29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39279

Protes Kebijakan Menteri KKP, DPR Janji Lakukan Kajian

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi IV DPR F PDIP Ono Surono berjanji akan mengkaji ulang kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang dinilai rugikan nelayan.
Menurutnya, pemerintah harus mengkaji secara komprehensif buah dari permen yang dibuat.
“Apabila kebijakan itu memunculkan masalah baru, maka wajib dievaluasi,” kata Ono, di Jakarta, Rabu (21/1).
Menteei Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diagendakan rapat dengan Komisi IV DPR hari ini. Sebelum rapat digelar, berbagai himpunan nelayan mengadukan nasibnya ke Komisi IV DPR.
Mereka kecewa dengan kebijakan menteri yang tak melibatkan pihak himpunan nelayan dalam membuat kebijakan strategis.

Artikel ini ditulis oleh:

Dibubarkan Polisi, Puluhan Pedagang Bensin Eceran Antre di SPBU

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, membubarkan puluhan pedagang bensin eceran yang mengantre membawa jeriken di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Desa Wonorejo, Lumajang.
Kepala Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Besar Aries Syahbudin mengatakan bahwa para pedagang bensin eceran mengantre di jam sibuk, sehingga mengganggu ketertiban dan kenyamanan pembeli lain.
“Membeli BBM dengan jeriken sebenarnya dilarang. Tapi, bagi masyarakat yang tinggal di pegunungan, pembelian dengan jeriken masih diperbolehkan. Namun mereka seharusnya membeli BBM pada malam hari,” kata Aries, Rabu (21/1).
Personil kepolisian menertibkan para pembeli yang menggunakan jeriken. Bahkan, pada saat penertiban kapolres hampir menendang para pembeli ini karena sedikit sulit diatur.

Artikel ini ditulis oleh:

Pelantikan 700 Pejabat DKI Batal, Tunggu Penyaringan Pimpinan Puskesmas

Jakarta, Aktual.co —Agenda pelantikan 700 pegawai negeri sipil (PNS) eselon IV Pemprov DKI yang diagendakan hari ini, dibatalkan. Sekretaris Daerah DKI Saefullah menjelaskan pembatalan dilakukan, terkait adanya 15 puskesmas kecamatan yang akan berubah stastus jadi rumah sakit tipe D.
Sehingga, Pemprov DKI Jakarta harus melakukan penilaian kembali terhadap 15 kepala puskesmas itu. Karena ada tujuh kepala puskesmas yang belum lewati penilaian. “Supaya adil kita ‘assement’ lagi tujuh orang buat menempatkan kepala-kepala rumah sakit tipe D,” kata Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (21/1).
Namun ratusan pejabat yang akan dilantik sepertinya tak perlu menunggu lama. Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu mengatakan pelantikan akan dilakukan besok, Jumat (22/1).  “Besok pelantikannya, yang melantik pak Gubernur kayanya,” ujar Saefullah.
Pelantikan 700 PNS dilakukan untuk melengkapi 1.835 posisi yang kosong pasca pelantikan PNS massal, awal Januari lalu (2/1). Mereka akan dilantik itu adalah Kepala Seksi dan petugas Tata Usaha (TU) di sekolah-sekolah.
Satu pejabat eselon II juga akan ikut dilantik untuk mengisi posisi Kepala Badan Layanan Unit Pengadaan Barang dan Jasa (BLUP) DKI Jakarta. “Yakni Wakil Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), Pak Irwan Amantha yang akan jadi Kepala BLUP,” ujar Saefullah.

Artikel ini ditulis oleh:

Pemerintah Tak Sediakan Lahan, Jepang Ancam Batalkan Proyek Rp159 Miliar

Jakarta, Aktual.co — Japan International Coorperation Agency (JICA) mengancam membatalkan bantuan proyek revitalisasi daerah aliran sungai (DAS) Manado, Sulawesi Utara senilai Rp159 miliar.

“Pembatalan bantuan sebesar Rp159 miliar tersebut, disampaikan JICA, karena lahan untuk revitalisasi tepian DAS belum bisa diadakan oleh pemerintah Manado,” kata Wali Kota Manado, Vicky Lumentut, di Manado, Rabu (21/1).

Vicky mengatakan, JICA minta agar lahan untuk revitalisasi tepian DAS Tondano, harus disediakan paling lambat akhir 2014, tetapi hingga awal 2015, pembebasan lahan belum bisa dilakukan, karena tidak selesainya proses administrasi di BPN Manado.

“Karena itu, kami sudah minta agar BPN sebagai instansi yang berkompeten untuk melaksanakan tugasnya dalam pembebasan lahan, dan menyelesaikan semua proses administrasi sehingga proyek dengan nilai total Rp700 miliar tresebut dapat dilaksanakan,” katanya.

Menurut Vicky, pihaknya sudah mendesak agar pembebasan yang mengacu pada aturan yakni Perpres 71/2012 dan Perpres nomor 40/2014, sehingga proyek dari JICA tersebut, dapat dilaksanakan, di Manado tepian DAS Tondano sepanjang 7,2 kilometer.

Ia mengatakan, dana untuk pembebasan lahan sudah tersedia dan dianggarkan sejak tahun lalu di Dinas Pekerjaan Umum Manado, tetapi karena perbedaan pandangan tentang dasar hukum pembebasan lahan, maka pelaksanaan kegiatan gagal dilakukan tahun lalu, sehingga harus diupayakan awal tahun ini, sesuai penegasan JICA atau batal jika lewat awal tahun.

Perwakilan dari BPN Manado, Debby Roring, mengatakan pembebasan lahan di sepanjang jalur dari jembatan Megawati sampai Kairagi, tak bisa dilaksanakan, karena banyak persyaratan yang tak terpenuhi oleh pemerintah.

Menurut Debby luasan lahan berdasarkan Perpres 40/2014, seharusnya adalah diatas lima hektar, terapi ternyata setelah dilakukan pengukuran tidak sampai pada ukuran tersebut, sementara di proposal diatas angka lima hektar, sehingga menyalahi ketentuan.

“Karena itu dikembalikan ke PU untuk diperbaiki dan harus segera diselesaikan sesuai ketentuan sehingga proyek bantuan JICA yakni revitalisasi tepian DAS Tondano dapat dilaksanakan,” katanya.

Proyek revitalisasi DAS Tondano senilai Rp700 miliar, berdasarkan jadwal dilaksanakan mulai 2014, oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi, tetapi karena pembebasan lahan tak terlaksana belum berjalan, sehingga dana tahap awal Rp159 miliar tak dapat digunakan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Ngaku Percepat Kasus BG, Hari Ini KPK Absen Periksa Saksi

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap menyatakan bahwa proses penyidikan perkara kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Komjen Budi Gunawan akan dilakukan secepat mungkin. Salah satunya dengan cara memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.
Namun, hal itu seakan hanya ‘omong kosong’. belaka. Pasalnya, lembaga superbody pimpinan Abraham Samad Cs ini tidak menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus yang menjerat calon Kapolri tersebut.
“Iya hari ini tidak ada pemeriksaan saksi untuk kasus BG (Budi Gunawan),” tutur Kepala Bagian Biro Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Rabu (21/1).
Disisi lain, penyidik KPK sudah mulai menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi pada perkara ini sejak Senin 19 Januari. Sayangnya, dari 6 saksi yang akan diperiksa hanya 1 orang yag memenuhi panggilan KPK.
Apakah tidak dijadwalkannya pemeriksaan saksi kasus Budi Gunawan hari ini terkaitdengan banyaknya saksi yang mangkir itu?
Priharsa dengan tegas menampiknya. “Ya memang tidak dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik. Tidak ada kaitannya dengan banyak saksi yan tidak hadir kemarin,” tegas Priharsa.
Dalam kasus itu, Budi Gunawan sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Selasa, 13 Januari lalu. Budi diduga melanggar Pasal 12 a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, atau Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Meski pencalonannya sudah disetujui oleh DPR setelah melewati fit and propert test pekan lalu, pelantikan Komjen Budi Gunawan ditunda oleh Presiden Joko Widodo. Penundaan itu diputuskan setelah KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Satukan KONI-KOI, Komisi X Siap Ubah UU SKN

Jakarta, Aktual.co — Komisi X DPR RI, mendukung langkah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk menyelesaikan perseteruan antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dengan Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

Dikatakan Ketua Komisi X DPR RI, Teuku Riefky Harsya, pihaknya akan membantu langkah Kemenpora dari segi perundang-undangan.

Dalam hal ini peraturan yang dimaksud adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).

“Kalau memang ada perundang-undangan yang harus diubah demi mempersatukan KONI dan KOI, akan kami lakukan,” ujar Riefky kepada Aktual.co, Rabu (21/1).

Meski begitu, lanjutnya, pihak Komisi X akan lebih dulu melihat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Mengingat permasalahan antara KONI dan KOI sudah masuk ke ranah hukum.

Dia juga mengatakan jika pihaknya akan selalu berkomunikasi dengan Kemenpora. Karena menurutnya, apa yang bisa dilakukan Komisi X harus lebih dulu mendapatkan referensi lembaga pimpinan Imam Nahrawi.

“Kami beri kesempatan kepada Menpora agar menyelesaikan masalah ini (KONI dan KOI). Tentunya kami akan menunggu hasil MK dan menyikapinya dengan Menpora,” pungkasnya.

Diketahui, perselisihan antara KONI dan KOI adalah akibat dari ketidakjelasan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dari kedua lembaga itu. Dan memaksa keduanya menempuh langkah hukum.

Hasil keputusan MK sendiri terkait masalah tersebut baru akan diputuskan pada awal Februari mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain