6 April 2026
Beranda blog Halaman 391

Prabowo Terima Laporan Kampung Haji di Mekkah, Indonesia Segera Miliki Kompleks Jemaah Sendiri

Presiden Prabowo Subianto menerima laporan dari jajaran menteri mengenai berbagai isu, termasuk perkembangan pembangunan kampung haji Indonesia dalam rapat terbatas di kediaman pribadi Presiden, Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/12/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.
Presiden Prabowo Subianto menerima laporan dari jajaran menteri mengenai berbagai isu, termasuk perkembangan pembangunan kampung haji Indonesia dalam rapat terbatas di kediaman pribadi Presiden, Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/12/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.

Jakarta, aktual.com – Presiden Prabowo Subianto menerima laporan dari jajaran menterinya mengenai persoalan perkembangan pembangunan kampung jemaah haji Indonesia di kota suci Mekkah, Arab Saudi.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya saat dihubungi di Jakarta, Rabu, menjelaskan laporan mengenai perkembangan kampung haji itu disampaikan oleh jajaran menteri saat rapat terbatas di kediaman pribadi Presiden Prabowo di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (23/12).

Dalam rapat itu, jajaran menteri yang hadir, diantaranya Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Di Hambalang, ada juga Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita.

“Presiden Prabowo Subianto menerima sejumlah menteri dalam pertemuan di kediaman Hambalang, Bogor, Selasa, 23 Desember 2025. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah agenda strategis turut dibahas, antara lain perkembangan terkait pembangunan Kampung Haji yang telah disepakati oleh Pemerintah Arab Saudi,” kata Seskab Teddy menjelaskan isi pertemuan.

“Untuk pertama kalinya dalam sejarah, jemaah haji Indonesia akan memiliki tempat sendiri selama melaksanakan ibadah haji,” kata Teddy.

Walaupun demikian, Teddy tidak menjelaskan lebih lanjut laporan CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengenai detail pembangunan kampung haji kepada Presiden.

Terlepas dari itu, Rosan telah mengumumkan Pemerintah Indonesia melalui Danantara telah membeli satu kompleks hotel di daerah Thakher, Mekkah, dan juga sebidang tanah seluas 5 hektare di depan hotel.

“Kita sudah membeli satu hotel di sana, di daerah Thakher. Itu hotel dengan kapasitas 1.461 kamar di 3 tower/menara, dan kita juga membeli tanah di depannya seluas total 5 hektare,” kata Rosan Perkasa Roeslani kepada wartawan di Istana Kepresidenan RI, Jakarta (17/12).

Dari jumlah kamar itu, hotel tersebut dapat menampung 4.383 jemaah haji Indonesia.

Sementara itu, di atas lahan seluas 5 hektare, Danantara berencana membangun untuk 13 tower/menara dan 1 mall untuk para jemaah haji dan jemaah umroh Indonesia. Jika keseluruhan tower terbangun, maka kompleks penginapan tersebut dapat menampung kurang lebih 23.000 jemaah haji.

“Memang, jemaah haji kita ini kurang lebih 200.000, tetapi mungkin kebutuhan kamarnya 100.000, karena ada yang masuk dari Mekkah, ada yang bisa masuk dari Madinah. Jadi, Alhamdulillah, selama ini harapan masyarakat Indonesia untuk memiliki tanah, kampung haji, untuk meningkatkan fasilitas kepada para jemaah haji kita, boleh saya sampaikan sudah mulai terwujud,” ujar Rosan.

Dalam kesempatan yang sama, Rosan menyebut ada jembatan berbentuk terowongan yang dibangun, dan jembatan itu akan menghubungkan area tower jemaah haji Indonesia dengan Masjidil Haram. “Nama jembatan itu Al-Hujun Tunnel,” kata Rosan.

Jika jembatan/terowongan itu rampung dibangun, maka jarak antara kompleks hotel yang dibeli Indonesia menuju Masjidil Haram menjadi sekitar 2,5 kilometer.

“Saya diinformasikan oleh Kementerian Haji, sekarang jembatan (dari kompleks penginapan jemaah, red.) haji kita jaraknya yang terdekat 4,5 kilometer sampai dengan 6 kilometer. Ini hanya 2,5 kilometer,” sambung Rosan.

Tidak hanya itu, Danantara saat ini mengikuti proses lelang (bidding) sebidang tanah di Western Hindawiyah, Mekkah, untuk menjadi lokasi Kampung Haji Jemaah Indonesia.

“Itu jaraknya hampir sama 2,5 kilometer dari Masjidil Haram,” kata Rosan.

Dia melanjutkan dari 90 penawar, Indonesia masuk dalam 2 besar. Pemenang lelang, Rosan menyebut, akan diumumkan sekitar akhir bulan Desember 2025 atau Januari 2026.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

KPK Lacak Jejak Komunikasi Terhapus Lewat Ekstraksi Lima Ponsel Kasus Bekasi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025). ANTARA/Rio Feisal
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengekstraksi lima telepon seluler atau handphone yang telah disita dari penggeledahan di kompleks Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 22 Desember 2025.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan upaya tersebut dilakukan lembaga antirasuah untuk melacak atau mencari jejak komunikasi yang dihapus dalam kasus yang melibatkan Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Bekasi nonaktif.

“Tentu nanti akan dilakukan ekstraksi oleh penyidik melalui forensik digital, sehingga nanti kami bisa melihat kembali isi komunikasi dalam barang bukti elektronik tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/12).

Selain itu, Budi mengatakan KPK akan mencari sosok pemberi perintah untuk menghapus jejak komunikasi tersebut, termasuk motifnya.

“Hal itu tentu akan didalami oleh penyidik dalam proses pemeriksaan nantinya,” katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh dalam tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

PAN Klaim Loyalitas Politik Lebih Penting dari Label Koalisi Permanen

Wakil Ketua MPR sekaligus Waketum PAN, Eddy Soeparno, saat menyampaikan pentingnya otokritik partai politik dalam acara Silaturahmi PAN se-Jawa Barat. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Umum PAN sekaligus Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno merespons wacana pembentukan koalisi permanen serta perbincangan seputar sistem demokrasi yang belakangan mengemuka di ruang publik. Ia menilai, berbagai gagasan yang muncul merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang wajar dan perlu disikapi secara terbuka serta konstruktif.

Eddy menekankan, esensi dari diskursus tersebut semestinya diarahkan pada upaya menjaga kualitas representasi rakyat sekaligus memastikan stabilitas politik nasional tetap terjaga.

Menanggapi wacana koalisi permanen yang mencuat dalam Rapimnas Partai Golkar, Eddy menuturkan bahwa dalam praktik politik, komitmen dan loyalitas tidak hanya ditunjukkan melalui deklarasi formal, melainkan juga tercermin dari rekam jejak perjuangan yang konsisten.

“PAN sudah tiga kali berturut-turut konsisten dan setia mendukung Bapak Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden. Konsistensi ini adalah bentuk loyalitas politik yang nyata dan dapat dilihat bersama,” kata Eddy dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).

Ia menambahkan, dengan rekam jejak tersebut, keseriusan politik PAN ke depan seharusnya sudah dapat dinilai secara jelas oleh publik.

“Tanpa pengumuman koalisi permanen pun, PAN telah menunjukkan kesetiaan dan loyalitasnya. Ke depan, PAN tentu akan dengan senang hati kembali bekerjasama dengan Bapak Prabowo Subianto dan Partai Gerindra dalam Pilpres berikutnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Eddy menegaskan bahwa kerja sama politik seharusnya dibangun di atas kesamaan visi kebangsaan, komitmen terhadap konstitusi, serta keberpihakan pada kepentingan rakyat, bukan semata-mata pada bentuk atau label koalisi.

“Yang paling penting adalah bagaimana demokrasi kita mampu melahirkan pemerintahan yang kuat, stabil, dan selalu mendahulukan kepentingan masyarakat. Itu yang menjadi kepentingan bersama,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

DPR Ingatkan Risiko Sawit di Papua, Johan Rosihan Tekankan Lingkungan dan Hak Adat

Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan. ANTARA/HO-DPR
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan. ANTARA/HO-DPR

Jakarta, aktual.com – Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mengatakan pembukaan lahan kelapa sawit di Papua harus mempertimbangkan keselamatan lingkungan dan keadilan sosial agar tidak menimbulkan dampak buruk yang merugikan masyarakat.

Johan dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu (24/12), mendorong pemerintah melakukan kajian lingkungan hidup strategis secara terbuka sebelum merealisasikan rencana besar pembangunan energi di Papua.

“Imbauan saya jelas, pembangunan energi harus sejalan dengan keselamatan lingkungan dan keadilan sosial. Papua bukan laboratorium coba-coba kebijakan. Sekali salah langkah, dampaknya bisa jauh lebih serius dan sulit dipulihkan,” ucapnya.

Selain kajian, legislator yang mengurusi bidang lingkungan hidup itu juga menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap perizinan lahan serta pelibatan masyarakat adat Papua sebagai subjek utama pembangunan.

Menurut dia, wacana penanaman kelapa sawit di Papua tidak boleh dipandang dari sisi ekonomi atau ketahanan energi semata, tetapi juga harus diuji secara serius dari aspek ekologi, sosial, dan tata kelola lahan.

Johan mengatakan sawit bukan tanaman yang otomatis salah, namun risikonya besar jika ditanam tanpa perencanaan ekologis yang ketat serta tanpa menghormati daya dukung lingkungan dan hak masyarakat adat.

“Pengalaman bencana ekologis di Aceh dan Sumatera harus menjadi pelajaran nasional,” ucap Johan.

Dia mengatakan Papua memiliki karakter ekologis yang sensitif dengan hutan alam yang luas, wilayah adat yang kompleks, serta fungsi hidrologi yang jauh lebih rentan dibandingkan daerah lain di Indonesia.

Oleh sebab itu, menurut Johan, kebijakan penanaman sawit di Papua tidak bisa disamakan dengan pendekatan yang diterapkan di wilayah lain.

“Papua itu berbeda. Pendekatan pembangunan harus berbasis kehati-hatian, berbasis ilmu pengetahuan, dan berbasis penghormatan terhadap masyarakat adat,” ujar Johan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen mewujudkan swasembada energi nasional guna mengurangi ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM).

Hal itu disampaikan Prabowo dalam arahannya kepada kepala daerah se-Papua dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPP OKP) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/12).

Baca juga: Mentan sebut Papua Barat jadi contoh hilirisasi kelapa sawit

Prabowo mengatakan impor BBM Indonesia saat ini mencapai Rp520 triliun per tahun. Negara berpotensi menghemat Rp250 triliun apabila ketergantungan impor bisa dikurangi setengahnya.

Pada 2026, pemerintah mulai mengambil langkah konkret dengan menargetkan tidak lagi melakukan impor solar. Selanjutnya, pemerintah juga menargetkan Indonesia tidak lagi impor bensin.

Menurut Kepala Negara, hal tersebut “sangat mampu” untuk diwujudkan, mengingat Indonesia memiliki potensi sumber energi baru terbarukan (EBT) di berbagai daerah, termasuk Papua.

Prabowo pun menyebut pemerintah telah menyiapkan kebijakan agar daerah penghasil energi dapat menikmati langsung manfaat dari energi yang diproduksi di wilayahnya sendiri. Pengembangan EBT disebut menjadi kunci utama.

Selain EBT, dia juga mendorong pemanfaatan energi berbasis bioenergi melalui pengembangan kelapa sawit, tebu, dan singkong sebagai bahan baku biodiesel dan bioetanol.

“Ini semua adalah supaya ada kemandirian tiap daerah. Kalau ada tenaga surya dan tenaga air, tidak perlu kirim-kirim BBM mahal-mahal dari daerah-daerah dan juga nanti kita berharap di daerah Papua pun harus ditanam kelapa sawit supaya bisa menghasilkan juga BBM dari kelapa sawit, juga tebu menghasilkan etanol,” kata Prabowo.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Prof Udin Diperiksa KPK Adalah Hoaks!

Pangkalpinang, aktual.com — Bantahan tegas disampaikan Prof Saparudin, atau Prof Udin atas pemberitaan lama yang kembali mencuat bahwa dirinya pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan pungutan liar dalam tata niaga lada putih di Bangka Belitung (Babel).

“Saya tidak ingin kabar lama ini menjadi informasi yang liar dan membentuk opini negatif di tengah-tengah masyarakat,” ujar Prof Udin kepada media, Rabu (24/12/2025).

Ia mengungkapkan, informasi pemeriksaan dirinya oleh lembaga anti rasuah semasa dirinya menjabat Direktur PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS) tidak benar, dan sebuah penyesatan. Kehadiran KPK hanya melakukan koordinasi.

“Sampai saat ini, tidak pernah ada pemeriksaan terhadap saya oleh KPK sebagaimana isu yang beredar. KPK datang ke Babel waktu itu hanya dalam rangka koordinasi dan melakukan pencegahan,” ujarnya.

Prof Udin justru mengungkapkan fakta dikeluarkannya rekomendasi positif dari KPK yang menekankan pentingnya perbaikan sistem, tata kelola, serta pengawasan agar rantai perdagangan lada menjadi lebih sehat dan memberikan nilai tambah yang optimal bagi petani.

Dikeluarkannya rekomendasi tersebut, kata Prof Udin sekaligus sebagai jawaban bahwa pemeriksaan oleh KPK tidak memiliki dasar yang jelas, dan berpotensi mencederai reputasi pribadi maupun upaya perbaikan tata niaga lada yang sedang dijalankan.

“Sudah sepatutnya masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang, akurat, dan tidak dibangun di atas spekulasi. Sebaliknya, kehadiran BUMD PT BBBS justru merupakan bagian dari upaya untuk membenahi, dan menciptakan tata niaga yang lebih adil, dan berpihak kepada petani,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Perpol 10 Tahun 2025 Dinilai Picu Krisis Kepercayaan terhadap Polisi dan Mahkamah Konstitusi

Pengamat politik Ujang Komarudin. Foto: Ricardo/JPNN.com

Jakarta, aktual.com – Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 kembali menjadi perbincangan luas dan memantik respons dari berbagai kalangan. Aturan ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama ketika dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat serta prinsip penegakan hukum dalam negara demokratis.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai, kebijakan tersebut membawa dampak yang kurang baik terhadap penegakan hukum. Ia mengatakan, dampaknya tidak bagus dalam penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, situasi itu dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. “Nanti MK tidak bisa dipercaya karena kebijakannya tidak bisa dieksekusi, nanti kepolisian juga makin tidak dipercaya,” ujarnya.

Ujang menyampaikan, kepercayaan publik hanya dapat dijaga apabila kepolisian mematuhi putusan MK. Dalam konteks konsolidasi pemerintahan ke depan, ia menilai pemerintah perlu menjaga supremasi hukum, menegakkan supremasi sipil, serta memastikan demokrasi tetap berjalan dengan baik.

Ia juga menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025 memiliki sifat final dan mengikat. “Kalau sudah final dan mengikat, maka sejatinya tidak ada tafsiran lain,” katanya.

Menurutnya, institusi kepolisian harus menunjukkan ketaatan terhadap kepentingan hukum dengan mengikuti keputusan MK tersebut. Ia menilai, prinsip supremasi sipil harus ditegakkan dalam sistem demokrasi yang berlandaskan negara hukum.

Lebih jauh, Ujang menilai penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk kembali menjelaskan putusannya kepada publik. Menurutnya, jika aturan menyatakan tidak boleh, maka tidak boleh dijalankan, dan sebaliknya.

Ia juga menyoroti penugasan anggota kepolisian aktif di kementerian atau lembaga negara yang dinilainya berpotensi bertabrakan dengan putusan MK. “Itu tentu akan bertabrakan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dida Rizakti Kiswara menilai, ramainya perbincangan mengenai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mencerminkan kegelisahan publik terhadap kemungkinan kaburnya batas antara fungsi aparat penegak hukum dan birokrasi sipil. Ia memandang, dalam negara hukum yang demokratis, pelayanan publik seharusnya dijalankan secara transparan, profesional, dan akuntabel dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek utama.

Dida menilai, Perpol tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai kebijakan internal Polri. Ia menyebut, kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan publik yang berpotensi berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Dari sudut pandang pelayanan publik, penugasan anggota Polri di jabatan sipil menimbulkan pertanyaan mengenai batas peran aparat penegak hukum dalam birokrasi yang seharusnya bekerja secara netral dan profesional. Ia juga mengaitkan polemik ini dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalitas.

Menurutnya, transparansi menjadi elemen penting agar masyarakat mengetahui siapa penyelenggara layanan dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya. Dalam konteks ini, kehadiran anggota Polri aktif di jabatan sipil dinilai berpotensi mengaburkan garis kewenangan dan tanggung jawab pelayanan.

Polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 semakin menguat ketika dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan pemisahan peran antara aparat keamanan dan jabatan sipil. Dari perspektif pelayanan publik, putusan tersebut dipandang penting untuk menjaga supremasi sipil serta mencegah peran ganda yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas penyelenggara pelayanan kepada masyarakat.

“Penerapan Perpol 10 Tahun 2025 semakin berpolemik ketika dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan prinsip pemisahan peran antara aparat keamanan dan jabatan sipil,” kata Dida.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain