9 April 2026
Beranda blog Halaman 39242

Kasus Abraham, Ternyata Tjahyo Kumolo Sudah Diperiksa

Jakarta, Aktual.co — Menteri dalam negeri Tjahjo Kumolo dipanggil penyidik badan reserse kriminal Maebs Polri. Mantan sekjen PDI-P itu diperiksa terkait perkara yang menjerat Ketua KPK Abraham Samad.
“Sudah dipanggil, sudah diperiksa beberapa waktu lalu,” kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Pol Rikwanto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/2).
Menurut Rikwanto, pemeriksaan terhadap Tjahjo dilakukan sebelum pelaksana tugas Sekjen PDIP Hasto Kristanto diberiksa sebagai saksi, Selasa  (3/2) kemarin.
Namun mengenai hari pemeriksaan terhadap Tjahjo, ia mengaku kurang mengetahui tepatnya.”Pastinya saya tidak tahu, penyidik bilangnya sudah diperiksa disini (Bareskrim),” katanya.
Sekedar informasi, Abraham Samad dilaporkan oleh Muhamad Yusuf Sahide yang merupakan Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia. Dia dilaporkan terkait dugaan ‘pertemuan politik’ dengan sejumlah petinggi PDI-P di The Capital Residence, SCBD, Jakarta Selatan, menjalang Pilpres 2014.
Pria asal Makassar itu dituduh telah menawarkan penanganan perkara demi mendapat kursi untuk duduk sebagai Cawapres pendamping Jokowi. Pasal yang digunakan untuk menjerat Samad adalah Pasal 36 dan 65 UU KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Polisi Cokok Dua Mahasiswa Pemalsu SIM

Jakarta, Aktual.co — Jajaran Kepolisian Resor Kota Bengkulu meringkus dua mahasiswa pemalsuan surat izin mengemudi (SIM).
Kapolresta Bengkulu AKBP Adrian Indra Nurita mengatakan, penangkapan keduanya berawal ketika kepolisian melakukan tugas pengaturan lalu lintas di kawasan Jalan RE Martadinata, Kelurahan Pagar, Dewa Kota Bengkulu.
“Benar tersangka saat ini sudah kita amankan bersama sejumlah barang bukti, baru delapan buah SIM palsu serta sejumlah alat yang digunakan pelaku dalam membuatnya. Berdasarkan keterangan pelaku masih ada sekitar 60 buah SIM palsu yang beredar di masyarakat, selain itu pelaku juga merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Kota Bengkulu,” kata dia di Kota Bengkulu, Rabu (4/2). 
Dia mengimbau kepada masyarakat yang menggunakan SIM yang diurus oleh tersangka segera melapor ke pihak kepolisian untuk diganti dengan SIM dari kepolisian.
Kronologis kejadian berawal dari razia rutin kepolisaan dan dalam razia tersebut pihak kepolisian menghentikan laju satu unit kendaraan roda empat Suzuki Baleno, dengan nomor polisi BD 477 LQ, karena pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Petugas langsung menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan dan SIM pada pengemudi kendaraan tersebut, saat itu pengemudi memperlihatkan surat izin mengemudi (SIM) atas nama YS, 40 tahun, yang dikeluarkan Polresta Bengkulu dan polisi melihat ada kejanggalan karena dinilai tidak seperti SIM yang dikeluaran kepolisian.
Selanjutnya petugas menilang SIM A tersebut dan memberikan surat tilang terhadap YS. Kemudian polisi yang bertugas dalam penilangan melakukan pengecekan atau koordinasi dengan bagian SIM, dari keterangan tim didapat bahwa nomor SIM yang tertera atas nama YS tidak terdaftar diregistrasi pihak kepolisian.
Selanjutnya, pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polresta Bengkulu langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus serta memanggil pemilik SIM A, YS yang diduga palsu tersebut, dari keterangan YS SIM tersebut diurus oleh seseorang beinisial Y dengan harga Rp200,000.
Dalam pengembangannya polisi berhasil mengungkap kedua tersangka berdasarkan keterangan pemilik SIM A YS, yang mengatakan SIM tersebut diterimanya dari IW, polisi pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan IW, dari keterangan IW didapat yang membuat SIM tersebut adalah FK.
Polisi pun langsung melakukan penangkapan kepada tersangka FK. Dari kedua tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan buah SIM diduga palsu, dua unit CPU, satu unit printer, satu unit monitor, mesin pres, serta kertas foto, yang diduga digunakan pelaku untuk membuat SIM palsu.
Modus pelaku dalam memalsukan SIM tersebut yaitu, membuat SIM dengan cara terlebih dahulu men-scan bagian depan dan belakang SIM asli yang dikeluarkan pihak kepolisian, dengan menggunakan mesin printer/scaner selanjutnya hasil scan tersebut diedit melalui komputer dengan menggunakan aplikasi photoshop dengan mengganti identitas sesuai permintaan, setelah jadi SIM palsu dipres dan siap diberikan kepada pemesan.
Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di sel tahanan Polresta Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka terancam kurungan penjara, karena melanggar pasal 263 tentang pemalsuan surat negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pelaku Pembunuh PRT Dibekuk, Dua Masih di Bawah Umur

Jakarta, Aktual.co —Tiga orang ditangkap petugas Satuan Kriminal Umum Polres Jakarta Barat dan Polsek Palmerah. Mereka jadi tersangka pembunuhan seorang pembantu rumah tangga di Komplek Migas 44, RT 01, RW 07, Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Dua di antara pelaku ternyata anak di bawah umur.
Kapolsek Palmerah, Kompol Darmawan menuturkan ketiganya berinisial Uc (16, Vic (16) dan Agus (21). Mereka ditangkap lantaran membunuh Suti (50), pembantu rumah tangga di kediaman PGW (53) dan SC (53). 
“Ketiganya kami tangkap subuh tadi, di daerah Jakarta. Mereka ternyata masih di bawah umur,” kata dia, di Mapolsek Palmerah, Rabu (4/2).
Dituturkan Darmawan, sebelum melakukan pembunuhan, ketiga pelaku berniat mencuri rumah mewah tempat Suti bekerja. Dikira kosong, saat memasuki rumah aksi ketiganya dipergoki Suti. Mereka kemudian menyekap si pembantu malang tersebut. Tapi karena Suti terus melawan, pelaku kemudian melilit handuk ke leher dia. Sampai akhirnya tewas di kamar mandi. 
Tak hanya membunuh, ketiga pelaku kemudian mencuri peralatan elektronik dan sejumlah perhiasan. Kematian Suti pertama kali diketahui oleh majikannya saat pulang kerja. Si majikan terpaksa masuk rumah dengan cara memanjat pagar.
Ketiga pelaku yang merupakan pengangguran itu kemudian berhasil dibekuk saat Subuh. Penangkapan dipimpin langsung  Kanit Krimum Polres Jakarta Barat, AKP Eko Barmula.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Didesak Ungkap Korupsi di Pemprov Sumut

Jakarta, Aktual.co — Kelompok pemuda yang tergabung dalam organisasi bernama Serikat Pemuda Kerakyatan (SPK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut indikasi korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), khususnya di Dinas Perhubungan Umum (PU) Bina Marga Sumut.
Desakan tersebut dilakukan dengan menggelar aksi di depan gedung KPK, Rabu (4/2). 
Dalam aksi demonstrasi tersebut, SPK membeberkan sejumlah fakta terkait dugaan korupsi di Dinas PU Bina Marga Sumut diantaranya mengenai penyelewengan dana pemeliharaan untuk ruas jalan dan jembatan di Provinsi Tapanuli Selatan (Tapsel).
Dari data Dinas PU Bina Marga Sumut, anggaran pemeliharaan jalan provinsi dan jembatan sepanjang 139,6 km untuk tahun anggaran 2013 yang dimasuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Sumut wilayah Tapsel adalah sebesar Rp10.233.600.000 (jumlah biaya satu tahun menurut Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah DPA-SKPD).
Dalam pelaksanaannya Dinas PU Bina Marga Sumut telah mencairkan dana tersebut senilai Rp8.816.823.476. Namun, hasil kerjanya dianggap tidak seimbang dengan anggaran yang telah dikeluarkan, sebab masih banyak jalan penghubung antar daerah di Tapsel yang masih rusak parah.
SPK mencontohkan kondisi jalan Provinsi antara Sipirok-Simangambat, Simangambat-Sipangibar, Sipangibar-Tolang terlihat amburadul seolah-olah tidak ada pemeliharaan seperti yang diklaim oleh Dinas PU Bina Marga Sumut.
Selain itu, Dinas PU Bina Marga Sumut diduga juga menyelewengkan dana sebesar Rp50 miliar untuk proyek jembatan dan jalan di empat Kabupaten yakni Tapanuli Utara (Taput), Humbahas, Tobasa dan Samosir TA 2014. Bukan hanya itu, SPK juga mempertanyakan proyek pembangunan jalan Sitanggor menuju Muara yang terletak di Kecamatan Muara Taput.
SPK sendiri mengklaim telah mengantongi nama-nama pejabat Dinas PU Binar Marga Sumut yang diduga sebagai pelaku penyelewengan dana tersebut. Setidaknya ada empat nama yang disebut SPK yakni Kepala Bidang (Kabid) Pemeliharaan Ridwan Nasution, Kabid Bimtek Haris Lubis, Bendahara Rudi Sitanggang serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Tapsel Ir. Martua.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Wakapolri: Sperindik Semua Pimpinan KPK Sudah Dikeluarkan

Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri menyebut, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah dikeluarkan. 
Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti menegaskan sprindik tersebut untuk pemanggilan para saksi dari kasus yang bersangkutan.
“Namanya penyelidikan (maksudnya penyidikan), setelah diketahui ada tindak pidana, harus dikeluarkan sprindik, karena memanggil orang harus ada sprindiknya, kalau tidak ada tidak ada dasarnya,” kata Badrodin di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/2).
Dia mengatakan, saat ini penyidik tengah memanggil para saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang ada terkait kasus masing-masing pimpinan KPK itu. Jika sudah lengkap, berkas perkara kemudian dibawa ke Jaksa untuk disidangkan. 
“Itu kewenangan penyidik, proses berjalan, penyidik yang menentukan, apa bisa diselesaikan kasusnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Tergantung penyidik. Penyidik yang harus mengumpulkan bukti-bukti, apakah sudah lengkap. Sehingga jaksa bisa membawa ke persidangan,” ujarnya.
Seperti diketahui tiga pimpinan KPK lainnya yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain dilaporkan ke Bareskrim. Mereka dilaporkan dengan kasus yang berbeda. Sedangkan Bambang Widjojanto sudah terlebih dulu dijadikan tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kubu Golkar Agung Laksono Serahkan Dualisme Golkar ke Mahkamah Partai

Ketua Umum Partai Golkar Munas Ancol Agung Laksono bersama Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Yoris Raweyai dan Sekjen Partai Golkar Munas Ancol Zainudin Amali saat menyampaikan tanggapan DPP Golkar mengenai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara di tubuh Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta (4/2/2015). Dalam tanggapannya Agung menyatakan mahkamah Partai Golkar akan melaksanakan perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan dengan kubu Aburizal Bakrie. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Berita Lain