DPR: Desakan LSM Keluarkan SP3 BW Salah Kaprah
Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding menilai, desakan dari sejumlah LSM agar Presiden Jokowi mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, salah kaprah.
“Penerbitan SP3 itu bukan kewenangannya presiden. Karena tidak ada hak presiden dalam konteks penghentian proses hukum. Desakan itu salah kaprah. Kewenangan menerbitkan SP3 itu ada di penyidik, tidak ada diskresi bagi presiden dalam hal keluarkan SP3,” kata Sudding di Jakarta, Senin (26/1).
Politisi Hanura itu juga mengatakan, pemberian hak imunitas kepada pimpinan KPK juga salah alamat.
“Saya kira itu tidak perlu. Hak imunitas itu tak menjamin seseorang akan menjalankan fungsinya secara proporsional sesuai hukum,” kata dia.
Semisal, pimpinan KPK diberi hak imunitas atas persoalan pidana, dipastikan semua pejabat negara lainnya minta hak yang sama dan tentunya penegakan hukum tidak akan berjalan baik.
“Kan bisa kacau, di mana keadilan hukumnya? Itu melanggar prinsip persamaan di depan hukum. Masak hukum hanya berlaku bagi masyarakat bawah saja, sementara bagi KPK tidak? Hukum itu sama, siapapun tidak kebal dengan hukum, tanpa perkecualian. Harus dipahami seperti itu.
Anggota DPR pun tidak punya hak imunitas kalau yang berkaitan dengan pidana. Hak imunitas anggota DPR berkaitan dengan hak bicara dan menyampaikan pandangannya, bukan persoalan pidana,” ujarnya.
Saat ini, satu persatu pimpinan KPK dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Namun Sudding yakin, pemberantasan koruspi tidak akan surut.
“Saya kira tidak. Di KPK sistemnya sudah berjalan, pimpinan KPK sendiri juga sudah menyatakan tidak ada masalah kalau hanya ada 3, atau 2 pimpinan sekalipun,” kata Sudding.
Artikel ini ditulis oleh:
















