6 April 2026
Beranda blog Halaman 390

Industri Tekstil Jadi Penyumbang PHK Terbesar Sepanjang 2025

Jakarta, Aktual.com – Industri tekstil menjadi episentrum pemutusan hubungan kerja (PHK) nasional sepanjang 2025. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hampir 80 ribu pekerja kehilangan pekerjaan, menjadikan sektor padat karya ini sebagai penyumbang PHK terbesar di Indonesia.

Melemahnya permintaan dalam jangka panjang serta keterbatasan akses pembiayaan membuat industri tekstil berada dalam kondisi paling rentan. Tekanan tersebut berdampak langsung pada kemampuan perusahaan mempertahankan tenaga kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan menilai lonjakan PHK di sektor tekstil berpotensi memperluas kerentanan sosial pekerja apabila tidak segera ditekan.

“Perhatian utama kami adalah agar jangan sampai terjadi PHK, karena ketika PHK terjadi pekerja tidak lagi terlindungi secara optimal,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Indah menegaskan, industri tekstil sejatinya masih menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja nasional. Namun, tekanan ekonomi yang berat membuat berbagai insentif ketenagakerjaan belum sepenuhnya mampu menahan laju PHK.

Berdasarkan data Kemenaker, jumlah PHK sepanjang Januari hingga November 2025 mencapai 79.302 pekerja yang tercatat sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi secara nasional, disusul Jawa Tengah, Banten, dan DKI Jakarta.

Sementara itu, pemerintah pusat menilai akar persoalan PHK tidak semata berada pada aspek ketenagakerjaan, melainkan berkaitan erat dengan kondisi ekonomi makro. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut gelombang PHK dipicu oleh pelemahan permintaan yang berlangsung cukup lama.

“PHK terjadi ketika permintaannya sangat lemah dan kondisi itu sudah berlangsung berbulan-bulan,” ujarnya.

Menurut Purbaya, pemerintah fokus memperkuat sisi permintaan dan memperbaiki akses pembiayaan modal kerja agar industri kembali tumbuh dan menyerap tenaga kerja.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Dialog Kebangsaan MPR, Jimly Dorong Amandemen Kelima UUD 1945

Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, saat Dialog Kebangsaan MPR bertema “Rekonstruksi Konstitusi Menyongsong Indonesia Emas 2045: Peran Strategis MPR dalam Menjaga Ideologi Bangsa” di Kota Tangerang, Banten, Rabu (24/12/2025). Aktual/DOK MPR RI

Tangerang, aktual.com – Sekretariat Jenderal MPR RI menggelar Dialog Kebangsaan MPR bertema “Rekonstruksi Konstitusi Menyongsong Indonesia Emas 2045: Peran Strategis MPR dalam Menjaga Ideologi Bangsa” di Kota Tangerang, Banten, Rabu (24/12/2025).

Forum ini menjadi ruang refleksi kritis atas arah reformasi konstitusi dan sistem politik nasional di tengah dinamika sosial yang terus berkembang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pakar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H. yang memberikan keynote speech, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah, S.E., M.M., Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR Wachid Nugroho, S.IP., M.IP., serta Direktur Jimly School of Law & Government Muh. Muslih, S.H., M.H.

Dialog Kebangsaan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Prof. Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H., Prof. Dr. Wicipto Setiadi, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H., dengan peserta berasal dari kalangan mahasiswa.

Dalam keterangannya di sela-sela acara, Jimly Asshiddiqie menilai dialog kebangsaan ini penting dilakukan meskipun bangsa Indonesia tengah disibukkan dengan berbagai persoalan, termasuk penanganan bencana di sejumlah daerah.

“Di tengah bangsa ini sibuk mengerahkan dukungan dan bantuan, khususnya ke beberapa provinsi di Sumatera yang sedang dilanda bencana, kita tetap tidak boleh mengabaikan agenda besar yang harus dipikirkan bersama,” ujar Jimly.

Menurut Jimly, salah satu agenda mendesak yang perlu mendapat perhatian serius adalah kaji ulang reformasi, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Ia menyinggung aspirasi publik yang menguat dalam berbagai aksi mahasiswa beberapa waktu lalu, yang menyuarakan perlunya “reset Indonesia”.

“Bahkan ada kalangan aktivis yang menulis buku tentang reset Indonesia. Sayangnya, diskusi buku itu justru dibubarkan. Padahal, yang dimaksud reset itu bukan destruktif, tetapi menata ulang sistem politik, sosial, dan ekonomi kita agar lebih sehat,” kata Jimly.

Ia menilai berbagai peristiwa kerusuhan dan aksi kekerasan yang terjadi dalam rentang Agustus–September lalu mencerminkan akumulasi kemarahan dan kekecewaan publik terhadap sistem perwakilan formal dalam politik nasional.

“Yang dibakar bukan hanya kantor polisi, tetapi juga kantor DPRD, bahkan terjadi penjarahan rumah anggota DPR. Ini menunjukkan adanya sumbatan serius dalam saluran aspirasi rakyat. Sistem politik kita harus dikaji ulang,” ujarnya.

Tak hanya sistem politik, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri ini, juga menyoroti lemahnya penegakan hukum sebagai sumber utama kemarahan publik. Menurut dia, kemarahan masyarakat terhadap aparat kepolisian sejatinya bukan soal keamanan, melainkan soal keadilan dalam penegakkan hukum.

“Polisi itu bagian dari sistem penegakan hukum. Karena mereka berada di garis depan, merekalah yang pertama dimarahi. Padahal persoalannya sampai ke hulu, termasuk dunia kehakiman. Semua ini butuh pembenahan dan penataan ulang,” tegas Jimly.

Ia menilai pembenahan tersebut harus dimulai dari evaluasi sistem konstitusi. Jimly pun mendorong agar Indonesia mulai serius membahas agenda perubahan kelima Undang-Undang Dasar 1945.

“Mulai tahun 2026 dan 2027 adalah momentum yang sangat menentukan. Tahun 2028 sudah terlalu dekat dengan tahun politik, sehingga pembahasan perubahan konstitusi akan sulit dilakukan,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Jimly menekankan pentingnya peran MPR RI dan partai-partai politik dalam mendorong agenda penataan ulang sistem politik nasional. Ia mengingatkan agar elite politik tidak menutup ruang diskusi publik, termasuk gagasan-gagasan kritis yang muncul dari kalangan akademisi dan aktivis.

“Kita harus menggerakkan pikiran pimpinan partai politik untuk sungguh-sungguh melakukan tata ulang sistem politik. Jangan sampai diskusi ilmiah justru dilarang,” ujarnya.

Menurut Jimly, perubahan konstitusi nantinya akan berdampak luas pada regulasi di bawahnya, mulai dari undang-undang pemilu, undang-undang partai politik, hingga berbagai peraturan pelaksana lainnya.

“Jadi harus dimulai dari undang-undang dasarnya terlebih dahulu. Setelah itu baru undang-undang dan peraturannya disesuaikan. Kalau kita ingin Indonesia Emas 2045, fondasi konstitusinya harus kita benahi dari sekarang,” pungkas Jimly.

Dialog Kebangsaan MPR ini diharapkan menjadi salah satu langkah awal dalam memperkuat kesadaran kolektif akan pentingnya rekonstruksi konstitusi demi menjaga ideologi bangsa dan memperkokoh demokrasi Indonesia ke depan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Palestina Kecam Rencana Israel Bangun 19 Permukiman Baru di Tepi Barat

Buldoser militer Israel menghancurkan sebuah fasilitas di kota Beit Oula, barat laut Hebron di Tepi Barat, pada 3 Desember 2025. ANTARA/XInhua/Mamoun Wazwaz
Buldoser militer Israel menghancurkan sebuah fasilitas di kota Beit Oula, barat laut Hebron di Tepi Barat, pada 3 Desember 2025. ANTARA/XInhua/Mamoun Wazwaz

Ramallah, aktual.com – Keputusan Israel untuk mendirikan 19 permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki merupakan langkah berbahaya yang bertujuan memperketat kendali atas wilayah Palestina, demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Palestina pada Selasa (23/12).

Langkah tersebut memperluas kebijakan apartheid, merongrong hak-hak rakyat Palestina yang tidak dapat dicabut, serta menghancurkan setiap prospek nyata bagi stabilitas,”kata kementerian itu dalam pernyataan yang disampaikan melalui media sosial.

Mereka menambahkan keputusan tersebut merupakan bagian dari upaya Israel untuk mencegah pembentukan Negara Palestina.

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres awal bulan ini mengatakan bahwa langkah-langkah semacam itu terus memicu ketegangan, menghambat akses rakyat Palestina ke tanah mereka, serta mengancam kelangsungan Negara Palestina yang sepenuhnya merdeka, demokratis, berkesinambungan, dan berdaulat.

Israel mencaplok Tepi Barat dan Yerusalem Timur dalam Perang Timur Tengah 1967 dan sejak itu menduduki wilayah-wilayah tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Dugaan Adanya Fraud di Bank Muamalat Dalam Kredit Rp700 M, OJK Tindaklanjuti Temuannya

Kantor OJK
Kantor OJK

Jakarta, aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam melakukan pengawasan terhadap perbankan di tengah mencuatnya kembali isu dugaan fraud pada PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Pengawasan tersebut dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan kegiatan perbankan berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehati-hatian.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae mengatakan, OJK secara rutin melakukan pengawasan terhadap bank melalui mekanisme off site maupun on site. Ia menyampaikan, pengawasan tersebut mencakup pemeriksaan terhadap debitur yang memiliki eksposur besar maupun yang dinilai bermasalah.

“OJK senantiasa melakukan pengawasan kepada bank baik melalui kegiatan off site maupun on site,” ujarnya.

Menurut Dian Ediana Rae, pengawasan itu termasuk pemeriksaan terhadap debitur tertentu, dalam hal ini PT Harrisma Data Cita (HDC). Ia menyebut, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya OJK dalam memastikan pengelolaan risiko dilakukan secara tepat.

“Termasuk melakukan pemeriksaan antara lain terhadap debitur yang memiliki eksposur besar dan atau debitur yang dinilai bermasalah,” katanya.

Ia menegaskan, OJK juga tidak berhenti pada tahap pengawasan semata. Setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. “OJK juga senantiasa melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab,” ucapnya.

Isu dugaan fraud di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk kembali menjadi perhatian publik setelah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk memutuskan membatalkan rencana akuisisi. Sorotan utama tertuju pada pembiayaan korporasi senilai Rp700 miliar kepada PT Harrisma Data Cita (HDC) yang disebut-sebut langsung bermasalah sejak awal pencairan dan memicu kekhawatiran luas, termasuk terkait posisi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai pemegang saham pengendali Bank Muamalat.

Menanggapi pemberitaan yang beredar, Sekretaris Perusahaan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk, Hayunaji menyampaikan klarifikasi resmi. “Tidak terdapat pembiayaan dengan status tersebut,” ujarnya, merespons informasi mengenai adanya first payment default.

Ia menjelaskan bahwa untuk pembiayaan yang diberikan kepada salah satu nasabah, Bank Muamalat terus melakukan berbagai upaya penyelesaian. “Termasuk melalui proses lelang jaminan sebagai upaya terakhir,” kata Hayunaji. Menurutnya, seluruh kegiatan bisnis dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, isu ini tetap menimbulkan pertanyaan publik karena kredit PT HDC disebut langsung macet pada cicilan pertama pada November 2023. Dugaan keterlibatan Indra Falatehan, yang saat itu menjabat Direktur Utama Bank Muamalat, ikut menguat karena posisinya sebagai pemegang otoritas tertinggi.

Informasi yang beredar menyebutkan pengajuan kredit tersebut merupakan referal langsung dan diproses cepat, meski diduga menyalahi regulasi internal. Aspek penegakan hukum dalam kasus perbankan ini turut disorot kalangan akademisi.

Dosen hukum ekonomi syariah UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Tarmidzi menilai pemeriksaan memiliki tahapan yang jelas. “Bank Muamalat itu langsung di OJK itu,” katanya.

Ia menambahkan, setelah pemeriksaan regulator selesai, penanganan dapat dilanjutkan oleh aparat penegak hukum. “Bisa ditidaklanjuti ke situ nanti,” ujarnya.

Pandangan kritis juga datang dari Direktur Ekonomi Digital Center of Economics and Law Studies, Nailul Huda. Ia mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran prosedur sejak awal pemberian pembiayaan.

“Sebuah perbankan yang baik pasti memiliki standar pengecekan calon debitur dari awal,” katanya.

Menurutnya, kegagalan bayar pada angsuran pertama menunjukkan adanya tahapan yang dilanggar. “Ada yang dilanggar,” ucap Nailul Huda.

Ia juga menyoroti peran BPKH sebagai pengendali Bank Muamalat dan dampak kasus ini terhadap rencana divestasi. Penelusuran menyeluruh dari proses pengajuan hingga persetujuan di tingkat direksi dinilai penting karena berkaitan langsung dengan tata kelola dan perlindungan dana publik.

“Akibat hal ini, BPKH kesulitan untuk menjual saham bank muamalat,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPW PPP Banten dan DPC se-Banten Tolak serta Minta Penundaan Instruksi Muswil dari DPP

Serpong, aktual.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Banten bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP se-Provinsi Banten secara tegas menyatakan menolak dan meminta penundaan pelaksanaan Instruksi Musyawarah Wilayah (Muswil) yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP.

Ketua DPW PPP Banten, Subadri Ushuludin, menjelaskan bahwa sikap tersebut merupakan respons atas Surat Instruksi DPP PPP Nomor 0027/IN/DPP/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025. Menurutnya, DPW dan DPC PPP Banten menemukan sejumlah persoalan administratif dan hukum dalam instruksi tersebut, khususnya yang berkaitan dengan Pedoman Organisasi serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dijadikan dasar pelaksanaan Muswil.

“AD/ART yang dilampirkan dalam surat instruksi tersebut tidak sesuai dengan AD/ART hasil Muktamar X PPP yang disepakati pada 27–28 September 2025. Setelah kami cermati, dokumen yang disampaikan justru merupakan duplikasi AD/ART hasil Muktamar IX, bukan hasil Muktamar X sebagaimana dinyatakan dalam surat instruksi,” ujar Subadri.

Selain itu, DPW PPP Banten juga menyoroti ketidaksesuaian penunjukan Sekretaris Jenderal DPP PPP. Berdasarkan AD/ART Muktamar IX PPP di Makassar, Imam Fauzan Amir Uskara dinilai belum memenuhi persyaratan untuk menjabat sebagai Sekretaris Jenderal karena belum pernah menduduki jabatan Ketua DPW selama satu masa bakti penuh.

Subadri menambahkan, persoalan lainnya berkaitan dengan Pedoman Organisasi yang ditandatangani pada 3 Oktober 2025, yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tertanggal 1 Oktober 2025. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidaksesuaian terhadap AD/ART, sehingga seluruh produk organisasi yang ditandatangani oleh Mardiono dan Imam Fauzan Amir Uskara dianggap cacat hukum.

DPW PPP Banten menegaskan bahwa hingga saat ini Pedoman Organisasi yang sah dan masih berlaku adalah Pedoman Organisasi Nomor 1 Tahun 2021, yang ditandatangani oleh H. Suharso Monoarfa selaku Ketua Umum dan H. M. Arwani Thomafi selaku Sekretaris Jenderal pada masa bakti 2020–2025.

Lebih lanjut, DPW PPP Banten juga merujuk pada keterangan pers pasca diterbitkannya SK kepengurusan DPP hasil rekonsiliasi pada 6 Oktober 2025, yang menyebutkan bahwa akan dilakukan penerbitan SK Menteri Hukum dan HAM terkait AD/ART PPP hasil Muktamar X melalui mekanisme organisasi yang sah. Hingga adanya kejelasan hukum tersebut, DPW dan DPC PPP Banten menilai kepengurusan DPP PPP saat ini belum memiliki dasar hukum yang kuat sesuai AD/ART.

“Atas dasar pertimbangan itu, kami bersama DPC PPP se-Banten secara resmi meminta agar pelaksanaan Musyawarah Wilayah ditunda sampai terdapat kejelasan dan kepastian hukum terkait AD/ART serta kepengurusan DPP PPP,” pungkas Subadri.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Buka Peluang Telusuri Keterlibatan Anggota DPR dalam Kasus Suap Proyek Bekasi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025). ANTARA/Rio Feisal
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, aktual.com – KPK menanggapi dugaan keterlibatan anggota DPR dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang melibatkan Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku bupati Bekasi.

“Penyidik masih fokus terkait dengan pokok perkara yang sekarang sedang berjalan, yaitu terkait dengan suap ijon proyek,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12).

Walaupun demikian, dia mengakui, kasus yang ditangani KPK lazim menjadi pintu masuk untuk melihat peran-peran pihak lainnya.

“Apakah ada pihak-pihak lain yang berperan aktif dalam konstruksi perkaranya? Nah ini tentu terbuka kemungkinan untuk terus dilakukan pengembangan,” katanya.

Sementara itu, ketika ditanya keterlibatan staf khusus Kuswara saat menjabat bupati Bekasi, dan kaitannya dengan penghapusan jejak komunikasi pada lima telepon seluler yang telah disita dari penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 22 Desember 2025, dia mengatakan, KPK akan mengonfirmasi kepada pemilik ponsel tersebut terlebih dahulu.

“Setelah mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan, kemudian kami bisa melanjutkan untuk memeriksa atau meminta keterangan kepada pihak-pihak lainnya yang diduga terkait ataupun mengetahui dugaan penghapusan jejak percakapan ini,” ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, KPK bisa mengejar sosok yang memerintah penghapusan jejak komunikasi di ruang digital tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan kesepuluh dalam tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Kuswara, ayah bupati Bekasi sekaligus kepala desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain