13 April 2026
Beranda blog Halaman 39274

Kejagung Tahan Direktur PT Sapta Guna Daya Prima

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur PT Sapta Guna Daya Prima, Gunawan.  Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan armada bus Busway Articulated (Bus Gandeng) paket I dan II senilai Rp 150 miliar di Dishub Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012 itu ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana mengatakan, penahanan Gunawan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB.
“Penyidik selanjutnya menahan tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Tony dikantornya, Jakarta, Selasa (3/2).
Tony mengatakan, tersangka Gunawan ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 3 Februari 2015 hingga 22 Februari 2015. Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-04/F.2/Fd.1/02/2015 tanggal 3 Februari 2015.
“Pemeriksaan pada pokoknya mengenai kronologis keberadaan PT. Saptaguna Dayaprima yang ikut dalam tender Pengadaan Armada Bus Busway Articulated untuk Paket II sebanyak 18 unit di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012 hingga menjadi pemenang lelang, termasuk hasil pekerjaannya yang diduga terjadi Mark Up,” tutup Tony.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Bareskrim Polri Masih Periksa Bambang Secara Intensif

Jakarta, Aktual.co — Sembilan sudah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto menjalani pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Bambang diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka atas kasus mengarahkan saksi dalam memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, tahun 2010 silam.
Hingga pukul 10,15 Bambang Widjojanto belum juga keluar dari ruang pemeriksaan Bareskrim Polri. Dia masih diperiksa oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan pengarahan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat pada tahun 2010.
Berdasarkan pantauan langsung Aktual.co, di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jaksel, Selasa (3/2), para awak media cetak dan elektronik untuk masih menunggu keluarnya Bambang dari ruang pemeriksaan.
Belum diketahui apakah nanti BW akan langsung ditahan atau tidak oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Pasalnya dalam hal ini, Polri memastikan tak akan melakukan penahanan terhadap BW.
BW sempat ditangkap dan ditahan pada 23 Januari lalu, sebelum akhirnya dibebaskan. BW menegaskan, dia tidak pernah mengarahkan saksi kecuali meminta mereka berbicara sesuai fakta.
Satu-satunya saksi yang dikenai pidana karena kesaksian palsu, Ratna Mutiara juga menyampaikan bahwa dirinya tak pernah diarahkan BW. Ratna yang dipidana 5 bulan karena tergugup menyebut seorang nama yang tak melakukan money politics itu mengaku hanya bertemu BW di ruang sidang.
Dalam sengketa Pilkada itu, BW membela kliennya yang kini menjadi Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Dewan Utamakan Empat Raperda di 2015

Jakarta, Aktual.co —Sebanyak 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diumumkan Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI untuk dibahas di 2015.
Wakil Ketua Badan Legislasi Merry Hotma mengatakan dari total 17 raperda, 13-nya merupakan usulan Pemerintah Daerah dan 4 raperda usulan dewan. Yakni: tentang kesehatan, pendidikan, pelayanan publik dan beasiswa. Kata politisi PDI-P itu, dewan mengusulkan empat raperda itu berdasarkan masalah yang kerap diutarakan warga DKI yang ditemui saat reses. 
“Ini perlu menjadi inisiatif kami,” kata dia, di Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (3/2).
Berikut 17 Raperda yang ditargetkan akan diselesaikan di 2015:
1. Raperda tentang kepariwisataan dan kebudayaan Betawi (Revisi Perda No 10 Tahun 2004)2. Revisi Perda No 8 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura.3. Raperda Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir di Pulau-Pulau Kecil DKI Jakarta4. Revisi Perda Nomor 2 Tentang Perpasaran5. Raperda Penyelenggaraan Beasiswa Daerah6. Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 20157. Raperda Tentang Keolahragaan dan Raperda Kepemudaan8. Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 20159. Revisi Perda No 8 Tahun 2006 Tentang Sistem Pendidikan10. Raperda Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga11. Revisi Perda No 17 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Barang Daerah12. Raperda Tentang Badan Usaha Milik Negara13. Raperda Tentang Ruang Bawah Tanah14. Revisi Perda No 4 Tahun 2009 Tentang Sistem Kesehatan Daerah15. Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 201616. Raperda Tentang Pemanfaatan Ruang Udara17. Rapeda Kenyamanan Fasilitas Publik dan Perempuan.

Artikel ini ditulis oleh:

DKI ‘Ngarep’ Kota Tua Jadi Warisan Dunia

Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI tengah berharap agar kawasan Kota Tua di Jakarta Barat dijadikan sebagai kategori warisan dunia oleh organisasi dunia yang menangani masalah pedidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, UNESCO. 
Gubernur DKI Jakarta Ahok mengaku keinginan itu sudah diusulkan melalui Kementerian Kebudayaan. “Kita tunggu, kalau dapat (sebagai warisan dunia) tinggal kita bantu,” kata Ahok, di Balai Kota DKI, Selasa (3/2).
Meski masih menunggu, kata Ahok, Pemprov DKI akan terus membenahi kawasan Kota Tua agar tertib dan kebersihannya terjaga. Dia mengklaim ‘sentuhan’ jajarannya sudah membuat kondisi kawasan seluas 248 hektare itu jadi lebih baik. 
“Kota tua jadi lebih bersih sekarang ya. PKL sudah pakai kartu seperti itu. Buang sampah tangkep tangan, terus wc toiletnya. Kita harap juga ada penambahan tempat usaha di sana,” ujar dia.
Revitalisasi Kota Tua sendiri sudah dicanangkan Maret 2014 lalu, saat Joko Widodo masih menjabat sebagai Gubernur DKI. Revitalisasi dikerjakan Konsorsium Kota Tua Jakarta, yang merupakan inisiasi Pemprovi DKI, dua BUMN, sembilan pengusaha, budayawan, dan aktivis. 
Jokowi saat itu mengatakan pemilik aset Kota Tua tak hanya Pemprov DKI saja. “Tapi ada BUMN, ada pula korporasi,” kata Jokowi. Pembenahan Kota Tua meliputi perbaikan konstruksi, restorasi, infrastruktur hingga penghijauan.

Artikel ini ditulis oleh:

Dituntut Dua Tahun, Mantan Bos Bank Jateng Nangis

Semarang, Aktual.co — Susanto Wedhi, terdakwa kasus dugaan penyelewengan proyek pengadaan sistem Core Banking System (CBS) Bank Pembangunan Daerah Jateng pada 2005 senilai Rp32 miliar menangis saat dijatuhi tuntutan 2 tahun penjara. Mantan bos BPD Jateng sebagai Perusahaan Daerah Provinsi Jawa Tengah itu menangis saat palu majelis hakim diketok dengan dibebankan membayar denda Rp150 juta dan subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Terdakwa bersalah secara sah dan terbukti menguntungkan diri sendiri untuk memperkaya, atau suatu koorporasi bersama orang lain yang berakibat menimbulkan kerugian negara,” ucap Penuntut Umum Heri Febrianto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Selasa (3/2).
Ia menyatakan terdakwa dikenakan pasal dakwaan subsider pasal 3 ayat (1) UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No20/ 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) tentang tindak pidana korupsi. Alasan itu disampaikan pihaknya karena terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai Kepala Biro Akutansi BPD Jateng saat itu yang memberikan peluang kepada pihak pemenang pengadaan, yakni PT Sigma Cipta Caraka. Akibatnya perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp816 juta.
“Terdakwa memberikan kesempatan kepada pihak vendor sampai tahapke 6 dan 7 senilai Rp3 miliar. Padahal, lamanya pekerjaan proyek dengan tenggang waktu 540 hari atau berakhir pada 31 Desember 2007 dengan masa pemeliharaan selama setahun (2008),” ujar dia.
Meski begitu, lanjut dia, terdakwa masih saja memberikan peluang setelah 31 Desember 2008 hingga tahun 2011 kepada rekanan. Padahal PT Sigma tidak mampu mengerjakan proyek penunjang kegiatan operasional di beberapa kantor cabang kas Purwokerto, Tegal, dan Solo.
“Bahwa benar dalam pekerjaan hingga adendum (perpanjangan kontrak) ke 4 dengan nilai Rp31,7 miliar (97 persen)tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga 31 Desember 2008. Selain itu, hasil tidak sesuai harapan. Atas itu, terdakwa tidak lepas menandatangani berita acara pekerjaan selaku Kepala Biro Akutansi BPD Jateng,” terangnya.
Dalam tuntutannya, Febri menilai terdakwa sebagai koordinator dan Bambang W kepala biro keuangan BPD Jateng sebagai penanggungjawab atas kegiatan pengadaan proyek penunjang perbankkan tersebut.
Dalam kasus itu, terdakwa terbukti berdasarkan bukti kwitansi yang telah dikembalikan. Selain itu, berdasarkan surat-surat otentik, keterangan ahli maupun saksi telah terbukti bersalah.
Atas tuntutan itu, penuntut meminta kepada majelis hakim agar menahan terdakwa dan memberikan putusan yang sesuai.
Sementara, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU pada sidang dengan agenda pledoi pada 10 Februari mendatang. “Apakah saudara akan mengajukan pembelaan secara lesa atau tertulis disampaikan sendiri. Dan atau kah melalui kuasa hukum saudara,” beber dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Tim Independen: KPK-Polri Ingin Menyudahi Ketegangan Ini

Jakarta, Aktual.co — Anggota Tim Independen, Jimly Assidiq menganggap kepolsian tidak berkerja sesuai dengan amanat konstitusi. Pernyataan Jimly itu usai melakukan pertemuan dengan Abraham Samad cs.
“Karena itu KPK membutuhkan support dari masyarakat luas. Begitu juga kita memberi support kepada polisi kalau dia sungguh-sungguh menjalankan tugas konstitusional,” ujar Jimly di gedung KPK, Selasa (3/2).
Seperti diketahui, pada Selasa (3/2) tim yang dibentuk untuk membantu Presiden menyelesaikan kisruh antara KPK dan Polri. Tim Independen telah menyambangi kedua lembaga penegak hukum tersebut.
Dari hasil pertemuan dengan keduanya, Tim Independen menilai KPK dan Polri memiliki semangat yang sama untuk saling bersinergi. Menurutnya, baik KPK maupun Polri mempunyai niat untuk menyudahi ketegangan yang tengah terjadi belakangan ini.
“Ada kesadaran yang sama untuk meredakan ketegangan. Dan dalam jangka panjang untuk memperbaiki cara kerja sehingga sistem penegakan hukum khusunya pemberantasan korupsi bisa lebih baik dari sekarang,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain