17 April 2026
Beranda blog Halaman 39203

Mabes Polri Tunggu Keabsahan Surat Pembebasan Labora

Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri masih menunggu keabsahan surat pembebasan yang dikeluarkan Lapas Sorong terhadap Aiptu Labora Sitorus. 
“Surat bebas yang ada, masih ada pembahasan hukum apakah ada kesalahan wewenang atau tidak. Untuk selanjutnya masih dalam proses hukum,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto, di kantornya, Jakarta, Jumat (6/2).
Rikwanto mengatakan, terpidana 15 tahun dalam kasus pencucian uang dan pembalakan liar di Papua Barat itu sebenarnya merupakan tanggung jawab pihak kejaksaan sebagai eksekutor. 
“Pihak lapas dan kejaksaan saat ini sudah meminta bantuan kepada Polda Papua Barat,” pungkas Rikwanto.
Mahkamah Agung (MA) memvonis hukuman bagi Labora selama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Vonis tersebut mengantarkan dia ke Lembaga Pemasyarakatan Sorong untuk menjalani hukuman. Tetapi, sejak beberapa waktu lalu Labora keluar dari lapas berbekal surat bebas yang diteken Plt Kalapas.
Labora dinyatakan terbukti memiliki jumlah uang tidak wajar selama bertugas sebagai polisi di Papua Barat. Labora juga terbukti melakukan penyelundupan bahan bakar minyak ke luar negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Gereja Diserang di India, Polisi Tahan Puluhan Demonstran

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian kota New Delhi, India, menahan puluhan pendemo yang berunjuk rasa dengan melakukan ‘long march’ dari Gereja Katolik Sacred Heart yang terletak di jantung Ibu Kota menuju kediaman Menteri Dalam Negeri (Mendagri) India, Rajnath Singh pada Kamis (5/2) kemarin.

Polisi setempat merasa unjuk rasa untuk mengecam beberapa serangan terhadap Gereja-gereja di beberapa kota besar di India itu, tidak memiliki perizinan.

“Mereka tidak mempunyai izin untuk berunjuk rasa di jalanan. Mereka juga tidak diizinkan untuk melakukan demo di rumah Mendagri,” tegas Perwira Kepolisian New Delhi, MK Meena, dilansir dari BBC, Jumat (6/2).

Menurut salah satu demonstran, Pastor Jolly serangan tersebut membuat umat Kristiani di India merasa tidak aman. Mereka menanggap pemerintahan BJP Nasionalis Hindu India tidak bisa menjamin keselamatan umat Kristiani.

Dalam aksi tersebut, para demonstran membawa spanduk bertuliskan “Cukup adalah Cukup, Minoritas adalah Mayoritas, Kami Sekuler, Stop Kekerasan Terhadap Kristen, Apa yang Dilakukan Polisi?,”.

“Perdana Menteri masih diam dalam masalah ini. Dia harus bisa memberikan kami kepercayaan diri,” harap Jolly.

Setidaknya, sejak Desember silam sudah lima Gereja yang disereang oleh sekelompok orang tidak dikenal. Penyerangan terakhir terhadap tempat ibadah umat Kristiani terjadi pada Senin (2/2) lalu.

Untuk diketahui, pada bulan Desember lalu, sebuah Gereja Katolik dibakar. Sementara itu, kejadian terakhir terdapat sekelompok massa yang masuk ke dalam Gereja di utara New Delhi dan merusak benda-benda yang dianggap suci oleh mereka.

Artikel ini ditulis oleh:

Hasil Gelar Perkara Samad: Penyidik Polri Lengkapi Alat Bukti

Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Mabes Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, yakni melakukan ‘pertemuan politik’ dengan sejumlah petinggi PDI-P yang dilakukan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Kamis (5/2) kemarin.
Alhasil, anggota gelar perkara menghasilkan sebuah rekomendasi yang kemudian diserahkan ke penyidik untuk selanjutnya dievaluasi guna melengkapi bukti-bukti prihal kasus yang dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide.
“Memang kemarin jam 09.30-13.00 Wib sudah dilakukan gelar perkara kasus AS. Sudah ada rekomendasi-rekomendasi yang diberikan peserta gelar kepada penyidik untuk segera dilengkapi,” ujar Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (6/2).
Dijelaskan Rikwanto, penyidik secepatnya akan melakukan pendalaman perkara untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi tersebut.
“Hal ini kegiatannya adalah melaksanakan rekomendasi hasil gelar perkara,”sambungnya.
Meski begitu, kata Rikwanto, polri dalam hal ini tidak terburu-buru untuk menaikan status Abraham ke penyidikan atau mengeluarkan penetapan tersangka kasus yang menimpa ketua lembaga superbody ini. 
Dia mengaku penyidik sangat hati-hati dalam penanganan kasus sehingga tidak terkesan ada upaya kriminalisasi dari polri terhadap para pimpinan KPK.
“Dan untuk penetapan apakah bisa jadi tersangka atau masih pendalaman, saat ini belum ada kesimpulan dari penyidik. Tidak bisa dikatakan kapan atau berapa lama. Yang bisa menentukan adalah dari penyidik sendiri, berkaitan dengan barang bukti, keterangan saksi atau petunjuk yang dimiliki,” demikian bekas Kabid Humas Polda Metro menjelaskan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

KPK Kembali Periksa Waryono Karno

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno (WK) pada Jumat (6/2).
“Dia diperiksa untuk pengembangan kasus gratifikasi atas beberapa kegiatan di Kementerian ESDM,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jumat (6/2).
WK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk dua kasus korupsi. Pertama, pada 16 Januari 2014 terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Kedua, dia ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2014 dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung Kantor Sekretariat ESDM.
Pada 16 Januari 2014, KPK menetapkan WK sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut yang merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Dalam kasus ini, WK diduga juga berperan sebagai pengepul uang suap untuk selanjutnya dialirkan ke pihak lain. Penetapannya sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar 200.000 dollar Amerika Serikat (AS) di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.
Oleh karena itu, KPK menyangkakan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.
Kemudian, pada 17 Mei 2014 KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung Kantor Sekretariat ESDM tahun 2012.
KPK menduga ada penggelembungan dana atau mark up anggaran kesekjenan yang disalahgunakan Waryono. Dalam kasus ini, KPK menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Dirjen Migas: Sinergi Energi di Indonesia Mahal

Jakarta, Aktual.co — Plt Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmadja mengatakan bahwa energi di Indonesia tidaklah mahal, yang membuat mahal adalah sinergi atau kerjasama antara pihak terkait. Salah satunya adalah rumitnya birokrasi maupun perizinan yang selama ini menghambat investasi masuk ke Tanah Air.

“Selama ini yang mahal ini bukan energinya, tapi sinerginya. Hal yang sulit dan mahal adalah sinergi,” katanya yang biasa disapa Wirat itu, saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Jumat (6/2).

Wirat berharap kepada ahli-ahli minyak yang tergabung dalam Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) agar mensinergikan apa-apa yang selama ini jadi masalah dalam dunia migas.

“Kalau IATMI bisa bantu sinergi, kita sebagai negara untuk perkembangan energi kedepan akan luar biasa,” imbuhnya.

Dirinya pun mencontohkan, salah satu pengembangan energi yang membutuhkan sinergi adalah percepatan Energi Baru Terbarukan (EBT) Panas Bumi atau Geothermal.

“Pengembangan Geothermal itu tantangan besarnya adalah lahan dan kehutanan. Kalau diingat, tantangannya itu sinergi, kalau bisa sinergi akan mudah kembangkan Geothermal untuk ketahanan energi nasional,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Jaksa Agung: “Yang Perlu Diselematkan Itu KPK”

Jakarta, Aktual.co — Empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Hanya Bambang Widjojanto saja saat ini sudah menyandang status tersangka, sedangkan tiganya masih status terlapor.
Menanggapi hal tersebut Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan KPK harus diselamatkan. Terlebih, saat ini kinerja KPK sangat berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Yang perlu diselamatkan KPK, karena itu berguna untuk rakyat,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/2).
Namun demikian, selain KPK, Polri juga perlu diselamatkan. Apalagi, Korps Bhayangkara ini tengah menghadapi kisruh internal, di mana diisukan terdapat pengkhianat di dalamnya.
“Demikian juga juga polri, dua-duanya harus diselamatkan,” tambahnya lagi.
Selain ketiga lembaga tersebut, sembari bercanda, Prasetyo menganggap Kejaksaan Agung juga perlu diselamatkan.
“Bila perlu Kejaksaan Agung perlu diselamatkan,” ujar mantan politikus Nasdem ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain