31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39197

Ahok: Ojek Jangan Masuk ke Tengah Kota karena Berbahaya

Jakarta, Aktual.co — Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ingin menjadikan ojek sebagi alat transportasi yang sistematis serta terorganisir secara profesional.

“Kita ini inginnnya ojek itu yang sistematis dan terorganisir secara profesional,” kata Basuki saat dihubungi, Sabtu (24/1).

Ahok mengatakan ojek sebenarnya sangat dibutuhkan masyarakat dan bagus sebagai alat transportasi penghubung dari tempat asal ke halte transportasi publik lainnya yang tersedia namun juga memiliki derajat resiko yang tinggi.

“Ojek itu sebetulnya satu ‘feeder’ yang baik, hanya jangan sampai masuk ke tengah kota karena berbahaya, lebih baik sebagai penghubung saja,” ujarnya.

Basuki melihat pengaturan penyedia layanan ojek Gojek saat ini adalah yang paling profesional dan modern sehingga harus didukung untuk dijadikan role-model moda angkutan serupa.

“Saya lihat Gojek itu bagus sistemnya, saya sudah membuat surat bagi mereka dan berencana akan bertemu mereka,” katanya.

Dia berharap penyedia angkutan ojek untuk bisa mengikuti sistem yang dilakukan Gojek atau setidaknya masuk di dalamnya.

“Jika tukang ojek menerapkan model yang sama atau bergabung dengan Gojek, di sana mereka akan bisa belajar tetang aturan bagaimana memperlakukan konsumen, nanti setelah mereka berkembang secara alami baru kita bantu untuk kebutuhan dokumennya, tapi tentu dalam koridor hukum,” katanya.

Terkait dengan perlunya penerapan aturan pada ojek, Basuki mengatakan akan mengadakan pertemuan dengan penyedia layanan ojek Gojek demi menghasilkan suatu rancangan pengaturan moda angkutan populer ini.

“Saya sudah mempersiapkan surat, nanti saya ketemu dulu dengan mereka, saya mau dengar dan nanti kita lihat bagaimana rancangan baiknya,” ujarnya

Artikel ini ditulis oleh:

PWI: Narasumber Boleh Tak Layani Pewarta yang Belum Lulus UKW

Banda Aceh, Aktual.co — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Tarmilin Usman, menyatakan narasumber boleh tidak melayani wartawan yang belum lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Aturan itu, lanjut, Tarmilin akan berlaku pada 2016 mendatang. Saat ini, ratusan pewarta di Aceh dinyatakan belum mengikuti ‘UKW’.
 
“Organisasi profesi wartawan dan Dewan Pers serius meningkatkan kemampuan wartawan dengan cara menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Jadi, bisa saja tidak melayani wartawan yang tidak lulus UKW,” sebut Tarmilin, kepada Aktual.co, dalam acara Konferensi V PWI Aceh Utara dan Lhokseumawe, Sabtu (24/1).

Disebutkan, jurnalis harus menempuh cara-cara etis melakukan peliputan. Tidak ada wartawan yang dibolehkan memeras, memaksa dan memarahi narasumber.

“Bagaimana jadi wartawan kalau cara wawancara saja salah,” tegas Tarmilin.

Ditambahkan, pihaknya berharap semakin banyak uji kompetensi wartawan yang digelar di Aceh. Sehingga, ke depan, tidak ada lagi pekerja pers yang tidak berkompeten dalam melakukan tugas jurnalistik di provinsi itu.

Sementara itu, Ketua Panitia Konferensi V PWI Aceh Utara dan Lhokseumawe, Marzuki menyebutkan kandidat Ketua dalam pemilihan ketua organisasi itu yakni Sayuti Achmad (Realitas) dan Marzuki (Analisa).

Artikel ini ditulis oleh:

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Jakarta, Aktual.co — Setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap, kali ini Wakil Ketua KPK lainnya, Adnan Pandu Praja juga akan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Sabtu (24/1) siang.
 
Adnan akan dilaporkan kuasa hukum PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur. Mukhlis Ramlan, sebagai kuasa hukum PT Daisy Timer akan melaporkan kejahatan serta tindakan kriminal yang dilakukan oleh Adnan Pandu Praja.

“Ini yang menjadi laporan, data-data sudah lengkap, dan kita sudah laporan sejak lama di Polres, dan Polda, tetapi tidak ada tanggapan serius, lalu kita laporkan ke Mabes Polri untuk dapat tindakan secara cepat, karena ini kejahatan luar biasa bagi kami,” tegas Mukhlis Ramlan, sebagai kuasa hukum PT Daisy Timer, kepada wartawan, Sabtu (24/1).

Wakil Ketua KPK itu dituding telah menguasai PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur dengan cara-cara yang tidak dibenar.

“Kasusnya tahun 2006, Adnan Pandu Praja merampok perusahaan. Yang melaporkan dia adalah cucunya Adnan Malik. Keyakinan alat bukti. Kita yakin, kita kembalikan kepada penegak dan penyidik untuk memeriksa, memanggil sebagai apa dan mengadili. Agar dia tahu dampak dari dia mengambil hak orang,” kesalnya.

Menurut Mukhlis, Adnan Pandu merebut perusahaan milik orang lain dengan cara-cara yang kotor. Karena menggunakan cara tidak baik, pihaknya mencoba berupaya mencari keadilan ke Mabes Polri.

Sebelumnya, Mukhlis melaporkan kejahatan serta tindakan kriminal yang dilakukan oleh Adnan Pandu Praja. Tuduhannya sangat serius yaitu, perusahaan dan kepemilikan saham secara illegal serta data-data kejahatan lainnya ke Bareskrim Mabes Polri.

“Semoga para mafia dan segala bentuk kejahatan yg berlindung dibalik instituti penegak hukum dapat hilang di negeri ini, hormat kami,” harapnya.

“Pasalnya banyak, pasal penipuan, penyalahgunaan, penggelapan dan lain-lain. Kita berharap bisa diperiksa, diadili dan ditangkap atas kejahatan-kejahatan yang dilakukan,” katanya lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Bibit Samad: BW Harus Mundur

Jakarta, Aktual.co — Mantan Komisioner KPK Bibit Samad Rianto menilai desakan yang meminta agar Bambang Widjojanto (BW) mundur dari posisi Wakil Ketua KPK saat ini wajar. Bibit menilai ujung tombak pemberantasan koprupsi bukan di tangan pimpinan.
“Nggak ada Bambang juga jalan kok, karena penyidiknya jago-jago,” kata Bibit dalam diskusi Warung Daun di Cikini Jakarta, Sabtu (23/1).
Secara etis, BW memang selayaknya mundur dari jabatannya. Sekaligus dapat memberikan contoh teladan bagi masyarakat.
Apalagi kata Bibit, menjadi pimpinan ada waktunya.”Karena pimpinan silih berganti. Siapapun pimpinan KPK tidak ada masalah,” terangnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Polri: Penangkapan BW Bukan Balas Dendam

Jakarta, Aktual.co — Polri kembali menegaskan bahwa dalam penangkapan Bambang Widjojanto (BW) sama sekali tidak ada unsur politis atau upaya balas dendam terkait penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan.
“Kan ini kasus yang menyangkut sengketa Pilkada Kotawaringin pada 2010 lalu. Sesuai laporan pada sidang MK adanya unsur keterangan palsu yang diberikan BW. Ini tidak ada kaitannya dengan balas dendam kepada KPK,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Ronie Sompie dalam diskusi publik di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (24/1).
Ronie menegaskan bahwa pihaknya murni hanya mengakomodasi laporan dari pelapor dan bukti bagaimana Polri melayani masyarakat dengan profesional.
“Bagaimana kita melayani masyarakat, tidak berlama-lama menangani kasus yang sudah lengkap bukti-buktinya, sesuai prosedural dan proporsional,” ujarnya.
Ronie justru berpendapat, perseteruan dua institusi antara Polri dengan KPK ini dikarenakan oleh pemberitaan media yang mengkait-kaitkannya. Padahal ini murni antara institusi dengan polri kepada seorang BW, bukan kepada KPK.
“Ini hanya soal timing. Padahal ini murni antara institusi dengan polri kepada seorang BW. Bukan kepada KPK. Kenapa media tidak pernah mengkritisi reaksi KPK yang menyikapi kasus BW ini. Mereka bereaksi seolah-olah Polri melibatkan KPK, padahal ini murni by person kepada BW,” terangnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto mengatakan bahwa sah-sah saja jika masyarakat memiliki sudut pandang yang berbeda dari Polri.
“Ini hanyalah permasalahan sudut pandang, boleh saja Polri mengatakan seperti itu. Tinggalkan dibuktikan saja. Tapi boleh juga jika masyarakat punya sudut pandang yang berbeda. Sah-sah saja kalau masyarakat mempertanyakan tindakan Polri ini. Kalau ingin melihat semuanya kita harus melihat dengan helicopter view agar bisa melihat semua,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Gerindra: Jokowi Tak Jelas Soal Polri dan KPK

Jakarta, Aktual.co — Partai Gerindra kecewa karena Presiden Jokowi tak memberikan arahan jelas kepada Kepolisian dan KPK.
“Kami sangat kecewa dangen respon presiden karena presiden tidak memberi arahan yang jelas kepada KPK dan Kepolisian,” kata Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani di Jakarta, Sabtu (24/1).
Kata Muzani, sengketa ini pernah terjadi pada masa lalu tapi dengan kewenangan presiden waktu itu yang besar sesuai UUD, presiden sebagai kepala negara bisa melakukan langkah-langkah darurat untuk menyeselesaikan masaah darurat.
“Tapi Presiden Jokowi tidak melakukan itu karena seperti tersandera oleh partai politik pendukung sehigga tidak menggunakan wewenangnya,” katanya.
Diakuinya, apa yang terjadi antara Kepolisian dan KPK adalah masalah hukum yang tak bisa diintervensi oleh siapapun.
“Memang ini masalah hukum dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk lembaga kepresiden sekalipun, tapi dalam keadaan genting dan memaksa, termasuk yang sudah inkrah di pengadilanpun, presiden bisa batal dengan grasi dan amnesti,” kata Ketua Fraksi Partai Gerindra itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain