8 April 2026
Beranda blog Halaman 39244

Polisi: Guru SMKN 5 Banjarmasin Diduga Dibunuh

Jakarta, Aktual.co — Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Albert mengatakan, dari hasil pemeriksaan diduga guru SMKN 5 Banjarmasin tersebut dibunuh.
“Hasil dugaan sementara polisi dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian korban tersebut dibunuh oleh seorang yang saat ini sedang dalam penyelidikan,” kata dia di Banjarmasin, Rabu (4/2).
Dia mengatakan, ada dugaan korban dibunuh karena saat jasad korban ditemukan ada seikat tali yang melingkar di leher korban yang diketahui bernama Ambiya Rahman, 49 tahun.
Selain itu barang-barang korban saat polisi melakukan pemeriksaan di tempat kejadian ada yang hilang seperti handphone dan sepeda motor korban.
“Saat ini anggota di lapangan sedang melakukan pemeriksaan ulang terhadap tempat kejadian untuk mencari petunjuk karena ada didugaan korban dibunuh,” kata dia.
Dia menyebut, saat ini hasil visum et revertum korban belum keluar dari pihak rumah sakit, dan dari keterangan dokter yang memeriksa korban diperkirakan sudah meninggal sekitar tiga sampai empat hari.
“Sebenarnya keluarga korban mau untuk dilakukan autopsi tapi setelah dijelaskan autopsi itu seperti apa keluarga korban langsung membatalkan,” katanya saat di depan ruang kerjanya.
Berdasarkan pantauan di tempat kejadian, Selasa (3/2) malam, guru nahas tersebut diketahui warga sekitar pada pukul 20.30 Wita.
Warga mencium bau yang tidak sedap dari rumah guru tersebut. Karena merasa curiga warga lalu mengintip ke rumah asal bau itu dan melihat guru tersebut meninggal di atas kasur.
Melihat kejadian itu, warga lalu memanggil polisi dan sontak warga sekitar heboh dengan tewasnya guru yang juga sebagai guru modelling itu.
Tidak berapa lama menerima laporan dari warga Jalan Cemara Raya I Rt 39 No 13 Banjarmasin Utara, sejumlah anggota dari Polsek Banjarmasin Utara, langsung mendatangi kelokasi kejadian dan Unit Identifikasi Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Cepat Respon Kasus BW, Junimart: Seolah Ada ‘Titipan’

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang, mempertanyakan respon cepat yang dilakukan Komnas HAM dalam melihat kasus yang melibatkan salah satu komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto (BW).
Junimart menyesalkan sikap Komnas HAM yang dinilai tidak profesional dan objektif dalam melihat kasus tersebut.
“Kami berharap Komnas HAM memposisikan diri sebagai lembaga profesional, cerdas dan objektif. Saya milihat komnas dalam memberikan pernyataan sangat tidak objektif, seolah ada ‘titipan’ dalam persoalan ini,” ucap Junimart, dalam rapat kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Komnas HAM, di gedung DPR, Rabu (4/2). Dirinya mempertanyakan, apakah Komnas HAM juga memiliki respon yang sama terhadap aduan masyarakat lain.
“Apakah laporan lain di Komnas HAM dapat cepat merespon seperti penanganan kasus penetapan tersangka BW?”
“Masyarakat sedang memantau apa yang dilakukan komnas HAM, dalam melakukan pekerjaanya, mengkonkritkan pekerjaan, karena biasanya surat tertulis, tidak ada action, oleh para pengadu yang mengadu kepada Komnas ham,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Oknum Polisi Tembak Selingkuhan Istrinya di Hotel

Jakarta, Aktual.co — Oknum polisi Polres Tolikara, Papua Bripka EW menembak RA, yang merupakan selingkuhan istrinya di halaman hotel kelas melati, di Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Rabu (4/2).
“Penembakkan itu terjadi di halaman parkir hotel kelas melati di daerah Entrop, Distrik Jayapura Selatan dengan terduga pelaku Bripka EW terhadap RA, 32 tahun, yang berstatus PNS Kabupaten Pegunungan Bintang,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Patrige di Kota Jayapura.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kata Patrige, peristiwa itu bermula ketika korban RA, datang ke hotel kelas melati itu bersama istri pelaku berinisial AIW kemudian memesan sebuah kamar.
Namun, ketika hendak masuk kamar, lanjut Patrige, korban RA turun dari mobil dan AIW (istri pelaku) masih di mobil.
“Pelaku, Bripka EW datang dan langsung menembak korban RA pada paha kirinya, kemudian pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor,” katanya.
Sementara, korban RA dilarikan ke RS DR Soedibyo Sardadi TNI AL di Hamadi, Distrik Jayapura Selatan. “Jadi, setelah ditembak oleh EW, korban RA diantar oleh AIW ke rumah sakit TNI AL,” katanya.
Mengenai langkah hukum yang dilakukan oleh polisi, kata Patrige, anggota Polres Jayapura Kota setelah mendapatkan informasi awal langsung menuju ke TKP yang dipimpin oleh Kapolsek Jayapura Selatan Kompol Y Takamully.
“Pukul 11.30 WIT, anggota Identifikasi Polres Jayapura Kota tiba di TKP yang dipimpin oleh Iptu Pit Hein, selanjutnya melakukan olah TKP,” katanya tanpa menjelaskan keberadaan pelaku penembakjan Bripka EW.
“Kasus penembakan tersebut terjadi karena korban selingkuh dengan istri pelaku,” tambah Patrige.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Penyidik Bareskrim Kantongi Izin Periksa Akil untuk Kasus BW

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Mabes Polri telah mengantongi izin pemeriksaan terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait kasus yang menyeret Bambang Widjojanto atau BW.
“Surat izin dari MA (Mahkamah Agung) untuk peminjaman tahanan (Akil) sudah keluar, tapi ada mekanisme lain ranahnya ditahan di tahanan KPK,” kata Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona di Jakarta, Rabu (4/2).
Bolly mengatakan, setelah ada surat kemudian akan mengurus administrasi peminjaman Akil untuk dimintai keterangan yang rencananya dilakukan pada Rabu atau Kamis (5/2).
Bolly mengaku penyidik Bareskrim Mabes Polri telah berkoordinasi dengan tim pengacara Akil, agar terpidana kasus tindak pidana korupsi itu memberikan keterangan terkait kasus BW mengenai Sidang Sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat.
Akil tercatat sebagai Ketua Panelis Hakim Konstitusi Sidang Sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada pertengahan 2010.
Terkait hal itu, BW sebagai tim pembela pihak penggugat sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat tersebut.
Selanjutnya, polisi menetapkan tersangka terhadap BW dengan tuduhan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa tersebut.
BW dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP.
Kasus yang menyeret BW itu berdasarkan laporan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Sugianto Sabran Nomor : LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 19 Januari 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

ISIS Kian Menyalahi Hukum Islam

Jakarta, Aktual.co — Kecaman berdatangan dari kalangan ulama pada ISIS yang membakar hidup-hidup pilot asal Yordania, Muath Kassesbeh. Menurut mereka, tindakan itu semakin membuktikan bahwa ISIS semakin jauh dari Islam dan wajib diperangi. Salah satunya yang mengecam adalah Dewan Hubungan Islam-Amerika, CAIR, yang dalam pernyataannya mengatakan bahwa mereka bersama dengan komunitas di seluruh dunia menyatakan bahwa ISIS semakin bertentangan dengan Islam, seperti yang dikutip CNN.

“Tindakan yang anti-Islam ini harus dikecam oleh semua orang yang memiliki rasa kemanusiaan. Tindakan tidak manusiawi ini dibuat untuk memicu kebencian dan perpecahan dan umat Islam jangan sampai jatuh dalam perangkap teroris ini,” kata Nihad Awad, direktur eksekutif nasional CAIR, dikutip dari OnIslam. Dalam sebuah video yang dirilis ISIS, Kassesbeh dibakar hidup-hidup di dalam kerangkeng. Dari cara eksekusi semacam ini, jelas terlihat bahwa ISIS kian menyalahi hukum Islam. Ulama dari Universitas Al-Azhar, Dr. Wael Shihab, mengatakan bahwa hukum mati dengan cara membakar dilarang dalam Islam. Hal ini termaktub dalam hadits Nabi Muhammad, rujukan kedua dalam Islam setelah kitab suci al-Quran.

“Di dalam Islam dilarang membakar manusia, hidup atau mati. Allah yang Maha Tinggi mengatakan, ‘Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam’ (Al-Isra 17:70), eksekusi dengan membakar telah secara terang-terangan merendahkan kehormatan yang diberikan Tuhan terhadap manusia. Dalam salah satu hadits, Nabi Muhammad mengatakan, ‘Tidak ada yang boleh menghukum dengan api kecuali Sang Maha Pencipta Api (Allah),” kata Shihab. Shihab melanjutkan, Islam telah melampaui seluruh hukum di dunia dalam hal menghargai dan melindungi manusia. Bahkan dalam Islam, pembunuhan seseorang yang tidak berdosa bencananya sama seperti membunuh seluruh manusia di dunia.

“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya,” ujar Shihab, mengutip surat Al-Maidah ayat 32 dalam Al-Quran.

Ulama dunia juga sebelumnya telah mengecam ISIS yang dianggap tidak mencerminkan Islam, bahkan mencoreng nama Islam. Akhir tahun lalu, Mufti Besar Kerajaan Arab Saudi Sheikh Abdul Aziz Al Sheikh bahkan menyerukan umat Islam untuk angkat senjata melawan ISIS. Sheikh menegaskan bahwa ISIS adalah penjajah yang merenggut nyawa, harta dan kehormatan manusia. “ISIS adalah musuh nomor satu Islam.” kata Sheikh. Hal yang sama juga disampaikan oleh Mufti Besar Mesir Shawqi Allam yang mengutuk ISIS atas kekacauan yang mereka buat di negara itu. Allam mengatakan, tindakan ISIS telah melanggar prinsip-prinsip dan pengajaran Islam.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Minta Tambah Anggaran

Jakarta, Aktual.co — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, meminta tambahan anggaran di Kementerian LHK dalam RAPBN-P tahun 2015 sebesar Rp 216.313 964.920.
Hal ini disampaikan pada Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR, di gedung DPR, Rabu (4/2).
“Ini saya minta tambahan anggaran di Kementerian LHK sebesar Rp 216.313 964.920,” ujar Siti.
Siti mengungkapkan, penambahan anggaran ini untuk pengendalian DAS dan Hutan Lindung, serta penambahan pagu luar negeri sebesar Rp 60.313.964.920.
Berdasarkan surat Kemenkeu no : S-888/MK.02/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal pemutakhiran alokasi tambahan anggaran dalam RAPBN-P 2015, Kementerian LHK memperoleh tambahan anggaran dalam RAPBN-P tahun 2015 sebesar Rp156 miliar yang dialokasikan pada program pengendalian DAS dan Hutan Lindung.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain