5 Mei 2026
Beranda blog Halaman 39100

Dolar AS Menguat Terhadap Mata Uang Utama Lainnya

Jakarta, Aktual.co — Kurs dolar AS menguat terhadap mata uang utama lainnya pada Rabu (Kamis pagi WIB), karena investor menunggu hasil pembicaraan utang Yunani.

Menteri Keuangan Yunani Yanis Varoufakis dan para menteri keuangan zona euro bertemu pada Rabu untuk melanjutkan negosiasi atas krisis utang negara.

Yanis Varoufakis diperkirakan akan meminta “bridge loan” untuk menutupi kebutuhan pendanaan negara itu sampai musim gugur sementara pemerintah sedang melakukan negosiasi kesepakatan akhir dengan kreditur tentang bantuan utang lebih lanjut. “Bridging loan” adalah pinjaman jangka pendek untuk mengatasi kekurangan dana yang bersifat sementara sambil menunggu dana lain yang akan diperoleh.

Kanselir Jerman Angela Merkel mengatakan pada Senin bahwa Berlin ingin Yunani tetap di zona euro, tetapi kesepakatan harus didasarkan pada komitmen dana talangan (bailout) yang ada.

Di sisi ekonomi, aplikasi hipotek (KPR) mingguan AS, ukuran volume aplikasi pinjaman hipotek, turun sembilan persen disesuaikan secara musiman, Mortgage Bankers Association mengatakan pada Rabu.

Pada akhir perdagangan di New York, euro turun menjadi 1,1297 dolar dari 1,1315 dolar pada sesi sebelumnya, dan pound Inggris turun menjadi 1,5245 dolar dari 1,5251 dolar. Dolar Australia turun ke 0,7708 dolar dari 0,7767 dolar.

Dolar dibeli 120,29 yen Jepang, lebih tinggi dari 119,44 di sesi sebelumnya. Greenback naik ke 0,9282 franc Swiss dari 0,9266 franc Swiss, dan bergerak naik menjadi 1,2657 dolar Kanada dari 1,2598 dolar Kanada.

Artikel ini ditulis oleh:

Tongkat Jadi Pengedar Sabu, Dibuntuti Polisi Kemudian Dicokok

Jakarta, Aktual.co — Satuan Narkotika Kepolisian Resor Kota Binjai, Sumatera Utara, mencokok pengedar sabu-sabu dan mengamankan barang bukti seberat 2,4 gram.
“Kita tangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Binjai AKP Simbolon di Binjai, Kamis (12/2).
RRJ alias Tongkat, 19 tahun, yang merupkan warga Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan diringkus di kawasan Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai selatan.
Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan polisi, ternyata benar ada seseorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba di daerah itu.
“Saat itu tersangka terlihat, langsung kita ikuti dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” katanya.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil sabu-sabu di kantong celana Tongkat. Saat penggeledahan oleh petugas di kediaman pelaku, petugas menemukan 11 paket sabu-sabu seberat 2,4 gram.
Saat ini, pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Binjai untuk pengembangan penanganan kasus tersebut lebih lanjut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

IHSG Diprediksi Mixed dan Cenderung Menguat

Jakarta, Aktual.co — Pada perdagangan hari ini, Bahana Securities memperkirakan indeks harga saham gabungan (IHSG) bergerak di kisaran 5.300—5.350.

“Secara teknikal, indeks naik disertai volume namun dengan pola bullish harami dan tutup diatas MA5-nya. Stochastic negatif sementara RSI dan MACD flat. Hari ini IHSG diperkirakan akan bergerak mixed cenderung menguat,” kata Analis Teknikal Bahana Securities Muhammad Wafi dalam risetnya, Kamis (12/2).

Pada perdagangan kemarin, Rabu (11/2), IHSG naik 15 poin (0,3%) ke level 5.336,52, dengan nilai transaksi di pasar reguler sebesar Rp4,7 triliun setelah DPR menyetujui PMN ke sejumlah BUMN terutama untuk sektor konstruksi.

Sementara itu, saham yang menjadi pendorong bursa kemarin adalah ASII, EXCL, AALI, BBCA dan BMRI. Asing tercatat melakukan net buy di pasar reguler sebesar Rp514 miliar.

“(Untuk hari ini) saham yang dapat diperhatikan a.l. CPIN, ASII, GIAA, KLBF, dan TLKM,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Lantik Tersangka Gratifikasi, Komisi II: Jonan Bertentangan dengan Spirit Presiden

Jakarta, Aktual.co — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang melantik tersangka kasus gratifikasi ponten UPTD terminal Purabaya Bungurasih tahun 2009 menjadi Direktur Angkutan Lalu Lintas Jalan di Kementerian Perhubungan, terus menuai kritik pedas dari politisi Senayan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Lukman Edy menilai jika langkah Jonan melantik seorang tersangka gratifikasi sangat bertentangan dengan visi misi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan korupsi.
“Saya kira Jonan ini keliru harus diingatkan, bahwa apa yang dilakukan tidak boleh menabrak UU dan tidak boleh bertentangan dengan visi yang disampaikan presiden (pemerintahan Anti Korupsi), meski presiden tidak perlu mengurusi eselon II akan tetapi spiritnya harus sama,” kata Lukman kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (12/2).
Selain itu, ia berpandangan bahwa keputusan Menteri Jonan dalam melantik anak buahnya itu bertentangan juga dengan visi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi.
“Kita desak Jonan tinjau ulang, karane ini menyimpang dari semangat Jokowi- JK, dan semangat visi dari Menpan RB yang saya tau betul ketika rapat kerjanya (dengan Komisi II) itu dia akan menertibkan soal pengangkatan aparat sipil itu. Untuk mewujudkan clean goverment dan good goverment,” tandasnya.
Sebelumnya sempat diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Eddi yang akan dilantik Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjadi Direktur Angkutan Lalu Lintas Jalan ternyata tersangka kasus gratifikasi ponten UPTD Terminal Bungurasih pada tahun 2009.
Kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes Surabaya). Eddi ditetapkan tersangka kasus gratifikasi ini pada tahun 2012 saat itu Kasat Reskrim dijabat oleh AKBP Farman.
Eddi sendiri diduga menerima gratifikasi dari penyewaan ponten ini sebesar Rp 500 juta rupiah. Sedianya Edi akan ditahan oleh penyidik, namun hingga saat ini Edi masih bisa menjalankan aktifitasnya lagi dan malah menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

BKDI Bakal Luncurkan Kontrak CPO Berbasis Dolar

Jakarta, Aktual.co — PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) pada tahun 2015 berencana untuk meluncurkan kontrak Crude Palm Oil (CPO) yang berbasis mata uang dolar Amerika Serikat, dimana selama ini masih menggunakan basis rupiah.

“Pada tahun ini kami berencana untuk meluncurkan kontrak karet sir 20 dan juga kontrak CPO berbasis dolar AS untuk memenuhi kebutuhan pasar yang semakin mendesak,” kata Direktur Utama BKDI, Megain Widjaja, ditulis Aktual, Kamis (12/2).

Megain mengatakan perbedaan dengan kontrak CPO yang sudah ada adalah masih menggunakan rupiah, sementara untuk yang akan diluncurkan menggunakan basis dolar AS dan dilengkapi dengan penyerahan fisik di Pelabuhan Belawan dan Dumai.

“Kami berencana meluncurkannya pada kuartal ketiga tahun 2015, sementara untuk karet sir 20 secepatnya akan diluncurkan,” ujarnya.

Megain menambahkan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, jumlah keanggotaan meningkat tajam, dimana pada mulanya hanya 11, dan saat ini bertumbuh menjadi 101 yang terdiri dari 31 pialang dan 70 pedagang.

“Dari 31 pialang tersebut, tiga pialang berasal dari internasional. Sementara untuk pedagang yang sudah menjadi anggota BKDI sebanyak 70 pedagang, 21 diantaranya dari internasional,” kata Megain.

Ia menambahkan pada awalnya BKDI meluncurkan kontrak berjangka emas, dan pada tahun 2010 dilanjutkan dengan CPO berbasis rupiah, dimana harga yang terbentuk, sebanyak 60 persen sudah dipergunakan sebagai Harga Patokan Ekspor (HPE) CPO yang diekspor dari Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Meutya Hafid Kaget Mandra jadi Tersangka Korupsi TVRI

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi Penyiaran DPR RI, Meutya Hafid kaget dengan ditetapkannya  pelawak Mandra sebagai tersangka dalam kasus korupsi TVRI.
“Saya kaget membaca berita online semalam; Mandra dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi TVRI,” kata Meutya di Jakarta, Kamis (12/2).
Menurutnya, kasus ini disebabkan ‘salah urus’ TVRI yang telah berlangsung bertahun-tahun. Kasus Mandra merupakan fenomena gunung es dari berbagai kasus. Untuk itu, saya berharap kasus ini menjadi kunci masuk untuk membenahi ‘carut marut’ akibat ‘salah urus’ TVRI.
“Saya meminta kepada penyidik untuk tidak hanya berhenti memeriksa pada kasus yang melibatkan Mandra tetapi kasus-kasus lain yang ada di TVRI,” harapnya.
Wakil ketua BKSAP DPR RI ini mencontohkan, “Pada Januari 2014, Komisi I DPR RI memblokir anggaran TVRI, pemblokiran disebabkan kisruh internal TVRI yang berawal dari pemecatan 4 anggota direksi TVRI oleh Dewan Pengawas LPP TVRI, yakni Direktur Pengembangan dan Usaha Erwin Aryanantha, Direktur Program dan Berita Irwan Hendarmin, Direktur Utama Farhat Sukri, dan Direktur Teknik.” “Masih banyak persoalan lain yang dihadapi oleh TVRI diantaranya; persoalan pemilihan dewan direksi TVRI melalui dewan pengawas yang belum usai, masalah internal TVRI terutama permasalahan SDM, peralatan TVRI yang masih ‘ketinggalan zaman’, hingga merebut minat pemirsa televisi,” tambah mantan wartawati ini. Saat ini Komisi I DPR RI  tengah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI) yang sudah masuk dalam Prolegnas tahun 2015. Diharapkan pada masa sidang tahun 2015, RUU ini bisa menjadi Undang-Undang.
“Melalui RUU ini, TVRI dan RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik akan memiliki landasan hukum yang jelas untuk menggunakan ranah publik, selain itu menjadi landasan integrasi TVRI dan RRI sehingga menjadi lembaga penyiaran publik yang efektif dan efisien,” ujar Meutya mengakhiri. Sebelumnya pada 10 Februari 2015, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan pelawak Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka kasus korupsi. Pelawak yang terkenal dengan sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012. 
Selain menetapkan Mandra sebagai tersangka, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tersangka lain, yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas surat perintah penyidikan tertanggal 11 Februari 2015. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 jo UU 20/2001, dengan nilai proyek ditaksir hingga Rp40 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain