2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39166

Aksi Profit Taking, IHSG Dibuka Melemah 21,24 Poin

Jakarta, Aktual.co — Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) dibuka melemah sebesar 21,24 poin seiring beberapa pelaku pasar mengambil posisi ambil untung setelah menembus level tertinggi pada akhir pekan (Jumat, 23/1).

IHSG BEI dibuka turun 21,24 poin atau 0,40 persen menjadi 5.302,63 dan kelompok 45 saham unggulan atau LQ45 bergerak melemah 5,37 poin (0,58 persen) menjadi 921,14.

“IHSG BEI bergerak melemah setelah menembus level tertinggi pada akhir pekan lalu (Jumat, 23/1), seperti biasanya, tembusnya level tertinggi baru akan membuat sebagian pelaku pasar mengambil posisi ambil untung,” kata Kepala Riset Woori Korindo Securities Indonesia Reza Priyambada di Jakarta, Senin (26/1).

Di sisi lain, lanjut dia, kondisi bursa saham di kawasan Asia juga bergerak dalam area pelemahan, situasi itu menambah sentimen negatif bag bursa saham di dalam negeri sehingga indeks BEI mengalami tekanan.

Kendati demikian, menurut dia, sentimen dari dalam negeri diperkirakan dapat menahan sentimen eksternal sehingga IHSG BEI tidak tertekan lebih dalam. Target pertumbuhan ekonomi Indonesia dan rencana suntikan modal pemerintah kepada beberapa BUMN akan menjadi sentimen positif bagi IHSG BEI.

Analis Asjaya Indosurya Securities William Suryawijaya menambahkan bahwa sentimen selanjutnya pelaku pasar akan mencermati laporan keuangan tahunan emiten periode 2014 yang akan dilansir beberapa hari mendatang.

“Menjelang berakhirnya bulan pertama tahun 2015, pelaku pasar menanti data laporan keuangan tahunan 2014, ekspektasinya masih positif sehingga potensi indeks BEI untuk menguat kembali cukp terbuka,” katanya.

Bursa regional, di antaranya indeks Bursa Hang Seng melemah 6,11 poin (0,02 persen) ke 24.844,34, indeks Bursa Nikkei turun 110,91 poin (0,63 persen) ke 17.400,06, dan Straits Times melemah 14,05 poin (0,42 persen) ke posisi 3.397,88.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Polda Papua Memproses Kapal Asal Vietnam

Jakarta, Aktual.co — Polda Papua Barat memproses kapal berbendera asal Vietnam yang tertangkap sedang mencuri ikan di perairan Kepulauan Raja Ampat baru-baru ini.
Kapolda Papua Barat Brigjen Polisi Paulus Waterpauw mengatakan, pihaknya akan segera berangkat ke Raja Ampat untuk melakukan gelar perkara kasus kapal pencuri ikan tersebut.
“Saya akan segera ke Raja Ampat melalui Sorong dan saya minta dilakukan gelar perkara untuk mengetahui sejauhmana duduk perkara kasus ini. Pihak-pihak mana saja yang bertanggung jawab, termasuk penahanan barang bukti dan lain-lain akan kita lakukan setelah gelar perkara,” kata dia di Timika, Senin (26/1).
Dari laporan yang diterimanya, Paulus mengatakan kapal asing berbendera Vietnam tersebut berkapasitas 130 gross tone. Kapal tersebut ditangkap saat sedang melakukan pencurian ikan hiu dan ikan pari di perairan tradisional wilayah Kepulauan Raja Ampat dan sekitarnya.
Menurut Paulus, kini tim bantuan dari Polda Papua sudah turun ke Raja Ampat untuk melakukan penyelidikan. Tim tersebut melibatkan Direktorat Reskrim Umum dan Kepolisian Perairan Polda Papua.
“Mereka membantu kami untuk melakukan penyelidikan kasus ini. Hasil gelar perkara seperti apa akan kami laporkan kepada pimpinan, termasuk misalnya nanti dilakukan pemusnahan kapal maka akan melalui sebuah prosedur sesuai aturan.”
Paulus mendukung penuh kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo terhadap penegakan hukum yang tegas terhadap kapal-kapal asing pencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.
“Prinsipnya saya mendukung penuh penegakkan hukum yang tegas dan terukur untuk memberikan efek jera. Wilayah kita sangat kaya, tapi kan selama ini tidak pernah disentuh.”
Dia menambahkan, kebijakan pemerintah untuk membangun tol laut agar dapat mendekatkan kabupaten-kota dan provinsi satu dengan yang lain sangat didukung penuh terutama dalam rangka mengeliminasi masuknya kapal-kapal asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia timur, terutama di wilayah Papua dan Papua Barat.
Paulus mengatakan, wilayah Papua Barat yang sebagian besar mencakup kawasan perairan dan kepulauan dengan kekayaan hayati yang sangat melimpah akan menjadi fokus utama perhatian Polda Papua Barat ke depan.
“Terkait dengan kejahatan di wilayah perairan tentu ini akan menjadi pekerjaan besar kami nanti. Kita akan memperkuat wilayah perairan melalui pengawasan kapal-kapal maupun perahu yang keluar masuk pelabuhan baik pelabuhan umum maupun pelabuhan rakyat untuk mengurangi atau mengeliminsasi terjadinya kasus-kasus penyelundupan dan lainnya.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polisi Cokok Dua Pelaku Ilegal Logging

Jakarta, Aktual.co — Anggota Brimob Polda Bengkulu mencokok dua pelaku illegal logging dari kawasan hutan lindung di Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu. Pihak Kepolisan juga menyita barang bukti satu meter kubik kayu dari berbagai jenis.
Komandan Detasemen A Pelopor Brimob Polda Bengkulu Kompol Ramon Zamora Ginting mengatakan, kedua tersangka tersebut yakni Bm, 45 tahun dan Tr, tahun 30, warga Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu. Mereka ditangkap petugas Brimob yang melakukan patroli di daerah itu pada Jumat (23/1), sekitar pukul 17.00 WIB.
“Saat petugas melakukan patroli di Kecamatan Bermani Ulu tepatnya Desa Tebat Pulau, kayu yang disita ini baru saja ditebang dari hutan lindung yang ada di Kecamatan Bermani Ulu yang akan diangkut menuju ke desa. Kayu berikut para tersangkanya diamankan petugas untuk pemeriksaan,” kata dia, Minggu (25/1)
Penangkapan pelaku illegal logging tersebut kata dia, berdasarkan informasi dari masyarakat dan kepala desa di daerah itu. Selain menyita kayu balok jenis meranti, balam dan medang dengan ukuran 7×14 CM sebanyak satu kubik, katanya, petugas juga menyita satu unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi, kemudian menahan Bm selaku pemilik kayu dan T sebagai pengojek kayu.
Berdasarkan pengakuan T, kayu yang dibawanya itu berasal dari dalam hutan lindung yang jaraknya 2,5 KM dari Desa Tebat Pulau. Selain itu pada kasus ini, dia mengaku hanya mengambil upah mengangkut kayu milik Bm dengan besaran Rp20.000 per batang.
Dari penelusuran petugas di sekitar penemuan kayu di pinggiran Desa Tebat Pulau dan kediaman Bm, petugas menemukan tumpukan kayu jenis meranti sebanyak tiga meter kubik, namun belum bisa diangkut karena masih menunggu truk, sedangkan satu kubik kayu yang disita di lokasi pertama langsung dibawa ke Polres Rejanglebong sebagai barang bukti.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Rejanglebong IPTU Mirza Gunawan mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka tersebut.
Kedua tersangka ini kata dia, sementara ini dikenakan pasal pelanggaran terdahap UU No.41/1999 tentang Kehutanan, dan UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Satgasus Minta Waktu Tentukan Nasib Eks Dirut PLN Nur Pamudji

Jakarta, Aktual.co — Perkembangan penyelidikan kasus penggunaan uang negara sebagai penjamin senilai Rp 23,9 miliar yang melilit eks Direktur Utama PLN Nur Pamudji masih jalan ditempat. Hingga kini penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung belum meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.
“Saya kira dalam waktu dekat itu, masih dalam proses penyelidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, di Jakarta, Senin (26/1).
Dia pun meminta waktu agar tim Satgasus P3TPK yang baru mengikuti pelatihan dan pendidikan untuk bekerja menuntaskan semua kasus yang menjadi target, termasuk penyelidikan kasus penggunaan uang negara sebagai penjamin senilai Rp 23.9 miliar itu.
“Beri waktu kepada Tim Satgasus. Mereka baru satu minggu berkerja. Yakinlah, kasus itu akan diputuskan,” kata dia.
Saat dikonfirmasi kapan penyidik akan menaikan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, Tony, menjawab diplomatis. “Mudah-mudahanan dalam waktu dekat ada kesimpulannya,” ujarnya.
Senada dengan Tony, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Suyadi mangatakan, penyelidikan perkara ini masih terus dikembangkan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk memanggil mantan Dirut PLN Nur Pamudji, meski uang penjamin sebesar Rp23,9 miliar tersebut telah dikembalikan ke PLN oleh Pengadilan Tipikor Medan. 
“Masih jalan itu, terus kita kembangkan,” katanya.
Ada indikasi dugaan keterlibatan yang Nur Pamudji, Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Sarjono Turin, namun hingga saat ini perkara tersebut masih dalam penyelidikan, tapi bila penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti, perkara ini akan naik statusnya menjadi penyidikan.
“Pada prinsipnya, siapa pun selama didukung, minimal dua alat bukti, maka ditingkatkan statsunya (tersangka). Untuk penentuan itu ada prosedurnya, dalam bentuk gelar perkara . Tunggu saja,” katanya menambahkan.
Dia menegaskan Direktur Utama PLN Nur Pamudji sudah diperiksa tim penyidik pidana khusus sebagai saksi beberapa waktu lalu. “Dimintai keterangan penyelidikan, terkait penempatan uang jaminan, ada indikasi korupsi, ini kita butuhkan keterangan dari bersangkutan (Nur Pamudji), kita ingin tahu pengeluaran kas PLN,” kata dia.
Dalam perkara ini penyidik meduga adanya keterlibatan mantan Direktur Utama PLN Nur Pamudji. Uang negara itu itu diugnakan untuk menangguhkan penahanan terpidana kasus korupsi pengadaan flame tube GT 1,2 Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Belawan, Ermawan Arief Budiman.
Ermawan harusnya menjadi tahanan kota, namun, ternyata terpidana Ermawan malah kabur atau buron. Ermawan Arief Budiman merupakan pejabat PLN Sumatera Utara yang telah dipidana bersalah oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Medan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Masyarakat Diminta Tak Intervensi Kasus yang Menimpa BW

Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri meminta masyarakat tak mengintervensi kepada kepolisian dalam memproses hukum Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
Kepala Divi Bidang Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Ronny Franky Sompie mengatakan, meski Polri mendapat banyak kecaman dan kritikan terkait penanganan kasus yang menjerat BW, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Yang penting masyarakat tidak mengintervensi. Kalau ada pemaksaan seperti tidak ditahan dari masyarakat, itu kan sama saja mengintervensi,” kata Ronny di Mabes Polri, Senin (26/1).
Dia mengatakan, dalam proses penegakan hukum Polri tak perlu diintervensi. Sebab dalam melakukan penegakan hukum, Polri bisa berjalan mandiri. “Proses penegakan hukum tidak perlu mengintervensi. Ini kan penegakan hukum.”
Polri pun menyambut baik tim yang terdiri dari tujuh tokoh dan pakar tersebut untuk menengahi KPK-Polri. “Kalau itu sudah merupakan perintah Bapak Presiden harus diterima.” 
Yang jelas, sambung dia, Wakapolri Badrodin Haiti sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk melaksanakan perintah Presiden. “Selama ini Polri loyal kepada perintah Bapak Presiden.”
Presiden Joko Widodo kembali meminta kedua institusi penegak hukum, KPK dan Polri agar membuat terang perkara hukum yang menimpa masing-masing personel mereka. Presiden meminta tidak ada intervensi dalam penyelesaiannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

KPK: Presiden Segera Ambil Langkah Tegas Tengahi KPK dan Polri

Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo diharapkan segera mengambil langkah tegas terkait urusan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri. 
Deputi Pencegahan KPK Johan Budi berpendapat, jangan sampai konflik KPK dan Polri malah berlarut-larut sehingga KPK dan Polri dalam melakukan pemberantasan korupsi jadi terhambat.
“Koruptor dan pendukungnya bertepuk tangan,” kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (26/1/2015).
Johan pun memingatkan, jangan sampai presiden tidak ambil tindakan. Konflik KPK dan Polri ini karena ada individu yang membawa menjadi masalah lembaga.
“Pemberantasan korupsi perlu komitmen yang tinggi.”
Dia mengatakan, KPK dan Polri secara kelembagaan memiliki hubungan baik. Bahkan kerja dia sebagai deputi pencegahan memiliki kerjasama dengan Polri. “Jangan sampai juga kerja terganggu,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain