6 Mei 2026
Beranda blog Halaman 39118

KMP-KIH: Abraham Samad Haus Kekuasaan

Jakarta, Aktual.co — Pada agenda sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki hari keempat. Para simpatisan pun masih terus mengalir memberikan dukungannya kepada calon tunggal Kapolri itu.
Ratusan massa tergabung dalam Komunitas Masyarakat Pecinta – Kedamaian Indonesia Hakiki (KMP-KIH), tetap semangat menyambangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar BG tidak dikriminalisasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KMP-KIH melihat banyak ketimpangan yang dilakukan KPK serba tidak rasional, dan mudah menetapkan tersangka seseorang terkait status hukumnya.
“Ternyata tidak sedikit KPK sendiri banyak melanggar aturan-aturan hukum khususnya dibidang Standar Operasional Prosedur (SOP). KMP-KIH menyebutkan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG) oleh KPK terkesan dipaksakan dan terburu-buru, padahal belum adanya saksi yang diperiksa,” kata Koordinator aksi Fadly Zein di pelataran PN Jaksel, Rabu (11/2).
Pantauan Aktual.co hingga pukul 16.00 WIB para demonstran juga menggelar spanduk bergambar unik Abraham Samad disamakan dengan Adolf Hitler dengan tulisan ‘Haus akan Kekuasaan untuk ‘Berkuasa’.
Dikatakan Fadly, KPK harusnya mempunyai dua alat bukti ditiap pasal. Menurutnya, sangat jelas, sebelum penetapan tersangka BG, tidak ada satupun saksi yang diperiksa. Ini patut dipertanyakan, apakah ini kaitannya dendam dan miliki unsur politik.
Penetapan tersangka oleh KPK harusnya dilandasi surat perintah penyidikan (sprindik). Jika mengacu pada standar operasional tahun 2007, KPK memakai dua sprindik sebelum mengubah status saksi menjadi tersangka. Dua sprindik itu adalah Sprindik perkara dan Sprindik penetapan tersangka.
“Di era kepemimpinan KPK Abraham Samad, seringkali mengabaikan prosedur. Samad tidak melalui mekanisme SOP. Dan secara mengejutkan Samad serta merta mengumumkan kepada publik bahwa orang yang menjadi bidikannya langsung diberi status tersangka. Sangat berbeda sekali di era Taufiqurachman Ruki dan Antasari Azhar yang taat terhadap SOP,” jelasnya.
Lebih jauh Fadly mengutarakan, KPK yang digaji sangat besar, tapi kerjanya tidak profesional. Harusnya punya beban moral kepada rakyat. Jangan bertindak sesuka hati dan memaksakan kehendak.
“Publik pun semakin tahu dan sadar hukum apa yang sebenarnya terjadi di KPK. KPK era Abraham Samad menjadi lembaga yang bobrok dimata masyarakat. Demi memuaskan nafsu dan hasrat politiknya, bak malaikat yang suci tak bisa tersentuh hukum. Kini KPK kehilangan jati dirinya sebagai lembaga independen yang dulu masih mendapatkan kepercayaan dimata publik,” paparnya.
Diketahui, satu persatu, pimpinan KPK dilaporkan oleh masyarakat akibat ulahnya. Dari Bambang Widjojanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Abraham Samad, Zulkarnaen, Adnan Pandu Praja dan kini menyusul mantan Jubir KPK Johan Budi.
“Rakyat tanpa ragu melaporkan mereka dengan penuh rasa kesadaran tinggi. Mereka mengaku bahwa semua sama kedudukannya dimata hukum. Jadi tidak ada yang kebal hukum,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Saksi Ahli: Kasus Gratifikasi Bukan Perkara Mudah

Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda mengungkapkan, tidak mudah bagi lembaga penegak hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau gratifikasi.
Menurutnya, pembuktian dan penetapan seseorang menjadi tersangka atas kasus dugaan grarifikasi layaknya Komjen Budi Gunawan perlu pendalaman dan tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.
“Sekarang inti dari gratifikasi apa. Menerima pemberian, pemberian itu kan ada yang memberi. Itu kan perlu banyak waktu untuk menyelidiki,” kata Chairul saat bersaksi dalam sidang gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Bahkan, menurut Chairul, bukti surat penetapan tersangka sekalipun tidak cukup kuat menjerat seseorang menjadi tersangka atas kasus gratifikasi. Chairul berpendapat, penyidik harus melihat terlebih dahulu unsur delik dalam kasus gratifikasi.
“Jadi dilihat dari unsur deliknya, orang ngga mungkin ditetapkan tersangka dalam 1 hari setelah penyelidikan. Ini sangat sulit kasusnya,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Penolakan APBD 2015, Pengamat: Pelayanan Publik Jakarta Terancam Terganggu

Jakarta, Aktual.co — Pengamat politik anggaran Uchok Sky Khadafi mengatakan pelayanan publik di ibu kota terancam akan terganggu sebagai imbas dari penolakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Pelayanan publik terancam akan terganggu, karena APBD 2015, telah ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Uchok yang menjabat sebagai Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) di Jakarta, Rabu (11/2).

Uchok mengatakan hal tersebut terjadi karena dalam dokumen APBD yang dikirimkan Pemprov DKI, tidak disampaikan juga lampiran nomenklatur yang ditandatangani oleh pimpinan dewan.

Kemudian, lanjut Uchok, ternyata pihak DPRD juga memberikan APBD 2015 versi dewan kepada Kemendagri dengan dibubuhi tanda tangan oleh pimpinan dewan namun juga tanpa tangan tangan dari pihak Pemprov.

“Ini juga suatu kekeliruan juga sebetulnya, sehingga APBD versi dewan ini juga terancam ditolak,” ujarnya.

Selain itu, Uchok juga melihat ada indikasi upaya penyuapan dari pihak Pemprov agar anggota DPRD diam, dan tidak mengeritik Pemda dengan melakukan upaya suap sebesar Rp12,7 miliar dalam bentuk program.

“Bentuknya program seperti pembebasan tanah sekitar Rp6,6 miliar, pengadaan alat berat sekitar Rp980 juta, pembangunan dan rehab sekitar Rp4,4 miliar, pengadaan alat kesehatan sekitar Rp500 juta, pengadaan alat pendidikan sekitar Rp44 juta dan jumlah totalnya sekitar Rp 12,7 miliar,” ucapnya

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Tim Independen Minta Perkara KPK dan Polri Dihentikan Sementara

Jakarta, Aktual.co — Tim Independen bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda proses hukum terkait kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG).
Melalui salah satu angggotanya, Jimly Asshiddiqie, Tim Independen mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan permintaannya agar KPK tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sampai proses praperadilan yang diajukan BG selesai.
“Kami sudah minta ke KPK agar tidak melakukan pemanggilan terhadap kasus BG, tidak melakukan lagi pemeriksaan terkait kasus itu,” ungkap Jimly di gedung KPK, Rabu (11/2).
Bukan hanya itu, tim yang juga dikenal dengan Tim Sembilan ini, juga telah meminta Bareskrim Mabes Polri untuk meniadakan sementara proses hukum yang ditujukan kepada jajaran Komisioner KPK, termasuk kasus Abraham Samad.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu  mengklaim bahwa pihaknya sudah lebih dulu menyampaikan kepada pihak kepolisian.
“Juga terhadap pimpinan KPK, kami harapkan stop tidak ada pemanggilan-pemanggilan. Kepada Polri juga sudah kami sampaikan.  Kami minta untuk menghormati proses praperadilan pak BG,” jelasnya.
Lebih jauh disampaikan Jimly, bahwa permintaan Tim Independen kepada KPK dan Polri nantinya juga akan disampaikan kepada Jokowi. “Tentu akan kita sampaikan ke Presiden (permintaan penundaan proses hukum KPK dan Polri),” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Hati-Hati Belanja Oleh-oleh di Batam, Banyak Produk Malaysia

Jakarta, Aktual.co — Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Batam Kepulauan Riau memperingatkan wisatawan yang datang ke kota itu agar berhati-hati saat berbelanja oleh-oleh.

“Jangan sampai konsumen terkelabui membeli barang yang berlogokan Batam, padahal buatan negara tetangga,” kata Kepala Dinas PMP K-UKM Kota Batam Pebrialin di Batam, Rabu (11/2).

Banyak produk pangan yang diimpor dari Malaysia dikemas dalam kotak berlambangkan Jembatan Barelang yang dijual di toko oleh-oleh. Gambar dalam kotak makanan seolah-olah menyatakan produk itu buatan lokal Batam, padahal sesungguhnya diimpor dari negara jiran.

“Produk malaysia memanfaatkan simbol daerah kita, padahal isinya bukan punya kita. Ini persoalan memanfaatkan sumber daya yang kita punya,” kata Pebrialin.

Menurut dia, pengemasan cokelat dan produk makanan Malaysia lainnya yang menggunakan gambar kemasan Jembatan Barelang hanya strategi pemasaran. Pemerintah daerah tidak bisa melakukan tindakan khusus seperti menarik produk yang banyak beredar di pasar.

“Kami koordinasi pengawasan terhadap pemanfaatan label merek seperti itu,” kata dia.

Di tempat yang sama, Wali Kota Batam Ahmad Dahlan mengatakan tidak ada masalah barang produk Malaysia beredar di toko oleh-oleh Batam.

“Ada barang dari Malaysia, Singapura, monggo,” kata dia.

Menurut Wali Kota tidak mudah menciptakan produk khas unggulan yang bisa dijadikan ikon dan oleh-oleh Batam. Sehingga produk impor dianggap bisa merangsang UKM untuk membuat produk yang bersaing.

“Jangan dikira produk daerah bisa langsung jadi. Perlu tahapan semua,” kata dia.

Sebenarnya, sejak Visit Batam Year ditetapkan pada 2010, UKM banyak melahirkan produk khas Batam yang menarik minat pasar.

“Sejak Visit Batam, geliat pasar oleh-oleh luar biasa. Tidak masalah dengan produk dari Malaysia, lama-lama akan bersaing,” kata Wali Kota.

Pemerintah juga terus merangsang UMKM untuk memproduksi makanan atau kerajinan khas Batam yang bisa menjadi oleh-oleh pelancong.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Mantan Hakim Polisikan Pimpinan KPK Jilid III

Jakarta, Aktual.co — Mantan Hakim Syarifuddin menyambangi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Rabu (11/2). Kedatangan Syarifuddin kali ini untuk melaporkan ‎seluruh pimpinan KPK atas dugaan 3 pelanggaran.
Para pimpinan KPK yang dilaporkan itu adalah Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen.
“Semua pimpinan KPK telah malakukan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan diantaranya pemalsuan surat dan Pemalsuan suara di persidangan dengan Nomor LP 170/2015,” kata Syarifuddin usai memberi laporan ke Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Dari Tanda Bukti Lapor, diketahui nomor LP TBL/99/II/2015/Bareskrim. Para pimpinan KPK jilid III itu dilaporkan atas dugaan 3 tindak pidana.
Dalam surat tersebut tertulis keterangan palsu yang isinya bertentangan dengan fakta‎, penyalahgunaan wewenang berdasarkan surat panggilan tanggal 31 Agustus 2012 No Spgl-1247/23/VIII/2012, dan menempatkan keterangan palsu dan atau memalsukan suara sebagaimana dimaksud dalam pasal 266, 421 dan 263 KUHP.
“Suara saya digantikan suara orang lain, ada semua konten disini (sambil menunjukkan video di HP) tapi saat itu fakta dibedakan. Dalam suara itu saya meminta uang, saya tidak pernah meminta uang. Pembicaraan itu tidak ada, tapi diada-adakan. Nominalnya adalah Rp.250 juta‎,” katanya.
Dalam laporannya, Syarifuddin menyertakan beberapa alat bukti berupa rekaman video dan surat pemanggilan dari  KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain