DPR: Cukup Diplomasi Bilateral Terkait Hukuman Mati
Jakarta, Aktual.co — Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri, komunikasi, dan informasi menyatakan Indonesia cukup melakukan diplomasi bilateral pada negara yang warga negaranya mendapat hukuman mati agar isu hukuman mati tidak membesar.
“Presiden dan Kemlu telah melakukan diplomasi dengan negara-negara yang melakukan protes warganya dihukum mati dan saya rasa hal itu sudah cukup agar masalah tidak semakin besar,” kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq saat ditemui di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (21/1).
Ia mengatakan pemerintah telah menjelaskan urgensi pelaksanaan hukuman mati akibat dampak negatifnya yang besar pada negara yang melakukan protes seperti Brazil dan Belanda.
Menurut dia, negara-negara tersebut harus menghargai hukum yang diterapkan dan menerima alasan Indonesia melakukan hukuman mati, khususnya dalam masalah narkoba.
Ia menambahkan, Indonesia tidak perlu khawatir atas ditariknya duta besar Belanda dan Brazil ke negara mereka sebagai protes pelaksanaan hukuman mati pada Minggu (18/1) karena hal tersebut adalah hal yang wajar.
“Menurut saya apa yang dilakukan Brazil dan Belanda adalah hal wajar, dan itu hanya pemanggilan untuk melakukan konsultasi, bukan ditarik pemutusan hubungan diplomatik, jadi semuanya baik-baik saja,” tutur dia.
Ia berpendapat suatu negara sangat naif jika sampai mengurangi bobot hubungan bilateral atau memutus hubungan bilateral karena warga negaranya yang terlibat tindak pidana kriminal luar biasa dan dieksekusi di negara lain.
Pemerintah telah melakukan hal yang benar, tutur dia, dengan catatan hal tersebut dilakukan secara konsisten pada semua warga negara asing yang bersalah tanpa memandang asal negara tertentu.
Artikel ini ditulis oleh:
















