11 April 2026
Beranda blog Halaman 39254

Pengacara: Bukan Cuma BW, Kasus BG Juga Hasil Kriminalisasi

Jakarta, Aktual.co — ‎Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini kerap menyebut kata kriminalisasi dan rekayasa kasus terhadap perkara yang kini mendera Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
Terbaru, BW yang kini berstatus tersangka kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu ini, menyebut kasusnya rekayasa.
Menyikapi hal tersebut, Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail pun menegaskan bahwa kasus kliennya pun sebuah rekayasa yang dilakukan KPK.
“Kalau lihat timing bisa kita sebut ada maksud tersembunyi dalam penetapan tersangka,” ujar Maqdir ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (4/2).
Terlebih menurut Maqdir, adanya pelanggaran UU KPK dan UU lain yang ditabrak pimpinan KPK dalam penetapan BG sebagai tersangka.
Dengan adanya hal tersebut, ditambahkan Maqdir, sulit untuk menyebut pimpinan KPK tidak memiliki unsur kepentingan dalama penetapan BG sebagai tersangka.
“Dengan fakta ini, sulit untuk menghindar dari adanya ‘kriminalisasi’ terhadap pak BG,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pengacara: SDA Tak Pernah Takut Diperiksa KPK

Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran penyelenggaraan haji 2012-2013 di Kementerian Agama (Kemenag), Suryadharma Ali (SDA) mengaku tidak takut untuk kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bukan karena takut, karena pak SDA sudah diperiksa sekali dan keluarganya banyak juga yang diperiksa, jadi bukan takut,” tegas kuasa hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga, di gedung KPK, Rabu (4/2).
Dia pun meyakini bahwa mantan Menag di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu bisa menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
Namun, dia meminta kepada lembaga yang dipimpin Abraham Samad untuk mengklarifikasi perihal surat pemeriksaan terhadap kliennya yang dijadwalkan pada Rabu (4/2).
“Iya setelah ada kejelasan pasti lah kita kooperatif. Di surat panggilan itu pak SDA diminta untuk menjelaskan penyelenggaraan haji dari 2010-2013,” jelasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, poltisi Partai Persatuan Pembangunan itu enggan memenuhi proses pemeriksaan KPK. Hal itu keran dalam surat pemanggila, status SDA adalah sebagai saksi.
Menurut Andreas, status saksi membuat hak ingkar dan hak pendampingan pengacara menjadi hilang. Dengan kata lain, jika dalam pemeriksaan tersebut penyidik menyudutkan SDA, dia tidak bisa melakukan pembelaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Tak Objektif, Komisi III Kritisi Komnas HAM

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Suding mengkritisi pembentukan tim ‘Investigasi Dugaan Kriminalisasi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi’ yng dilakukan oleh Komnas HAM.
Suding menilai jika tim yang dibentuk itu sudah menunjukan Komnas HAM tidak objektif dalam melihat kasus penangkapan Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri.
“Soal kriminalisasi pimpinan KPK, belakangan ini saya melihat ada satu tim dari Komnas HAM, dugaan dari pembetukan tim itu, komnas sudah subjektif dalam melihat persoalan yang ada,” ucap Suding dalam rapat kerja (Raker) Komisi III dengan Komnas HAM, di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (4/2).
Padahal, seharusnya Komnas melihat suatu perkara tidak dengan sudut pandang subjektif. Dimana, apa yang dilakukan harus berdasarkan sudut pandang objektif. Dalam proses penegakan hukum tidak boleh ada stigma politisasi apapun.
“Dari sisi judul tim itu saja sudah subjekatif. Dalam konteks penegakan hukum tidak ada stigma politisasi, karena bisa menggerus penegakan hukum itu sendiri. Sehingga tidak bisa maksimal,”
“Karenanya saya menyayangkan Komnas HAM ikut dalam opini yang dibuat untuk menggerus penegakan hukum itu sendiri,” tandas poltisi Hanura itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Irak Dikuasai Syiah

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Irak dan pejuang Syiah menyetakan kemenangan atas Negara Islam Irak dan kelompok Levant di provinsi Diyala. Serangan itu dilancarkan oleh kelompok Syiah yang dipimpin Bard Brigade yang juga didukung oleh tentara Irak. Kelompok tersebut pun siap untuk bergerak ke bagian utara untuk melakukan penyerangan di kubu ISIL. Berdasarkan laporan Al-Jazeera menyebutkan, tentara setempat dibantu oleh milisi Syiah yaitu Brigade Bard dalam memukul mundur kelompok yang terbilang kejam itu. Kerja sama yang dilakukan dua kelompok itu pun bertujuan untuk mengambil kembali provinsi Anbar dan Mosul dari kelompok ISIL. Tentara Irak dan Pejuang Dituduh Melanggar Kejahatan Perang.

Al Jazeera melaporkan, pejuang Syiah dan pasukan pemerintah juga telah dituduh melakukan kejahatan perang di provinsi Diyala. “Sekitar ibu kota provinsi Diyala, ada sebuah kota bernama Barwana, di mana surivors memberitahu kami bahwa pasukan milisi Syiah bersama dengan pasukan pemerintah Irak menewaskan warga sipil tak bersenjata,” katanya. “Al Amri klaim sedang diselidiki dan setiap pelaku akan dibawa ke pengadilan.”

Pasukan pemerintah pusat, berbagai suku dan pejuang Kurdi dikendalikan oleh pemerintah Kurdi di Irak utara telah memerangi ISIL, yang juga telah datang di bawah serangan udara ditopang oleh koalisi pimpinan AS. ISIL berkembang pesat di wilayah Irak dan Suriah di tahun lalu, terlebih negara tersebut sempat dilanda krisis terburuk sejak pasukan AS meninggalkan pada akhir tahun 2011.

Kekalahan dari ISIL di Diyala itu setelah Tentara Irak dan pejuang Syiah memukul mundur kelompok bersenjata di negara tetangga Suriah itu. Pada tanggal 26 Januari, pejuang Kurdi di Suriah utara menguasai kota Suriah, Perebutan wilayah itu pun sangat keras.

MenPAN-RB: Gaji Fantastis PNS DKI Tak Langgar Aturan

Jakarta, Aktual.co —Kebijakan Pemprov DKI memberlakukan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dinamis yang membuat pegawainya mendapat gaji dengan jumlah fantastis, tidak menyalahi aturan.
Disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddi Crisnandi, yang perlu dilakukan Pemprov DKI dengan kebijakan itu hanya mengganti nomenklatur saja. “Agar disesuaikan dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Yudi, usai temui Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI, Selasa (3/2) kemarin.
Sebab, di dalam UU ASN, tunjangan itu dinamakan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Individu dan kelompok. “(Pemprov DKI) Jakarta mengistilahkannya dengan TKD Dinamis dan statis. Penamaannya saja yang berbeda dari UU ASN,” ujar Yuddi.
Mengapa TKD dinamis tak langgar aturan?
Awalnya, Yuddi mengaku cukup kaget dengan besarnya penghasilan PNS DKI berdasarkan TKD dinamis. Namun setelah mengklarifikasi langsung, Yuddi mendapat penjelasan bahwa besarnya tunjangan memang disesuaikan dengan APBD tiap daerah. “DKI ini pendapatan daerahnya 40 triliun. Kemudian APBD-nya 70 triliun. Jadi relatif pegelolaan keuangannya cukup besar. Sementara pengunaan untuk biaya belanja daerahnya lebih kecil sehingga dari sisi keuangan memungkinkan, ” beber Yuddi.
Selain itu, besarnya total anggaran untuk pegawai juga setelah diklarifikasi tidak melanggar peraturan perundang-undangan. “Ada batas maksimum yang tidak boleh dilanggar di dalam biaya pegawai. Yaitu tidak boleh lebih dari 30 persen dari APBD-nya. Dan untuk provinsinya 25 persen. DKI ini 24 persen, jadi lebih rendah.”
Kesimpulannya, tidak ada peraturan UU ASN yang dilanggar Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan penghasilan fantastis kepada pegawainya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tiga Unit Pemadam Kebakaran Padamkan Mobil yang Terbakar di Trunojoyo

Jakarta, Aktual.co — Mini bus merek Daihatsu Zebra hitam tiba-tiba terbakar berlokasi persis sekitar bawah jembatan penyeberang Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/2) siang.
Pantauan Aktual.co dilokasi pada jam 12.30 WIB, mobil bernomor polisi B 2791 AJ yang terparkir  itu lenyap seketika dilahap si jago mereh. Tiga unit mobil pemadam kebakaran datang dengan sigap untuk memadamkan api tersebut.
Tak hanya itu, petugas kepolisian pun menutup Jalan Trunojoyo agar memudahkan proses pemadaman. Dalam insiden ini seorang supir dikabarkan melarikan diri.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Meski begitu belum diketahui penyebab terbakarnya mobil.
Hingga berita ini di turunkan sekitar pukul 13.00 WIB petugas pemadam dan dibantu belasan anggota polri berusaha memadamkan api tersebut. Meski begitu, belum diketahui penyebab terbakarnya mobil yang terparkir dekat halaman markas.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain