30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39208

Ma’mun Murod: KPK Sekarang Itu Lucu

Jakarta, Aktual.co — Ketua Perhimpuan Pergerakan Indonesia Ma’mun Murod mengatakan penetepan tersangka Budi Gunawan oleh KPK, tidak tepat. 
Pasalnya, penetapan itu belum didasari bukti yang cukup dan lebih tepat ditetapkan sebagai saksi.
“Itu menurut saya memang tidak tepat, kedepan malah malang karena status tersangka orang itu sudah di hukum, sudah tentu dalam penetapan seperti itu perlu kehati-hatian,” ujar Murod kepada aktual.co, Jumat (23/1).
Menurutnya, tidak bisa orang ditetapkan tersangka sebelum mencari bukti kelapangan dan tidak elok dalam penegkan hukum. 
Semestinya seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus dicari bukti terlebih dahulu kemudian baru lakukan pemanggilan. Sementara sebagai saksi, dan ketika bukti-buktinya sudah mendekati  60-70 persen baru bisa ditetapkan jadi tersangka.
“Tidak seperti saat ini kan ngga jelas, Anas saja setelah ditetapkan satu tahun baru di tahan, itu kan lucu”, katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Penambangan Pasir Ilegal di Lumajang Terus Menjamur

Lumajang, Aktual.co — Penambangan pasir ilegal di Lumajang, Jawa Timur akhir-akhir ini kian menjamur. Selain banyak yang tidak mengantongi ijin penambangan, sejumlah wilayah yang dilarang untuk ditambang juga masih dilanggar.

Kondisi ini menjadi atensi khusus Kapolres Lumajang, AKBP Aries Syahbudin dan Dandim 0821 yang turun langsung ke lokasi kawasan tambang.

“Saya memang ingin tahu potensi tambang yang ada di Lumajang dan sekaligus sebagai bahan kajian menyikapi informasi masyarakat, carut marutnya penambangan di daerah ini,” kata Kapolres Lumajang sebelum berangkat dengan motor trailnya, Jumat (23/1).

Dalam perjalanan menuju lokasi tambang ini, kapolres dan rombongan menuju Pantai Watu Pecak dan Pantai Bambang. Dalam kesempatan ini, kapolres juga berdialog dengan sejumlah warga yang ditemui untuk mengetahui sejumlah persoalan yang ada dilokasi tambang.

“Pak Kapolres sempat berdialog dengan warga. Dan warga cukup antusias memberikan sejumlah informasi kepada Pak Kapolres adanya praktek ilegal penambangan pasir,” kata Kasubag Humas Polres Lumajang, AKP Sugianto.

Menurut Sugianto, Kapolres juga melihat sendiri sejumlah truk yang menambang pasir yang ada dibibir pantai. Penambangan yang berlangsung dibibir pantai yang sebenarnya dilarang ini tetap berlangsung sampai sekarang.

“Soal penyikapan dari Polres mungkin masih dalam kajian Pak Kapolres, yang jelas kemarin rombongan Pak kapolres juga sempat mendapatkan sejumlah informasi dari masyarakat,termasuk masukan dari muspika setempat,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Bos Bank BNI Ngaku Pernah Ditawari PMN oleh Pemerintah

Jakarta, Aktual.co — Direktur Utama PT BNI Gatot Suwondo mengaku bahwa sebenarnya pihaknya pernah ditawari Pemerintah untuk mengajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam Rancangan Angaran Pendapatan Belanja Negara –perubahan (RAPBN-P) 2015, namun pihaknya menolak.

“Kita pernah ditawari. Kita minta proyek dulu baru modal,” kata Gatot dalam diskusi bertajuk ‘Optimalisasi Dividen BUMN untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat’ di jakarta, Jumat (23/1).

Sementara itu, Anggota VII BPK RI Achsanul Qosasih menyarankan pemerintah dan DPR agar mengkaji ulang terkait dengan tambahan PMN tersebut. Pasalnya, hal itu dinilai menyebabkan BUMN akan menjadi beban atau liabilitas dalam APBN jika PMN yang diajukan disetujui DPR RI.

“Kalau itu disetujui oleh DPR maka BUMN menjadi beban negera,” ujarnya.

Perlu diketahui, dalam RAPBN-P 2015 Pemerintah mengajukan tambahan PMN (penyertaan Modal negera) pada BUMN sebesar Rp 40,8 Triliun untuk 35 BUMN sedangkan penerimaan negara berasal dari deviden 142 BUMN hanya sebesar Rp34 Triliun.

Sedangkan dalam UU APBN 2015 yang telah di setujui pemerintah lalu, PMN hanya dipatok pada angka Rp32 Triliun dan penerimaan Deviden dari 142 BUMN sebesar Rp38 Trilun. Sehingga jika tambahan PMN tersebut disetujui maka total PMN dalam RAPBN-2015 sebesar Rp72 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

“Ada Apa Dibalik Kisruh Calon Kapolri”

Dari kiri ke kanan, Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing, Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Ma’mun Murod, Peneliti Senior The Indonesian Public Institute Karyono Wibowo dan Pengamat Politik Boni Hargens saat diskusi “Ada Apa Dibalik Kisruh Calon Kapolri” di Jakarta, Jumat (23/1/2015). Dalam diskusi tersebut penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, dua lembaga penegak hukum ini harus melakukan penyidikan secara transparan demi menjaga kepercayaan polisi yakin ini betul-betul permasalahan hukum silahkan lanjut. KPK juga kalau punya dasar kuat menetapkan BG sebagai tersangka buktikan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Junimart Tahu Siapa Sosok Sugianto Sabran

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI dari PDIP, Junimart Girsang mengaku mengetahui siapa sosok Sugianto Sabran yang melaporkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, ke Mabes Polri.
“Ya, saya tahu kasus ini 2010. Kalau  tidak salah pelapornya dulu adalah Sugianto. dalam pemilihan Bupati Kotawaringin Barat. Sugianto ini calon bupati yang kalah waktu itu dan tentunya orang yang dirugikan oleh keterangan  palsu yang dilakukan oleh Bambang Widjojanto ketika itu,” kata Junimart di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (23/1).
Diketahui, pelapor BW ke Mabes Polri adalah Sugianto Sabran, yang merupakan politisi asal PDIP. Sugianto adalah mantan Bupati Kotawaringin Barat yang kalah di MK.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri menyebutkan Kasusnya berdasarkan Laporan Polisi : LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 15 Januari 2015.
Sugianto melaporkan Bambang Widjojanto ke Badan Reserse Kriminal Polri, terkait kasus kesaksian palsu pada sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Kotawaringin, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juli 2010.

Artikel ini ditulis oleh:

Banyak Tentangan Negara Sahabat, Eksekusi Mati Harus Tetap Dijalankan

Jakarta, Aktual.co — Eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba harus tetap dilaksanakan meskipun ditentang oleh negara sahabat yang warganya akan dieksekusi.
Penegasan tersebut disampaikan dosen Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Hibnu Nugroho, Jumat (23/1).
“Prokontra dari negara sahabat itu tidak masalah karena bagaimanapun juga negara itu wajib melindungi warganya. Bagaimana kita bisa menjelaskan posisi kita sebagai keadaan darurat narkoba, itu yang penting,” kata Hibnu di Purwokerto, Jawa Tengah.
Dia pun berharap, Presiden Joko Widodo harus bisa memberikan informasi, pemahaman, dan pengertian terkait kondisi Indonesia yang menghadapi keadaan darurat narkoba.
Menurut dia, eksekusi terpidana mati itu dilaksanakan karena kasus narkoba di Indonesia sudah masuk kejahatan yang luar biasa. “Bukan keadaan biasa, ini sudah luar biasa.”
Disinggung mengenai grasi yang diterima gembong narkoba Meirika Franola alias Ola pada tahun 2012, Hibnu mengatakan bahwa grasi tersebut tidak dapat dicabut kembali karena merupakan Keputusan Presiden selama terpidana tersebut berkelakuan baik selama di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Kecuali kalau yang bersangkutan selama di lembaga pemasyarakatan terbukti melakukan tindak pidana seperti pengendali peredaran narkoba, grasinya bisa dicabut.”
Meirika Franola alias Ola merupakan terpidana mati kasus narkoba yang mendapat grasi dari Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono sehingga hukumannya berubah menjadi pidana seumur hidup.
Sindikat narkoba internasional yang dikendalikan Ola tersebut melibatkan dua kurir yang juga divonis mati, yakni Deni Setia Marhawan dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia.
Deni Setia Marhawan yang saat ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, juga mendapat grasi dari Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 sehingga hukumannya berubah menjadi pidana seumur hidup.
Sementara Rani Andriani alias Melisa Aprilia telah dieksekusi di Nusakambangan pada tanggal 18 Januari 2015 karena grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo. Selain Rani Andriani, pada waktu yang sama juga dilaksanakan eksekusi terhadap lima terpidana mati kasus narkoba lainnya di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah.
Empat terpidana mati kasus narkoba yang turut dieksekusi di Nusakambangan, yakni Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, dan Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria. Satu terpidana mati kasus narkoba yang dieksekusi di Boyolali, yakni Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain