1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39216

FIA Akan Melakukan Tindakan Hukum Atas Pernyataan Streiff

Jakarta, Aktual.co — Federasi Balap Mobil Internasional (FIA), akan mengumumkan tindakan hukum terhadap mantan pebalap Formula One (F1), Philippe Streiff. Ini dilakukan karena, Streiff melontarkan komentar tentang penanganan kecelakaan Jules Bianchi di Grand Prix Jepang.

Streiff yang saat ini menggunakan kursi roda karena kecelakaan F1 pada 1989, mengatakan bahwa, panel yang dibentuk untuk menyelidiki kecelakaan Bianchi di Suzuka, dibuat untuk mnghapus kewajiban FIA.

Namun, FIA membantah pernyataan itu dengan menunjuk pengacara untuk pengajuan keluhan pencemaran nama baik.

“Presiden FIA, Jean Todt serta Presiden Komisi Medis FIA, Gerard Saillant, kecewa dengan pernyataan yang dibuat oleh Philippe Streiff, dalam komentarnya terkait dengan kesehatan Jules Bianchi,” ujar pernyataan resmi FIA dikutip dari Crash.net, Jumat (23/1).

“Jean Todt dan Gerard Saillant menyatakan bahwa, komentar (Streiff) yang telah dipublikasikan di media tertentu, telah menghina dan memfitnah juga tidak berdasar karena menunjukkan niat jahat,” tambahnya menegaskan.

FIA menilai, pernyataan yang disampaikan Streiff itu, hanya menambah penderitaan keluarga Jules Bianchi.

Bianchi menderita koma dalam tabrakan di Grand Prix Jepang pada Oktober 2014 lalu dan masih dirawat di rumah sakit di Prancis.

Artikel ini ditulis oleh:

Jokowi Disarankan Berkaca ke SBY Tengahi Permasalahan KPK-Polri

Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo disarankan bercermin kepada sikap pendahulunya, Susilo Bambang Yudhoyono dalam menangani permasalahan Komisi Pemberantasan Korupsi-Polri yang terjadi saat ini‎.
“Kepada presiden saya mengimbau untuk bertindak tegas. Belajar dari presiden sebelumnya bahwa tidak boleh mengintervensi institusi hukum,” mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana di kantor KPK, Jumat (23/1). Dia mengatakan, Presiden Jokowi seharusnya mengoreksi proses penangkapan maupun penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka oleh Bareskrim. “Jangan berada pada satu pihak. Kita tidak punya waktu berselisih terlalu lama.”
Erry pun mengajak semua elemen duduk bersama dalam menyelesaikan persoalan antara KPK-Polri ini. “Jelaskan dimana indikasi yang melibatkan BW.”
“Saya tidak habis pikir kalau BW ditangkap proses hukum BG tidak berjalan. Yang bilang KPK bukan dewa, anak SD juga tahu,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

LSM Diingatkan Hormati Proses Hukum

Jakarta, Aktual.co — Lembaga Swadaya Masyarakat yang saat ini tengah melakukan unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi diingatkan agar menghormati hukum yang saat ini tengah diproses oleh Mabes Polri.
“Ini temen-teman LSM harus menghormati hukum, KPK manusia juga begitu juga polri. Jangan sampai solah-olah membangun imege KPK tak ada yang salah, ini sama-sama banyak yang salah,” kata pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muzakir ketika dihubungi Aktual.co, Jumat (23/1).
Dia mengatakan, jika LSM melakukan intervensi terhadap penegakan hukum, dikawatirkan proses penegakan hukum terhadap Bambang Widjojanto berhenti ditengah jalan. 
“Seharusnya semua opini harus berhenti di kantor kepolisan, kejaksaan dan berhenti di KPK, apapun opini itu, karena kalau seperti ini kedepan akan berakibat fatal,” kata dia.
Dia menilai, lembaga yang dikomandoi oleh Abraham Samad itu seperti halnya manusia. Sehingga dalam hal ini LSM tak membangun image citra KPK bersih. 
“Ini seolah-olah membangun image yang bersih. Kita manusia. Bahaya ini,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang diterima, sekitar pukul 06.30 wib Bambang Widjojanto dari kediamannya di Kampung Bojong Rw.28 Kelurahan Sukamaju mengantarkan anaknya ke sekolah. Bersama anak perempuannya menggunakan mobil Suzuki Panther No.Pol B 1559 EFS, kemudian dibuntuti oleh Anggota Bareskrim Mabes Polri sampai ke SDIT Nurul Fikri Jl.Tugu Raya Kel.Tugu Kec.Cimanggis. 
Setelah selesai mengantar anaknya kemudian akan kembali ke kediamannya. Sekitar pukul 07.30 Wib pada saat keluar SDIT Nurul Fikri tepatnya di Depan Butik Rifa Jl.Komplek Timah Kel.Tugu langsung dilakukan penangkapan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kemudian selanjutnya Bambang Widjojanto beserta mobilnya langsung dibawa ke Mabes Polri. Penangkapan dilakukan oleh Anggota Bareskrim Mabes Polri sebanyak 15 personil pimpinan Brigjen Viktor. Bambang ditangkap atas kasus pemberian kesaksian palsu dibawah sumpah di sidang Mahkamah Konstitusi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Presiden Bicara Soal Kasus Wakil Ketua KPK

Presiden Joko Widodo (kedua kiri depan) didampingi Wapres Jusuf Kalla (ketiga kanan depan), Ketua KPK Abraham Samad (kiri depan), Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (kanan), Jaksa Agung H.M. Prasetyo (kedua kanan), Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (ketiga kiri belakang), Mensesneg Pratikno (ketiga kanan belakang), Seskab Andi Widjajanto (kiri belakang) dan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Pandjaitan (kedua kiri belakang) memberikan keterangan pers terkait kasus hukum Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015). Presiden Joko Widodo meminta kepada Polri dan KPK untuk memastikan bahwa proses hukum yang ada harus obyektif dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

Kejagung Tunggu Waktu Ekeskusi Terpidana Mati Bali Nine

Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung tinggal menunggu waktu terkait dengan eksekusi mati dua warga negara Australia yang dikenal anggota Bali Nine.
“Belum nanti pada waktunya akan diinformasikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Jumat (23/1).
Kedua terpidana mati itu yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dan sampai sekarang masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Bali. Eksekusi itu tetap akan dijalankan dan tidak akan terpengaruh adanya tekanan dari pemerintah negara kedua narapidana kasus narkoba itu.
“Eksekusi akan dijalankan sesuai perintah undang-undang dan sama sekali tidak terpengaruh adanya tekanan dari pihak manapun.”
Dia mengatakan, secara keseluruhan terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi tahun ini sebanyak 14 orang. Mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan permohonan grasinya sudah ditolak.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi terpidana mati Andrew Chan tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 9/G tahun 2015 tertanggal 17 Januari 2015. Sedangkan terpidana mati anggota Bali Nine lainnya, Myuran Sukumaran, sudah ditolak permohonan grasinya pada 30 Desember 2014.
Kejagung berdalih eksekusi terhadap dua warga negara Australia itu, masih menunggu permohonan grasi dari Andrew Chan. Sesuai aturan, jika tindak pidana dilakukan bersama-sama, maka eksekusinya harus bersama juga, demikian Jaksa Agung HM Prasetyo.
Berdasarkan Undang-undang nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, apabila kejahatan dilakukan lebih dari satu orang, maka eksekusi dilakukan bersamaan terhadap para terpidana mati.
Kejagung sudah mengeksekusi enam terpidana mati kasus narkoba di Pulau Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah. Saat ini, terdapat 64 terpidana mati yang akan dieksekusi dan dilakukan setiap bulannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

BW Tolak Diberi Makan Polisi

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto belum makan sejak ditangkap oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Jumat (23/1) pagi.
Kuasa hukum, Nursyahbani Katjasungkana yang ditunjuk Bambang mengungkapkan, penyidik memfasilitasi Bambang dengan baik, yakni memberikan makan pagi dan makan siang.
“Tapi Bambang menolak makanan pemberian penyidik. Bambang meminta kuasa hukum saja yang membelikan makanan,” ujar Nur di pelataran Bareskrim, Jakarta.
Menurut Nur, penolakan tersebut tidak terlepas dari penolakan Bambang terhadap proses penangkapan dirinya atas sangkaan terhadapnya terkait perkara dugaan untuk memerintahkan seseorang membuat laporan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 silam.
Penyidik Bareskrim pada dasarnya telah memfasilitasi Bambang dengan baik. Bambang dimasukan ke dalam ruangan ber-AC berukuran 2×2 meter. “Sesekali, beberapa penyidik datang untuk berbincang dengan Bambang,” sambungnya.
Nur menceritakan saat pertama kali Bambang bertemu dirinya, kata yang pertama kali terlontar pria yang akrab disapa BW itu adalah, “suatu kehormatan sekali dibela sama senior”. Diketahui, Bambang adalah junior Nur ketika di LBH.
“Bambang baru dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik pukul 17.15 WIB, dan kita akan mendampingi pemeriksaan tersebut,” tuturnya.
Diketahui, Bareskrim menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi, tahun 2010.
Menurut Kadiv Humas Mabes polri Irjen Ronny F Sompie, kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti Polri. Laporan itu, sambung dia, diterima Polri pada tanggal 15 Januari 2015. Dalam laporan disebutkan, ada beberapa saksi yang diminta memberikan keterangan palsu di MK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain