13 April 2026
Beranda blog Halaman 39280

Suami Tega Bunuh Istri di Depok

Jakarta, Aktual.co — Nasib malang menimpa Dahlia wanita berusia 49 tahun ini ditemukan tewas mengenaskan didalam kamar rumahnya yang berada Kampung Kalisuren RT 02 RW 04 Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Bojonggede, Depok. 

“Masih kami selidiki apa motifnya, diduga kuat suaminya yang melakukan,” ungkap Kapolresta Depok Kombes Pol Ahmad Subarkah, Selasa (3/2).
Dikatakan Subarkah bahwa sebelum kejadian korban diduga terlibat cekcok dengan suami korban, Slamet (53). Karena khilaf, kata Subarkah pelaku pun langsung melukai korbannya hingga tewas.
“Sedangkan untuk motif pembunuhan masih penyelidikan oleh pihak Polsek Tonjong, Bojonggede,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Tiga Permasalahan Investasi Indonesia Menurut Kadin Jepang

Jakarta, Aktual.co —  The Japan Chamber of Commerce and Industry atau Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jepang mengatakan terdapat tiga hambatan dalam berinvestasi di Indonesia. Ketiga hambatan tersebut yaitu, infrastruktur, logistik, dan listrik.

“Infrastruktur di Indonesia masih kurang, selain itu juga ada perbedaan infrastruktur antara di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa, ini yang menyebabkan biaya logistik berbeda antar Pulau di Indonesia,” ujar Ketua Kadin Jepang, Akio Mimura saat konferensi pers di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (3/2).

Lebih lanjut dikatakan Mimura, permasalahan logistik di Indonesia hampir 90 persen tidak ada masalah, namun 10 persen sisanya bermasalah terkait akuisisi lahan.

“Presiden Jokowi tidak menyebutkan dimana, namun setelah bertemu Menteri Perdagangan itu ternyata terkait pembangkit listrik, kami sudah melihat lokasinya di Batam, Jawa Tengah, pemerintah belum memberikan kepastian kapan, tapi masalah itu pemerintah Indonesia berjanji akan selesai secepatnya,” ujarnya.

Dan untuk masalah listrik, Jepang menilai biaya listrik di Indonesia sangat tinggi dan tidak merata.

“Pasokan listrik di Indonesia masih kurang, sering mati, dan tingginya tarif listrik harus doselesaikan untuk mensukung kegiatan industri dan kegiatan sehari-hari masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kadin Jepang mengunjungi Indonesia dan bertemu Presiden Jokowi beserta lima Menteri untuk mengetahui Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) Indonesia selama lima tahun ke depan dan membahas mengenai potensi investasi yang ada di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pengacara: BW Ditahan, Jelas Terjadi Kriminalisasi Terbukti

Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Bambang Widjoyanto, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan penyidik Bareskrim Polri tidak memiliki alasan untuk menahan kliennya.
Menurut dia, jika penyidik tetap bersikeras melakukan penahanan, maka sudah jelas terjadi kriminalisasi oleh Polri terhadap Bambang.
Nursyahbani pun memastikan, wakil ketua KPK itu tidak akan melarikan diri. Dia juga menjamin bahwa kliennya tidak akan menghilangkan barang bukti.
“(Jika ditahan) jelas kriminalisasi terbukti. BW kooperatif mendatangi Mabes Polri untuk diperiksa. Tidak ada penghilangan barang bukti,” tegas Nursyahbani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).
Namun, Nursyahbani pun tak menampik berdasarkan pengalamannya sebagai advokat, bisa saja penyidik membuat dan melihat atau mempersepsikan BW tidak kooperatif. Dari situ, lanjut Nur, alasan terkait penahanan bisa dikeluarkan penyidik.
Meski begitu, hingga pukul 18.10 WIB atau sudah selama enam jam diperiksa, Nursyahbani belum mendapat informasi bahwa pria yang akran disapa BW ini akan ditahan.
“Pengalaman saya, kalau klien saya itu menjawab tidak tahu, tidak menjawab dan itu sama mempersulit pemeriksaan. Mungkin itu bisa saja jadi alasan polisi untuk menahan,” jelasnya.
Kemudian menurut Nur, hingga saat ini para kuasa hukum BW juga tidak pernah diperlihatkan surat perintah penyidikan atau sprindik oleh penyidik. Bahkan saat diminta oleh kuasa hukum lainnya soal sprindik, penyidik dengan lantang menjawab tidak bisa.
“Kita mau lihat sprindik saja tidak bisa?,” cetusnya. “Apa ada ya larangan atau aturan saya tidak memperlihatkan sprindik,” ujar Nur menirukan pernyataan para penyidik saat diminta menunjukan sprindik BW.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Penggunaan LC Dinilai Hambat Industri Hasil Hutan

Jakarta, Aktual.co —   Penggunaan Letter of Credit (LC) atau komitmen pembayaran yang dikeluarkan oleh bank kepada eksportir dinilai menghambat pengusaha industri dalam negeri, khususnya industri kehutanan. Padahal, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan ekspor Indonesia sebesar 300 persen.

“Harusnya kalau target 300 persen mau tercapai, harus buang hambatan-hambatan ekspor, kenapa harus pakai LC,” ujar Wakil Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia, Rusli Tan dalam Dialog Investasi Nasional di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Selasa (3/2).

Lebih lanjut dikatakan dia, selama ini pengusaha industri, khususnya pulp dan kertas telah menyerahkan semua sertifikasi hutan. Padahal sertifikasi itu pajak yang dihimpun oleh swasta, LC menjadi tidak bermanfaat.

Menurut Rusli, harusnya pemerintah mewajibkan sertifikasi hutan seperti SVLK (Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu) dan SFI (Sustainable Forest Initiative) agar produk hasil hutan, seperti pulp dan kayu dapat kepastian di pasar Eropa, Amerika, Jepang, dan negara-negara lainnya, bahwa kayu dan produk kayu yang diproduksi oleh Indonesia merupakan produk yang legal dan berasal dari sumber yang legal.

“Sekarang kenapa produk kita ngga didorong, pemerintah harusnya mendorong kemudahan-kemudahan untuk produk hasil hutan, misalnya, perbankan yang lebih merangsang masyarakat untuk mengembakan produk ekspor, bea masuk, dan sebagainya,” pungkasnya,

Untuk diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan ekspor barang yang harus menggunakan sistem pembayaran dengan letter of credit. Aturan LC wajib diberlakukan untuk ekspor produk pertambangan, dan komoditas seperti kakao, karet, dan minyak kelapa sawit (CPO).

Sindu Utomo, Kepala Sub Direktorat Elektronika, Direktorat Ekspor Produk Industri dan Pertambangan, Dirjen Pedagangan Luar Negri, Kementerian Perdagangan, mengatakan, peraturan LC wajib diberlakukan untuk membantu dunia perbankan saat krisis.

Sebab, pada pada masa krisis transaksi perdagangan lebih banyak dilakukan dengan sistem transfer. “Kalau ada yang keberatan, mungkin itu dari perusahaan luar negeri yang harus menggunakan fasilitas LC sehingga juga membayar biaya fasilitas itu pada bank Indonesia,” tutur dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Aksi Begal Marak di Depok, TNI Turun Tangan

Jakarta, Aktual.co — Maraknya aksi kriminalitas perampokan yang beberapa waktu belakangan terjadi di wilayah hukum kota Depok, membuat aparat TNI ikut terjun dalam proses pengamanan di wilayah tersebut.
Hal tersebut disampaikan Dandim Depok 0508, Letkol Inf Santosa bahwa pihaknya selalu menggelar patroli rutin di 11 kecamatan.
“Depok kondusif! Kami rutin patroli dilaksanakan Koramil dan Polsek, kalaupun belakangan ada patroli ramai-ramai itu memang gabungan dengan Polres dan Pemerintah Kota,” katanya kepada wartawan, Selasa (3/2). 
Dikatakan Santosa bahwa partoli yang dilakukan oleh pihaknya menerjunkan 5 sampai 10 personel yang disiagakan di tiap Koramil sesuai kebutuhan wilayah.  
“Walaupun tempat aman belum tentu aman.  Memang harusnya bisa dilacak. Warga pun saling bahu membahu,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Pelapor BW Siap Dikonfrontir dengan Akil Mochtar

Jakarta, Aktual.co — Pelapor Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, Sugianto Sabran mengaku siap dikonfrontir dengan berbagai pihak atas laporannya tersebut. Para pihak itu adalah Bambang Widjojanto, Bupati Kota Waringin Barat Udjang Iskandar dan eks Ketua MK Akil Mochtar.
“Sejak awal saya melapor untuk mencari kebenaran, jika harus dipertemukan, wajib saya datang,” kata Sugianto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/2).
Sementara dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Sugianto, Karel Ticualu mengungkapkan, pihaknya juga mendorong penyidik Bareskrim untuk memanggil pihak lain yang diduga mengetahui kasus ini. Termasuk segera memanggil Akil Mochtar dan Udjang Iskandar.
Sebab, kata dia, dalam kasus ini keterangan keduanya penting untuk mengungkap peran Bambang Widjojanto yang diduga mengarahkan saksi dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahakamah Konstitusi (MK) pada tahun 2010 silam.
“Akil dan Bupati (Kotawaringin Barat_red) perlu dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Karel.
Dia pun berharap polisi dapat menyidik kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, pemanggilan Akil sangat diperlukan untuk menggali keterangan dalam perkara tersebut. Sebab, sambung dia, saat sidang yang dipimpin Akil, dirinya menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam keterangan para saksi.
“Kejanggalan itu ada dalam rekaman,” jelas Karel.
Tak hanya itu, sambung Karel, ada keterangan saksi yang menyebut pesta seks dan miras serta keterangan saksi yang tidak bisa bahasa Indonesia itu diterima kesaksiannya. Hal lain juga adanya saksi yang melihat Bambang dan Akil dalam satu mobil.
Sementara itu Bareskrim Mabes Polri mengisyaratkan akan memanggil M Akil Mochtar. Bekas Ketua MK itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK Bambang Wijdojanto.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit IV) Bareskrim Polri, Kombes Daniel Bolly Tifaona mengungkapkan, kemungkinan pemeriksaan tersebut mengingat status Akil ketika itu sebagai pihak yang menangani perselisihan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng, tahun 2010.
Disinggung mengenai adanya kemungkinan BW akan dikonfrontir dengan Akil, Bolly mengaku belum memiliki agenda itu. “Memang belum ada agenda (konfrontir). Tapi pemeriksaan terhadap Akil mungkin dilakukan karena kaitannya dengan kasus ini,” kata Bolly saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/2).
Selain peluang memeriksa Akil, Bolly meyakinkan Mabes Polri telah melayangkan pemanggilan terhadap Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Rabu (4/2) esok.
“Panggilan sudah kita berikan, mudah-mudahan bisa hadir,” kata mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya ini.
Sekedar informasi, Bareskrim telah menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka atas dugaan kasus mengarahkan atau menyuruh memberikan keterangan palsu tehadap saksi-saksi dalam sidang perselisihan sengketa Pilkada Kotawaringin, Kalteng, di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010 silam.
Bambang dilaporkan Sugianto Sabran yang tak lain adalah calon Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, yang pernah berperkara di MK soal sengketa pilkada pada tahun 2010.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain