1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39185

Lakukan Pemalsuan, Adnan Pandu Terancam Pidana Di Atas 5 Tahun

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja tampaknya harus siap-siap menghadapi masalah hukum setelah dirinya dilaporkan ke Mabes Polri Sabtu (24/1).

Berdasarkan laporan Mukhlis Ramlan, kuasa hukum PT Daisy Timber, Adnan diduga melakukan tindak pidana.

Tidak main-main, mantan anggota Kompolnas itu dilaporkan dengan dua ancaman pidana sekaligus.

“Pasal yang dilaporkan adalah tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akte otentik. Serta turut serta melakukan tindak pidana pasal 266 juncto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Mukhlis Ramlan di Bareskrim.

Lalu berapa tahun ancaman pidana yang dihadapi Adnan?

“Di atas lima tahun,” cetusnya.

Sebelum Adnan, Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Wijdojanto sudah lebih dulu berurusan dengan Mabes Polri. BW, sapaan akrabnya, bahkan sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu di sengketa pilkada Kota Waringin tahun 2010.

Artikel ini ditulis oleh:

Mukhlis Ramlan Optimis Mabes Akan Periksa Adnan Pandu

Jakarta, Aktual.co — Perjuangan Mukhlis Ramlan dan perusahaannya PT Daisy Timber tampaknya tidak sia-sia.

Setelah bolak-balik melaporkan dugaan pelanggaran pidana Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja tidak berhasil ditingkat daerah, tidak demikian dengan Bareskrim Mabes Polri.

Mukhlis Cs yang resmi melaporkan Adnan ke Bareskrim Sabtu (24/1) sore tadi mendapat respon positif dari pihak Mabes Polri.

“Dia (Bareskrim) sangat merespon dan akan memanggil para saksi. Dan kami berharap ini tidak terlalu lama,” kata Mukhlis.

Mukhlis pun optimistis, penyidik tidak akan segan memanggil dan memeriksa Adnan Pandu Praja seperti yang mereka lakukan terhadap Wakil Pimpinan KPK lainnya Bambang Widjojanto.

“Barang bukti sudah ada, sudah kuat tidak ada alasan Mabes Polri,” ungkapnya optimis.

Adnan Pandu Praja dilaporkan Mukhlis atas dugaan pemalsuan dokumen dan pelanggaran tindak pidana. Melalui laporan nomor ppl/48/1/2015/bareskrim, Adnan diduga melanggar pasal 226 Juncto pasal 55 KUHPidanan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Mengenang Kembali Dr. Moewardi

Jakarta, Aktual.co — Tercatat pada 30 Januari 1907 sesuai Surat Keputusan Presiden RI No 190/1964 tanggal 4 Agustus 1964 adalah hari lahir salah satu Pahlawan Kemerdekaan Nasional yakni Dr. Moewardi.

Dalam konteks situasi dan kondisi kenegaraan Republik Indonesiaseperti saat ini, khususnya soal Keadilan dan Persatuan Indonesia, kiranya amat strategis jika diungkap ulang sosok kepemimpinan, keteladanan dan kontribusinya dalam dua tonggak sejarah Indonesia yaitu Sumpah Pemuda 1928 dan Proklamasi Indonesia Merdeka 1945.

Dr Moewardi adalah sosok yang wajib diteladani bersama baik oleh pemangku pemerintahan maupun oleh masyarakat.

Sebagai sosok intelektual, dia pernah mengenyam pendidikan formal dari HIS (Hollandsch Inlandsche School, Kudus), ELS (Europesche Lagere School, Pati), STOVIA (School Tot Opleiding Voor Inlandshe Aartsen, Jakarta), NiAS (Nederlandch Indische Arts School), GH (Geneeskundig Hoogeschool, Jakarta) sampai dokter spesialis THT di tahun 1939.

Sebagai sosok pejuang politik kebangsaan, dia aktif di beberapa organisasi seperti Pemred Majalah Jong Java 1922; Ketua Jong Java Cabang Djakarta 1925 dan utusan Jong Java di Kerapatan Besar Pemuda 28 Oktober 1928 untuk mengikrarkan Sumpah Pemuda

Dia turut juga membentuk organisasi Indonesia Muda (IM) pada Desember 1928 (fusi Jong Java, Jong Sumatera, Jong Ambon, Jong Minahasa, Sekar Rukun, Sangkoro Mudo).  Jabatan Ketua Barisan Pelopor (BP) Djakarta 1944 pernah dia pegang, Dan sebagai pimpinan BP dia ikut mengamankan acara Proklamasi Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945 di Jl Pegangsaan Timur 56 Jakarta dan Rapat Raksasa IKADA 19 September 1945.

Sebagai Pemimpin Umum Barisan Banteng Republik Indonesia (BBRI, pengganti BP), Solo dia ikut membentuk Persatuan Perjuangan (PP) 5 Januari 1946 di Purwokerto dan turut juga sebagai salah satu penggerak peristiwa Bandung Lautan Api 23 Maret 1946 bersama BBRI Bandung (M Toha, AH Nasution, Suprayogi).

Dia juga tercatat sebagai pimpinan Kongres BBRI Pebruari 1948 di Solo yang memutuskan untuk bersikap anti perundingan dengan Belanda dan anti Swapraja, pasca Perjanjian Renville 17 Januari 1948.

Di bidang Kepanduan, dia adalah sosok Pandu yang sangat Nasionalistik. Dia mengawalinya dari Nederlandsch Indische Padvinder Vereneging (NIPV). Lalu pada 1925 dia berprestasi Kelas-I (Kepala Pasukan, Ploeg Leider / Assistant Troep).

Sebagai pimpinan Jong Java Padvinderij (JJP) dia mengubah nama JJP menjadi Pandu Kebangsaan (PK 1925). Kemudian dia menjadi inisiator Persatuan antara Pandu Indonesia (PAPI 23 Mei 1928) bersama Nationale Islamietische Padvinderij (NATIPIJ) dan Indonesische Nationale Padvinders Organisatie (INPO). Dia juga sebagai penggagas prinsip “Pandu yang satu adalah saudara pandu yang lainnya, oleh karena itu seluruh pandu harus menjadi satu” dan “Satu Organisasi Kepanduan Indonesia (SOKI)” pada pertemuan PAPI 15 Desember 1929.

Dia kemudian membentuk Komisaris Besar Kepanduan Bangsa Indonesia (KBI 13 September 1930) yaitu fusi dari PK, Pandu Pemuda Sumatera (PPS) dan INPO dan membentuk pimpinan Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia (BPPKI 30 April 1938) bersama Kepanduan Azas Katholik Indonesia (KAKI), NATIPIj dan Syarikat Islam Afdeling Padvinderij (SIAP).

Sebagai inisiator Pandu Kebangsaan 1925, dia menetapkan istilah dan mengunakan kata Pandu untuk pertama kalinya di Indonesia. Kemudian, WR Soepratman mensyairkan kata itu dalam kata “Pandoe Iboekoe” di lagu kebangsaan Indonesia Raya 28 Oktober 1928.

Kata Pandu itu juga yang menjiwai berdirinya Gerakan Pramuka 1961 sampai sekarang. Sangat layak Dr Moewardi diberi gelar kehormatan sebagai Bapak Pandu Indonesia.

Dan masih banyak catatan-catatan penting Dr Moewardi dalam sejarah Kepanduan di Indonesia. Namanya tidak pernah hilang dari catatan dan torehan sejarah Kepanduan Indonesia.

Pada 13 September 1948 di Solo, dia dinyatakan hilang. Diduga dia adalah salah satu korban dalam revolusi kemerdekaan yang terjadi antara tahun 1945 sampai 1949.

Oleh : Dr. Ir. H Pandji R. Hadinoto MH

Artikel ini ditulis oleh:

India Bebaskan Aktivis Yang Mogok Makan 14 Tahun

Manipura, Aktual.co —Pengadilan India membebaskan aktivis perempuan yang telah mogok makan selama 14 tahun, Irom Sharmila, 42, pada Kamis (22/1). Kabar tersebut disampaikan langsung oleh pengacara Sharmila pada Jumat (23/1). Sharmila memulai aksi mogok makan sejak tahun 2000 sebagai tanda protes atas kematian 10 warga sipil akibat penembakan oleh tentara di Manipur, India.

Melalui aksi tersebut, Sharmila juga menuntut penghapusan Undang-Undang darurat militer, AFSPA, yang memberikan wewenang kepada tentara untuk melakukan penyisiran properti. Menurut regulasi tersebut, tentara juga berwenang untuk menahan tersangka dan tembak di tempat tanpa surat perintah.

Sejak 2000, Sharmila telah ditahan sebanyak 14 kali dengan alasan percobaan bunuh diri. Menurut Sharmila seperti dituturkan oleh penasihatnya, Khaidem Mani, bunuh diri menjadi legal dilakukan karena polisi memaksanya makan atas nama hukum.

Lebih jauh, Mani menarik mundur sejarah India. Menurutnya, Mahatma Gandhi juga melakukan metode yang sama untuk mengutarakan protes pada masa perjuangan kemerdekaan India. “Saya juga menganggap mogok makan bukan suatu kejahatan,” ujar Mani.

Dalam proses persidangan, hakim tidak memiliki cukup bukti yang menunjukkan Sharmila melakukan percobaan bunuh diri. Hakim akhirnya melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan yang lebih rendah untuk mencari bukti lain. Setelah pengadilan mengumumkan pembebasannya, Sharmila kembali mogok makan.

Suntik BUMN “Go Public”, Rini Soemarno Hamburkan Uang Negara

Jakarta, Aktual.co —Komisi XI DPR RI mengaku kaget saat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno berencana memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN yang sudah menjadi perusahaan publik. DPR pun menganggap Rini hanya menghambur-hamburkan uang negara. “Jadi ini ksaya bingung ada apa kok Menteri BUMN ini menghambur-hamburkan duit negara untuk sesuatu yang belum jelas,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad di Hotel Sultan, Jakarta.

Dia mengatakan, ada tiga alasan utama pemerintah mengapa mau memberikan PMN kepada BUMN yang sudah go publik. Pertama, karena untuk kebutuhan BUMN tersebut. Kedua, dana itu katanya agar BUMN tersebut mampu memberikan kontribusi lebih besar kepada negara. Ketiga, agar mampu memperoleh profit levih besar.

Padahal kata Fadel, BUMN yang sudah go public tak perlu lagi meminta uang kepada negara. Pasalnya, BUMN itu bisa mencari dana sendiri melalui pasar saham. Menurut dia, dari pada dana itu diberikan kepada BUMN go public, lebih baik diberikan untuk program-program yang lebih bermanfaat seperti kredit usaha rakyat (KUR). “Kenapa uang ini digunakan kesana bukannya ke program KUR,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian BUMN mengajukan penambahan anggaran PMN sebesar Rp 48 triliun dalam APBN-P 2015. Namun, pengajuan itu ditentang Komisi XI DPR RI karena BUMN yang sudah go publik juga meminta tambahan PMN kepada negara. Dengan penambahan PMN itu, maka total PMN apabila disetujui mencapai Rp 78 triliun. Angka itu menurut BPK merupakan angka pemberian terbesar sepanjang sejarah PMN.

Kepala Bank Sentral Jerman Ragu Soal Langkah Stimulus ECB

Jakarta, Aktual.co — Kepala bank sentral Jerman  menyatakan keraguannya soal keputusan Bank Sentral Eropa (ECB) untuk meluncurkan program pembelian obligasi satu triliun euro dalam upaya untuk menangkal deflasi dan meningkatkan ekonomi zona euro.

“Saya menganggap keputusan ini dengan skeptis,” presiden Bundesbank Jens Weidmann mengatakan kepada harian Bild Jerman (24/1).

Weidmann adalah anggota dewan gubernur Bank Sentral Eropa yang menyetujui rencana stimulus yang dikenal sebagai pelonggaran kuantitatif (QE), namun ia tidak setuju dengan keputusan diumumkan pada Kamis (22/1).

“Membeli utang negara, dalam serikat mata uang tunggal, tidak seperti yang alat (moneter) lain. Ini membawa risiko,” Weidmann mengatakan kepada surat kabar.

Kritik, khususnya di Jerman, ekonomi terbesar Eropa, mengeluhkan bahwa QE adalah lisensi mencetak uang untuk membawa pemerintah keluar dari utang dan akan mengurangi tekanan untuk reformasi.

Rencana ECB untuk membeli 60 miliar euro (69 miliar dolar AS) obligasi sektor publik dan swasta per bulan dari Maret hingga September 2016 akan berarti bahwa bank-bank sentral negara zona euro akan berada “di antara negara-negara kreditur terbesar”, kata Weidmann.

Ia menekankan perlunya negara-negara yang terlilit utang tidak menjadi “lalai” dengan anggaran dan untuk melanjutkan jalan reformasi untuk membalikkan arah ekonomi mereka, sebuah pandangan yang juga diungkapkan oleh Kanselir Jerman Angela Merkel pada Jumat.

Penentang QE juga khawatir bahwa pembayar pajak di negara yang lebih kuat seperti Jerman harus membayar tagihan negara-negara yang gagal bayar (default) pada utangnya.

Tetapi ECB mengatakan rencananya telah dirancang sehingga hanya 20 persen dari risiko yang akan dibagi di antara 19 negara yang menggunakan euro. Sisanya akan ditanggung oleh bank-bank sentral nasional dari negara-negara yang bersangkutan.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain