2 Mei 2026
Beranda blog Halaman 38971

Pengacara BW Anggap Putusan Praperadilan Lumpuhkan KPK

Jakarta, Aktual.co — Pengacara Bambang Widjojanto, Nursyabani Katjasungkana menilai keputusan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan telah melumpuhkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ini pesan yang kita terima dari pengadilan bahwa upaya untuk memberantas korupsi menenmui jalan buntu dan gelap terutama untuk para pejabat dan penyelenggara negara,” ujar Nursyabani di gedung KPK, Senin (16/2).
Seperti diketahui, proses praperadilan BG yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2) sudah masuk dalam tahap akhir. Dimana hakim Sarpin Rizaldi telah membacakan putusan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada BG oleh KPK, tidak sah.
Meski begitu, lanjutnya, keputusan tersebut dipastikan tidak akan menyurutkan langkah KPK. Karena dia melihat masih ada langkah hukum yang bisa diambil KPK untuk melanjutkan perkara calon tunggal Kapolri.
“Kita melihat ada celah hukum untuk banding, saksi atau Peninjauan Kembali (PK). Dan kita sekarang akan mendiskusikannya dengan Biro Hukum KPK,” paparnya.
Menurutnya, apa yang telah diputuskan oleh hakim bukan berarti akan menghilangkan perkara BG. KPK hanya perlu menyempurnakan administrasi terkait status tersangaka tersebut.
“Praperadilan tidak mempengaruhi materi perkara. Ini hanya soal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), administrasinya dianggap salah. Tapi materi perkaranya kan tetap ada. Bukti-bukti baru kan masih dalam proses,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pakar: Kasus Rekening Gendut BG Otomatis Tak Bisa Diperkarakan Lagi

Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menyatakan atas putusan Praperadilan Senin (16/2), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi bisa menetapkan Komjen Budi Gunawan di kasus rekening Gendut.
“Betul, kecuali ada peristiwa pidana baru” Kata Chairul Huda ketika berbincang dengan Aktual.co, Senin(16/2).
Sebaliknya, Chairul meminta KPK berbenah diri. Kedepan sambung dia, komisi anti rasuah itu harus berhati-hati dalam menangani sebuah perkara.
“KPK Ndak perlu langkah apa-apa, Terima aja itu sebagai koreksi,” Kata Chairul.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ini Penjelasan Hakim Sarpin Penetapan Tersangka BG Objek Praperadilan

Jakarta, Aktual.co — Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyebut, penetapan tersangka termasuk dalam objek praperadilan didasari oleh sejumlah pertimbangan yang dibacakan pada sidang putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Sarpin mempertimbangkan dari segi permohonan gugatan warga yang tidak boleh ditolak hakim.
“Menimbang bahwa Pasal 10 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 dibarengi Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 bahwa kewajiban bagi hakim untuk mengikuti nilai-nilai hukum di masyarakat dan larangan hakim menolak mengadili, memeriksa, dan memutus perkara karena alasan dasar hukumnya tidak ada,” kata Sarpin.
Sedangkan mengenai penetapan tersangka yang dimasukan dalam objek praperadilan, Sarpin mendasarkan hal tersebut pada kewenangan hakim dalam penemuan hukum baru di persidangan.
“Bahwa kewenangan hakim yang sebelumnya tidak ada menjadi ada. Penetapan tersangka sebagai objek praperadilan dilakukan dengan metode penemuan hukum yang dikaji secara keilmuan dan secara yuridis dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia.
Hakim menafsirkan dan menginterpretasikan penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan. “Ahli hukum Doktor Bernard Arif Sidharta, mengatakan bahwa penetapan tersangka adalah hasil dari penyidikan. Maka dapat disimpulkan praperadilan tempat untuk menguji tindakan upaya paksa aparat penegak hukum dalam proses tindakan penyidikan,” kata dia.
Hakim menolak pendapat dalam dalil bantahan KPK yang mengatakan belum melakukan upaya paksa pada Budi Gunawan. Sarpin menilai bahwa penetapan tersangka termasuk upaya paksa dalam proses penyidikan.
“Pendapat termohon tidak dibenarkan. Karena tindakan upaya paksa harus dipahami secara benar,” kata Sarpin.
Menurut dia, penetapan tersangka tanpa pemanggilan untuk dimintai keterangan adalah tindakan upaya paksa karena telah malabeli proyustisia dalam proses penyidikan.
Dengan begitu Sarpin menyimpulkan bahwa segala tindakan penyidik dan penuntut umum yang belum diatur dalam Pasal 77, Pasal 82, Pasal 95 KUHAP ditetapkan sebagai objek praperadilan dan lembaga hukum yang berwenang untuk mengujinya adalah praperadilan.
“Karena penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, maka lembaga hukum yang berwenang mengujinya adalah praperadilan,” kata Sarpin.
Pada hari ini hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah.
Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan nomor 03/01/01/2015 tidak sah. Hakim Sarpin menyatakan bahwa tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Andi Widjajanto Tuding Hasto Main Sendiri Ketemu Samad

Jakarta, Aktual.co — Kordinator Tim 11, Andi Widjajanto mengatakan bahwa dirinya mengatahui adanya sejumlah pertemuan yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto dengan Abraham Samad diketahui dari media massa.
Karena, kata dia, pertemuan yang dilakukan oleh Wakil Sekjen PDIP itu dilakukan tanpa adanya komunikasi kepada Tim 11.
“Saya baru mengetahui bahwa pak Hasto melakukan pertemuan sendiri dengan Abraham Samad, dimulai dari Surabaya dan apartemen seperti yang dikatakan pak Tjahjo bahwa ada enam-tujuh kali pertemuan itu ketika pak Hasto Kristiyanto memaparkan itu kepada media,” kata Andi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), di Komisi III, Gedung DPR RI, Senayan, Senin (16/2).
“Pertemuan itu tidak dikomunikasikan ke kami sebagai sesama tim 11, pak Hasto tidak mengkomunikasikan itu dan pak Hasto tidak pernah mengajak saya, jadi memang (Hasto) bergerak sendiri,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sekertaris Kabinet itu pun mengklaim jika dirinya tidak pernah melakukan pertemuan secara khusus atau empat mata dengan Abraham Samad. Melainkan, sambung dia, hanya sebatas meminta ijin bertemu dengan ibunda dan istri Abraham Samad.
“Saya ingin tegaskan, saya tidak pernah bertemu melakukan pertemuan empat mata dengan Abraham Samad, meski kami di tim mempertimbangkan nama Abraham sebagai cawapres, tetapi tidak ada pertemuan saya dengan Abraham maupun Tim 11 secara keseluruhan dengan Abraham,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Aksi Cukur Rambut dan Sujud Syukur Pendukung BG

Sejumlah pendukung Komjen Pol Budi Gunawan melakukan cukur rambut dan sujud syukur atas dimenangkannya sidang Praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). AKTUAL/MUNZIR

BPS: Ekspor Indonesia Januari 2015 Turun USD1,32 Juta

Jakarta, Aktual.co — Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor Indonesia pada Januari 2015 mencapai USD13,3 miliar. Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar 9,03 persen dibandingkan bulan sebelumnya, yaitu dari USD14.621,3 juta menjadi USD13.300,9 Juta. Sementara jika dibandingkan pada Januari 2014 juga mengalami penurunan sebesar 8,09 persen.

“Ekspor non-minyak dan gas (migas) pada Januari 2015 mencapai USD11,22 miliar, ini turun 8,51 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Sedangkan dibandingkan Januari 2014 turun 6,24 persen,” ujar Kepala BPS, Suryamin di BPS Jakarta, Senin (16/2).

Lebih lanjut dikatakan dia, ekspor non-migas ke Amerika Serikat pada Januari 2015 mencapai USD1,25 miliar. Sedangkan untuk Jepang USD1,15 miliar dan Tiongkok USD1,08 miliar.

“Dengan kontribusi ketiganya mencapai 31,1 persen. Sementara ekspor ke Uni Eropa sebesar USD1,18 miliar,” kata dia.

Menurut Suryamin, penurunan terbesar ekspor non-migas tersebut terjasi pada lemak dan minyak hewan/nabati sebesar USS162,6 juta. Sedangkan peningkatan terbesar, kata dia, terjadi pada perhiasan/permata sebesar USD293,4 juta.

Sedangkan untuk ekspor migas, lanjut Suryamin, penurunan tersebut disebabkan oleh menurunnya ekspor minyak mentah sebesar 31,67 persen dan hasil minyak turun sebesar 7,45 persen. Sementara ekspor gas meningkat sebesar 1,48 persen.

“Ekspor non-migas hasil industri pengolahan periode Januari 2015 turun sebesar 4,69 persen dibanding tahun sebelumnya. Hasil ekspor tambang dan lainnya turun 16,34 persen, sementara ekspor hasil pertanian naik 8,88 persen,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain