26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39294

Komisi V: Tak Hanya Berhentikan Dirjen, Harusnya Jonan Siap Mundur

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi V DPR Fari Djemy Francis mengatakan bahwa seharusnya Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyatakan mundur dari posisi menteri bila tidak bisa memenuhi target dalam menaikkan standar keselamatan penerbangan sesuai ketentuan Federal Aviation Administration (FAA) menjadi kategori I, yang saat ini masih menempati kategori II, pada Mei 2015.
Hal itu menanggapi pernyataan Menteri Jonan yang akan memberhentikan semua eselon I dan II jika tidak mampu menaikan standar kemanan ke katagori I, dalam rapat kerja (Raker), Selasa (20/1) kemarin.
“Mestinya kita tau, tidak hanya Dirjennya saja dong, seharusnya pak Jonan menyatakan dirinya pun siap (berhenti) dan mengtakan ia tidak sanggup,” kata Fari, di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1).
“Seharusnya fair dong jika tidak sanggup, soalny beliau sampaikan dimedia merupakan suatu hal biasa, tetapi ini disampaikannya di forum resmi wakil rakyat,” imbuhnya.
Meski demikian, DPR sebagai mitra kerja pemerintah akan tetap mendukung niat Menteri Jonan untuk menaikkan standar keamanan penerbangan Indonesia dari katagori II menjadi I.
“Kita dukung niat itu, meskipun ini bukan tantangan yang tidak mudah, tapi kalau kita mau sama-sama dan bersama dengan pemerintah, DPR dan seluruh stakeholder kita bersatu, kita harap itu bisa dicapai,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Dalami Kasus Alkes, Giliran Wakil Wali Kota Tangsel Diperiksa KPK

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Wakil Wali kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka DP (Dadang Prijatna),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (21/1).
Dalam kasus tersebut, KPK sudah memeriksa Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dalam perkara yang sama pada Kamis (15/1). Namun, Airin tidak berkomentar mengenai kasus yang juga menyeret suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu, sebagai tersangka.
“Tanyakan saja ke penyidik,” kata Airin singkat seusai diperiksa pada Kamis (15/1).
Dalam perkara korupsi alat kesehatan Tangerang Selatan, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu dari PT MAP Mikindo Adiguna Pratama Dadang Prijatna, Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan Tangerang Selatan Mamak Jamaksari, dan Komisaris PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardani alias Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
KPK menyangkakan ketiganya berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP kepada ketiganya.
Nilai proyek adalah sebesar Rp23 miliar dan diduga ada penggelembungan dalam pengerjaan proyek tersebut.
Wawan ditahan di rumah tahanan KPK sejak ditangkap KPK pada 2 Oktober 2013, terkait dengan pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochar dalam pengurusan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Lebak sebesar Rp1 miliar. Wawan juga sudah divonis bersalah selama lima tahun penjara dalam kasus tersebut.
Perusahaan milik Wawan, PT Bali Pacific Pragama diketahui menjadi kontraktor sejumlah proyek infrastruktur di Banten.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Menpora Nilai PSSI Gunakan Statuta FIFA Sebagai Tameng

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mengimbau kepada Tim Sembilan, agar mempelajari statuta FIFA yang melarang PSSI sebagai salah satu organisasi FIFA mendapat campur tangan dari pihak ketiga.

“Saya harap Tim Sembilan mempelajari statuta dari FIFA. Jangan-jangan itu hanya cara untuk menakut-nakuti langkah kita. Oleh karena itu, beri kami kesempatan untuk mendalaminya,” kata Menteri Pemuda dan Olahraga Imam, Nahrawi usai Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi X DPR di Jakarta, Selasa (20/1) kemarin.

Menpora menegaskan bahwa pemerintah mempunyai hak untuk mengawasi seluruh cabang olahraga. Oleh karena itu, Kemenpora pun membentuk Tim Sembilan yang beranggotakan sembilan orang berbagai keahlian guna mengawasi dan memperbaiki kinerja PSSI.

Namun sayangnya, bentukan tim tersebut dapat dikenai sanksi oleh FIFA. Statuta FIFA mengisyaratkan setiap induk organisasi yang menjadi anggotanya, termasuk PSSI di dalamnya, tidak boleh mendapat intervensi dari pihak manapun, termasuk pemerintah, dalam menjalankan organisasinya.

Sanksi yang mungkin dijatuhkan FIFA pada PSSI itu pun tidak menjadi hambatan bagi Kemenpora untuk melanjutkan Tim Sembilan dalam menjalankan tugas hingga Maret 2015.

“FIFA jangan dijadikan alat untuk melindungi sistem yang tidak baik di salah satu negara. Tim Sembilan nanti yang akan mempelajari dan mendalami statuta tersebut, termasuk apakah kita pernah melanggar statuta FIFA,” kata orang nomor satu di Kemenpora ini.

Tim Sembilan yang merupakan bentukan dari Kemenpora sejak Januari 2015 telah mengadakan beberapa pertemuan guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik “clean and good government” dalam tubuh PSSI.

Salah satu hasil dari pertemuan, yakni dibentuknya sistem pelayanan terpadu agar proses memperoleh izin pertandingan bisa lebih mudah dan cepat sehingga tidak merugikan pihak agen, klub, dan pemain.

Tim Sembilan juga membuat nota kesepahaman dengan PPATK agar memungkinkan Kemenpora bergerak lebih luas lagi dalam mengawasi perputaran uang di PSSI. Selain itu, nota kesepahaman juga dibuat bersama Kapolri agar proses perizinan pertandingan melalui Badan Intelijen Keamanan Polri berjalan lancar.

Artikel ini ditulis oleh:

Sutarman: Mutasi Komjen Suhardi Alius dari Bareskrim Bukan Perintah Saya

Jakarta, Aktual.co — Mantan Kapolri Jenderal Sutarman tidak pernah memberi perintah mutasi untuk Komjen Suhardi Alius dari Bareskrim Polri. Sutarman menegaskan, setelah dia diberhentikan sepenuhnya soal mutasi urusan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti selaku Plt kapolri.
“Sudah bukan wewenang saya. Pergeseran setelah saya bukan wewenang saya,” kata Sutarman di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (21/1).
Menurut Sutarman setelah dia lengser pada 18 Januari, dia sudah tak lagi berwenang melakukan mutasi. “Sejak 16 Januari kemarin saya dihadapan bapak presiden saya sudah serahkan tugas dan wewenang kapolri kepada pak Badrodin sehingga pergeseran setelah itu wewenang Pak Badrodin,” Kata Jenderal bintang empat tersebut.
Komjen Suhardi turun dari jabatan Kabareskrim. Mutasi ini mendadak dan hampir bersamaan dengan diberhentikannya Sutarman. Belum tahu apa alasan Suhardi dimutasi meski Mabes Polri pernah menyebut sebagai regenerasi dan mutasi merupakan perintah terakhir Sutarman.
Suhardi kini di Lemhannas sedangkan jabatan Kabareskrim dijabat Irjen Budi Waseso yang banyak disebut orang dekat Komjen Budi Gunawan, kapolri yang ditunda pelantikannya karena kasus terduga korupsi di KPK.
“Pergeseran ini wewenang pejabat baru karena terjadi setelah saya,” kata Sutarman kepada awak media.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pemprov NTT Persulit Petani Dapatkan Pupuk

Kupang, Aktual.co — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai memberatkan petani dengan mengeluarkan kebijakan yang menyulitkan untuk memperoleh pupuk. Petani diharuskan membentuk kelompok tani dengan mengajukan Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) ke pengecer dan Dinas Pertanian kabupaten setempat sehingga pengecer bisa melayani sesuai kebutuhan dalam ketentuan untuk memperoleh pupuk bersubsidi.
Joni, seorang petani di Kabupaten Kupang mengeluhkan birokrasi pemerintah yang sulit dijangkau masyarakat. Karena birokrasi yang bertele-tele maka petani sulit memperoleh pupuk. 
“Kami dengar ketersediaan pupuk sangat banyak malahan lebih dari cukup tapi kami susah dapat karena birokrasinya terlalu rumit,” kata Joni, rabu (21/1).
Untuk distribusi pupuk hingga ke petani, distributor membeli dari produsen dan kemudian dibeli oleh pengecer dan kemudian dibeli oleh petani melalui kelompok dengan mengajukan Rancangan Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Ini adalah kebijakan yang mempersulit petani pada setiap musim panen.
Menurut Joni, sebagian besar tanaman milik petani hanya berumur 2-3 bulan sudah panen. Namun, jika hanya mendapatkan pupuk dengan birokrasi yang bertele-tele maka tanaman yang sudah ditanam bakal mati sebelum pupuk diperoleh petani.
“Kami selalu gagal panen karena keterlambatan pupuk. Untuk mendapat pupuk saja butuh waktu 5-6 bulan, sedangkan umur tanaman ada yang hanya 3 bulan sudah bisa panen,” jelasnya.   
Pelaksana tugas Direktur PT. Pertani Wilayah Nusa Tenggara Timur Lukman Anwar menjelaskan, kebutuhan pupuk untuk daerah itu pada 2015 sebesar 47.960 ton. PT Pertanian Wilayah Nusa Tenggara Timur memproduksi dua jenis pupuk yakni Metro Kimia Gresik dan Kaltim. 
Lukman menyampaikan ketersediaan pupuk untuk petani sangat cukup karena distribusi sesuai kebutuhan. Namun, yang sering dikeluhkan petani adalah memperoleh pupuk bersubsidi harus melalui tahapan kebijakan dan aturan. Setiap petani yang ingin memperoleh pupuk harus membentuk kelompok tani dan mengajukan Racangan Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). 
“Kalau tanpa RDKK maka petani tidak bisa membeli pupuk bersubsidi. Hal ini sudah diatur dalam SK Gubernur NTT Nomor 38 Tahun 2014,” kata Lukman.
Dia menguraikan, di NTT terdapat 870.000 hektare lahan pertanian milik petani yang membutuhkan pupuk. Untuk satu hektare lahan tanaman membutuhkan pupuk sekitar 40.000 kilogram (Kg). Kebutuhan pupuk untuk petani cukup tersedia, namun permintaan harus sesuai dengan kebutuhan melalui RDKK.
Harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang ditetapkan adalah pupuk urea dijual dengan Rp 1.800 per Kg, SP 36 dijual dengan Rp 2.000 per Kg, ZA dijual dengan Rp 1.400 per Kg, NPK Rp 2.300 per Kg, dan pupuk Organik sebesar Rp 500 per Kg. 
HET pembelian pupuk oleh petani, petambak, dan atau kelompok tani ditetapkan dalam kemasan sebesar 50 Kg untuk pupuk Urea, SP36, ZA, dan PNK. Sedangkan pupuk organik kemasannya 40 Kg. 
Sesuai Surat Keputusan Gubernur NTT, harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi jenis urea Rp 90 ribu per karung ukuran 50 kilogram dan Rp 115.000  untuk jenis NPK pelangi. Sedangkan untuk harga non subsidi, pupuk jenis urea Rp 250 ribu per karung ukuran 50 kilogram.

Artikel ini ditulis oleh:

Punggawa Valencia Jadi Bidikan Klub Besar

Jakarta, Aktual.co —Manajemen Valencia CF mengatakan, salah satu klub papan atas Eropa yang berminat untuk memboyong pemain belakang andalannya, Nicolas Otamendi. Namun, klub berjuluk Los Che enggan menyebutkan nama klub yang ingin membeli punggawanya. Dikutip dari Sky Sport, Rabu (21/1), pihak Valencia mengungkapkan bahwa pemain berusia 26 tahun miliknya dibanderol seharga 27 juta Pounds atau setara dengan Rp513 miliar. 
Beberapa media Spanyol menduga bahwa penawaran tersebut datang dari klub ‘The Big Four’ Inggris, Manchester United. Namun,  pihak Setan Merah hingga kini belum mengkonfirmasi kebenaran rumor tersebut. Punggawa Timnas Argentina memang tengah dikaitkan akan hengkang dari klub yang bermarkas di Stadion Mestalla. Namun, internal Valencia sendiri mengatakan bahwa mereka tidak berniat untuk melepas Otamendi.
Pemain yang berposisi sebagai bek tengah itu dibeli oleh Valencia dari klub jawara liga Portugal, Porto FC pada Februari 2014 lalu. Dia dibeli seharga 12 juta Euro dengan durasi kontrak selama lima tahun. Selama musim Liga Utama Spanyol 2014-2015, Otamendi selalu menjadi pilihan utama pertama pelatih Valencia, Nuno Espirito Santo. Hal itu terbukti dari kesempatan bermain yang didapat pemain bertinggi 178cm. Dari 19 pertandingan Valencia di liga tertinggi di Spantol, Otamendi hanya absen satu pertandingan saja. Dia juga telah menyumbangkan dua gol untuk klub yang identik dengan logo kelelawar.
Laporan: Mochammad Zhacky 

Berita Lain