17 April 2026
Beranda blog Halaman 39217

Kemenpora Ajukan RAPBNP 2015 RP2.1 Triliun

Jakarta, Aktual.co — Untuk diketahui, Indonesia pada tahun ini, akan mengikuti multi event olahraga Asia Tenggara, SEA Games di Singapura. Kemudian pada 2016, akan menggelar Pekan Olahraga Nasional (PON) di Bandung, Jawa Barat. Dan yang paling bergengsi adalah penyelenggaraan Asian Games 2018.

“Bicara prestasi olahraga saya kira kita harus terbuka menyampaikan tentang peningkatan anggaran,” kata Menpora, Imam Nahrawi ketika rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Kamis (5/2).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjabarkan penyebaran dana tersebut, akan dialokasikan ke tujuh pos.

Dari penjabaran Menpora itu, dana anggaran terbesar akan digunakan untuk penyelenggaraan PON XIX 2016, yakni sebesar Rp651,532 miliar. Sedangkan rencana dana untuk Asian Games 2018 di Indonesia, ternyata lebih kecil, yakni sebesar Rp381,946 miliar.

Padahal, Asian Games adalah penyelenggaraan olahraga multi event terbesar se-Asia. Dan sukses tidaknya penyelenggaraan Asian Games itu, akan berdampak pada nama baik Indonesia di dunia internasional.

Sisanya seperti penguatan KONI dalam rangka Asian Games 2018 sebesar Rp102 miliar, usulan Kwarnas untuk renovasi Buperta Cibubur Rp99,836 miliar, Program Indonesia Emas (Prima) sebesar Rp395 miliar, penguatan kelembagaan 54 cabang olahraga dalam rangka peningkatan prestasi olahraga Rp500 miliar, dan pembiayaan kongres KNPI Pusat 2015 Rp5 miliar.

“Dari jumlah itu yang paling urgent adalah anggaran untuk persiapan Asian Games. Karena bicara prestasi secara terbuka harus ada peningkatan anggaran, tapi saat ini seperti yang diketahui bahwa anggaran itu terbatas,“ papar Imam.

Artikel ini ditulis oleh:

Disayangkan, Jokowi Belum Umumkan Soal Pencalonan Kapolri

Jakarta, Aktual.co — Ketua MUI Din Syamsuddin merasa kecele karena Presiden Joko Widodo belum mengumumkan kejelasan calon kapolri sebelum akhirnya melakukan kunjungan ke luar negeri hari ini.
“Saya berharap sebelum berangkat itu sudah ada pengumuman,” kata Din, di Jakarta, Kamis (5/2).
Dirinya mengaku tak kecewa, hanya saja ternyata tak sesuai harapan karena memakan waktu lebih lama dalam penyelesaian konflik antara KPK-Polri.
Diharapkan Jokowi segera memberikan keputusan terkait dilantik atau tidaknya Komjen Pol Budi Gunawan menjadi kapolri agar masalah tidak berlarut.

Artikel ini ditulis oleh:

Dalam Bahaya, ICAO Sepakat Mancarkan Sinyal Darurat

Jakarta, Aktual.co —KTT penerbangan internasional dimana pesertanya anggota ICAO telah sepakat semua penerbangan komersial memancarkan sinyal marabahaya setiap menit dalam keadaan darurat. Kesepakatan itu untuk meminimalisir kejadian seperti yang dialami pesawat Malaysia Airlines. 
Mengutip Channelnewsasia, Kamis (5/2), sebagian besar dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dari 191 negara anggota mendukung pelaksanaan rencana itu secepatnya. “Pelacakan global tidak akan mencegah kecelakaan,” kata ketua ICAO Olumuyiwa Benard Aliu. 
Berdasarkan aturan baru, penerbangan akan diminta untuk melacak pesawat mereka menggunakan sistem yang memberikan lokasi mereka pada interval 15 menit.. “Ketika sebuah pesawat yang dalam kesusahan, sistem akan mengulangi sinyal setiap menit,” kata Aliu konferensi pers.

Laporan: Sukardjito

JK Bantah Kenaikan Pangkat Budi Waseso Agar Masuk Jajaran Calon Kapolri

Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah  jika kenaikan pangkat Budi Waseso agar masuk dalam jajaran calon Kapolri pengganti Budi Gunawan.
“Bareskrim itu jabatan bintang tiga. Dia (Budi Waseso) naik (pangkat) karena jabatannya,” kata Jusuf Kalla, di Jakarta, Kamis (5/2).
Menurutnya, proses kenaikan pangkat Budi Waseso dari bintang dua ke bintang tiga, tidak terlalu cepat dan merupakan hal wajar.
Dicontohkan, Jenderal Timur Pradopo yang kala itu naik ke bintang tiga hanya dalam waktu sekitar dua hari.
Dia menambahkan, semua pejabat bintang tiga di jajaran kepolisian berpeluang menjadi calon kapolri.

Artikel ini ditulis oleh:

Gencar Razia, TKI di Malaysia Kesulitan Pulang Kampung

Jakarta, Aktual.co —Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia, kesulitan pulang kampung. Penyebabnya, razia gabungan imigrasi dan kepolisian Negeri Sabah, Malaysia, terhadap pendatang asing di Tawau.
Kabar itu disampaikan seorang agen TKI di Kabupaten Nunukan, Arman. Kata dia, razia terhadap pekerja asing sudah berlangsung sejak seminggu ini. Dampaknya, TKI yang hendak pulang ke kampung halamannya di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat terpaksa menunda.
“Terpaksa banyak TKI yang mau pulang kampung menunda dulu karena adanya razia besar-besaran di Bandar (Kota) Tawau sejak beberapa hari ini,” kata dia.
Jika tertangkap razia, si TKI bukan hanya ditahan. Tapi barang-barangnya disita apabila melebihi ketentuan yang berlaku. Sejak razia itu, Arman mengaku, suasana aktivitas di Pelabuhan Tawau menjadi sepi dibandingkan pada hari-hari sebelumnya yang biasanya ramai oleh WNI yang berkunjung dan berbelanja.

Artikel ini ditulis oleh:

Polda Jatim Ungkap Penipuan Pupuk Bersubsidi

Surabaya, Aktual.co — Wakil Direktur Kriminal Khusus, AKBP Anom Wibowo, mengatakan saat ini pelaku bernama Satir, warga Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, berkasanya sudah lengkap termasuk penyidikannya.

AKBP Anom mengatakan, modus yang dilakukan Satir, yakni dengan mengajukan pupuk bersubsidi jenis ZA dan Petroganik ke koprasi  pabrik gula Malang atas nama para Petanai.

Namun, pupuk tersebut dipakai sendiri oleh Satir untuk usaha pertanian tebunya seluas 140 hektare.

“Seharusnya kalau untuk pribadi, harus membeli pupuk non subsidi. Karena Pupuk subsidi hanya untuk kelompok tani,” ujar AKBP Anom di Surabaya, Kamis (5/2).

Apalagi, usaha yang dilakukan oleh Satir juga diketahui tidak memiliki ijin sejak tahun 1999.

Sementara dalam kasus ini, Satir sebagai pemain tunggal tidak melibatkan orang lain. Polisi juga menyita 480 sak pupuk ZA bersubsidi, dan 200 sak pupuk Petroganik dari gudangnya sebagai barang bukti.

Karena pupuk-pupuk tersebut tidak sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK), Satir dijerat pasal berlapis, yakni pasal 46 UU No 18/2004 tentang perkebunan, dan UU Darurat No 7 Tahun 1955, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain