Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Konstitusi menggelar sidang permohonan pengujian UU nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang diajukan oleh Direktur PT Indiratex Spindo Ongkowijoyo Onggowarsito.
“Pemohon merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU Arbritase,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Fahmi H Bachmid, saat membacakan permohonannya dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Selasa (3/2).
Pasal 67 ayat (1) UU Arbitrase berbunyi: “Permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dilakukan setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”.
Sedangkan Pasal 71 UU Arbitrase berbunyi: “Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri”.
Fahmi mengatakan telah terjadi ketidakpastian hukum karena di dalam Pasal 67 ayat (1) UU Arbitrase tidak diatur batas akhir penyerahan/pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional.
“Jikapun ada, maka yang diatur hanya batas akhir pengajuan pembatalan atas Putusan Arbitrase Internasional, dan batas akhir waktu pendaftaran pada Putusan Arbitrase Nasional,” katanya.
Fahmi mengatakan, tidak menentukan secara tegas batas waktu kapan tenggang akhir pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional, akibatnya pasal tersebut dapat ditafsirkan kapanpun Putusan Arbitrase Internasional dapat diserahkan/didaftarkan, dan hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, lanjutnya, pemohon menganggap telah terjadinya perbedaan perlakuan di hadapan hukum antara Pemohon sebagai pihak yang ada dalam Putusan Arbitrase Internasional dengan Badan Hukum Asing yang mendaftarkan Putusan Arbitrase Internasional.
“Terjadi pula perbedaan perlakuan hukum antara Pemohon sebagai Badan Hukum Indonesia sebagai pihak dalam Putusan Arbitrase Internasional dengan Badan Hukum Indonesia lainnya sebagai para pihak yang diputuskan dalam Putusan Arbitrase Nasional,” jelasnya.
Fahmi juga mengatakan bahwa dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 71 UU Arbitrase tidak terdapat frasa yang dalam batas waktu tertentu mewajibkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera memberitahukan adanya pendaftaran/penyerahan Putusan Arbitrase Internasional oleh arbiter/kuasanya kepada pihak (Termohon Eksekusi) di Indonesia.
“Sehingga mengakibatkan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum dan merugikan kepentingan hukum Termohon Eksekusi untuk dapat melakukan upaya hukum pemabatalan,” ungkapnya.
Fahmi mengatakan Pasal 71 UU Arbitrase telah terjadi ketidakpastian hukum karena pemohon hanya memiliki batas waktu 30 hari setelah didaftarkannya Putusan Arbitrase Internasional tersebut.
“Sedangkan pihak yang mendaftarkan tidak memiliki batas waktu untuk kapan saja bisa mendaftarkan putusannya, sehingga mencederai rasa keadilan Pemohon,” katanya.
Untuk itu, kata Fahmi, meminta MK menyatakan Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU Arbitrase bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sidang panel pengujian UU Arbitrase ini diketuai Maria Farida Indrati didamping Muhammad ASlim dan I Dewa Gede Palguna sebagai anggota.
Menanggapi permohonan ini, Maria Farida mengatakan permohonan pemohon merupakan kasus konkrit dan sudah berlaku.
“Putusan MK tidak bisa membatalkan kasus konkrit,” kata Maria.
Hakim MK ini juga mempertanyakan jika Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU Arbitrase dibatalkan maka tidak ada aturan yang mengatur lagi.
“Ini yang harus dijelaskan oleh pemohon jika MK membatalkannya, aturan apa yang dipakai,” katanya.
Sedangkan Muhammad Alim mempertanyakan kedudukan pemohon sebagai individu atau mewakili perusahaan.
Sementara I Dewa Gede Palguna meminta pemohon untuk menjelaskan kedudukan PT Indiratex Spindo dalam permohonan ini.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby