30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39292

DPR: Sah Jika BG Laporkan KPK ke Kejagung

Jakarta, Aktual.co — Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan tak hanya melayangkan gugatan praperadilan. Melalui kuasa hukumnya Budi Gunawan melayangkan laporan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Kejaksaan Agung.
Pelaporan yang dilakukan BG itu, lantaran diduga kedua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto melanggar pasal 421 KUHP jo Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut, menyoal seoarang pejabat yang menyalahgunakkan kekuasaan memaksa sesorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana paling lama dua tahun delapan bulan.
Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Sudding mengatakan, sebagai warga negara Budi Gunawan sah-sah saja melaporkan hal tersebut ke Kejagung. Hal tersebut dilakukan karena, BG melihat proses yang dilakukan oleh KPK tersebut tak sesuai prosedur.
“Yang pertama kita harus hormati hak warga negara, termasuk pak BG, mungkin saja pak BG melihat proses yang dilakukan KPK tak sesuai prosedur,” kata Politikus asal Partai Hanura itu ketika dihubungi Aktual.co, Rabu (21/1).
Namun demkian, kata dia, proses yang dilakukan oleh BG itu KPK harus bisa menghormati. Begitu pun sebalinya, BG pun harus menghormati KPK jika nanti mempersiapan diri untuk pembelaan BG.
“Saya kira, keduanya akan mempersiapkan diri, untuk keputusan yang diambil itu,” kata dia.
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pengamat: Ada Dugaan Suap Menyuap Dalam Proses Lelang Jabatan

Jakarta, Aktual.co — Pelantikan pegawai DKI Jakarta pada tanggal  2 januari 2015 sebanyak 4.676 orang dianggap tidak fair dan ada dugaan suap menyuap. Demikian disampaikan pengamat anggaran, Uchok Sky Khadafi. 
Padahal, kata Uchok, pegawai PNS yang dilantik tersebut adalah hasil lelang jabatan yang alokasi anggarannya diperkirakan sebesar Rp18 miliar dan hanya menghabiskan sebesar Rp7 miliar saja.
“Ada kesan disembunyikan oleh pengambil kebijakan di pemerintahan Jakarta.  Sehingga ada permainan like and dislike dalam pengisian Jabatan di Jakarta,” katanya, Rabu (21/1)
Dia menjelaskan dugaan adanya suap menyuap ini mulai terkuak ketika hasil ujian dan nilai pegawai yang mengikuti test lelang jabatan. Namun hingga saat ini belum dipublikasikan oleh Pemprov DKI.
Untuk itu, mantan Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) ini meminta kepada Gubernur Jakarta untuk membatalkan lelang jabatan atas pelantikan tanggal 2 januari 2015. 
Karena, menurutnya lelang jabatan tersebut dilakukan dengan asal- asalan dan tidak profesional sehingga ada bau tak sedap yaitu suap menyuap  dalam menentukan orang di pemerintahan. 
“Seharusnya Guburnur Ahok memilih orang-orang yang bersih untuk mengisi jabatan PNS di Jakarta.  Sehingga tidak ada kesan bahwa ahok  mengobok-obok sistem karir dengan konsep lelang jabatan.  Yang harus dilakukan oleh ahok dengan lelang jabatan agar bisa memperbaiki sistem struktural dan mencari sumber daya manusia yang berih, jujur dan bebas dari korupsi agar menjadi PNS yang mengabdi dan melayani rakyat,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

14 Hari Jawab Laporan BG, Kejagung: Urgensinya Kita Memeriksa KPK

Jakarta, Aktual.co — Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, Suyadi, menyatakan pihaknya akan memberikan jawaban tak lebih dari 14 hari atas laporan pengacara Komjen Pol Budi Gunawan.
Jawaban yang dimaksud, lanjut Suyadi, apakah nantinya pengaduan tersebut masuk dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau tidak.
“Kami akan telaah apakah laporan ini jadi tupoksi jampidsus apa tidak. Kami akan tindaklanjuti. Tentu masalah yang disampaikan belum bisa kami jelaskan, saya kira urgensi nya kita memeriksa KPK, ya kita liat dulu,” jelas Suyadi, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1).
Sebelumnya, Kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution mendatangi Gedung Bundar Kejagung untuk melaporkan pimpinan KPK ke Kejagung terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pembiaran, atau pemaksaan.
Menurutnya, pimpinan KPK sesuai Pasal 421 KUHP dan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 serta UU Nomor 20 Tahun 2001 terkait Pemberantasan Korupsi.
“Kami menganggap bahwa pimpinan KPK telah melakukan proses pembiaran, Karena, kasus yang dituduhkan kepada klien kami, dengan Pak Eggi Sudjana, dan Ibu Ria, terjadi 2003 sampai 2006. Itu ada dugaan korupsi gratifikasi ketika klien kami, Pak Budi Gunawan, berpangkat brigjen, posisi sebagai kepala biro pembinaan karier, diduga menerima janji dan lain sebagainya,” kata Razman di Kejagung.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

KPK Sita Rumah Fuad Amin di Surabaya

Surabaya, Aktual.co — Salah satu rumah mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, yang berada di Jalan  Kertajaya Indah blok G110-111, Surabaya, disita KPK pada Rabu siang, (21/1).
Meski rumah tiga lantai tersebut masih dalam proses pembangunan (belum jadi), namun KPK tetap memasang papan pemberitahuan tanda penyitaan di bagian pagar depan dan belakang rumah yang bertuliskan  “KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) – Berdasarkan – Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprin.sita – 75/01/12/2014, tanggal 22 Desember 2014 – Tanah dan bangunan ini – Telah disita – Dalam perkara tindak pidana pencucian uang – Dengan tersangka H. Fuad Amin – Ttd – Penyidik pada KPK.”
Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK mulai pemasangan plakat sekitar pukul 09.00-11.00 Wib bersama polisi, camat dan lurah.
“Tapi meraka nggak masuk. Cuma pasang plakat saja,” kata salah satu sekuriti perumahan, Imam.
Usai melakukan penyitaan rumah, KPK langsung meninggalkan lokasi. Kabarnya, KPK juga menyasar sejumlah aset Fuad Amin lainnya di Surabaya untuk disita seperti di jalan Kupang Jaya dan daerah Kenjeran serta di wilayah Graha Family, Surabaya.

Artikel ini ditulis oleh:

Kemenhub-Kemenko Beda Pendapat Soal Pembangunan Pelabuhan Sorong

Jakarta, Aktual.co — Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R Mamahit mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki agenda menggarap pelabuhan di Sorong, Papua.

“Saya belum tahu dan tidak tahu dari mana datangnya rencana pembangunan pelabuhan Sorong,” kata Bobby di Hotel JW Marriot Jakarta, Rabu (21/1).

Bobby juga menepis isu yang menyebut bahwa sudah terdapat infrastruktur pendukung pelabuhan baru di Sorong yang telah dibangun.

“Saya sudah ke sana dan mengecek semua bahwa tidak ada apapun yang dipersiapkan. Saya dengar bahwa sudah ada yang membebaskan hutan, buktinya tidak ada. Di sana hutannya adalah hutan lindung sehingga harus punya izin untuk membebaskannya,” ujarnya.

Menurutnya, fokus Kementerian Perhubungan adalah membangun pelabuhan Kuala Tanjung, Kalibaru, Cilamaya, Bitung, dan Makassar.

Sebelumnya, Menko bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo menuturkan bahwa pengembangan Pelabuhan Sorong sudah dimulai. Keputusan Sorong menjadi kawasan khusus sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RJPMN) 2015.

“Studi kelayakan pengembangan Sorong sudah rampung, dan hanya tinggal dipaparkan di depan para pemodal asing maupun dalam negeri,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Tujuh Penanda Serpihan AirAsia QZ8501 Hilang, Diduga Terbawa Arus

Jakarta, Aktual.co — Direktur Operasional Basarnas Marsma SB Supriyadi mengatakan bahwa tujuh penanda berupa mooring buoy di lokasi penemuan serpihan QZ8501 di Laut Jawa, hilang.
Selain itu, faktor angin dan sebagainya juga menjadi penyebab hilangnya tanda tersebut.
“Jadi beberapa buoy yang sudah kita pasang hilang,” kata Supriyadi, Rabu (21/1).
Dia menambahkan, pada Selasa (20/1) kemarin, gelombang di lokasi pencarian tingginya mencapai lima meter, dan kecepatan angin 40 knot. Hal ini memungkinkan tali pada mooring buoy tak mampu menahan kecepatan angin dan ombak.
Basarnas memasang delapan tanda berupa mooring buoy. Sebanyak tujuh dari delapan tanda tersebut telah hilang.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain