PSHK FH UII: Selamatkan KPK dan Polri
Jakarta, Aktual.co — Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) menilai perseteruan antara KPK dan Polri sebagai institusi penegak hukum sudah mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia.
“Kedua institusi itu yang seharusnya saling berkoordinasi dan memberikan supervisi dalam penanganan kasus korupsi, justru saling bersitegang,” kata peneliti PSHK FH UII Ali Ridho dalam keterangan tertulis yang diterima Aktual (24/1) .
Disisi lain, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo diuji ketegasannya. Konferensi pers yang dilakukan oleh Presiden kemarin banyak yang meyakini bahwa Presiden tidak ikut menengahi dan memberikan solusi. Otomatis hal ini akan berdampak buruk bagi upaya penegakan hukum di negeri ini.
Untuk itu, Polri dan KPK harus diselamatkan. “Sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, keduanya merupakan intitusi penegak hukum yang memiliki peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, keduanya harus diselamatkan dan dijaga independensinya dari kepentingan pribadi dan politik,” tambah Allan Fatchan Gani Wardhana yang juga peneliti PSHK FH UII.
Sikap Presiden yang cenderung normatif dalam menyikapi perseteruan yang tidak produktif saat ini, jelas kontradiktif dengan program NAWA CITA-nya, khususnya yang berkenaan dengan Komitmen Untuk Mewujudkan Sistem dan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan. Dimana dalam program prioritasnya ditegaskan bahwa Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla akan mendukung keberadaan KPK sebagai tumpuan pemberantasan korupsi dan akan memastikan sinergi di antara Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.
“Berkenaan dengan hal itu, maka Presiden harus memanfaatkan kewenangan instruktifnya untuk menetralisir situasi yang terjadi saat ini, dan melakukan intervensi koordinasi dengan mendisiplinkan para bawahannya agar se-visi, se-misi, se-irama dalam menyinergikan institusi lembaga penegakan hukum agar berjalan harmonis dan sejalan dengan visi-misi Presiden,” kata Allan Fatchan.
PSHK FH UII meminta KPK dan Polri untuk terus melakukan pemeriksaan secara tuntas terhadap semua dugaan pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan kasus korupsi.
“Dan menyerukan kepada semua elemen masyarakat agar tetap waspada, terhadap upaya pelemahan pemberantasan korupsi dan siap siaga melawannya,” tegas Ali Ridho.
Artikel ini ditulis oleh:
















