Kejagung Tunggu Waktu Ekeskusi Terpidana Mati Bali Nine
Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung tinggal menunggu waktu terkait dengan eksekusi mati dua warga negara Australia yang dikenal anggota Bali Nine.
“Belum nanti pada waktunya akan diinformasikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Jumat (23/1).
Kedua terpidana mati itu yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dan sampai sekarang masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Bali. Eksekusi itu tetap akan dijalankan dan tidak akan terpengaruh adanya tekanan dari pemerintah negara kedua narapidana kasus narkoba itu.
“Eksekusi akan dijalankan sesuai perintah undang-undang dan sama sekali tidak terpengaruh adanya tekanan dari pihak manapun.”
Dia mengatakan, secara keseluruhan terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi tahun ini sebanyak 14 orang. Mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan permohonan grasinya sudah ditolak.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi terpidana mati Andrew Chan tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 9/G tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015. Sedangkan terpidana mati anggota Bali Nine lainnya, Myuran Sukumaran, sudah ditolak permohonan grasinya pada 30 Desember 2014.
Kejagung berdalih eksekusi terhadap dua warga negara Australia itu, masih menunggu permohonan grasi dari Andrew Chan. Sesuai aturan, jika tindak pidana dilakukan bersama-sama, maka eksekusinya harus bersama juga, demikian Jaksa Agung HM Prasetyo.
Berdasarkan Undang-undang nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, apabila kejahatan dilakukan lebih dari satu orang, maka eksekusi dilakukan bersamaan terhadap para terpidana mati.
Kejagung sudah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba di Pulau Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah. Saat ini, terdapat 64 terpidana mati yang akan dieksekusi dan dilakukan setiap bulannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu















