30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39211

Konflik KPK-Polri, Pengamat: Jokowi Diposisi ‘Abu-abu,’ Bisa Picu Pemakzulan

Medan, Aktual.co — Presiden Joko Widodo alias Jokowi dinilai menempatkan diri di posisi abu-abu dalam konflik yang terjadi antara KPK dan Polri. 
Posisi yang dinilai gamang itu dinilai dapat memicu kuatnya isu pemakzulan.
“Oh iya, arahnya kesana (Pemakzulan Jokowi). Jadi persoalan ini (Konflik KPK-Polri) akan menjadi puncak dari ketidakpercayaan, termasuk DPR, kepada pemerintah itu sendiri. Ya itu ketidaktegasan, abu-abu sekarang kepala negara (Jokowi) itu,” ujar pengamat politik USU, Agus Suriadi, di Medan, Jumat (23/1).
Menguatnya isu pemakzulan, berawal dari penetapan Kapolri oleh DPR yang kemudian tersandera oleh ketidaktegasan Presiden dan KPK.
“Ya dari penetapan Kapolri oleh DPR, mungkin mereka merasa sudah menjalankan undang-undang, tapi tersandera ketidaktegasan presiden dan KPK, apalagi dua hari ini berhembus politisasi KPK yang menyeret oknum Ketua, ini kan luar biasa ini,” ujar Agus.
Pemakzulan bisa saja diredam jika Jokowi bersikap tegas dan tidak berada dalam posisi abu-abu.
“Puncak dari semua kan kepala negara, siapa lagi yang dipercaya dari konteks keseluruhan, kalau bukan presiden? Kalau pemimpinnya begitu, bagaimana lembaga dibawahnya?” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Polri Tegaskan Penangkapan BW Bukan Politisasi KPK

Jakarta, Aktual.co — Wakapolri Komjen Badrodin Haiti memastikan, penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto alias BW yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri bukanlah politisasi terhadap lembaga tersebut.
“Bukan, ini adalah proses hukum secara sepenuhnya, bukan politisasi,” kata Badrodin di Istana Bogor, Jumat (23/1).
Dia juga membantah adanya skenario baru cicak versus buaya jilid dua terkait penangkapan BW yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 yang digugat melalui Mahkamah Konstitusi.
Secara institusi, dia menegaskan, KPK dan Polri tidak ada masalah dan tidak ada friksi, dan seandainya ada anggota masing-masing yang tersangkut kasus hukum pihaknya mempersilakan untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Badrodin menjelaskan dalam kasus itu pihaknya tidak memandang pihak yang melapor termasuk partai pelapor. Karena menurut dia pihak yang dirugikan adalah orang perorang yakni rival ketika Pilkada Kotawaringin yang kalah dalam gugatan di MK.
Menurut dia, Bareskrim telah menemukan alat bukti baru yang memungkinkan untuk menangkap BW meskipun kasus itu telah dilaporkan sejak 2010. Bahkan dikabarkan laporannya telah dicabut namun dilaporkan kembali pada 15 Januari 2015.
“Bukti-bukti baru sudah didapatkan. Jadi sudah ada cukup alat bukti untuk melakukan tindakan kepolisian,” kata dia.
Terkait penangkapan BW, sejumlah pejabat terkait termasuk Ketua KPK Abraham Samad dan Wakapolri Badrodin Haiti merapat ke Bogor dimana Presiden Jokowi sedang memimpin rapat koordinasi dengan para bupati-wali kota seluruh Indonesia. Pertemuan dengan pimpinan lembaga penegak hukum itu dilakukan tertutup di Istana Bogor.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pengacara BW Sebut Ada Kesalahan Prosedur Yang Dilakukan Polri

Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Bambang Widjajanto, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan ada kesalahan prosedur dari penyidik Bareskrim Polri saat melakukan penangkapan terhadap wakil ketua KPK.
Menurut dia, seharusnya pihak kepolisian menunjukan surat penangkapan atau surat penggeledahan saat melakukan penggeledahan mobil pria yang akjrab disapa BW ini.
“Jadi ada dua surat yaitu surat penggeledahan yang tidak diberikan meski sudah diminta oleh BW dan surat penangkapan,” jelas Nursyahbani di Mabes Polri, Jumat (23/1) petang.
Nur menjelaskan, dalam proses penangkapan dan penggeledahan, ada tata cara yang harus dilakukan. Apalagi penangkapan tersebut dilakukan terhadap seorang pejabat negara.
“Itu dilakukan terhadap pejabat negara. Tangannya dipaksa diborgol padahal dia memakai sarung. Sebetulnya dalam penangkapan ada tata cara dan prosedurnya,” tegas Nur yang menjabat sebagai Koordinator Nasional Asosial LBH-APIK Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pemkot Kupang Berlakukan Tarif Baru Angkot

Kupang, Aktual.co — Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mulai Jumat (23/1), memberlakukan tarif angkot. Hal ini menindaklanjuti SK Gubernur NTT, terkait penetapan tarif angkot dalam kota pasca penurunan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Jika Pak Walikota Kupang sudah keluarkan Perwali, maka mulai Jumat, kita mulai dengan tarif baru,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Yogerens Leka, kepada wartawan, Jumat (23/1).

Dia menjelasakan, dalam pasal 5 Peraturan Gubernur (Pergub) NTT mengatur soal penetapan tarif batas atas dan batas bawah. Untuk penumpang dewasa, batas atas yang ditetapkan Rp3.500 dan batas bawah Rp3.000. Sedangkan untuk penumpang pelajar dan mahasiswa, tarif batas atas sebesar Rp2.500 dan batas bawah Rp2.000.

“Merujuk pada Pergub tersebut, maka Pemkot mengeluarkan Perwali dan ditetapkan tarif batas bawah yakni penumpang dewasa Rp3.000 dan pelajar-mahasiswa Rp2.000,” jelasnya.

Dia mengatakan, jika Walikota Kupang, Jonas Salean, telah menandatangani Perwali, maka wajib hukumnya bagi semua angkutan kota menerapkan tarif baru yang sudah ditetapkan.

“Karena tenaga kita terbatas di lapangan, jadi pintu kantor terbuka untuk terima pengaduan masyarakat kalau ada kondektur yang masih tagih di luar tarif baru,” tegas Leka.

Dia menambahkan, jika ada angkot yang masih menagih dengan tarif lama kepada penumpang, maka akan ditindak dan dimintai pertanggungjawabannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengacara Bali Nine Minta Pertimbangan Terkait Hukuman Mati

Jakarta, Aktual.co — Pengacara dua terpidana mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan ‘Bali Nine’ meminta pertimbangan kembali pihak terkait mengenai eksekusi mati kedua narapidana berkewarganegaraan Australia tersebut.
Julian McMahon, yang merupakan anggota tim pengacara dari Australia mengatakan, kedua narapidana itu telah banyak menunjukkan perubahan yang lebih baik.
“Situasi sekarang sudah berubah. Jika tidak ada imbalan dari perubahan itu, apa yang bisa diberikan kepada narapidana yang sudah memperbaiki diri dan berubah untuk lebih baik?,” kata Julian saat ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (23/1).
Saat menemui kedua narapidana narkoba itu, Julian menuturkan bahwa keduanya telah berubah dan banyak berkontribusi kepada warga binaan lainnya. “Mereka sudah berubah. Mereka bangga dengan apa yang sudah mereka lakukan selama dalam penjara baik bagi dirinya ataupun orang lain. Mereka sudah banyak bantu narapidana dan semua orang tahu itu, tidak perlu diragukan lagi.”
Lebih lanjut Julian menuturkan, keduanya merasa cemas menjelang pelaksanaan eksekusi termasuk mencemaskan napi lain yang saat ini tengah berupaya memperbaiki diri.
“Mereka juga khawatir jika mereka dieksekusi. Mereka juga khawatir dengan narapidana lain yang sedang memperbaiki diri dan berubah lebih baik.”
Dia mengatakan, dari kegiatan melukis yang dilakukan oleh Myuran, sudah memberikan kontribusi bagi pengembangan narapidana mengingat hobi tersebut telah banyak dilelang.
Tak hanya itu, Myuran, kata dia, juga membagi keahlian melukis kepada narapidana lain untuk mengisi hari-hari narapidana saat mereka keluar tahanan. “Jika presiden dan orang-orang penting lainnya melihat apa yang sudah mereka lakukan selama di penjara seperti melukis, dan aktivitas lain yang membantu narapidana miskin yang bisa belajar keahlian yang bisa digunakan saat mereka keluar penjara,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Freeport Belum Bangun Smelter, Menteri ESDM Berani Terapkan Pajak Ekspor Tinggi?

Jakarta, Aktual.co — PT Freeport Indonesia sampai saat ini belum menunjukan progresnya untuk membangun smelter. Menurut Mantan Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), Rovicky Dwi Putrohari pemerintah harus bertindak tegas dengan menerapkan pajak tinggi.

“Saya rasa sikap kementeritan ESDM harus lebih berani kepada investor yang nakal dan tidak menaati aturan yang berlaku,” ujar Rovicky saat dihubungi wrtawan Aktual, Jumat (23/1).

Lebih lanjut dikatakan dia, Menteri ESDM Sudirman Said harus berani menindak PT Freeport karena telah melanggar UU Minerba. PT Freeport seharusnya diberikan sanksi berupa pelarangan ekspor konsentrat atau dikenakan pajak yang tinggi.

“Izin perusahaan tidak bisa dicabut karena sudah kontrak. Tapi pemerintah bisa memberikan efek jera dengan melarang ekspor konsentrat dan memberikan pajak tinggi,” jelasnya.

Untuk diketahui, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengaku kecewa kepada PT Freeport Indonesia yang hingga saat ini belum juga menunjukkan keseriusan dalam membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau yang biasa disebut smelter.

“Progres smelter Freeport masih jauh, saya tidak gembira, saya kecewa karena tidak menunjukan kesungguhan,” ucap Sudirman.

Sudirman menegaskan, jika sampai batas waktu tersebut Freeport belum menunjukan keseriusannya maka Pemerintah akan membekukan izin ekspor konsentrat.

“Kalau sampai 25 Januari tidak menunjukan progres signifikan maka izin ekspor konsetrat akan dibekukan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain