29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39223

Budi Gunawan Lakukan Praperadilan, Golkar : Untuk Kepastian Hukum

Jakarta, Aktual.co — Praperadilan yang dilakukan oleh Komjen pol Budi Gunawan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat dukungan, dari kalangan politisi.
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar versi Munas Bali, Akbar Tandjung, menilai jika langkah itu merupakan hak sebagai seorang warga negara dalam mendapat kepastian hukum.
“Itu hak dia (Budi Gunawan) sebagai seorang warga negara, kalau  ada hak-hakya itu beliau merasa tidak dihormati atau dia merasa dizholimi,” kata Akbar, menjawab pertanyaan aktual.co, di Jakarta, Jumat (23/1).
Karena itu, sah-sah saja bila Budi Gunawan mengambil langkah tersebut, dimana apa yang dialaminya merupakan proses hukum yang berlaku.
“Haknya dia untuk melakukan langkah-langkah hukum, dalam konteks ini pun Budi Gunawan punya hak untuk itu,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Mabes Polri Sudah Miliki Bukti Kuat Tangkap Bambang Widjojanto

Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri sudah memilik bukti kuat untuk mencokok Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto dalam kasus memberikan keterangan palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi. 
“Sudah ada pemeriksaan beberapa saksi. Kemudian ada bukti-bukti dokumen yang bisa jadi alat bukti surat. Kemudian alat bukti ketiga, keterangan ahli. Sudah ada alat bukti kuat yang dikumpulkan penyidik. Sehngga menjadi dasar penangkapan,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Somphie di Mabes Polri, Jumat (23/1).
Dalam kasus ini, BW ditangkap terkait kasus memberikan keterangan palsu di depan sidang Mahkamah Konstitusi. Saat itu, Bambang tengah bertugas sebagai pengacara perkara sengketa Pilkada Kota Waringin Barat tahun 2010.
“Tersangka BW menyuruh para saksi untuk memberikan keterangan palsu di depan pengadilan,” kata dia.
Bambang Widjojanto dijerat Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang , dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

PDIP: Tetapkan BG Sebagai Tersangka Karena Jegal Samad

Jakarta, Aktual.co — Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrawan Supratikno menyatakan, ditetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka, karena saat penjaringan calon wakil presiden, Budi Gunawan banyak memberi masukan dan mementahkan Ketua KPK Abraham Samad.
“Iya betul ada BG saat pertemuan antara Abraham Samad dengan orang-orang PDIP. Ada persepsi kegagalan dari Abraham Samad sebagai calon wakil presiden sehingga balas dendam.,” kata Hendrawan di Jakarta, Jumat (23/1)
Hendrawan menceritakan, dalam pertemuan tersebut, Budi Gunawan mempunyai akses dengan lingkaran 1 PDIP. Saat itu, BG melakukan dan banyak  memberikan masukan untuk tidak memilih Abraham Samad, tapi lebih memilih Jusuf Kalla.
“Ada kesan seperti itu sehingga  Abraham Samad marah kepada Budi Gunawan,” kata anggota DPR RI itu.
Inisial D1 dan D2 merupakan orang kepercayaan dari Abraham Samad. “Pasti orang kepercayaan Abraham karena dia termasuk salah  satu calon kuat calon wakil presdien mewakili kawasan Timur Indonesia, muda dan punya intergirtas selain Jusuf Kalla.”

Artikel ini ditulis oleh:

Mabes Polri Masih Periksa BW Secara Intensif

Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri saat ini tengah memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus gugatan pilkada Kotawaringin Barat tahun 2010 lalu.
Dalam perkara tersebut, Bambang Widjojanto sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap B. Sedang dibuat berita acara pemeriksaan,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Ronny F Sompie di Bareskrim Polri, Jumat (23/1).
Ronny menambahkan, penyidik Bareskrim menetapkan Bambang sebagai tersangka setelah menerima laporan dari masyarakat pada 15 Januari lalu dan telah memiliki bukti dokumen, memeriksa saksi, dan ahli.
“Penangkapan dilakukan pagi tadi pukul 07.30 WIB di jalan, di Depok,” kata Ronny.
BW, sambung Ronny Dikenakan Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP, melakukan dan memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan di MK pada tahun 2010. Ancamannya 7 tahun kurungan penjara.
Menurut Ronny, laporan kasus Bambang itu memang baru masuk ke Mabes Polri tahun 2015. Laporan tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat.
“Tidak ada alasan khusus, laporannya baru masuk 2015. Sudah 3 alat bukti yang sah yang dikumpulin penyidik. Ada bukti dokumen, para saksi, dan 2 ahli.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Inilah Resiko dari Suka Pakai Sepatu Hak Tinggi

Jakarta, Aktual.co — Tidak semua wanita menyukai high heels atau sepatu hak tinggi. Tetapi, ada beberapa wanita atau bahkan selebriti yang suka memakai sepatu hak tinggi, kemana pun mereka pergi.

Namun, tahukah Anda bahwa terdapat resiko kesehatan bila mengenakan sepatu hak tersebut? Berikut beberapa resiko yang akan ditanggung, demikian Stylecraze melaporkan, Jumat (23/1).

1. Punggung
Sepatu hak tinggi tidak memberikan ‘dukungan’ kesehatan bagi kaki Anda. Hal ini menyebabkan kaki tidak merata, yang dapat memicu rasa sakit, peradangan dan rasa sakit di area punggung bawah.

2. Betis
Efek samping lain adalah sakit pada betis Anda. Hal ini juga dapat menyebabkan timbulnya pembuluh darah, yang tidak hanya ‘mengerikan’ tapi juga sangat menyakitkan. Bila Anda ingin memperlihatkan kaki Anda, maka hindarilah pemakaian high heels terlalu lama atau sering.

3. Kaki
Bila Anda memakai sepatu hak tinggi dengan waktu yang lama. Maka kaki dan jari-jari kaki Anda akan mersa nyeri karena posisi melengkung dalam waktu yang lama.

4. Pergelangan Kaki
Kemungkinan besar yang didapat jika memakai sepatu hak tinggi adalah keseleo. Dampak ini yang sering terjadi saat memakai sepatu hak tinggi. Selain itu juga menyebabkan keseleo yang parah pada pergelangan kaki, High heels jiga dapat menyebabkan patah pergelangan kaki. Jangan memaksakan untuk memakai sepatu hak tinggi terlalu lama.

5. Pembulu Darah
Sepatu hak tinggi biasanya membuat kaki tampak lebih panjang dan tipis. Bentuk sepatu yang ‘merema’s kaki ke posisi yang pasti tidak alami dan sama sekali tidak nyaman. Hal ini membuat aliran darah pada kaki, menyempit.

Artikel ini ditulis oleh:

Komisi III DPR: Penangkapan Bambang Widjojanto Tentu Beralasan

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengatakan bahwa penangkapan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Polri tentu mempunyai alasan yang kuat.
“Artinya semua orang punya masa lalu, Bareskrim punya alasan kuat , tinggal dibuktikan Bareskrim, ” kata Nasir di Jakarta, Jumat (23/1).
Penangkapan tersebut merupakan konsekuensi dari lembaga yang memiliki kewenangan yang sama. KPK mempunyai kewenangan untuk menangkap, begitu juga dengan Polri.
“Ini konsekuensi dari lembaga yang punya kewenangan yang sama. Polisi punya kewenangan menangkap. Kalau Bambang Widjojanto tidak puas dengan apa yang dilakukan  kepolisian, maka BW bisa praperadilkan Kepolisian,” kata Nasir.
Diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ditangkap Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jumat (23/1), terkait dengan pemberian keterangan palsu di persidangan di Mahakamah Konstitusi.
“Kasus itu memberikan atau menyuruh dan memberikan keterangan palsu di pengadilan, kejadian ini cukup lama terjadi, saat terjadi di MK,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, di Mabes Polri, Jumat (23/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain