2 Mei 2026
Beranda blog Halaman 38963

Kepala BPS: Rupiah Terapresiasi Terhadap Euro

Jakarta, Aktual.co — Kurs Rupiah pada dua minggu pertama di Januari 2015 mengalami apresiasi terhadap Euro. Secara rata-rata di 15 provinsi, Rupiah terapresiasi sebesar 253,64 poin pada minggu pertama dan 1.129,73 poin di minggu kedua.

“Rupiah terhadap Euro menguat masing-masing sebesar 1,65 persen dan 7,35 persen dibandingkan dengan minggu terakhir Desember 2014,” ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suryamin di kantor BPS Jakarta, Senin (16/2).

Lebih lanjut dikatakan dia, penguatan Rupiah tersebut terjadi paling banyak di Provinsi Jawa Barat dan Kalimantan Selatan, yaitu Rp16.100 dan Rp14.540per Euro. Sementara untuk nilai tukar terhadap Euro terendah terjadi di Provinsi Bali sebesar Rp15.030 per Euro pada minggu terakhir Desember 2014.

“Dan menguat di Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp13.900 per Euro pada minggu terakhir Januari 2015,” kata dia.

Sementara itu, nilai tukar Rupiah melemah pada mata uang lainnya, seperti Dolar Amerika Serikat sebesar 201,32 poin, Dolar Australia sebesar 84,96 poin, dan Yen Jepang sebesar 1,76 poin.

“Hanya pada Euro saja Rupiah terapresiasi, yang lainnya mengalami pelemahan,” pungkas Suryamin.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengikut Lia Eden Dukung KPK

Lia Aminnuddin atau Lia Eden (tengah) berdoa untuk KPK di halaman gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2/2015). Menurut pimpinan kelompok kepercayaan Eden tersebut hanya Tuhan yang bisa mengatasi persoalan KPK. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Urusan Wisata Bukan Ranah Antar Pemerintah

Jakarta, Aktual.co — Menteri Pariwisata Arief Yahya menegaskan bahwa urusan wisata bukan dalam ranah antar pemerintah melainkan ‘people to people’.
Dirinya mencontohkan persoalan ini dengan kehidupan antara orangtua dengan anak-anaknya.
“Sehingga diharapkan kalau ada orang tua berantam, anaknya masih mainan nggak? Masih main bersama? Diharapkan begitu,” kata Arief, di Bogor, Jawa Barat, Senin (16/2).
Diahrapkan, para orangtua yang ‘bertengkar’ tak mempengaruhi anak-anaknya. Hubungan ‘people to people’ menjadi hubungan sosial dan kebudayaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat Australia.
“Wisatawan Australia sekarang sudah tembus 1 juta. Kita harapkan tahun ini menjadi 1,2 juta. 20 persen kalau dari total 10 persen sekitar 94,6 juta,” kata dia.
Sebelumnya, Menlu Australia Julie Bishop mengancam akan melakukan boikot wisata ke Indonesia jika pemerintah Indonesia merealisasikan eksekusi mati terhadap gembong narkoba asal Australia yaitu Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Artikel ini ditulis oleh:

Dituding Menipu, DPRD Bakal Permasalahkan Ahok

Jakarta, Aktual.co —Pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bahwa dirinya pernah ditipu DPRD di anggaran 2012-2013, tampaknya bakal menjadi ‘bumerang’.
Lantaran pernyataannya itu jadi salah satu yang akan dipertanyakan DPRD DKI jika jadi menggunakan hak interpelasi atau hak bertanya ke Ahok sebagai Gubernur DKI.
Disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana mengatakan, kalau memang benar Ahok pernah merasa ditipu dewan, harusnya disertai penjelasan di bagian mana penipuan itu terjadi.
“Jangan bicara sembarangan. Kita ingin bertanya, kapan tahun 2012-2013 DPRD menipu ‘ente’ (Ahok). Jangan bicara sembarangan di publik. Inilah yang akan kita evaluasi,” ujar pria yang biasa disebut Haji Lulung itu, di DPRD DKI, Kebun Sirih, Senin (16/2).
Kalau di hasil rapim gabungan DPRD siang ini ternyata mayoritas dewan ingin hak interpelasi diajukan ke Ahok, Lulung juga mengaku tak bisa berbuat apa-apa. “Saya juga gak bisa jagain dia (Ahok),” ujar dia.
Selain itu, kata dia, kabar yang menyebut Ahok menggunakan tim sendiri yang disebut ‘Tim 20’ saat merancang e-budgeting di draf APBD 2015, juga bakal dipertanyakan dewan.
“Proses e- budgeting yang dimasukan sesudah pembahasan ini jadi masalah,” ujar dia.
Tudingan bahwa DPRD telah menipu, dilontarkan Ahok, Kamis (12/2) lalu di Balai Kota DKI. Karena itu dia menolak draf APBD dibuat dengan bentuk mekanisme yang ‘lama’ seperti keinginan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 
“Itu yang saya katakan 2013 dan 2014 kita ditipu. Kita sudah bahas setengah mati, coret setengah mati, masa tiba-tiba cuma staf DPRD cuma ketik-ketik lalu dicampurin (anggaran). SKPD (Pemprov) kan jadi kaget. Seringnya merasa kita ngga masukin kok (anggaran) tapi malah muncul. Justru yang kita minta kok malah hilang,” ungkap Ahok.
Dengan cara-cara seperti itulah, ujar Ahok, DPRD mencari keuntungan di APBD sebelumnya. Yakni dengan memotong anggaran hingga 20 sampai 50 persen.
“Makanya banyak sekolah, gedung kantor, rumah sakit, yang ngga jadi (dibangun) karena uangnya dikorup. Ngga ngerti motongnya loh, mereka pikir masa sih dipotong 20 persen ngga bisa, akhirnya proyek jembatan dan sebagainya jadinya setengah-setengah,” tuding dia.
Dia beralasan hal itu yang membuat Pemprov DKI tidak bisa bekerja, sementara APBD telah disetujui oleh Kemendagri. Alasan-alasan itu yang mendorong Ahok ‘nekat’ memasukan APBD yang belum ditandatangani pimpinan dewan ke dalam sistem e-budgeting.
“Makanya saya ngga mau, maunya pake e-budgeting. Pakai tanda tangan mereka ngga? Nggak dong,” ujar dia.
Tambah Ahok, “Kalau ngga pakai model e-budgeting ditipu lagi ngga kita kaya dulu? Tipu lagi, masa saya 3 tahun ketipu, saya cuma lima tahun jadi gubernur.” 

Artikel ini ditulis oleh:

IPW: Tak Ada Alasan Lagi Jokowi Tak Lantik BG

Jakarta, Aktual.co — Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan tidak ada lagi alasan Presiden Jokowi untuk tidak melantik Komjend Budi Gunawan sebagai Kapolri. 
Pasalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan prapengadilan Budi Gunawan yang menjadi kekuatan hukum dirinya tidak bersalah, di lain pihak secara konstitusi DPR sudah menyetujui BG menjadi Kapolri.
“Dengan dimenangkannya prapradilan BG oleh PN Jaksel, tidak ada lagi alasan bagi Presiden Jokowi untuk tidak melantik BG sebagai Kapolri,” ujar Neta di Jakarta, Senin (16/2).
Kemenangan ini bukan hanya kemenangan Budi Gunawan, tapi juga kemenangan Polri dan masyarakat, terutama dalam melawan sikap otoriter dan kesewenang-wenangan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama pemberantasan korupsi.
“Yang dilakukan oknum KPK terhadap Budi Gunawan tidak sekadar penzaliman terhadap calon Kapolri, tetapi juga sebagai sebuah penzaliman terhadap institusi kepolisian,” katanya
Dua alat bukti yang disebut-sebut KPK untuk menjadikan BG sebagai tersangka bukanlah alat bukti, melainkan hanya laporan masyarakat dan LHA PPATK seperti apa yang dibongkar dalam pengadilan.
Neta menambahkan, jika Budi Gunawan dilantik sebagai Kapolri, BG harus segera melakukan konsolidasi dan menata institusi polri yg sempat carut marut pasca konflik perebutan posisi calon Kapolri.
“Kami berharap BG segera menerapkan revolusi mental di tubuh kepolisian. Selain itu, Polri harus segera memproses dugaan kasus pidana yg melibatkan BW, Samad dan dua komisioner KPK lainnya agar terlihat bahwa tidak ada yg kebal hukum di negeri ini.”

Artikel ini ditulis oleh:

Kabareskrim: KPK Harus Ikuti Putusan Praperadilan BG

Jakarta, Aktual.co — Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso mengaku dirinya serta institusi Polri merasa senang mendengar putusan hakim yang memenangkan Komjen Budi Gunawan dalam sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.‎
Pada persidangan praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan Budi Gunawan  sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
“Institusi dan anggota jadi ikut senang (mendengar putusan hakim yang memenangkan Budi Gunawan),” kata Budi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/2).
Menurutnya, rasa syukur sebagian anggota Polri ‎atas putusan sidang praperadilan yang dimenangkan BG melawan KPK itu adalah hal wajar. “wajar saja (bersyukur), tidak ada larangan,” ujarnya.
‎‎Ditambahkan Budi, BG berhak menang dalam sidang praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka. Oleh karena itu, lanjutnya, putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi tersebut harus dihormati.
“Itu haknya Budi Gunawan, kalau diputus (diterima permohonan praperadilannya) ya harus dihormati,” ujarnya.
Budi berpandangan, putusan pengadilan itu harus menjadi pedoman untuk mencabut status tersangka BG oleh KPK. Sedangkan, dalam Undang-undang KPK, lembaga anti rasuah itu tidak mengenal surat perintah penghentian penyidikan (SP3). 
“Itu tentu harus dipenuhi sebagai pedoman,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain