beralasan, belum menyiapkan bahan jawaban. 
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Abraham: KPK Tak Punya Niat Sok Didepan Hukum

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menjamin bahwa lembaga yang dipimpinnya hanya melakukan upaya penegakkan hukum dan tidak bertindak politis terkait dengan meningkatnya ketegangan antara KPK dan Polri.
“Kami jamin apa yang kami lakukan adalah murni penegakkan hukum bukan tindakan-tindakan politik,” kata Abraham dalam konfernsi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (2/2)
KPK dan Polri kembali tegang menyusul penetapan calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 pada 13 Januari 2015.
Ia juga menegaskan bahwa KPK tidak berniat untuk bertindak sok.
“KPK sama sekali tidak ada niat untuk sok dan berada di atas hukum bahkan apa yang kami lakukan saat ini adalah upaya untuk menegakkan hukum terkait penanganan kasus BG (Budi Gunawan),” tambah Abraham.
Dalam pidato pada 25 Januari 2015 lalu, Presiden Joko Widodo sempat memperingatkan dua institusi penegak hukum itu agar tidak merasa sok.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pakar: Tak Lantik BG Pilihan Beresiko Bagi Jokowi

Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum tata negara Universitas Islam Sultan Agung Dr Rahmat Bowo menilai Presiden perlu memerintahkan KPK-Polri mempercepat proses hukum yang melibatkan petinggi kedua lembaga itu.
“Saya rasa percepatan proses hukum ini solusi dengan risiko paling kecil, ketimbang dua opsi yang ada, yakni membatalkan pelantikan, atau melantik dan langsung memberhentikan Kapolri,” katanya di Semarang, Senin (2/2)
Ia menjelaskan, keputusan apapun yang diambil Presiden untuk mengatasi kisruh Polri-KPK sama-sama berisiko dan pasti akan mengorbankan nilai moral, asas praduga tak bersalah, atau persamaan di hadapan hukum.
Apabila Presiden memutuskan tetap melantik sekaligus memberhentikan Kapolri, kata dia, akan mengorbankan nilai moral publik karena orang yang jelas-jelas tersangka tetap dilantik sebagai pejabat tinggi.
“Kedua, buat apa dilantik kalau hanya untuk diberhentikan? Apa DPR tidak merasa dipecundangi kalau begini? Betul secara prosedur, tetapi ‘ngapain’ juga?. Pilihan ini jelas sangat berisiko,” tukasnya.
Jika keputusan membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri yang dipilih, kata pengajar Fakultas Hukum Unissula itu, asas praduga tak bersalah terhadap Komjen Budi Gunawan yang dikorbankan.
Menurut dia, Presiden sebenarnya memiliki hak untuk melantik atau tidak melantik Kapolri meski sudah disetujui DPR, tetapi DPR pasti akan mempertanyakan karena melanggar asas praduga tak bersalah.
“Opsi yang diambil Presiden, yakni menunda pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan menunjuk pelaksana tugas (Plt) sudah tepat. Nilai moral dan asa praduga tak bersalah juga tidak dilanggar,” katanya.
Akan tetapi, kata dia, keputusan yang diambil itu juga memiliki kelemahan, yakni keterbatasan kewenangan Plt, apalagi jika ternyata proses hukum atas Budi Gunawan ternyata berjalan dengan sangat lama.
“Makanya, Presiden bisa mengajak bertemu KPK-Polri untuk mempercepat penanganan hukum terhadap kedua petinggi masing-masing lembaga. Langkah ini memang mengorbankan ‘equality before the law’,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pengacara: Tak Ada Alasan Polri Bisa Tahan BW

Jakarta, Aktual.co — Salah satu anggota tim kuasa hukum Bambang Wijojanto (BW), Nursyahbani Katjasungkana, menilai saat ini alat bukti yang dimiliki Bareskrim Mabes Polri tidak cukup kuat untuk menahan BW.
“Saya kira nggak ada alasan untuk menahan dong. Menahan itu kan ada alasan subjektif dan objektif,” papar Nursyahbani di gedung KPK, Senin (2/2).
Selain itu, lanjutnya, berubah-ubahnya pasal yang disangkakan terhadap BW juga menjadi bukti jika pihak Kepolisian, tidak mempunyai alasan yang logis terhadap penetapan status tersangka.
Dia menilai, hal tersebut membuat pihak BW seakan-akan dibatasi untuk memberikan pembelaan. Oleh karena itu, mereka akan terus mendesak Kepolisian untuk bisa bersikap secara objektif.
“Kami akan persoalkan terus (berubah-ubahnya pasal). Bagaimana sih kalau pencuri tiba-tiba tuduhannya membunuh?” paparnya.
“Kan sulit bagi kita mempersiapkan pembelaan. Sangkaan itu harus jelas pasalnya dan juga ayat,” tandasnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri menjerat BW dengan Pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu serta Pasal 55 KUHP tentang Pernyertaan Dalam Delik. Namun, pihak kepolisian tidak menjelaskan ayat mana yang dilanggar oleh Wakil Ketua KPK nonaktif itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Mantan Bupati Kudus Diganjar Tuntutan Dua Tahun Penjara

Semarang, Aktual.co — Mantan orang nomor satu di Kudus itu dituntut bersama dua terdakwa lain, yakni Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Ruslin Rukun dan pihak ketiga Abdul Ghani selaku vendor “Ghani and Sons”.

Dalam tuntuntanya, terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terdakwa secara sah telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tukas Agus P, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/2).

Tuntutan sama pula dikenakan kepada dua terdakwa lainnya, Ruslin dan ghani.

Meski ketiganya dituntut dengan pasal yang sama, namun tuntutan pidana yang dikenakan oleh JPU berbeda. Tamzil dan Ruslin dituntut dua tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Sementara itu, Abdul Ghani dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider Rp150 juta. Selain itu, Ghani juga dihukum mengganti melunasi sisa kerugian negara sekitar Rp1 miliar subsider setahun penjara.

Mendengar tuntutan tersebut, Kuasa hukum para terdakwa berencana akan membacakan pembelaan pada sidang berikutnya. Selain itu, secara pribadi Tamzil juga akan membacakan pledoi pada waktu yang bersamaan.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU dan agenda tanggapan oleh kuasa hukum terdakwa, majelis hakim yang diketuai oleh Antonius Widijanto memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin (9/2) pekan depan.

Usai persidangan, Tamzil mengatakan kalau pihaknya akan mempelajari dakwaan JPU dan akan mempersiapkan pledoi pekan depan. Ketika ditanya mengenai tuntutan tersebut, Tamzil tidak memberikan komentar apapun.

“Kami akan mempelajari dakwaan jaksa dan akan segera menyusun pembelaan dalam sidang pekan depan. Kalau soal tuntutan jaksa saya tidak bisa berkomentar mengenai hal tersebut,” tukasnya usai sidang.

Dugaan kasus korupsi yang terjadi dalam DAK pengadaan sarana pendidikan diKabupaten Kudus tahun 2004-2005 tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp21,9 miliar. Sementara menurut hasil audit, kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar yang merupakan keuntungan CV Ghani And Sons dalam proyek pengadaan barang dan jasa tersebut. Dalam proses pemeriksaan, Ghani mengembalikan kerugian negara sekira Rp1,8 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Polisi Ringkus Pasutri Sedang Transaksi Narkoba

Jakarta, Aktual.co — Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru berhasil meringkus pasangan suami istri (pasutri) saat bertransaksi narkoba jenis sabu di Jalan Sukajaya, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, pada Jumat lalu.
“Kedua tersangka berinisial NI dan Ra, dan diketahui merupakan pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap dirumahnya pada jam 19.30 WIB,” kata Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca A Siregar melalui Kanit Penyidik II, Ipda Slamet di Pekanbaru, Senin (2/2).
Ia mengatakan penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang mulai curiga dengan aksi pasutri ini karena sering didatangi orang tidak dikenal.
Kemudian, saat Kasat Narkoba Kompol Hicca A Siregar mendapatkan laporan dari masyarakat tentang keberadaan kedua tersangka ini, anggota langsung turun ke lapangan untuk memastikan laporan tersebut.
“Setelah A1 kita langsung tangkap kedua tersangka ini,” kata Ipda Slamet.
Ra yang diketahui merupakan mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 ini tidak lagi bisa berkilah saat dilakukan penggrebekan oleh Sat Res Narkoba dirumahnya.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Ipda Slamet, mereka belum lama menjadi pengguna dan pengedar sabu. Sementara itu barang bukti yang berhasil disita diantaranya adalah dua paket besar dan satu paket kecil sabu.
“Selanjutnya Polisi juga berhasil mengamankan satu timbangan digital, dua korek api dan satu alat hisap sabu atau bong,” ujarnya.
Untuk saat ini, kedua tersangka masih terus dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut.
Kepada kedua tersangka, Polisi menjerat kedua tersangka ini dengan pasal 112 pasa 114 juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain