3 Mei 2026
Beranda blog Halaman 39055

Presiden Keluarkan PP Konflik Sosial

Jakarta, Aktual.co — Guna melindungi dan memberikan rasa aman masyarakat yang lebih optimal, , Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Fabruari 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Peraturan Pemerintah ini mengatur ketentuan mengenai pencegahan konflik, tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban, bantuan penggunaan dan kekuatan TNI, pemulihan pascakonflik, peran serta masyarakat, pendanaan penanganan konflik, dan monitoring dan evaluasi.
Dalam PP berisi 99 pasal itu disebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pencegahan konflik. Pencegahan dilakukan melalui: a. Memelihara kondisi damai dalam masyarakat; b. Mengembangkan sistem penyelesaian secara damai; c. Meredam potensi konflik; dan d. Membangun sistem peringatan dini.
“Pemerintah dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan konflik, mengoptimalkan penyelesaian perselisihan secara damai melalui musyawarah untuk mufakat, dan dapat melibatkan peran serta masyarakat,” bunyi Pasal 7 Ayat (1,2) PP tersebut seperti dikutip dari laman Setkab, Jum’at (13/2)..
Adapun tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban dimaksudkan untuk: a. Meminimalisir jumlah korban; b. Memberikan rasa aman; c. Menghilangkan trauma; dan d. Memberikan layanan yang dibutuhkan bagi korban.
Tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban yang dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah itu di antaranya meliputi: a. Penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi korban konflik; b. Pemenuhan kebutuhan dasar korban konflik; c. Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus; d. Perlindungan terhadap kelompok rentan; e. Sterilisasi tempat yang rawan konflik; f. Penegakan hukum; dan i. Penyelamatan harta benda korban.
Peraturan Pemerintah ini menegaskan, upaya sterilisasi tempat yang rawan konflik dan penyelamatan sarana dan prasarana vital agar tetap dapat berfungsi memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Dalam mengamankan sarana dan prasarana vital sebagaimana dimaksud, Polri dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia (TNI),” bunyi Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Pelemahan Regional dan Rupiah Tak Banyak Pengaruhi Gerak IHSG

Jakarta, Aktual.co —   Pada perdagangan hari ini, HD Capital memprediksi indeks harga saham gabungan (IHSG) berada di kisaran support 5.330-5.280, dan resisten 5.420-5.500.

“Pelemahan regional dan rupiah tak banyak pengaruhi IHSG,” kata Periset Senior HD Capital Yuganur Wijanarko dalam risetnya, Jumat (13/2).

Menurutnya, pelemahan bursa saham regional dan rupiah tak pengaruhi IHSG untuk terkoreksi dalam.

“Sehingga masih optimis minor uptrend yang terbentuk masih akan berjalan untuk break 5.348 dan menuju ke 5.420,” ujar Yuganur.

Dalam risetnya, HD Capital merekomendasikan sejumlah saham yang dapat dipertimbangkan pada perdagangan hari ini adalah, Bumi Serpong (BSDE), Astra International (ASII), AKR Corporindo (AKRA), dan Alam Sutera (ASRI).

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

PMN 27 BUMN Abaikan Rekomendasi BPK

Jakarta, Aktual.co — Analis Ekonomi Politik AEPI (Asosiasi Ekonomi-Politik Indonesia) Kusfiardi mengatakan bahwa keputusan Rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Meneg BUMN yang mencapai kata sepakat untuk penambahan dana sebesar Rp37,276 triliun kepada 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) patut disesalkan.

“Pasalnya, selain belum ada kejelasan tentang sumber dana untuk PMN tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kinerja sejumlah BUMN penerima PMN dinilai tidak sehat. Total nilai yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut mencapai Rp 3,15 triliun dan USD243.896,” kata Kusfiardi kepada Aktual.co, Jakarta, Jumat (13/2).

Ia menambahkan, selain itu perusahaan plat merah yang mendapat suntikan PMN itu juga belum menunjukkan rencana bisnis yang jelas, output dan outcome-nya, juga target-target yang ingin dicapai sehingga manfaatnya bisa terukur.

“Ketidakjelasan tersebut sangat wajar bila memunculkan kekhawatiran bahwa penyertaan modal Negara (PMN) rawan untuk di selewengkan. Jika sampai itu terjadi maka kembali negara yang akan dirugikan,” ujarnya.

Pada akhirnya, sambung dia, kerugian itu akan menjadi beban rakyat melalui keuangan negara dalam APBN. Dengan kondisi seperti itu semakin sulit mengharapkan PMN bisa membawa manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional dan rakyat. Lebih jauh lagi kebijakan alokasi PMN tidak memiliki akuntabilitas dan tidak mencerminkan prinsip tata kelola keuangan negara yang baik.

“Semoga dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk pengesahan RAPBNP 2015 menjadi APBNP 2015, fraksi-fraksi di DPR masih bisa mengambil sikap menolak PMN,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Setelah Kadin, Giliran Senayan Dukung Proton Masuk

Jakarta, Aktual.co —Usai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Suryo Bambang Sulisto menyatakan dukungannya terhadap rencana kerjasama Proton Holdings Berhad dengan PT Adiperkasa Citra Lestari (ACL), kini giliran politisi Senayan mendukung rencana tersebut, seperti yang dilansir CNN Indonesia. Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hendrawan Supratikno menilai kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke acara penandatanganan nota kesepahaman kerjasama antara kedua perusahaan adalah demi menarik investasi masuk ke Indonesia.

“Kedatangan itu sebagai bentuk dukungan untuk menarik investasi ke Indonesia, bukan hanya karena Jokowi kenal dengan para petinggi perusahaannya saja,” ujar Hendrawan ketika dihubungi, Kamis (12/2). Politisasi rencana kerjasama bisnis Proton dengan ACL karena kehadiran Jokowi yang belakangan terjadi menurut anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut dinilainya hanya akan menghambat investasi masuk ke Indonesia.

“Kerjasama business to business seperti ini jangan dipolitisasi secara berlebihan. Kerjasama ini harusnya membuat pabrikan otomotif terangsang untuk bekerjasama dengan perusahaan Indonesia. Jangan sampai membuat calon investor lain jadi enggan masuk,” katanya. Sebelumnya pimpinan Kadin Suryo Bambang Sulisto menanggapi positif rencana kerjasama Proton dengan perusahaan lokal milik A.M. Hendropriyono yang diteken pekan lalu. Menurut Suryo setiap negara di Asia Tenggara memiliki keunggulan komparatif masing-masing sehingga wajar-wajar saja perusahaan asal Malaysia tersebut membidik pasar Indonesia.

“Kerjasama dengan Malaysia karena industri mobilnya relatif lebih maju daripada Indonesia. Kita bisa dapat ilmu mereka, mereka dapat pangsa pasar kita. Kenapa masalah ini harus menjadi ramai?,” ujar Suryo. Suryo menilai industri otomotif Malaysia lebih efisien dari segi biaya dibandingkan Indonesia. Sehingga tak ada salahnya Indonesia menggandeng pihak asing untuk menjalankan proyek otomotif. “Kita mikirnya harus objektif. Bangun industri mobil itu tidak mudah, butuh biaya dan juga orang-orang ahli. Butuh komitmen serta siap rugi, sehingga kalau ada yang mau bantu kita seharusnya welcome karena kehadiran Proton akan menyaingi dominasi mobil merek Jepang,” tambahnya.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, CEO ACL Hendropriyono menyebut tidak ada yang salah dengan hadirnya seorang kepala negara dalam acara penandatanganan kerjasama bisnis yang melibatkan perusahaan asal negaranya. “Presiden Amerika Serikat Barrack Obama pun di Bali menyaksikan perusahaan swasta Indonesia bertransaksi dengan Boeing. Itu karena kita yang beli, apalagi ini kita mau membangun pabrik sendiri,” tutur Hendropriyono yang mengklaim rencana pembangunan pabrik mobil di Indonesia bisa menyerap 6 ribu tenaga kerja.

Di Australia, Terdapat Masjid berusia 124 Tahun

Jakarta, Aktual.co —Masjid tertua di New South Wales menyimpan banyak sejarah mengenai pedalaman Australia. Namun, sejarah itu terancam hilang lantaran tidak pasti siapa yang akan mengurus dan merawat masjid bersejarah tersebut. Masjid tertua di New South Wales itu bukan terletak di tengah permukiman warga di Sydney, melainkan lokasinya jauh berada di pedalaman, tepatnya di Kota Pertambangan Broken Hill, sekitar 1.000 kilometer sebelah barat Sydney., seperti yang dilansir dari Tribunnews.com.

Masjid yang dibangun tahun 1891 digunakan oleh penghuni kamp penunggang unta yang terdapat di bagian Utara Broken Hill. Saat ini masjid bersejarah itu dirawat oleh Bob Shamroze, anak dari penunggang unta terakhir di Australia, seorang imigran yang tiba pada akhir tahun 1800-an hingga awal 1900-an untuk membangun pedalaman Australia. Awalnya para pemukim Eropa menggunakan kuda untuk menjelajah Australia Tengah, namun dengan cepat mereka menyadari kalau kuda dan mobil bukan tunggangan yang cocok untuk medan di sana oleh karena itu mereka menggunakan unta sebagai alternatif.

Tidak diketahui pasti bagaimana cara unta-unta itu didatangkan, namun para pemukim asal Eropa banyak merekrut pekerja dari berbagai negara termasuk Pakistan, Turki, Mesir, dan Afganistan. Mereka kemudian dikenal dengan sebutan cameleers atau penunggang unta dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari perekonomian Australia, karena merekalah yang membawa berbagai macam pasokan barang kebutuhan, surat dan air ke permukiman-permukiman warga Eropa. Beberapa bahan kebutuhan pokok yang mereka bawa juga membantu pembangunan kabel telegraf dan rel kereta Trans-Australia.

Di India, Poligami Dilarang

Jakarta, Aktual.co —Pengadilan tinggi India melarang seluruh Muslim di negara tersebut melakukan poligami. Mengklaim poligami bukan bagian integral dari Islam, pengadilan juga memberi kewenangan pemerintah untuk memecat pegawai negeri sipil yang melanggarnya. “Yang dilindungi oleh Pasal 25 (undang-undang tentang kebebasan beragama di India) adalah iman, bukan praktik yang mungkin bertentangan dengan ketertiban umum, kesehatan, atau moral,” kata Hakim TS Thakur dan AK Goel, seperti dilaporkan Times of India, Selasa (10/2).

“Poligami itu bukan bagian integral dari agama dan monogami adalah reformasi di bawah kekuasaan Negara berdasarkan Pasal 25.” Membela keputusan itu, pengadilan mengatakan bahwa Pasal 25 melindungi keyakinan agama, bukan praktik. Pengadilan juga mengukuhkan keputusan pemerintah Uttar Pradesh memecat seorang PNS karena berpoligami. Khursheed Ahmad Khan, bekerja sebagai pengawas irigasi, menikahi Anjum Begum sementara dirinya masih berstatus suami dari Sabina Begum.

Pria itu dipecat oleh pemerintah yang memprakarsai proses peradilan. Ia dipecat karena tak meminta izin untuk berpoligami seperti yang disyaratkan dalam peraturan perusahaan nomor 29. Islam memandang poligami sebagai jawaban realistis atas bencana sosial seperti zina dan kondisi hidup “menyedihkan” seorang janda. Seorang pria Muslim yang menikahi lebih dari satu wanita harus dapat memastikan bahwa dirinya akan berusaha sekuat tenaga memperlakukan mereka secara adil.

Berita Lain