2 Mei 2026
Beranda blog Halaman 38956

LSM: Korupsi Mafia Energi Akibatkan Kerusakan Masif

Jakarta, Aktual.co — Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang dan 350.org menyatakan korupsi mafia energi yang terus merajalela di Indonesia bakal mengakibatkan kerusakan masif dalam lingkungan hidup di berbagai daerah di Tanah Air.

Siaran pers bersama Jatam-350.org yang diterima di Jakarta, Senin (16/9), menyebutkan, ladang korupsi bagi mafia energi yang mengorbankan keselamatan rakyat dan perusakan yang masif.

LSM tersebut mencontohkan, masyarakat Sidoarjo selama sembilan tahun terakhir juga harus hidup dalam kondisi yang tidak sehat dan tidak aman akibat semburan lumpur Lapindo. Kondisi yang sama juga terjadi di Sulawesi Tengah, ketika petani digusur dan diintimdasi demi eksploitasi blok migas. Sembilan anak yang tewas tenggelam di lubang tambang batubara di Samarinda dalam empat tahun terakhir, juga dinilai merupakan salah satu potret buruk industri energi fosil.

Data dari Jatam menyebutkan bahwa saat ini industri migas dan pertambangan sudah mengkapling 44 persen wilayah indonesia. Di Indonesia energi fosil memang masih primadona, bahkan pemerintah juga ingin investor membangun pembangkit listrik 35.000 MW yang 60 persen disuplai dari batubara.

Kedua LSM itu menyatakan hal itu sangat ironis karena batubara saat ini sudah mulai ditinggalkan di banyak Negara sebagai sumber energi, seperti Amerika Serikat, Jepang, Tiongkok, dan Norwegia.

Sedangkan data dari 350.org menyebutkan, tidak hanya negara saja, tetapi ratusan institusi pendidikan, keagamaan, yayasan hingga pemerintahan telah menyatakan komitmennya untuk menarik investasinya dari energi fosil.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Saling Sandera Penegakan Hukum, KPK Juga Korup?

Jakarta, Aktual.co — Sosiolog Malaysia Syed Hussein Alatas secara implisit menyebut ada tiga bentuk korupsi, dari sogokan (bribery), pemerasan (extortion), hingga nepotisme. Alatas mendefinisikan nepotisme sebagai pengangkatan kerabat, teman, atau sekutu politik untuk menduduki jabatan-jabatan publik, terlepas dari kemampuan yang bersangkutan maupun dampaknya bagi kemaslahatan umum (Alatas 1999:6).

Inti dari ketiga bentuk korupsi itu, menurut kategori Alatas, adalah subordinasi kepentingan umum di bawah tujuan-tujuan pribadi, yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, yang dilakukan berbareng dengan kerahasiaan, pengkhianatan, penipuan, dan sikap masa bodoh terhadap akibat yang ditimbulkannya terhadap masyarakat.
Kasus rekening gendut perwira tinggi dan menengah Polri, jelas melukai hati rakyat.  Wajar jika ada syak dalam benak khalayak.  Apalagi jika ditelisik dari logika umum kewajaran penghasilan nyata para petugas negara, di luar gaji resmi masing-masing.  Karena itu tak heran, jika sebagian khalayak bersorak saat KPK (Komisi Pembrantasan Korupsi) mentersangkakan Komjen Budi Gunawan (BG) dalam suatu kasus korupsi.

Namun penetapan tergesa yang dilakukan Ketua KPK, Abraham Samad (AS) itu ternyata memicu ihwal baru, yang memancing tindakan balasan dari para pihak yang berkeberatan. AS dinilai telah bersikap manipulatif dan korup pula atas wewenangnya sebagai komisioner  KPK. Bahkan mencuat pengakuan dan kesaksian Plt Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, bahwa tindakan AS mentersangkakan BG lebih didorong oleh dendam pribadinya yang sakit hati akibat tidak terpilih menjadi calon wakil presiden, karena BG lebih menginginkan Jusuf Kalla sebagai pendamping Joko Widodo dalam Pilpres 2014 lalu.

Apa yang disampaikan Hasto itu cukup beralasan kuat.  Karena jika dikaitkan dengan misteri kasus rekening gendut, mengapa para jendral Polri lain tidak diusut. Demikian pula, mengapa hanya BG yang ditersangkakan, ketika yang bersangkutan resmi dijadikan calon tunggal Kapolri dan disetujui mutlak lagi oleh ke10 fraksi partai politik yang ada di DPR RI. Apalagi konon AS pun, menurut Hasto, jauh-jauh hari pun sempat mengancam akan ‘melenyapkan’ siapa pun yang telah menghambat pencawapresannya.

Sikap terburu nafsu dan gegabah itu pula, yang membuat Sarpin Rizaldi, Hakim Praperadilan pada Senin 16 Februari ini menyatakan penetapan KPK yang mentersangkakan BG itu menyalahi prosedur karena tidak mempunyai dasar hukum.  Keputusan PraPeradilan itu secara gamblang juga bermakna bahwa para pengambil keputusan di KPK telah menyalahgunakan wewenang yang telah dirumuskan secara formil dan materiil dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Alhasil drama ini sedikit banyak menguak juga bahwa tidak tertutup ada kemungkinan tindakan yang bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat yang dilakukan oleh (oknum) komisioner dalam lembaga anti rasuah ini. Sebab bisa saja keputusan pentersangkaan seseorang itu ditumpangi motif politik dari oknum komisioner KPK. Bahkan sinyalemen bahwa ada tangan asing yang ikut mengendalikan ‘politik pembrantasan korupsi’ melalui KPK dengan ‘back up’ dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penerima dana asing, boleh jadi benar adanya.

Sambil menggerutu, khalayak mulai mempertanyakan bahwa KPK terutama semasa kepemimpinan AS pun terindikasi menjalankan politik pembrantasan korupsi tertentu, yang cenderung terkait kepentingan pencitraan. Bahkan pula demi character assassination atas kelompok tertentu. Sehingga tidak heran, jika banyak ‘koruptor’ dari partai-partai berlatar Islam ditersangkakan.  Juga ‘koruptor’ dari partai kaum borjuis nasional dan partai nasionalis berhaluan kiri.  Sementara yang terkait perkara korupsi itu, seperti dalam kasus pemberi gratifikasi, karena rata-rata berasal dari kelompok perusahaan multinasional tidak pernah ditersangkakan dan divonis.

Kasus korupsi terbesar dan terbanyak di ranah industri migas dan enerji, nyaris tak pernah disentuh KPK. Begitu pula yang terkait proyek infrastruktur. KPK lebih asyik memainkan kasus korupsi yang sekaligus bisa dikemas mirip seri sinetron yang memukau perhatian khalayak, dan memojokan politisi sebagai koruptor. Sementara para pebisnis yang umumnya juga koruptor, apalagi yang berasal dari  perusahaan asing, tetap leluasa tidak terpantau dan ditindak.

Yang terjadi kemudian adalah saling sandera di antara para oknum penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, KPK, bahkan juga lembaga perwakilan rakyat DPR RI.  Terlepas bahwa banyak oknum penegak hukum yang korup, namun tidak seyogyanya KPK ikut korup, meski korup dalam arti politik dan penyalahgunaan wewenang.

Artikel ini ditulis oleh:

Seskab Sebut Tak Ada Campur Tangan BG Dalam Penetapan Cawapres

Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Kabinet Andi Widjojanto mengatakan tidak ada ada campur tangan Komjen pol Budi Gunawan dalam proses penetapan Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden untuk mendampingi Jokowi  pada Pilpres 2014.
Hal itu dikatakan menyusul pertanyaan dari anggota Komisi III terkait penetapan cawapres ada campur tangan BG.
“Fungsi saya sebagai tim 11. Kami tidak pernah melakukan interaksi dengan pak Budi Gunawan dalam membahas proses pencawapresan, tidak pernah,” kata Andi saat memberikan keterangannya, dalam RDPU di Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Senin (16/2).
Menurut dia, sebagai perwira tinggi Polri aktif tidak bisa dilibatkan dalam proses politik. Sebab, ada etika politik yang membuat tim 11 sebagai tim yang melakukan penyaringan calon wakil presiden tidak melakukan interaksi apapun.
“Saya tidak mengetahui apakah ada peranan pak Budi Gunawan dalam penetapan JK sebagai cawapres,”
“Proses penetapan hari jumat, bu Mega katakan kepada saya akan tetapkan cawapres bersama Jokowi hari ini dan akan diumumkan senin. Jumat itu saya fasilitas pertemuan Jokowi, Mega, ketua umum partai pendukung untuk melakukan konsultasi tentang itu. Kira-kira magrib sudah mengarah ke JK. JK dipanggil ikut bertemu setelah itu ketua umum partai pengusung beritahukan ke ibu bahwa JK yang ditetapkan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Polisi Rayakan Kemenangan BG, Kabareskrim: Itu Jiwa Loyalitas

Jakarta, Aktual.co — Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso memastikan tidak ada instruksi untuk merayakan dikabulkannya gugatan praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan oleh hakim PN Jaksel.
“Nggak ada instruksi dari pusat. Untuk apa?” kata Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/2).
Ia berkilah suka cita para anggota polisi merupakan wujud spontanitas prajurit polisi.
Waseso bahkan mengibaratkan bila seorang wartawan dikriminalisasi, maka wartawan-wartawan yang lain akan serta merta mengecam terjadinya kasus itu.
“Kalau wartawan disentuh, pasti wartawan-wartawan lainnya langsung marah. Itulah jiwa loyalitas. Sama dengan polisi,” katanya.
Sebelumnya sejumlah polisi yang mengamankan jalannya persidangan mengungkapkan kegembiraan mereka seusai Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Para polisi tersebut melakukannya dengan cara yang berbeda-beda.
Sejumlah polisi yang berjaga melakukan sujud syukur di aspal halaman PN Jakarta Selatan seusai hakim memutus sidang.
Setelah itu, sejumlah polisi juga tampak bergantian mencukur rambut di depan pintu masuk PN Jakarta Selatan.
Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Wahyu Adiningrat juga terlihat mengungkapkan kegembiraannya Wahyu tampak dibopong di bahu salah satu petugas kepolisian di tengah kerumunan polisi lainnya.
Polisi dari unit Sabhara dan Brimob tersebut juga merayakan kemenangan pihak Budi Gunawan dengan meneriakkan yel-yel pasukan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

KY: KPK Bisa Ajukan Kasasi Demi Hukum

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Yudisial Said Abbas mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa melakukan kasasi pada Mahkamah Agung demi ditegakkannya hukum.
“Kasasi demi hukum bisa,” kata Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Ia mengatakan, putusan hakim praperadilan sebenarnya tidak bisa dilakukan banding atau kasasi secara biasa. Namum Said mengatakan kasasi yang bisa dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan dalam kategori kasasi umum.
“Tapi sesuai dengan pasal 45 a upaya kasasi maupun banding tidak bisa dilakukan. Tapi kasasi demi hukum bisa saja,” kata Said.
Ia mengatakan, KY tidak bisa mengubah putusan hakim praperadilan yang mengabulkan permohonan Budi Gunawan. Namun Mahkamah Agung bisa melakukan hal itu.
“KY tidak bisa. Tapi MA yang memberi sanksi. Intinya kasasi normal tidak mungkin, tapi kasasi demi hukum bisa,” kata dia.
Said mengatakan Peninjauan Kembali (PK) yang akan dilakukan KPK bisa dikabulkan oleh MA.
Menurut dia, MA merupakan lembaga yang lebih tinggi dari lembaga praperadilan.
“Perkara pk yang dikabulkan itu bisa di MA. Ada lembaga lebih tinggi, itu kan MA,” kata Said.
Pada hari ini hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.
Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan nomor 03/01/01/2015 tidak sah.
Hakim Sarpin menyatakan bahwa tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Data BPS: Hampir 11 Ribu Desa di Indonesia Tak Memiliki SD

Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 10.985 atau 13,37 persen desa/kelurahan di Indonesia tidak memiliki Sekolah Dasar (SD). Angka tersebut diperoleh dari hasil Potensi Desa (Podes) 2014 yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS).

Kepala BPS, Suryamin mengatakan sebanyak 2.438 desa/kelurahan atau 22,19 persennya memiliki jarak tempuh ke SD lebih dari 3 km. “Selain itu, terdapat 6.799 kecamatan di Indonesia atau 96,11 persennya telah memiliki Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), namun masih ada 275 kecamatan (3,89 persen) yang tidak memiliki SLTP,” kata dia.

Menurutnya, sebanyak 184 kecamatan atau 66,91 persen memiliki SLTP dengan jarak tempuh terdekat lebih dari 6 km. Selain itu, sebanyak 88,46 persen kecamatan telah memikiki sarana pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Namun, masih terdapat 816 kecamatan atau 11,54 persennya yang tidak memiliki SLTA.

“Sebanyak 508 kecamatan atau 62,33 persennya memiliki SLTA dengan jarak tempuh terdekat lebih dari 6 km,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pendataan Podes dilaksanakan tiga kali dalam sepuluh tahun. Podes 2014 dilaksanakan pada bulan April 2014 secara sensus terhadap seluruh wilayah administtasi pemeeintah setingjat desa, yaitu desa, kelurahan, nagari, dan Unit Permukiman Transmigrasi (UPT).

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain