17 April 2026
Beranda blog Halaman 39209

Pers Wajib Kritisi Isi Surat Rahasia Pengawasan Media

Jakarta, Aktual.co — Anggota Dewan Pers Muhammad Ridlo Eisy menegaskan tidak perlu disebutkan siapa instansi eksternal pemerintah yang melayangkan surat kepada Presiden Jokowi, karena suratnya pun bersifat rahasia. 
Kata dia, insan pers cukup mengkritisi materi atau isi dari surat tersebut, karena menyangkut kebebasan pers yang telah diatur undang-undang.
“Lagi pula kebebasan pers kita kalau dikatakan kebablasan saya kira tidak juga. Memangnya ada pers kita yang menghina Nabi Muhammad, kan itu dilarang,” kata dia di Batam, Kamis (5/2).
Sebelumnya Ketua Dewan Pers Bagir Manan juga bersuara tentang surat rahasia itu. Bagir menyatakan bahwa pelindung utama insan pers sejatinya adalah pribadi pers itu sendiri.
Menurut Bagir, insan pers di tanah air harus mampu melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sesuai fungsinya, serta terus berpedoman pada kode etik jurnalistik dan UU Pers.

Artikel ini ditulis oleh:

Cari Tambahan Modal, PTPP Bakal Terbitkan Surat Utang Rp300 Miliar

Jakarta, Aktual.co — PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) akan menerbitkan surat utang atau obligasi berkelanjutan I tahap II tahun 2015 sebesar Rp300 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,2 persen per tahun.

Manajemen PTPP dalam keterbukaan informasi dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, di Jakarta, Jumat (6/2) mengatakan bahwa jangka waktu obligasi berkelanjutan I tahap II tahun 2015 memiliki jangka waktu lima tahun.

Dipaparkan, penerbitan obligasi itu merupakan kelanjutan dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) obligasi I perseroan dengan total nilai Rp1 triliun. Obligasi berkelanjutan I tahap I telah diterbitkan pada tahun 2013 lalu senilai Rp700 miliar.

Disebutkan, PUB I tahap II itu memiliki tanggal efektif pada 11 Maret 2013, masa penawaran umum dilakukan pada 17-18 Februari 2015, tanggal penjatahan pada 20 Februari 2015, tanggal distribusi obligasi secara elektronik 24 Februari 2015, dan pencatatan di BEI pada 25 Februari 2015 mendatang.

Obligasi PTPP itu memiliki peringkat ‘id A’ (single A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Hasil pemeringkatan itu berlaku untuk periode 3 Desember 2014 sampai dengan 1 Desember 2015.

Dijelaskan, penggunaan dana hasil obligasi itu rencananya untuk digunakan sebagai modal kerja perseroan, yaitu proyek pembangunan gedung, pelabuhan, jalan dan jembatan dan infrastruktur lainnya. Sebagai penjamin pelaksana emisi, PTPP telah menunjuk PT Bahana Securities, PT CIMB Securities Indonesia, dan PT Mandiri Sekuritas. Sementara sebagai wali amanat yakni PT Bank Permata Tbk.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Dewan Pers: Upaya Pembreidelan Pers Salah Satu Poin Surat Rahasis Itu

Jakarta, Aktual.co — Semua upaya peningkatan pengawasan itu ditengarai bakal diatur melalui revisi UU Pers, yang selama ini telah menjadi pelindung bagi media dan insan pers di tanah air.
Demikian disampaikan anggota Dewan Pers Muhammad Ridlo Eisy yang hadir di sela-sela rangkaian perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2015 di Batam, Kamis (5/2). 
Menurut Ridlo, sejauh ini pihaknya sama sekali tidak memiliki niat atau keinginan melakukan pembreidelan terhadap media-media di Indonesia, karena insan pers telah memiliki kode etik dan Undang-Undang Pers yang menjadi acuan.
“Kita tidak akan bertindak seperti itu (melakukan pembreidelan). Kita ini rezim etik,” kata Ridlo.
Dia menjelaskan, selama ini Dewan Pers telah menjalankan tugasnya mengawasi media massa sesuai aturan kode etik jurnalistik dan UU Pers. Di sisi lain KPI selama ini juga telah melakukan pengawasan terhadap media elektronik berbekal UU Penyiaran.
“Kalau ada yang salah dari media dan ada yang melaporkan kesalahannya kami akan melakukan proses pengecekan,” ujar dia.
Proses pengecekan itu dilakukan dari aspek administratif misalnya apakah media bersangkutan patuh terhadap kode etik jurnalistik dan UU Pers atau tidak, serta dilihat dari aspek teknis misalnya apakah media tersebut berbadan hukum atau tidak, memiliki alamat jelas atau tidak serta beritikad baik atau tidak.
“Dari aspek-aspek itu, akan bisa kita tentukan apakah media bersangkutan merupakan produk pers atau bukan. Jika bukan produk pers, maka akan menjadi kewenangan penegak hukum untuk menanganinya,” jelas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Dicecar Komisi VI, Rini Soemarno Cabut Surat Putusan Banggar

Jakarta, Aktual.co — Menteri BUMN Rini Soemarno mencabut surat hasil keputusan Badan Anggaran DPR RI mengenai perubahan usulan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam RAPBN-P 2015.

Perlu diketahui, sebelumnya Rini telah mengajukan surat perubahan usulan PMN sesuai dengan rekomendasi Komisi XI yang menginginkan Pemerintah kembali menyuntik PMN kepada BUMN Askrindo dan Jamkrindo. Pengajuan surat tersebut sontak membuat komisi VI berang, lantaran dengan begitu maka semua rapat hingga pembentukan panja yang telah dilakukan komisi VI selama seminggu terakhir menjadi sia-sia dengan hadirnya surat perubahan itu.

Surat dengan nomor: S-73/MBU/02/2015 yang diberikan kepada Komisi VI DPR RI itu berisikan sebagai berikut:

1. Sebagaimana bapak maklumi bahwa melalui surat kami nomor: S-22/MBU/01/2015 tanggal 12 Januari 2015, kami telah mengusulkan tambahan PMN kepada 35 BUMN dengan jumlah total usulan PMN Rp48,006 triliun.

2. Memperhatikan perkembangan dalam pembahasan di DPR (Komisi VI, Komisi XI, Banggar), kami menangkap adanya aspirasi dari sebagian besar anggota DPR menginginkan adanya keberpihakan negara pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan juga dukungan kepada PLN yang harus menyediakan tambahan kelistrikan sampai dengan tahun 2019 sebesar 35.000 MW sesuai dengan rencana penyediaan tenaga listrik 2013-2022. Namun, di samping itu kami juga keberatan dari anggota DPR RI terhadap rencana pemberian PMN kepada BUMN.

3. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, kami mengusulkan perubahan tambahan PMN sebagai berikut: a. Usul baru tambahan PMN kepada Perum Jamkrindo dannPT Askrindo Persero masing-masing Rp1 triliun. b. PT PLN Persero sebesar Rp5 triliun

Usulan pengurangan terhadap usulan tambahan PMN: a. PT Angkasa Pura II Persero dari Rp3 triliun menjadi Rp2 triliun b. PT Antam Tbk dari Rp7 triliun menjadi Rp3,5 triliun c. PT KAI Persero dari Rp2,750 triliun menjadi Rp2 triliun d. Perum Perumnas dari Rp2 triliun menjadi Rp1 triliun.

Melihat reaksi dari Komisi VI yang keberatan itu, lantas Rini pun memutuskan untuk menarik surat perubahan tersebut dan kembali pada pengajuan yang semula.

“Dengan mengetahui, dan bila diijinkan, kami menarik surat tanggal 5 Februari 2015 itu dan kembali ke surat 12 Januari 2015,” kata Rini dalam rapatnya bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta, Kamis malam (5/2).

Dengan begitu, nantinya Pemerintah dan Komisi VI akan kembali membahas usulan PMN bagi 35 BUMN tersebut.

“Kami bahas kembali sesuai usulan semula. Untuk nama-nama yang diusulkan Banggar kemarin akan kita pertimbangkan,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Perlambatan Ekonomi Indonesia, IHSG Melemah

Jakarta, Aktual.co — Laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kemarin bergerak di zona merah, pasca merespon rilis Gross Domestic Product (GDP) yang mengindikasikan perlambatan ekonomi Indonesia. Selain itu, berbalik turunnya Rupiah juga menambah sentimen negatif pada IHSG.

“Turunnya mayoritas saham dalam indeks konsumer, aneka industri, manufaktur menyeret mayoritas saham ke zona merah. Kenaikan pada indeks perkebunan dan industri dasar belum cukup mampu mengimbangi aksi jual yang ada,” ujar Kepala Riset dari Woori Korindo Securities Indonesia (WKSI), Reza Priyambada.

Pada perdagangan Jumat (6/2) IHSG diperkirakan Reza berada pada rentang support 5.250-5.268 dan resisten 5.286-5.315. Menurutnya, respon pelaku pasar terhadap rilis GDP sangat negatif, yang juga dibarengi dengan sentimen negatif dari global.

“Adanya awan hitam negatif mengurangi potensi IHSG untuk dapat kembali rebound, meski kami masih berharap adanya kesempatan bagi IHSG untuk dapat menguat di akhir pekan. Tetap cermati potensi pelemahan lanjutan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Tiket Proliga di Balikpapan Habis Terjual

Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 2.100 lembar tiket pertandingan kompetisi bola voli Proliga 2015 putaran pertama di Gedung Pertemuan dan Olahraga Dome, Balikpapan, Kalimantan Timur, sudah terjual habis.

“Untuk pertama kali dalam sejarah Proliga sejak 2002, tiket pertandingan sudah terjual habis sebelum pertandingan dimulai,” kata Direktur Proliga Hanny S Surkatty di Balikpapan, Kamis (5/2).

Kompetisi Proliga 2015 Putaran pertama di Balikpapan yang berlangsung 6-8 Februari ini, akan menyajikan sebanyak 11 pertandingan yang melibatkan lima tim putra dan tujuh tim putri.

Menurut Ketua Panpel Awaluddin Siregar, panitia menjual tiket untuk kelas VIP seharga Rp100.000, tiket festival dengan tempat duduk di tribun sekeliling lapangan pertandingan sebesar Rp50.000 dan tiket ekonomi Rp25.000 per lembar. Selain itu, panitia juga menerbitkan tiket terusan untuk ktiga hari pertandingan.

Awaluddin mengatakan daya tampung Dome Balikpapan sebenarnya mencapai 3.500 penonton, namun untuk kenyamanan penonton, panitia tidak mencetak tiket hingga sampai kapasitas maksimal gedung.

“Kami pertimbangkan untuk menyediakan tiket tambahan, sebab masih ada tempat di tribun,” jelasnya.

Ia menambahkan tiket-tiket tersebut terutama diborong oleh penggila bola voli dan suporter dari setiap tim yang bertanding, seperti Jakarta Pertamina Energi, PGN Popsivo dan Jakarta Elektrik PLN.

Bahkan, tim putra sekaligus juara bertahan Surabaya Samator yang punya fasilitas pabrik gas di Km 30 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, memborong tidak kurang 600 lembar tiket untuk suporternya.

“Balikpapan sebagai Indonesia mini juga tidak kekurangan paguyuban yang anggotanya berasal dari kota-kota tim yang bertanding. Warga asal Gresik dan Surabaya, juga Jakarta, dan Maluku-Papua punya anggota tidak sedikit di kota ini,” ujar Awaluddin.

Kompetisi bola voli Pertamina Proliga 2015 diikuti sebanyak lima tim putra yakni Jakarta Pertamina Energi, Jakarta Elektrik PLN, Jakarta BNI 46, Palembang Bank SumselBabel, dan juara bertahan Surabaya Samator.

Sedangkan di bagian putri ada tujuh tim yang berlaga, masing-masing juara bertahan Jakarta Pertamina Energi, Jakarta Popsivo PGN, Jakarta Bank DKI, Jakarta Elektrik PLN, Manokwari Valeria Papua Barat, Jakarta BNI 46, dan Gresik Petrokimia.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain