9 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39173

Presiden Belum Terima Surat Pengunduran Diri BW

Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo belum dapat memutuskan untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres), menyusul pengunduran diri Bambang Widjojanto sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah berstatus sebagai tersangka.
Pasalnya, Presiden hingga kini belum menerima surat resmi baik dari KPK maupun dari Polri.
“Belum ada, baik dari Mabes Polri tentang status tersangka, maupun pimpinan KPK tentang permintaan mundur BW, belum sampai ke kami,” ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Komplek Istana Negara di Jakarta, Senin (26/1).
Sebelumnya, Bambang Widjojanto resmi mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri.
Meski demikian, pengunduran diri tersebut belum bisa diterima selama Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan Keppres.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Tim Independen Diharap Mampu Selesaikan Konflik KPK-Polri dalam Dua Minggu

Jakarta, Aktual.co — Politikus Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) Pramono Anung berharap tim independen yang dibentuk Presiden Joko Widodo dapat menyelesaikan persoalan KPK dengan Polri dalam waktu dua minggu.
Menurutnya, presiden tak boleh melakukan intervensi hukum dan persoalan hukum tak boleh dicampur dengan politik.
“Seharusnya dalam waktu dua minggu bisa selesai investigasi di internal polri dan kpk,” kata Pramono, di gedung DPR, Jakarta, Senin (26/1).
Perlu ada pendinginan di kedua pihak agar kekhawatiran cicak vs buaya jilid II tak muncul sehingga menambah persoalan baru. Rekomendasi tim seharusnya bisa dipakai untuk membuat keputusan. Presiden juga harus bisa mengambil waktu yang tepat untuk menyelesaikan masalah.
Dirinya mengapresiasi Langkah presiden yang membentuk tim independen sebagai jalan keluar penyelesain masalah yang membelit  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri.
“Kami yakin seharusnya tim ini berisi orang-orang yang tak terlibat dalam konflik itu sendiri sehingga mereka bisa bekerja sungguh-sungguh,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Abraham Samad Juga Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Jakarta, Aktual.co — Para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara bergiliran dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Kali ini Ketua KPK Abraham Samad pun tidak ketinggalan untuk dilaporkan.
Abraham dilaporkan ke Bareskrim Polri, terkait pertemuannya dengan sejumlah petinggi partai politik pada Pilpres 2014, termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis, yang tersandung perkara korupsi, yang ditangani KPK.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Div Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto membenarkan hal tersebut. Ia menerangkan laporan tersebut masuk pada (22/1) dengan Nomor : LP/75/I/2015/Bareskrim dengan pelapor bernama Muhamad Yusuf Sahide yang merupakan Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia.
“Dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan Abraham Samad terkait dugaan pelanggaran pasal 36 dan pasal 65 Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Rikwanto dikantornya, Senin (26/1).
Dalam laporan tersebut, saksi yang disebut adalah Hasto Kristiyanto yang merupakan Plt Sekjen DPP PDI P dan Syamsir seorang advokat. Selain itu pelapor juga memberikan barang bukti berupa satu bendel print dokumen dari eebsite Kompasiana dengan judul rumah kaca Abraham Samad yang diuungah pada (17/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

UII: Presiden Seolah Menghindar dari Polemik KPK-Polri

Jakarta, Aktual.co — Sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta mendesak Kepolisian Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi segera berhenti berpolemik dan kembali bersatu dalam penegakan hukum.
Pernyataan sikap itu disampaikan dalam penggung orasi yang diikuti oleh jajaran dekanat, dosen, serta mahasiswa secara bergantian di depan Gedung Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (26/1).
“Rivalitas antara Polri dan KPK yang saat ini terjadi sesungguhnya hanya akan memunculkan dampak negatif bagi penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi,” kata Dekan Fakultas Hukum UII Aunur Rohim Faqih.
Menurut dia, jika kedua instutusi penegak hukum tersebut tidak segera berinisiatif mengakhiri polemik maka justru akan membuka lebar peluang koruptor selain juga menghabiskan energi rakyat.
“Justru akan membuka peluang koruptor untuk menggarong kekayaan negara,” kata dia.
Oleh sebab itu, Aunur meminta masyarakat agar tetap kritis dan jernih dalam memandang dan menyikapi polemik kedua institusi tersebut, dengan lebih mendorong kembali terciptanya stabilitas hubungan kelembagaan dua ujung tombak pemberantasan korupsi tersebut.
“Rakyat diharapkan tetap kritis,” kata dia.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum UII Sri Hastuti Puspitasari dalam orasinya berharap Presiden Joko Widodo mengambil langkah kongkrit untuk segera mengakhiri polemik KPK dan Polri.
Presiden, kata dia, berwenang penuh dan bertanggung jawab atas kondisi negara dan keberlanjutan agenda pemberantasan korupsi, penegakan hukum, dan penguatan demokratisasi.
“Jadi jangan sampai hanya mengambil sikap yang normatif, apalagi seolah menghindarkan diri dari polemik yang terjadi,” kata Sri Hastuti yang juga Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) FH UII ini.
Selain jajaran dosen, mahasiswa juga turut berorasi secara bergantian. Aksi tersebut diwarnai dengan penggalangan 1.000 tanda tangan sebagai dukungan penyelamatan institusi Polri dan KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Presiden Minta Kementerian Bikin Kajian Konflik KPK-Polri

Jakarta, Aktual.co — Sejumlah kementerian dan lembaga terkait diminta menyusun kajian menyangkut rencana pembentukan tim independen untuk mengatasi konflik antara KPK dengan Polri.
“Jadi prosesnya setelah Presiden memanggil tokoh-tokoh kemarin, akan ada beberapa kajian dari kementerian terkait yang diminta oleh Presiden untuk memberikan masukan besok (27/1) jam tiga sore,” kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Komplek Istana Negara di Jakarta, Senin (26/1).
Ia mengatakan, kajian-kajian itu akan dipelajari oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah mendarat di Jakarta pascakunjungan kerja ke Medan, Sumatera Utara.
Terkait perlu tidaknya payung hukum untuk tim independen yang akan diusulkan dibentuk itu, Andi mengatakan jika nantinya dibentuk maka pasti diperlukan payung hukum.
“Kalau nanti harus dibentuk pasti harus ada payung hukum. Saat ini belum (ada, red.), menunggu hasil kajian besok,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Keppres Belum Keluar, Menpora “PeDe” OCA Tak Kurangi Nilai untuk Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Menteri Pemuda dan Olahrga (Menpora), Imam Nahrawi, yakin dengan belum diterbitkannya Ketusan Presiden untuk Asian Games 2018, tidak akan mengubah penilaian dari badan Olimpiade Asia (OCA).

“Belum terbitnya Keppres Asian Games, saya yakin tidak akan mempengaruhi penilaian OCA kepada Indonesia,” kata Menpora di Jakarta, Senin (26/1).

Kepercayaan diri Menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, karena adanya jaminan dari Presiden Joko Widodo kepada Presiden OCA, Sheikh Ahmad Al-Sabah, dalam pertemuan awal bulan ini di Istana Negara.

“Presiden OCA Sheikh Ahmad Al-Sabah sudah mendapatkan jaminan soal dukungan penyelenggaraan Asian Games 2018 di Tanah Air,” ucapnya.

Jika memang OCA tidak mempermasalahkan penerbitan Keppres oleh pemerintah Indonesia yang belum juga dikeluarkan, berarti OCA telah melanggar aturan yang ada.

Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Rita Subowo pada November 2014 lalu, sempat menyatakan bahwa, penerbitan Keppres AG 2018, minimal dua bulan sejak Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah.

“Sesuai dengan aturan OCA, dua bulan setelah penunjukkan (tuan rumah), harus punya payung hukum. Kalau tidak, maka persiapan belum bisa jalan,” kata Rita Subowo setelah menemui Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik di Kantor KOI di Jakarta, Rabu (19/11).

Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah AG pada September 2014 lalu di Korea Selatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain