24 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39033

BCL Jadi Ikon Lux Forever Collection

Ikon Sabun Lux Artis Bunga Citra Lestari (BCL) saat acara Lux Forever Collection di Jakarta, Rabu (28/1/2015). Lux mempersembahkan varian sabun mandi cair terbaru dengan varisn Love Forever dan Roamance Forever. Keharuman mewah bunga mawar yang tahan lama hingga 12 jam. AKTUAL/VINA FATMA SARI

Memes Dedikasikan Musik untuk Maestro Ismail Marzuki

Jakarta, Aktual.co — Meidyana Maimunah, yang akrab disapa Memes, mendedikasikan musik untuk Ismail Marzuki lewat peluncuran album kesembilannya yang berjudul ‘Lief Java’.

“Lagu-lagu ini wujud apresiasi kami untuk maestro Ismail Marzuki,” katanya dalam peluncuran album itu di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta, Rabu (28/1).

Ia mengatakan bahwa Ismail Marzuki adalah sosok yang melegenda dengan menciptakan lagu-lagu yang luar bisa dan tetap hidup dinikmati banyak orang atau “evergreen”.

“Saya pengagum berat lagu Ismail Marzuki. Saat itu tidak mudah mengarang lagu, mem-‘publish’ lagu, kaya banget isi dan liriknya,” ujar dia.

Lief Java diambil dari bahasa Belanda yang berarti Jawa yang indah. Album itu berisikan 10 karya istimewa, yang terdiri atas sembilan karya dari komposer legendaris Ismail Marzuki dan satu lagu dari Is Haryanto.

Lagu-lagu karya Ismail Marzuki yang disuguhkan lewat album itu adalah Payung Fantasi, Saputangan dari Bandung Selatan, Juwita Malam, Dari Mana Datangnya Asmara, Tinggi Gunung Seribu Janji, Rindu Lukisan, Selendang Sutera, Sabda Alam, dan Bunga Anggrek.

Kemudian, lagu Sepanjang Jalan Kenangan merupakan karya Is Haryanto.

Dalam memproduksi album itu, Memes berkerja sama dengan suaminya, Addie Muljadi Sumaatmadja.

Rekaman album tersebut melibatkan orkestra di Praha, Republik Ceko.

Ia mengatakan bahwa pihak juga melibatkan tenaga kreatif untuk memaksimalkan penyajian lagu dengan sentuhan musik yang dibawakan orkestra.

“Kita melibatkan orkestra di Praha. Kami juga bekerja sama dengan orang kreatif, enggak hanya musisi,” ujar dia.

Addie menambahkan pihaknya tetap meminta izin kepada keluarga Ismail Marzuki untuk membawakan lagu-lagunya.

“Izin enggak kesulitan. Sebenarnya setelah 70 tahun lagu-lagunya jadi publik domain. Meski begitu kita minta izin dengan keluarganya,” kata dia.

Lebih lanjut Memes membutuhkan waktu sembilan bulan untuk menyelesaikan seluruh proses rekaman dan telah didistribusikan dalam bentuk CD album dan digital mulai Desember 2014.

Ia mengatakan bahwa keinginan membuat album itu muncul pada bulan Januari 2014 ketika dirinya dan Addie berlibur ke Bali.

“Pada tahun 2014, saya sama Mas Addie lagi liburan di Bali. Saya bilang ke Mas Addie ‘pengen’ album lagi, tetapi saya mau sesuatu baru dan sesuatu yang bermanfaat ‘gitu’. Mas Addie bilang, ya, ‘udah’ coba cari lagu-lagu yang berbeda tahun 40-an, 50-an, dan 70-an,” katanya.

Kemudian, dia mengatakan bahwa pada tahun 2014 juga memperingati seabad kelahiran Ismail Marzuki.

Ia juga mengatakan bahwa dirinya latihan mendengar dan menyanyikan lagu Ismail Marzuki itu dua minggu menjelang rekaman sehingga dapat mendalami lagu sang komposer legendaris itu.

Memes berharap album itu dapat dinikmati lintas generasi untuk selalu mengenang karya sang maestro itu.

Artikel ini ditulis oleh:

MK Tolak Uji Materi UU LPS

Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang dimohonkan oleh LPS itu sendiri.
“Menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat mengucapkan amar putusan di Gedung Mahkamah Kontitusi (MK), Jakarta, Rabu (28/1).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pemohon merasa bahwa Pasal 30 Ayat (5), Pasal 38 Ayat (5), dan Pasal 42 Ayat (5) UU LPS tidak memberikan kepastian hukum bagi pemohon dalam menjual saham bank gagal yang berdampak sistemik.
Lembaga Penjamin Simpanan telah diberi kewenangan oleh UU untuk mengambil alih hak dan kewenangan dari bank gagal yang diselamatkan, yang kemudian diberi wewenang serta kewajiban untuk menjual seluruh saham pada bank gagal yang diselamatkan.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan Pasal 38 Ayat (5) UU LPS adanya potensi bahwa pemohon akan dianggap merugikan keuangan negara ketika nilai penjualan bank gagal dimaksud kurang dari tingkat pengembalian optimal.
Mahkamah kemudian menyatakan bahwa penjualan saham bank gagal yang nilai jualnya tidak mencapai tingkat pengembalian optimal tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara.  Kendati demikian, Mahkamah meminta penjualan saham bank gagal yang nilainya tidak mencapai pengembalian optimal harus dilakukan dengan transparan dan terbuka.
“Menurut Mahkamah, tindakan LPS yang pada tahun keenam menjual saham bank gagal yang berdampak sistemik dengan nilai jual yang tidak mencapai tingkat pengembalian optimal telah sesuai dengan perintah Pasal 42 Ayat (5) UU LPS sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana yang merugikan keuangan negara,” kata Hakim Konstitusi Maria Farida saat membacakan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

MK Tolak Uji Materi Lambang Negara

Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (UU Lambang Negara) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Menyatakan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di ruang Pleno Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (28/1).

Permohonan pengujian ini sebelumnya diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), serta dua warga negara Indonesia yakni, Erwin Agustian dan Eko Santoso.

Mahkamah menilai permohonan para pemohon sama dengan permohonan dalam perkara No. 4/PUU-X/2012 yang diputus pada Januari 2013, yang juga menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Dalam pertimbangannya Mahkamah menegaskan bahwa negara memiliki alasan konstitusional untuk mengatur secara berbeda terhadap identitas tertentu yang dipilih menjadi Lambang Negara agar tidak menimbulkan kerancuan terhadap identitas (lambang) negara itu sendiri.

Mahkamah juga menyatakan bahwa pemohon hanya mempermasalahkan sanksi pidana atau denda bagi setiap orang yang “membuat lambang untuk perseorangan” yang “menyerupai Lambang Negara”, namun tidak mempermasalahkan norma pidana itu sendiri.

Oleh sebab itu Mahkamah berpendapat bahwa frasa “membuat lambang untuk perseorangan” dan frasa “menyerupai lambang negara” yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, tidak bertentangan dengan konstitusi, sehingga permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

BPSDM: Penyuluh Perikanan Berpredikat Buruk Capai 21 Persen

Jakarta, Aktual.co — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan penyuluh Indonesia hanya 79 persen yang memenuhi standar dan memiliki sertifikat. Sedangkan 21 persennya dinilai masih buruk.

“Itu biasanya penyuluh yang alamiah, artinya dia tidak memiliki sertifikat, ilmunya dia dapat dari turun-temurun,” ujar Kepala BPSDM, Suseno Sukoyono di Gedung Mina Bahari Jakarta, Rabu (28/1).

Lebih lanjut dikatakan dia, penyuluh yang saat ini paling banyak merupakan penyuluh budidaya. Sedangkan penyuluh pada perikanan tangkap jumlahnya jauh lebih sedikit.

“Makanya target kita tahun ini mau meningkatkan penyuluh perikanan, mau kita sertifikasi sebanyak 800 penyuluh,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada 2014 jumlah penyuluh perikanan sebanyak 12.892 orang, dan hanya 200 orang yang penyuluh tersebut yang memilki sertifikasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pengamat: Tidak Ada Keharusan Tim Independen Dituruti Jokowi

Jakarta, Aktual.co — Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak melantik calon tunggal Kapolri, Budi Gunawan (BG), sama saja dengan merendahkan kapabilitas DPR, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga yang mencalonkan.
“BG telah lulus dari uji kelayakan Kompolnas dan DPR. Tidak perlu menghormati siapa-siapa. Itu hak Prerogratif Presiden,” tegas Pengamat Hukum, Machtiar Siwa kepada Aktual.co, Rabu (28/1).
Menurut Machtiar, jika BG benar-benar tidak dilantik, itu juga sama saja dengan menghancurkan kewibawaan Presiden. 
“Presiden harus komitmen dengan pernyataanya. Kan Presiden juga yang mengusulkan nama BG. Pelantikan harus tetap dilaksanakan,” pungkasnya.
Diketahui, penetapan BG sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat Jokowi menunda pelantikannya. Padahal BG sudah lolos ‘fit and proper test’ yang dilakukan oleh Kompolnas dan DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain