14 April 2026
Beranda blog Halaman 39286

YLKI Apresiasi PT KCJ Soal Tiket Gelang

Jakarta, Aktual.co — Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan peningkatan pelayanan dalam hal ticketing oleh PT KCJ harus di apresiasi, apalagi dalam beberapa bulan ini juga ada penambahan perjalanan di jam sibuk. 
“PT KCJ selaku operator kereta berbasis listrik terus kejar kejaran dengan target 1,2 juta penumpang per hari nya di tahun 2019,” katanya kepada wartawan, Selasa (3/2). 
Dikatakan Tulus bahwa yang lebih penting untuk di tingkatkan adalah ke tepatan waktu tempuh dan waktu perjalanan kereta. Hal ini tentu berimbas pada kemampuan mengangkut penumpang, jika waktu tempuh dan head way masih belum bisa di prediksi tentu akan sulit mencapai target 1,2 juta penumpang. 
Adapun yang bisa dilakukan untuk menentukan waktu tempuh dengan cara memperbesar jumlah rel di stasiun besar seperti Manggarai. Sebab tidak jarang kereta menunggu karena lalu lintasnya cukup padat. 
“Peningkatan sistem ticketing harus di apresiasi, namun peningkatan kepasatian waktu tempuh juga jangan di lupakan,” paparnya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

MK Gelar Uji Materi UU Arbitrase

Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Konstitusi menggelar sidang permohonan pengujian UU nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang diajukan oleh Direktur PT Indiratex Spindo Ongkowijoyo Onggowarsito.
“Pemohon merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU Arbritase,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Fahmi H Bachmid, saat membacakan permohonannya dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Selasa (3/2).
Pasal 67 ayat (1) UU Arbitrase berbunyi: “Permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dilakukan setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”.
Sedangkan Pasal 71 UU Arbitrase berbunyi: “Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri”.
Fahmi mengatakan telah terjadi ketidakpastian hukum karena di dalam Pasal 67 ayat (1) UU Arbitrase tidak diatur batas akhir penyerahan/pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional.
“Jikapun ada, maka yang diatur hanya batas akhir pengajuan pembatalan atas Putusan Arbitrase Internasional, dan batas akhir waktu pendaftaran pada Putusan Arbitrase Nasional,” katanya.
Fahmi mengatakan, tidak menentukan secara tegas batas waktu kapan tenggang akhir pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional, akibatnya pasal tersebut dapat ditafsirkan kapanpun Putusan Arbitrase Internasional dapat diserahkan/didaftarkan, dan hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, lanjutnya, pemohon menganggap telah terjadinya perbedaan perlakuan di hadapan hukum antara Pemohon sebagai pihak yang ada dalam Putusan Arbitrase Internasional dengan Badan Hukum Asing yang mendaftarkan Putusan Arbitrase Internasional.
“Terjadi pula perbedaan perlakuan hukum antara Pemohon sebagai Badan Hukum Indonesia sebagai pihak dalam Putusan Arbitrase Internasional dengan Badan Hukum Indonesia lainnya sebagai para pihak yang diputuskan dalam Putusan Arbitrase Nasional,” jelasnya.
Fahmi juga mengatakan bahwa dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 71 UU Arbitrase tidak terdapat frasa yang dalam batas waktu tertentu mewajibkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera memberitahukan adanya pendaftaran/penyerahan Putusan Arbitrase Internasional oleh arbiter/kuasanya kepada pihak (Termohon Eksekusi) di Indonesia.
“Sehingga mengakibatkan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum dan merugikan kepentingan hukum Termohon Eksekusi untuk dapat melakukan upaya hukum pemabatalan,” ungkapnya.
Fahmi mengatakan Pasal 71 UU Arbitrase telah terjadi ketidakpastian hukum karena pemohon hanya memiliki batas waktu 30 hari setelah didaftarkannya Putusan Arbitrase Internasional tersebut.
“Sedangkan pihak yang mendaftarkan tidak memiliki batas waktu untuk kapan saja bisa mendaftarkan putusannya, sehingga mencederai rasa keadilan Pemohon,” katanya.
Untuk itu, kata Fahmi, meminta MK menyatakan Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU Arbitrase bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sidang panel pengujian UU Arbitrase ini diketuai Maria Farida Indrati didamping Muhammad ASlim dan I Dewa Gede Palguna sebagai anggota.
Menanggapi permohonan ini, Maria Farida mengatakan permohonan pemohon merupakan kasus konkrit dan sudah berlaku.
“Putusan MK tidak bisa membatalkan kasus konkrit,” kata Maria.
Hakim MK ini juga mempertanyakan jika Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU Arbitrase dibatalkan maka tidak ada aturan yang mengatur lagi.
“Ini yang harus dijelaskan oleh pemohon jika MK membatalkannya, aturan apa yang dipakai,” katanya.
Sedangkan Muhammad Alim mempertanyakan kedudukan pemohon sebagai individu atau mewakili perusahaan.
Sementara I Dewa Gede Palguna meminta pemohon untuk menjelaskan kedudukan PT Indiratex Spindo dalam permohonan ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Menpora Harus Dorong Seluruh Cabang Olah Raga Masuk Asian Games



Jakarta, Aktual.co —Komisi X DPR RI, Ridwan Hisjam, mengatakan dari jumlah 64 Cabang Olah Raga Indonesia yang dimiliki, saat ini hanya dua yang saat masuk dalam Asian Games, yang menurutnya hal itu menjadi masalah bagi dunia Olah Raga Indonesia. Ridwan pun berharap, kedepan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) dapat mendorong seluruh cabang Olah Raga masuk dalam Asian Games, karena hal itu sudah menjadi kewajiban Menpora dalam memajukan Olah Raga Indonesia. Hal itu dia katakan dalam agenda diskusi Aktual Forum, yang digelar di Jakarta, Minggu, 1, Februari, 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Warnoto

Luncurkan Tiket Gelang, PT KCJ Tidak Keluarkan Biaya

Jakarta, Aktual.co —  PT KCJ mengaku dalam meluncurkan tiket gelang untuk para penumpang kereta rel listrik Jabodetabek tidak mengeluarkan biaya investasi. Pasalnya proyek tersebut merupakan bagian dari ekspansi bisnis perusahaan asal Jepang SONY FeliCa selaku penyedia teknologi chip tiket elektronik gaya baru tersebut. “Pengembangan dengan SONY ini tidak ada investasinya. Karena yang mengembangkan itu SONY. Investasinya nol, cuma aplikasinya saja yang dikembangkan,” ujar Dirut PT KCJ Tri Handoyo, Selasa (3/2). 
Dalam kerjasama ini, kata Tri bahwa SONY menyediakan chip yang berfungsi sebagai otak dari sistem integrasi antar moda. Sementara gelang dan kartu tiket elektronik lainnya dikembangkan operator transportasi ataupun institusi lain. 
“Gelang itu memiliki chip tipe C yang memiliki kemampuan sama dengan tiket elektronik KRL multitrip. Hanya saja, tiket elektronik KRL dari sejumlah bank itu memiliki chip tipe A dan B. Gelang tersebut memiliki ukuran lebar 1 cm dan panjang 15 cm, terbuat dari bahan karet dengan 2 kancing warna putih di ujungnya,” katanya. 
Gelang ini memiliki warna dominan hitam dan abu-abu, dengan tulisan Commuter perpaduan warna merah dan oranye di tengahnya.
“Kemampuan menerima seluruh tipe chip ini ke depannya akan memudahkan integrasi antar moda. Karena, apapun jenis kartu tiket elektronik yang nantinya dikembangkan operator transportasi, atau institusi lain, akan mampu dibaca oleh perangkat kami,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Bangun Smelter di Papua, Menteri ESDM: Freeport Terkendala Listrik

Jakarta, Aktual.co — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih belum memberikan keputusan yang tegas soal nasib PT Freeport Indonesia (PTFI). Akan tetapi, yang pasti pemerintah akan terus menekankan kepada direksi Freeport Indonesia untuk membangun dekat lokasi operasi tambang sebagai implementasi dari UU Minerba nomor 4 tahun 2009.

“Walaupun pemerintah belum memutuskan apa-apa, tapi saya selalu menekankan bahwa smelter harus dibangun di dekat area produksi. Mereka harus bangun smelter di area operasi (Papua),” kata Sudirman saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/2).

Menurutnya, sejauh ini pemerintah telah memberikan beberapa pilihan kepada Freeport Indonesia dalam merealisasikan pembangunan smelter, namun kendala infrastruktur listrik yang kurang memadai menyebabkan mundurnya pembangunan.

Lebih lanjut, Sudirman mengaku akan terus mendorong Freeport meski perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu telah menunjuk lokasi pembangunan smelter di Gresik.

“Kita akan terus dorong dan cari cara agar Freeport bangun smelter di Papua. Pada akhirnya harus ada kompromi kan,” ungkapnya.

Pemerintah juga tidak memberikan opsi pembangunan smelter di dua lokasi antara Gresik dan Papua. Hal ini juga berkaitan dengan keekonomian dan investasi.

“kemarin (Sesudah ketemu Jokowi) saya sudah bilang bahwa tidak ada tawar-menawar soal smelter dan harus segera dibangun. Saya pikir itu akan disambut baik oleh Freeport,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Tak Terima Dirazia, Puluhan Orang Ngamuk di Kecamatan Menteng

Jakarta, Aktual.co — Tak terima dirazia petugas Satpol PP, puluhan orang yang mengaku perwakilan pedagang kaki lima, Selasa (3/1) menggeruduk Kantor Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Orang-orang tersebut merasa kesal karena petugas bertindak semena-mena saat melakukan razia di kawasan Cikini. Menurut salah satu perwakilan PKL, Afandi mengatakan bahwa razia yang digelar petugas gabungan tersebut hanya dilakukan sepihak dan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu terhadap para pedagang.
“Tidak ada sosialisasi dulu, mereka langsung melakukan razia dengan membabi buta,” katanya di Kantor Kecamatan Menteng, Selasa (3/2).
Dikatakan Afandi bahkan dalam razia tersebut beberapa orang petugas Satpol PP sempat mengancam para pedagang kaki lima apabila melakukan perlawanan saat razia tersebut. “Bahkan ada seorang (ibu-ibu) pedagang yang diangkut mobil kerangkeng sambil diancam,” katanya.
Afandi menambahkan bahwa razia yang digelar oleh petugas Satpol PP tersebut terkesan pilih kasih karena hanya menertibkan sebagian tempat saja. “Kenapa hanya di sini saja, kenapa di sebelah sana tidak dilakukan penertiban. Ada apa ini? Kenapa bisa begini?,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain