1 Mei 2026
Beranda blog Halaman 38972

Komunitas Sepada Ontel Dukung KPK

Puluhan massa komunitas sepeda ontel menggelar aksi mendukung KPK di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Mereka yang telah melakukan gowes 1000 Km ini menyatakan tetap setia mendukung KPK. Mereka juga membawa satu lembar baliho putih yang dipenuhi tanda tangan oleh masyarakat dari berbagai kota yang mereka kunjungi sebagai bentuk aksi masyarakat tetap setia mendukung KPK untuk terus memberantas pelaku koruptor. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Bertekad Lindungi Nelayan, KKP Akan Terus Keluarkan Kebijakan

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertekad untuk terus mengeluarkan kebijakan yang bakal melindungi nelayan guna lebih meningkatkan taraf kesejahteraan kawasan pesisir yang kerap masih banyak ditempati warga miskin. “Negara wajib melindungi nelayan,” kata Kepala Pusat Analisis Kerja Sama Internasional dan Antarlembaga KKP Anang Nugraha dalam rilis KKP yang diterima di Jakarta, Senin (16/2).

Ia memaparkan, langkah yang telah dilakukan pemerintah melalui KKP antara lain menyerahkan bantuan sebanyak 240 paket sembako kepada nelayan korban banjir di Kampung Nelayan Marunda Kepu Cilincing Jakarta Utara, Jumat (13/2). Selanjutnya, Anang mengajak masyarakat nelayan bergotong royong untuk membangun kehidupan nelayan yang sejahtera dan mandiri di negeri sendiri. “Apabila mengalami kesusahan atau kesulitan mari bersama dengan KKP memajukan perikanan di indonesia,” tambah Anang.

Pemerintah melalui KKP juga telah meluncurkan Program Terpadu Seribu Kampung Nelayan Mandiri Tangguh Indah dan Maju atau SEKAYA MARITIM. Program itu bakal dilakukan secara bertahap pada tahun 2015, dengan menyasar hingga 1.000 desa/kelurahan di 330 pelabuhan perikanan dan sentra perikanan seluruh Indonesia. Selain itu, program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui berbagai program pro rakyat yang bersinergi dengan kementerian/lembaga serta perbankan.

Sebelumnya, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak pemerintah segera membenahi tingkat nilai tukar nelayan (NTN), alat pengukuran tingkat kesejahteraan nelayan di Badan Pusat Statistik, yang dinilai masih fluktuatif. “Kesejahteraan nelayan belum membaik, NTN masih sangat dinamis,” kata Ketua Umum KNTI M Riza Damanik di Jakarta, Jumat (6/2).

Menurut Riza Damanik, 100 hari pemerintahan Kabinet Kerja belum memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan nelayan. Hal itu, ujar dia, ditandai antara lain dengan NTN yang dapat berubah naik maupun turun dalam waktu singkat yang menunjukkan sangat rentannya kualitas kesejahteraan nelayan Indonesia.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik RI menunjukkan NTN pada Oktober hingga Desember 2014 terus mengalami penurunan. “Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono menutup NTN pada angka 106,66 di bulan Oktober 2014. Sedang pada awal Pemerintahan Jokowi-JK, angka NTN turun -2,26 menjadi 104,26 di November 2014. Lalu, kembali turun -1,24 di Desember 2014 menjadi hanya 102,97. Angka 102,97 telah menjadi NTN paling buruk sepanjang 2014,” jelasnya.

Namun, lanjut Ketum KNTI, pada Januari 2015, mulai terjadi perbaikan NTN, yakni meningkat 2,44 dari bulan sebelumnya menjadi 105,48. Riza berpendapat bahwa penaikan dan penurunan NTN pada 100 hari pertama Pemerintahan Jokowi-JK diduga lebih dipengaruhi oleh keputusan pemerintah menaikkan atau menurunkan harga BBM, daripada akibat kebijakan perikanan itu sendiri.

Artikel ini ditulis oleh:

Sujud Syukur Anggota Polisi di Sidang Praperadilan BG

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Wahyu Hadiningrat diangkat oleh puluhan anggota polisi usai mendengarkan keputusan hakim atas dimenangkannya sidang Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Dalam sidang Praperadilan Hakim tunggal Sarpin Rizaldi akhirnya memutuskan bahwa penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. AKTUAL/MUNZIR

Ini Alasan Hakim Tolak Eksepsi KPK

Jakarta, Aktual.co — Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan menolak eksepsi yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai, eksepsi tersebut terkait okjek permohonan praperadilan bukan kewenangan hakim praperadilan. Permohonan praperadilan tersebut di anggap prematur.
“Petitum permohonan praperadilan tidak dan saling bertentangan satu dengan lainnya. Maka eksepsi termohon ditolak seluruhnya,” ujar hakim Sarpin dalam putusan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Dikatakan Sarpin, terkait objek praperadilan sesuai dengan Pasal 77 KUHAP praperadilan, pengadilan hanya berwenang menyidangkan. Menurutnya, sah tidaknya penangkapan, penahanan oleh tersangka atau sah tidaknya penghentian penyidikan dan penggantian kerugian oleh tersangka tidak diatur.
Sarpin beralasan, berdasar UU Kehakiman tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan hukum tidak ada atau tidak jelas. Melainkan wajib memeriksa dan mengadili pasal 10 ayat (1) UU Kehakiman.
Larangan menolak dan memeriksa dibarengi oleh untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang beradilan yang hidup dalam masyarakat.
Begitu juga pentapan tersangka yang didasarkan dugaan pidana dalam rentang 2003-2006 tidak relevan. Dengan alasan tersebut malahirkan kewenangan hakim untuk menetapkan hukum yang semula tidak menjadi ada.
Kewenangan hakim tersebut digunakan dengan metode penemuan hukum atau refinding yang dikaji ilmiah harus dipertangungjwabkan. Sementara hukum tidak jelas menjadi jelas dengan menggunakan interpretasi.
Sarpin menyatakan, objek sah tidaknya tersangka masuk praperadilan harus diputus oleh hakim.
“Tindakan penyidikan dan penuntut umum belum diatur pasal 77 KUHAP ditetapkan jadi objek praperadilan. Yang memeriksa adalah lembaga praperadilan. Terkait kasus Budi Gunawan rangkaian penyidik yang menguji adalah lembaga praperadilan,” kata Sarpin.
Begitu juga permohonan yag dinilai prematur juga ditolak. Alasan hakim menyebutkan jika penyidikan dan penuntutan merupakan upaya paksa karena telah  proyustisia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Gugatan Budi Gunawan Dikabulkan

Suasana sidang Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dimenangkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Dalam sidang Praperadilan Hakim tunggal Sarpin Rizaldi akhirnya memutuskan bahwa penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah. AKTUAL/MUNZIR

“Groundbreaking” PLTU Batang Maksimal Maret

Jakarta, Aktual.co — Direktur Utama (Dirut) Sofyan Basyir mengatakan dirinya yakin “groundbreaking” proyek untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, Jawa Tengah, yang selama ini masih terkendala pembebasan lahan bisa dimulai maksimal Maret 2015.

“Begitu bebas ini sudah mulai langsung. Kalau bisa bulan depan maksimum,” kata Sofyan setelah diterima oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Senin (16/2).

Ia mengatakan, sampai saat ini pembebasan lahan sudah hampir seluruhnya selesai atau hanya tersisa sekitar 5 persen dari total lahan yang dibutuhkan.

Pada prinsipnya, ia menekankan, bahwa Pemerintah akan melaksanakan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum dalam rangka pembebasan lahan bagi kepentingan negara dan rakyat. “Kita akan mulai terapkan besok, kita akan laksanakan di lapangan. Mudah-mudahan masyarakat bisa memahami dan kami yakin bahwa tidak ada bicara pergantian yang merugikan,” katanya.

Menurut dia, pergantian lahan yang dilakukan itu sangat menguntungkan karena diganti beberapa kali lipat dari nilai investasi yang didapat atau jauh di atas Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Sofyan sendiri merasa yakin proyek tersebut bakal rampung sesuai target pada 2019 dan diupayakan bisa dimajukan 2018.

Ia berpendapat proyek dengan nilai investasi hampir Rp40 triliun itu akan sangat membawa dampak yang positif bagi lingkungan. “Ya kan bagi industri akan ada pergerakan industri di daerah situ. Kalau bicara industri tekstil dan sebagainya tentunya akan menyerap tenaga kerja, ya kan. Komersialnya akan semua hidup kembali di situ. Jadi dampak kepentingan utamanya masyarakat wilayah sana,” katanya.

Proses pembebasan lahan dari mega proyek 2 x 1.000 MW itu memakan waktu cukup lama dimana pembebasan lahan 27 hektar (ha) dari total 226 ha yang dibutuhkan terjegal pemahaman masyarakat. PLTU Batang sendiri merupakan proyek infrastruktur perdana dengan skema pembiayaan Kerjasama Pemerintahan Swasta (KPS) antara PT Perusahaan Listrik Negara dengan PT Bhimasena Power Indonesia. Pembangkit listrik terbesar di Asia Tenggara ini diperkirakan menelan investasi sebesar Rp35 triliun.

Untuk pembebasan lahan tersebut, pemerintah akan memakai UU No 2 Tahun 2012 tentang Pembebasan Lahan untuk Kepentingan Umum, dimana negara dapat memaksa pemilik lahan untuk menyerahkan tanahnya untuk kepentingan umum, seperti pembebasan lahan untuk double track kereta api dan pembangkit listrik. Selanjutnya penentuan biaya lahan akan didasarkan pada nilai jual objek pajak (NJOP) dan faktor lainnya di lokasi tersebut.

Proyek PLTU Batang banyak dianggap sebagai proyek krusial sebab PLN memperkirakan apabila proyek ini tidak segera terwujud, maka wilayah Jawa, Bali dan sekitarnya akan mengalami kelangkaan tenaga listrik pada 2017-2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain