18 April 2026
Beranda blog Halaman 39196

Tim Independen Jangan Intervensi Presiden

Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo telah menunjuk tim independen untuk menengahi kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri, yang belakangan ini kerap mengintervensi presiden.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir menilai, tim yang beranggota sembilan orang itu tak seharusnya mengintervensi kebijakan presiden.
“Kalau dia mencampuri urusan presiden, atau pun politiknya maka itu bukan independen,” kata Mudzakir ketika berbincang dengan Aktual beberapa waktu lalu.
Dia mengingatkan, tim independen tak seharusnya mencampuri urusan presiden, sekali pun itu bentukan Jokowi. “Ini sekali lagi,  jangan mencapuri,” kata dia.
Dia pun menyayangkan, dengan adanya intervensi terhadap presiden soal menangani kisruh KPK dan Polri itu. Seharusnya presiden memilih tim independen kepada ahlinya. 
“Berikan yang ahli hukum yang bisa dipercaya, yang semata-mata menegakan hukumnya,” kata dia.
Sebelumnya anggota tim independen Imam Prasodjo menilai, Presiden Jokowi harus segera membuat keputusan tentang kisruh antara KPK dengan Polri. Sebab jika tidak, dia yakin konflik yang terjadi malah akan semakin merugikan Jokowi sendiri.
Tim yang diketahui Buya Syafii Maarif sudah bertemu Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti, dan pimpinan KPK. Menurut Imam, dalam pertemuan itu kedua pihak diberi kesempatan menceritakan masalah yang terjadi. 
Imam juga menyatakan saat ini sudah muncul persepsi jika Jokowi sangat lamban menyelesaikan konflik tersebut. Padahal dulu, Presiden keenam SBY juga dinilai lamban dalam menyelesaikan perseteruan antara dua lembaga penegak hukum ini.
Dia pun mendorong agar Jokowi segera mengambil sikap. Karena masih banyak hal yang harus dilakukan baik KPK maupun Polri daripada berkutat dengan persoalan ini saja.
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pekan Depan, Berkas Dirut PT Pos Dilimpahkan ke Penuntutan

Jakarta, Aktual.co —   Kejaksaan Agung menyatakan pekan depan berkas Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Budi Setiawan bersama dua tersangka lainnya, dilimpahkan ke penuntutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat layanan informasi dan komunikasi tahun anggaran 2013.
“Mungkin minggu depan semuanya bersamaan serentak tahap II,” kata Kasub Direktorat Penyidikan Kejagung Sarjono Turin di Jakarta, Jumat (6/2).
Dua tersangka lainnya, yakni, M, pejabat PT Pos Indonesia dan E selaku direktur perusahaan rekanan pengadaan alat tersebut.
Selain itu, Sarjono mengakui jika ada jaminan dari direksi perusahaan tersebut bahkan uang yang merugikan negara itu, sudah dikembalikan.
“Uangnya sudah kita sita,” katanya.
Penetapan tersangka baru itu diputuskan setelah penyidik menemukan alat bukti permulaan keterlibatannya Dirut PT Pos Indonesia dalam kasus itu.
Penetapan Budi Setiawan sebagai tersangka sesuai Sprindik: 100/F.2/Fd.1/10/2014 tanggal 21 Oktober 2014.
Kejagung pada awal September 2014 telah menyita sejumlah alat Portable Data Terminal (PDT) atau alat layanan informasi dan komunikasi dari PT Kantor Pos Besar Area IV Jakarta.
“Alat yang disita mencapai 1.650 unit. Termasuk penggeledahan di kantor pos pusat di Bandung,” kata Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana.
Tony mengatakan, alat tersebut merupakan alat yang digunakan petugas di lapangan untuk memudahkan kontrol pengantaran barang.
Pada kenyataannya, kata dia, alat itu tidak berfungsi alias tidak bisa dipakai hingga negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp10,5 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Putusan PT, Hukuman Anas Dikurangi Tanah Krapyak Dikembalikan

Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang menjadi tujuh tahun penjara.
“Sudah ada putusan pada 4 Februari 2015. Putusan PT menjadi 7 tahun, turun satu tahun, dendanya sama,” kata Humas PT Jakarta M Hatta melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (6/2).
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 24 September 2014 memutuskan Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
“Selain itu, tanah yang Krapyak dikembalikan ke pesantren untuk kepentingan santri,” tambah Hatta.
Dalam putusan PN, majelis hakim yang dipimpin oleh Haswandi memerintahkan perampasan tanah Pondok Ali Ma’sum, Krapyak, Yogyakarta seluas 7.870 meter persegi karena dinilai bentuk tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Anas.
“Mengenai tanah di Mantri jeron, pengelolaan dan pemanfaaatannya diserahkan ke yayasan Ali Ma’sum, Krapyak, majelis hakim berpendapat jika dituangkan di amar putusan, di kemudian hari dikhawatirkan timbul permasalahan hukum perdata. Untuk harta tersebut dirampas negara,” kata Ketua majelis hakim Haswandi, dalam sidang 24 September 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Penutupan Bursa Akhir Pekan, IHSG Cetak Rekor di Level 5.331

Jakarta, Aktual.co —  Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup menguat 51,38 poin atau 0,97 persen mencetak rekor tertinggi baru di posisi 5.331,27 poin. Sementara itu indeks 45 saham unggulan (LQ45) menguat sebesar 12,94 poin atau 1,42 persen ke posisi 923,88.

Meningkatnya data cadangan devisa Indonesia menjadi salah satu faktor penopang bagi IHSG BEI bergerak menguat.

“Data itu menunjukan bahwa kondisi fundamental ekonomi Indonesia cukup kuat,” ujar Direktur Investasi PT Valbury Capital Management Andreas Yasakasih di Jakarta, Jumat (6/2).

Dalam data Bank Indonesia (BI), tercatat posisi cadangan devisa Indonesia akhir Januari 2015 meningkat menjadi 114,25 miliar dolar AS dari 111,86 miliar dolar AS pada 31 Desember 2014.

Menurut dia, perekonomian Indonesia yang cukup solid itu mendorong aliran dana asing masuk ke pasar saham cukup agresif. Dalam data BEI, tercatat pelaku pasar asing membukukan beli bersih sebesar Rp1,188 triliun pada akhir pekan ini (Jumat, 6/2).

Dari eksternal, lanjut dia, harga minyak dunia yang perlahan menglami penguatan ke level 52 dolar AS per barel pada akhir pekan ini (6/2) berdampak pada saham-saham komoditi sehingga memberi efek positif pada sektor lainnya.

Andreas Yasakasih menambahkan likuiditas global yang diperkirakan marak pada tahun ini menyusul kebijakan pelonggaran stimulus keuangan dari bank sentral Eropa dan Jepang juga mulai diantisipasi pelaku pasar saham.

“Kebijakan bank sentral itu akan mendorong peralihan aset dari negara maju ke negara-negara berkembang yang prospektif salah satunya Indonesia,” katanya.

Tercatat transaksi perdagangan saham di BEI sebanyak 217.271 kali dengan volume mencapai 4,64 miliar lembar saham senilai Rp5,23 triliun. Efek yang mengalami kenaikan sebanyak 200 saham, yang melemah 97 saham, dan yang tidak bergerak nilainya atau stagnan 92 saham.

Bursa regional, di antaranya indeks Bursa Hang Seng melemah 86,10 poin (0,35 persen) ke 24.679,39, indeks Bursa Nikkei naik 143,88 poin (0,82 persen) ke 17.648,50, dan Straits Times menguat 26,30 poin (0,78 persen) ke posisi 3.433,38.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Eksekusi Mati Gelombang Kedua Tinggal Tentukan Waktu

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung menyatakan eksekusi terhadap 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya, tinggal menunggu penentuan tanggalnya saja.
“Belum (penentuan tanggal) semuanya akan dikendalikan Kejagung,” kata Jaksa Agung RI HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat (6/2).
Intinya, kata dia, ketika grasi sudah ditolak maka eksekusi sudah bisa dilakukan.
Termasuk pada Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustopa, Warga Negara Nigeria, meski di dalam penjara masih bisa mengendalikan peredaran narkoba.
Dikatakan, WN Nigeria itu menjadi prioritas utamanya juga karena masih mengendalikan narkoba.
“Tentunya tidak akan kita biarkan seperti itu,” katanya.
Seperti diketahui, eksekusi mati tahap II akan dilakukan setelah sukses melaksanakan tahap I dengan enam terpidana mati yang dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan Boyolali, Jawa Tengah.
Kejagung sendiri sudah menerima 11 Keppres yang menolak permohonan grasi terpidana mati yang terdiri 8 kasus narkotika dan 3 kejahatan pembunuhan.
Ke-11 Keppres itu, Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika, Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana, Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana, dan Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika.
Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika, Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus narkotika, Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika, dan Andrew Chan (WN Australia) kasus Narkotika.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Surat Edaran Kemendagri, Penyeragaman Sebutan Jokowi pada Acara resmi

Jakarta, Aktual.co — Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji menjelaskan soal surat edaran kepada seluruh kepala daerah agar menyebut nama ‘Presiden Jokowi’ pada suatu acara atau wawancara.
“Jadi supaya ada keseragaman para kepala daerah di Indonesia dalam rangka untuk menyebut presiden, dalam acara atau dalam wawancara. Kan ada acara dialog juga ketika menyampaikan permasalahan di daerah. Akhirnya disepakati menyebut Pak Jokowi, jangan Joko Widodo,” kata Dodi, Jumat (6/2).
Menurut dia, sebelumnya para kepala daerah saat di Istana Bogor, kamis (22/1), kebingungan dalam penyebutan nama presiden pada sebuah acara resmi. Kini, penyebutan sudah mulai dilakukan pada saat acara bersama kepala daerah.
Diketahui, beredar surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri bernomor 100/449/SJ, tentang keseragaman pnyebutan nama presiden pada saat acara kenegaraan maupun kunjungan kerja di Provinsi, Kabupaten dan Kota, dengan sebutan “Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi”.
Surat ditandatangani Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung, atas nama mendagri.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain