14 April 2026
Beranda blog Halaman 39229

Kasus Samad, DPR Berniat Gunakan Hak Angket

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan komisi bidang hukum menggalang inisiasi membentuk hak angket terkait dengan polemik pertemuan yang terjadi antara Abraham Samad sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dengan elit PDI Perjuangan.
Namun, Aziz menegaskan bila apa yang diceritakan oleh Plt Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kepada Komisi III dalam rapat dengar pendapat (RDP), Rabu (4/2) kemarin benar dan terbukti.
“Bisa saja ke arah sana (inisiasi hak angket), karena diatur oleh tata tertib (Tatib),” kata Aziz kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (5/2).
Pun demikian, Aziz mengatakan sejauh ini, apa yang disampaikan oleh Hasto kepada komisi III, kemarin belum mencukupi unsur untuk menginisasi dilakukanya hak angket belum mencukupi.
“Itu nanti soalnya dia belum menyebutkan dan menyerahkan bukti secara lengkap. Dan harus didalami lagi, karena itu masih 40 persen itu,” ucapnya.
Lebih jauh, ketika ditanyakan, berapa persen yang harus diterima oleh komisi III untuk dapat menginisiasi hak angket tersebut? Ia pun mengatakan harus mengantongi 100 persen.
“100 persen dong. Bagaimana mau buat hak angket kalau unsurnya hanya 40 persen, tidak bisa lah,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Polres Lampung Cokok Briptu S Kedapatan Bawa Sabu

Jakarta, Aktual.co — Jajaran Polres Lampung Selatan menangkap Briptu S lantaran kedapatan membawa 10 paket kecil berisi sabu-sabu.
“Benar, jajaran Polsek Penengahan yang menangkapnya pada Jumat (30/1) lalu. Saat ini dia masih kami tahan di mapolres,” ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Hengki di Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (5/2).
Dia mengatakan, penangkapan Briptu S, anggota yang pernah bertugas di Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni itu, terjadi sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan bermula saat jajaran Polsek Penengahan sedang melakukan patroli rutin di lokasi perempatan Gayam, Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan.
Saat itu, jajarannya melihat gelagat Briptu S dan rekannya, WW, tampak mencurigakan. Polisi mendekati sepeda motor yang dikendarai Briptu S dan langsung melakukan penggeledahan.
Polisi menemukan 10 paket kecil sabu-sabu di dalam tas yang dibawa tersangka. “Di dalam tas, kita temukan 11 plastik klip (paket) sabu, sepuluh masih utuh, satu sudah digunakan.”
Kepolisian menduga barang haram tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, melainkan untuk dijual kembali, karena jumlah yang ditemukan tidak sedikit.
“Ada kemungkinan untuk dijual, tapi kami belum dapat menyimpulkan itu,” katanya.
Hengki menjelaskan Briptu S dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, antara lain karena memiliki dan menguasai narkotika dan Pasal 127 karena mengonsumsi narkotika, dengan ancaman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Dia mengaku tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba. “Proses selanjutnya sama seperti masyarakat pada umumnya yang tertangkap karena narkoba. Kita akan tegas walaupun ini anggota kita,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pengusaha Gulat Manurung Dituntut 4,5 Tahun Bui

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut penyuap Gubernur Riau Annas Maamun, Gulat Mendali Emas Manurung hukuman empat tahun enam bulan penjara.
Selain itu jaksa juga mengganjar Gulat dengan denda Rp 150 juta dan membayar denda bulan kurungan bui. Gulat dianggap melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
“Menyatakan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana dengan berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
Adapun hal-hal yang memberatkan antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi. Terdakwa tidak mengakui terus terang seluruh perbuatannya. Selain itu, selaku tenaga pendidik dan ketua asosiasi petani kepala sawit di Riau telah memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat.
“Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu berlaku sopan selama pengadilan dan belum pernah dihukum sebelumnya,” jelas Jaksa.
Menanggapi tuntutan tersebut, Gulat berencana menyampaikan pembelaan pada persidangan selanjutnya. “Kami akan menyampaikan pembelaan Yang Mulia,” ujar Gulat yang mengenakan kemeja putih. 
Sidang selanjutkan dijadwalkan digelar 12 Februar 2015 mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Menaker : Selesaikan Masalah Iklan dengan Kepala Dingin

Jakarta, Aktual.co — Meskipun Malaysia melecehkan warga Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga melalui sebuah iklan, Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri meminta agar masalah tersebut diselesaikan tetap secara tenang dan kepala dingin.
“Tetapi kita tetap harus berkepala dingin agar persoalan itu ditangani serius oleh otoritas setempat dan sekaligus memastikan agar hal serupa tidak terjadi lagi,” kata Hanif di Jakarta, Kamis (5/2).
Ditambahkannya, dalam konteks kenegaraan, hubungan Indonesia dengan Malaysia selama ini cukup baik. Kedua negara berkewajiban untuk menjaga marwah satu sama lain dan saling menghormati.
“Jangan sampai pihak-pihak tertentu dengan iklan semacam itu mengganggu hubungan baik Indonesia-Malaysia selama ini,” kata Hanif.
Hanif juga  sudah mengirim pesan langsung kepada koleganya Dato Sri Richard Riot, Menaker Malaysia, agar memberi perhatian terhadap masalah terbukti dan membantu menanganinya secara serius untuk kebaikan hubungan kedua negara. Dan respon beliau positif akan membantu penyelesaian masalah tersebut melalui otoritas setempat yang terkait,” kata Hanif.
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi juga sudah mengambil langkah yang diperlukan untuk menangani masalah tersebut melalui perwakilan kita di Malaysia.
“Semoga segera terselesaikan dan tidak terulang lagi di kemudian hari,” harap Hanif

Artikel ini ditulis oleh:

Kontroversial ObamaCare, Penderita Obesitas Dikenakan Pajak?

Pasien Obesitas
Ilustrasi gambar. DOK/IST

Jakarta, Aktual.co — Jonathan Gruber, salah satu perancang ObamaCare mendapat banyak kritikan, setelah membahas perlunya pajak untuk orang dengan berat badan gemuk.

Dikatakan Gruber, bahwa perlunya dilakukan hal tersebut dalam rangka memerangi obesitas. Seperti dilansir dari laman FoxNews, pernyataan kontroversial disampaikannya melalui sebuah tulisan esai untuk Institut Nasional untuk Manajemen Kesehatan pada bulan April 2010 lalu.

“Pada akhirnya, yang mungkin diperlukan untuk menanggulangi masalah obesitas adalah pajak langsung terhadap berat badan,” kata Gruber dalam pernyataan tertulisnya, setelah beberapa bulan membantu perancangan ObamaCare dengan Presiden di Kantor Oval dan pada masa itu dia sedang dikontrak sebagai konsultan pemerintahan Obama.

Dia menambahkan, meskipun sulit dipahami pendekatan ini bisa menjadi alat kebijakan publik umum. Dia memprediksi dalam waktu dekat, perpajakan tersebut mungkin bisa saja terjadi secara tidak langsung melalui biaya asuransi kesehatan.

Karena saat ini pun sudah terlihat dimana pengusaha dapat biaya hingga premi asuransi kesehatan yang lebih tinggi 20 persen bagi karyawan yang gagal memenuhi standar  kesehatan tertentu. Misalnya, kata dia, seperti mencapai BMI yang sehat.

“Undang-Undang  Reformasi Kesehatan yang baru meningkatkan diferensial ini hingga 30 persen, dengan kemungkinan naik menjadi 50 persen. Hasil program yang menggunakan premi diferensial untuk memberikan hukuman keuangan langsung untuk mengawasi obesitas di masa depan.”

Untuk diketahui, Obamacare adalah Undang Undang Layanan Kesehatan yang lolos di Kongres Amerika dan ditandatangani oleh Presiden Obama tahun 2010 dan dikukuhkan oleh Mahkamah Agung AS tahun 2012.
Resminya bernama The Patient Protection and Affordable Care Act of 2010 (atau ACA). Atau artinya Undang Undang Perlindungan Pasien dan Layanan Kesehatan yang terjangkau.

Artikel ini ditulis oleh:

Menhub Jonan Tak Pahami Konsumen

Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Sukmaningsih menilai Menteri Perhubungan Ignasius Jonan terlalu terburu- buru mengambil keputusan tanpa mendengarkan keinginan konsumen. Pasalnya Kementerian Perhubungan akan menutup counter tiket di bandara mulai 15 Februari 2015.
“Dia (Jonan) terlalu cepat mengambil keputusan tanpa mendengarkan konsumen ataupun pihak yang perhatiannya pada masalah perlindungan konsumen,” ujar Indah saat dihubungi Aktual.co, Kamis (5/2).
Indah mengatakan tidak ada masalah jika kebijakan itu diperuntukkan rencana liburan konsumen, tetapi tidak bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendadak.
“Ada benernya mungkin mengajak masyarakat untuk mulai belajar ‘planning’ jika itu liburan, kalau berita mendadak? saya nggak tau pak Jonan ‘reason’ nya apa menutup itu,”
Menurutnya Menhub perlu jabarkan alasan menutup counter tiket di bandara.
“Itu yang ditutup counter lion air saja atau semua ditiadakan ? mengapa itu dilakukan ? apakah terjadi kericuhan selama ini ? apakah counter itu membuat harga semakin tinggi bagi konsumen ?,” tanyanya
Menurut Indah, Menhub hanya melakukan pendekatan kekuasaan bukan pendekatan konsumen. Konsumen paling bahagia dan paling menghormati kebijakan jika konsumen memiliki pilihan.
“Dia nggak ngerti konsumen, konsumen perlu banyak pilihan. Ada harga murah, harga mahal, urgensi, planning, dan lain-lain,” katanya
Indah menambahkan Menhub sebagai penentu atau regulator yang baik harus mendengarkan konsumen karena persaingan semakin banyak. Kebijakan adalah bagian dari.marketing sehingga harus mengetahui kemauan pasar.
“Jadi jangan terburu-buru ambil keputusan tanpa mendengarkan, jangan hanya kepentingan sebagai regulator,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain