30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39210

Kejagung Tunggu Waktu Ekeskusi Terpidana Mati Bali Nine

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung tinggal menunggu waktu terkait dengan eksekusi mati dua warga negara Australia yang dikenal anggota Bali Nine.
“Belum nanti pada waktunya akan diinformasikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Jumat (23/1).
Kedua terpidana mati itu yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dan sampai sekarang masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Bali. Eksekusi itu tetap akan dijalankan dan tidak akan terpengaruh adanya tekanan dari pemerintah negara kedua narapidana kasus narkoba itu.
“Eksekusi akan dijalankan sesuai perintah undang-undang dan sama sekali tidak terpengaruh adanya tekanan dari pihak manapun.”
Dia mengatakan, secara keseluruhan terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi tahun ini sebanyak 14 orang. Mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan permohonan grasinya sudah ditolak.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi terpidana mati Andrew Chan tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 9/G tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015. Sedangkan terpidana mati anggota Bali Nine lainnya, Myuran Sukumaran, sudah ditolak permohonan grasinya pada 30 Desember 2014.
Kejagung berdalih eksekusi terhadap dua warga negara Australia itu, masih menunggu permohonan grasi dari Andrew Chan. Sesuai aturan, jika tindak pidana dilakukan bersama-sama, maka eksekusinya harus bersama juga, demikian Jaksa Agung HM Prasetyo.
Berdasarkan Undang-undang nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, apabila kejahatan dilakukan lebih dari satu orang, maka eksekusi dilakukan bersamaan terhadap para terpidana mati.
Kejagung sudah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba di Pulau Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah. Saat ini, terdapat 64 terpidana mati yang akan dieksekusi dan dilakukan setiap bulannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

BW Tolak Diberi Makan Polisi

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto belum makan sejak ditangkap oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Jumat (23/1) pagi.
Kuasa hukum, Nursyahbani Katjasungkana yang ditunjuk Bambang mengungkapkan, penyidik memfasilitasi Bambang dengan baik, yakni memberikan makan pagi dan makan siang.
“Tapi Bambang menolak makanan pemberian penyidik. Bambang meminta kuasa hukum saja yang membelikan makanan,” ujar Nur di pelataran Bareskrim, Jakarta.
Menurut Nur, penolakan tersebut tidak terlepas dari penolakan Bambang terhadap proses penangkapan dirinya atas sangkaan terhadapnya terkait perkara dugaan untuk memerintahkan seseorang membuat laporan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 silam.
Penyidik Bareskrim pada dasarnya telah memfasilitasi Bambang dengan baik. Bambang dimasukan ke dalam ruangan ber-AC berukuran 2×2 meter. “Sesekali, beberapa penyidik datang untuk berbincang dengan Bambang,” sambungnya.
Nur menceritakan saat pertama kali Bambang bertemu dirinya, kata yang pertama kali terlontar pria yang akrab disapa BW itu adalah, “suatu kehormatan sekali dibela sama senior”. Diketahui, Bambang adalah junior Nur ketika di LBH.
“Bambang baru dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik pukul 17.15 WIB, dan kita akan mendampingi pemeriksaan tersebut,” tuturnya.
Diketahui, Bareskrim menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi, tahun 2010.
Menurut Kadiv Humas Mabes polri Irjen Ronny F Sompie, kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti Polri. Laporan itu, sambung dia, diterima Polri pada tanggal 15 Januari 2015. Dalam laporan disebutkan, ada beberapa saksi yang diminta memberikan keterangan palsu di MK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

PDIP Tak Tahu Sugianto Laporkan BW ke Polri

Jakarta, Aktual.co — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak pernah menyuruh mantan anggota DPR RI, Sugianto Sabran melaporkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto ke Mabes Polri.
Demikian dikatakan oleh Anggota Komisi DPR RI, Dwi Ria Latifa di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (23/1).
“Ini nggak ada yang berkaitan dengan DPP PDIP,” ujarnya.
Apa yang dilakukan Sugiyanto adalah atas nama pribadi. “Beliau lakukan atas nama pribadi, dan buat kita juga agak terkejut,” kata Dwi.
Dirinya bahkan mengaku tak kenal dengan Sugianto Sabran sama sekali dan hanya mendengar ada masalah terkait Kotawaringin barat.

Artikel ini ditulis oleh:

Hindari Miras!, 6 Warga AS Meninggal Akibat Keracunan Alkohol

Jakarta, Aktual.co — Kabar mengejutkan datang dari laporan Dinas Kesehatan, ternyata bahwa sebagian besar kematian akibat terlalu banyak mengonsumsi minuman keras. Kematian tersebut meliputi semua orang, termasuk remaja atau anak-anak kuliah.

Sebuah laporan dari Centers for Disease Control (CDC) (atau Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit, red) menemukan, enam warga Amerika meninggal setiap hari akibat keracunan alkohol.

Para petugas membeberkan, tiga perempat dari kematian adalah orang dewasa berusia 35-64 tahun, dan sebagian besar adalah kaum Adam.

“Mereka pikir minum-minuman lebih banyak akan menjadi lebih muda,” kata petugas CDC, demikian lapor laman FoxNews, Jumat (23/1).  CDC mencatat kematian dari 2010 hingga 2012.

Para peneliti berfokus pada orang-orang yang meninggal setelah satu hari pesta minuman keras. Dari penelitian tersebut, diketahui terlalu banyak alkohol dapat mematikan bagian otak yang mengontrol pernafasan, detak jantung dan suhu tubuh.

Laporan ini menemukan rata-rata 2.221 kematian keracunan alkohol setiap tahunnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengamat: KPK dan Polri Harus Hormati Proses Hukum

Jakarta, Aktual.co — Pengamat hukum dari Universitas Jember Nurul Ghufron mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri harus saling menghormati proses hukum terkait penangkapan Bambang Widjojanto dan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan.
“Proses hukum harus jalan terus, meskipun banyak sorotan atas penangkapan Wakil Ketua KPK BW dan KPK juga harus serius menindaklanjuti proses hukum pascapenetapan calon Kapolri BG menjadi tersangka,” kata di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat (23/1).
Menurut dia, penangkapan Bambang dapat mempengaruhi opini masyarakat terhadap lembaga KPK tersebut, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap KPK akan menurun. “Penangkapan itu tidak ada kaitannya dengan KPK karena kasus tersebut terjadi pada saat Bambang menjadi pengacara dalam sengketa pilkada di Kotawaringin Barat.”
Dosen yang akrab disapa Ghufron itu berpendapat penangkapan tersebut, tidak bisa ditafsirkan sebagai upaya untuk melemahkan kinerja KPK seperti yang ramai diperbicangkan dalam jejaring sosial.
“KPK harus tetap didukung untuk memberantas korupsi, namun kalau personal di KPK melakukan pelanggaran hukum maka harus diproses sesuai dengan aturan, sehingga harus dibedakan antara personal dengan kelembagaan KPK.”
“Publik harus mengawal dengan baik proses yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan maupun proses hukum yang dilakukan Mabes Polri kepada Bambang Widjojanto.”
Dia mengatakan, Wakil Ketua KPK itu tidak bersalah, lanjut dia, masyarakat akan menilai bahwa penangakapan itu merupakan gerakan balasan Polri yang tidak berdasar.
Sedangkan kalau BW ternyata terbukti bersalah maka semua pihak harus menghormati sebagai bagian menjaga dan mengawal KPK dari personel yang dapat menjatuhkan kredibilitas lembaga KPK itu.
“‘Save’ KPK harus dimaknai secara utuh dan bukan sekedar ‘save’ personal pimpinan KPK.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Aksi Pro dan Kontra di KPK Akibatkan Kemacetan Panjang

Anggota polisi mengatur lalu lintas yang semerawut akibat dampak dari banyaknya massa yang melakukan aksi pro dan kontra di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2015). Kemacetan panjang hampir 2 kilometer ini akibat banyaknya kendaraan yang balik arah menghindari kemactan di kawasan Kuningan. AKTUAL/MUNZIR

Berita Lain