Mabes Polri: Penangkapan BW Tak Ada Paksaan
Jakarta, Aktual.co — Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie menegaskan, proses penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto berlangsung tanpa adanya paksaan.
“Penangkapan sangat manusiawi, beliau ‘welcome’. Tidak ada penangkapan tidak manusiawi apalagi beliau seorang pejabat,” kata Ronny di Jakarta, Jumat (23/1).
Hingga saat ini, Bambang sudah diperiksa selama tujuh jam di Bareskrim Polri. Ronny mengatakan Bareskrim Polri memiliki tiga alat bukti yang kuat untuk menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Dia mengungkapkan alat bukti tersebut berupa dokumen, keterangan saksi, dan keterangan saksi ahli. “Keterangan saksi empat orang, keterangan dua saksi ahli, alat bukti surat dokumen sehingga pemeriksaan tersangka bisa langsung. Penangkapannya tidak perlu pemanggilan.”
Bambang ditangkap karena diduga telah menyuruh orang untuk memberikan keterangan palsu di muka persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kota Waringin di Kalimantan Tengah pada 2010. Penyelidikan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat sehingga pihak Bareskrim membentuk tim penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang diterima, sekitar pukul 06.30 wib Bambang Widjojanto dari kediamannya di Kampung Bojong Rw.28 Kelurahan Sukamaju mengantarkan anaknya ke sekolah. Bersama anak perempuannya menggunakan mobil Suzuki Panther No.Pol B 1559 EFS, kemudian dibuntuti oleh Anggota Bareskrim Mabes Polri sampai ke SDIT Nurul Fikri Jl.Tugu Raya Kel.Tugu Kec.Cimanggis.
Setelah selesai mengantar anaknya kemudian akan kembali ke kediamannya. Sekitar pukul 07.30 Wib pada saat keluar SDIT Nurul Fikri tepatnya di Depan Butik Rifa Jl.Komplek Timah Kel.Tugu langsung dilakukan penangkapan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kemudian selanjutnya Bambang Widjojanto beserta mobilnya langsung dibawa ke Mabes Polri. Penangkapan dilakukan oleh Anggota Bareskrim Mabes Polri sebanyak 15 personil pimpinan Brigjen Viktor. Bambang ditangkap atas kasus pemberian kesaksian palsu dibawah sumpah di sidang Mahkamah Konstitusi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















