Mantan Ketua KPK: Kasus Abraham Tak Lagi Etik, Tapi Pidana
Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas tuduhan pertemuan dengan elit Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan pelaporan pemalsuan dokumen.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi jilid I, Taufikurrahman Ruki menyebut, untuk menindaklanjuti hal tersebut bukan lagi ke komite etik melainkan diselesaikan secara hukum. Terlebih masyarakat sudah melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Polri.
“Kalau dilaporkan bareskrim, berarti ada sangkaan karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Kalau sudah begitu sudah masuk ke ranah tindak pidana, ini bukan kode etik lagi,” kata Ruki, dalam sebuah diskusi disebuah stasiun televisi nasional, Senin (2/2).
Dia menilai, penyelesaian ini bukan lagi di ranah komte etik, karena termasuk perkara yang biasa lagi. “Ini penyelesainya harus di ranah hukum. Karena ini perkaranya bukan biasa lagi. Kalau menurut pandangan masyarakat yang awam, kelayakan atau kepatutan sebagai seorang pimpinan KPK ini dipertanyakan.
Oleh karena itu, sambung dia, pimpinan KPK sangat terikat dengan kode etik. Dalam hal ini, kode etik itu terbilang sangat tak manusiawi.
“Ini bisa dibilang sangat gila juga. Kalau dilaporkan ke bareskrim, ini ranahnya sudah ke pidana. Kalau sampai terbukti ini bukan kode etik lagi yang bicara,” kata dia.
Laporan: Wisnu Jusep
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby














