15 April 2026
Beranda blog Halaman 39291

DPR: PT Freeport Jangan Sepelekan Masyarakat Papua

Jakarta, Aktual.co — Anggota DPR RI dari Papua, Peggi Patricia Pattipi menyatakan, masyarakat Papua akan marah bila PT Freeport tetap membangun smelter di luar Papua.
“Pasti, masyarakat Papua akan marah dan akan terjadi keributan bila PT Freeport tetap membangun smelter di Gresik,” kata Peggi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/2).
Oleh karena itu, PT Freeport harus memperhatikan aspirasi masyarakat Papua.
“Jangan sepelekan kami, jangan remehkan sumber daya alam kami,” kata politisi PKB itu.
Dikatakannya, bila PT Freeport membangun smelter di Papua, maka dirinya yakin, masyarakat Papua akan menjaga dengan baik.
“Selama ini kan karena ada kesenjangan terhadap masyarakat Papua. Saya jamin dan garansi bila smelter dibangun di Papua, masyarakat Papua akan menjaga sepenuhnya, akan amanlah,” kata Peggi.
Ia juga meminta pemerintah untuk memperhatikan aspirasi masyarakat dan juga memperhatikan kepedulian dari DPR RI.
“Saya berharap pemerintah harus perhatikan aspirasi masyarakat Papua yang minta melalui pimpinan DPR RI. Pemerintah harus kerjasama dengan Pemerintah daerah untuk membangun smelter itu. Pembangunan smelter akan memberikan keuntungan bagi masyarakat Papua dan Indonesia,” sebut Peggi.

Artikel ini ditulis oleh:

Komisi III Pertanyakan Pernyataan Pratikno Soal BG

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mempertanyakan statemen Menteri Sekretaris Negara, Pratikno yang menyampaikan bahwa Komjen Pol Budi Gunawan tidak dilantik sebagai Kapolri.
“Saya sendiri belum dengar pernyataan itu.  Harusnya Presiden Jokowi yang sampaikan itu. Karena Presiden yang  bilang penundaan itu karena menunggu proses hukum BG,” kata Nasir di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/2)
Katanya, kalau Presiden Jokowi yang menyampaikan pernyataan tersebut, tentu masyarakat akan percaya.
“Kalau presiden yang sampaikan, publik akan yakini. Tapi karena  bukan presiden, dipertanyakan legiitimasinya,” kata Nasir.
“Perlu diklarifikasi apakah pernyataan itu sifatnya pribadi atau sebagai Menteri Sekretaris Negara. Sebab apa yang disampaikan Supratikno itu tak jauh beda dengan apa yang disampaikan tim independen,” imbuh Politisi PKS itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Ditjen Pajak Sandera Tiga Orang Penunggak Pajak

Jakarta, Aktual.co —  Direktorat Jenderal Pajak menyandera tiga orang penanggung pajak di wilayah Kantor Wilayah DJP Jatim I yakni IS, OHL dan juga KMS di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Porong dan Lapas Sukun Malang.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Dadang Suwarna, Selasa (3/2), mengatakan, dua orang penanggung pajak yaitu IS dan OHL merupakan penanggung pajak PT PWD yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Krembangan menunggak pajak Rp2,99 miliar.
“Sementara itu, KMS sebagai penanggung pajak PT SPT terdaftar di KPP Surabaya Pabean Cantikan menunggak pajak sebesar Rp900 juta,” katanya di Lapas Porong.
Ia mengemukakan, Sesuai engan Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2000 penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
“Secara nasional jumlah penanggung pajak yang disandera sebanyak 57 orang dengan jumlah pajak tertanggung sebanyak Rp1,2 triliun,” katanya.
Ia mengatakan, selain melakukan penyanderaan pihaknya juga melakukan pencekalan keluar negeri terhadap 490 orang dengan jumlah tertanggung pajak sebanyak Rp3 triliun.
“Seluruh penyanderaan yang dilakukan ini sudah melalui proses panjang dan juga sudah melalui proses incraht pajak,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jatim 1 Ken Dwi mengatakan, pada tahun 2009 Kanwil DJP Jatim 1 telah melakukan penyanderaan satu wajib pajak.
“Sedangkan tahun 2014 wajib pajak yang diusulkan oleh Kanwil DJP Jatim 1 dan telah disetujui untuk disandera sebanyak tujuh orang penanggung pajak dengan nilai utang pajak sebanyak Rp8,12 miliar,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

YLKI Apresiasi PT KCJ Soal Tiket Gelang

Jakarta, Aktual.co — Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan peningkatan pelayanan dalam hal ticketing oleh PT KCJ harus di apresiasi, apalagi dalam beberapa bulan ini juga ada penambahan perjalanan di jam sibuk. 
“PT KCJ selaku operator kereta berbasis listrik terus kejar kejaran dengan target 1,2 juta penumpang per hari nya di tahun 2019,” katanya kepada wartawan, Selasa (3/2). 
Dikatakan Tulus bahwa yang lebih penting untuk di tingkatkan adalah ke tepatan waktu tempuh dan waktu perjalanan kereta. Hal ini tentu berimbas pada kemampuan mengangkut penumpang, jika waktu tempuh dan head way masih belum bisa di prediksi tentu akan sulit mencapai target 1,2 juta penumpang. 
Adapun yang bisa dilakukan untuk menentukan waktu tempuh dengan cara memperbesar jumlah rel di stasiun besar seperti Manggarai. Sebab tidak jarang kereta menunggu karena lalu lintasnya cukup padat. 
“Peningkatan sistem ticketing harus di apresiasi, namun peningkatan kepasatian waktu tempuh juga jangan di lupakan,” paparnya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

MK Gelar Uji Materi UU Arbitrase

Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Konstitusi menggelar sidang permohonan pengujian UU nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang diajukan oleh Direktur PT Indiratex Spindo Ongkowijoyo Onggowarsito.
“Pemohon merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU Arbritase,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Fahmi H Bachmid, saat membacakan permohonannya dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, Selasa (3/2).
Pasal 67 ayat (1) UU Arbitrase berbunyi: “Permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional dilakukan setelah putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat”.
Sedangkan Pasal 71 UU Arbitrase berbunyi: “Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri”.
Fahmi mengatakan telah terjadi ketidakpastian hukum karena di dalam Pasal 67 ayat (1) UU Arbitrase tidak diatur batas akhir penyerahan/pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional.
“Jikapun ada, maka yang diatur hanya batas akhir pengajuan pembatalan atas Putusan Arbitrase Internasional, dan batas akhir waktu pendaftaran pada Putusan Arbitrase Nasional,” katanya.
Fahmi mengatakan, tidak menentukan secara tegas batas waktu kapan tenggang akhir pendaftaran Putusan Arbitrase Internasional, akibatnya pasal tersebut dapat ditafsirkan kapanpun Putusan Arbitrase Internasional dapat diserahkan/didaftarkan, dan hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, lanjutnya, pemohon menganggap telah terjadinya perbedaan perlakuan di hadapan hukum antara Pemohon sebagai pihak yang ada dalam Putusan Arbitrase Internasional dengan Badan Hukum Asing yang mendaftarkan Putusan Arbitrase Internasional.
“Terjadi pula perbedaan perlakuan hukum antara Pemohon sebagai Badan Hukum Indonesia sebagai pihak dalam Putusan Arbitrase Internasional dengan Badan Hukum Indonesia lainnya sebagai para pihak yang diputuskan dalam Putusan Arbitrase Nasional,” jelasnya.
Fahmi juga mengatakan bahwa dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 71 UU Arbitrase tidak terdapat frasa yang dalam batas waktu tertentu mewajibkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera memberitahukan adanya pendaftaran/penyerahan Putusan Arbitrase Internasional oleh arbiter/kuasanya kepada pihak (Termohon Eksekusi) di Indonesia.
“Sehingga mengakibatkan perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum dan merugikan kepentingan hukum Termohon Eksekusi untuk dapat melakukan upaya hukum pemabatalan,” ungkapnya.
Fahmi mengatakan Pasal 71 UU Arbitrase telah terjadi ketidakpastian hukum karena pemohon hanya memiliki batas waktu 30 hari setelah didaftarkannya Putusan Arbitrase Internasional tersebut.
“Sedangkan pihak yang mendaftarkan tidak memiliki batas waktu untuk kapan saja bisa mendaftarkan putusannya, sehingga mencederai rasa keadilan Pemohon,” katanya.
Untuk itu, kata Fahmi, meminta MK menyatakan Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU Arbitrase bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sidang panel pengujian UU Arbitrase ini diketuai Maria Farida Indrati didamping Muhammad ASlim dan I Dewa Gede Palguna sebagai anggota.
Menanggapi permohonan ini, Maria Farida mengatakan permohonan pemohon merupakan kasus konkrit dan sudah berlaku.
“Putusan MK tidak bisa membatalkan kasus konkrit,” kata Maria.
Hakim MK ini juga mempertanyakan jika Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU Arbitrase dibatalkan maka tidak ada aturan yang mengatur lagi.
“Ini yang harus dijelaskan oleh pemohon jika MK membatalkannya, aturan apa yang dipakai,” katanya.
Sedangkan Muhammad Alim mempertanyakan kedudukan pemohon sebagai individu atau mewakili perusahaan.
Sementara I Dewa Gede Palguna meminta pemohon untuk menjelaskan kedudukan PT Indiratex Spindo dalam permohonan ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Menpora Harus Dorong Seluruh Cabang Olah Raga Masuk Asian Games



Jakarta, Aktual.co —Komisi X DPR RI, Ridwan Hisjam, mengatakan dari jumlah 64 Cabang Olah Raga Indonesia yang dimiliki, saat ini hanya dua yang saat masuk dalam Asian Games, yang menurutnya hal itu menjadi masalah bagi dunia Olah Raga Indonesia. Ridwan pun berharap, kedepan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) dapat mendorong seluruh cabang Olah Raga masuk dalam Asian Games, karena hal itu sudah menjadi kewajiban Menpora dalam memajukan Olah Raga Indonesia. Hal itu dia katakan dalam agenda diskusi Aktual Forum, yang digelar di Jakarta, Minggu, 1, Februari, 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Warnoto

Berita Lain