Polisi Bisa Kenakan Pasal Berlapis ke Pengemudi Maut Christopher
Jakarta, Aktual.co — Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan bakal menjerat pengemudi maut Christopher Daniel Sjarif, 22 tahun, dengan pasal berlapis.
Pasal yang bakal dikenakan yakni pasal 368 KUHP tentang perampasan dan pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
“Bisa saja (dikenakan Pasal soal perampasan dan kelalaian) karena mobilnya milik orang lain,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Jakarta, Rabu (21/1).
Martinus mengatakan, penyidik juga kemungkinan menerapkan unsur pasal lain untuk menjerat Christopher termasuk Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas.
Terkait jeratan pasal perampasan, ancaman hukuman maksimal pasal perampasan berupa penjara sembilan tahun.
Namun Martinus menuturkan polisi masih mendalami kasus tabrakan yang menewaskan empat orang tersebut karena penerapan pasal perampasan harus ada laporan polisi dari pemilik mobil.
Sebelumnya, sebuah Outlander bernomor polisi B-1658-PJE yang dikemudikan Christopher tabrakan beruntun yang melibatkan dua-tiga mobil dan beberapa motor di sepanjang Jalan Arteri Pondok Indah Jakarta Selatan, Selasa (20/1) malam.
Akibatnya empat orang pengemudi sepeda motor meninggal dunia yakni anggota Sabhara Polsek Metro Kebayoran Baru Aiptu Batang Onang, Wisnu Anggoro, Mustofa dan Mahyudi Herman.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















