26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39295

Guna Capai Target Pajak, Ahok Intensifkan Penerapan Pajak Online

Jakarta, Aktual.co — Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Pemprov DKI juga akan mengintensifkan penerapan pajak online pada sektor hiburan, hotel, restoran, dan parkir untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Tahun lalu penerapan pajak online telah mencapai 4.690 wajib pajak,” katanya, Rabu (21/1).
Pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan untuk tahun 2015 ini Pemprov DKI akan menargetkan wajib pajak sebesar 10.951. Menaikan wajib pajak tersebut kata Ahok yakni untuk mencapai target anggaran pendapatan daerah.
“Kami juga akan mencairkan tunggakan PBB-P2, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak kendaraan bermotor‎. Agar target pajak tahun ini sebesar Rp 45,32 triliun dapat tercapai,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Kebut Perkara Innospec, KPK Periksa Dua Eks Petinggi Pertamina

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi mengebut penanganan kasus Innospec setelah sekian lama mangkrak ditangani lembaga tersebut. 
Dalam proses penyidikan itu, KPK memanggil dua mantan petinggi Pertamina untuk diperiksa sebagai saksi. Diagenda pemeriksaan, Rabu (21/1), dua orang mantan petinggi Pertamina yang dipanggil adalah mantan Koordinator PPL Pertamina Herry Sucipto dan mantan Koordinator pengadaan bidang pengelolaan Pertamina Djohan Sumarjanto.
“Herry Sucipto dan Djohan Sumarjanto akan diperiksa untuk tersangka WSL,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Dua tersangka itu adalah bekas Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo dan bekas rekanan Pertamina, yakni Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem. Suroso dan Willy telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2011 dan 2012.
Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada tersangka lainnya, yakni Suroso Atmo Martoyo. Diketahui, PT Soegih Interjaya merupakan agen dari PT Innospec di Indonesia.
KPK menyidik kasus ini setelah adanya putusan pengadilan Southwark Crown, Inggris, dimana dalam vonis itu disebutkan Innospec terbukti telah melakukan penyuapan terhadap mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo dan pejabat mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmomartoyo.
Pengadilan Inggris memutuskan Innospec bersalah dan wajib membayar denda USD 12,7 juta. Dari persidangan itu juga terungkap, selama kurun waktu 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006, Innospec membayar sebanyak USD 11,7 juta kepada agen-agen yang kemudian membayarkannya kepada staf Pertamina dan pejabat publik di Indonesia lainnya agar mendukung pembelian TEL.
Dua tersangka itu sebenarnya sudah diperiksa pada Senin (19/1). Namun, hingga saat ini keduanya belum ditahan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

KPK Berupaya Gugurkan Praperadilan

Jakarta, Aktual.co — Anggota DPD RI Pasek Suardika mengatakan, bila KPK menahan tersangka kasus gratifikasi, Komjen Pol Budi Gunawan, maka praperadilan akan gugur dengan sendirinya.
Mabes Polri telah melakukan langkah hukum dengan mempraperadilkan KPK ke Pengadilan karena penetapan BG cacat hukum dan tidak melalui prosedur yang tepat serta melanggar UU KPK sendiri.
“KPK akan berusaha kerja keras segera menuntaskan kasusnya sebelum putusan sidang praperadilan sehingga gugatan itu gugur oleh daluwarsa,” kata Pasek di Jakarta, Rabu (21/1).
Ada dua strategi untuk praperadilan ini. Pertama untuk membuktikan adanya kesalahan prosedur dari penyidik KPK dan juga untuk mempercepat kasusnya ke pengadilan.
“Sebab praperadilan akan gugur kalau kasus sudah dilimpahkan. Upaya praperadilan upaya yang sehat secara hukum karena memang disana ruangnya,” kata dia.
Praperadilan yang dilakukan, imbuhnya, untuk membidik soal status tersangka BG tanpa ada pemeriksaan alat bukti dan saksi terlebih dahulu.
“Apalagi ini bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan). Padahal dalam OTT saja KPK masih periksa dulu 1×24 jam, baru jadi tersangka,” sebutnya.
Kedua, soal keabsahan komisioner KPK yang jumlahnya 4 orang sehingga tidak sah untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
“UU No 30 tahun 2002 tentang KPK mengadakan jumlah limit aktif lima orang. Bukan dengan kalimat sebanyak-banyaknya lima orang. Sehingga jumlah itu harus dipenuhi utuh,” tambah dia.
Di sisi lain, Pra peradilan yang dilakukan Polri adalah mempermasalahkan mekanisme supervisi, koordinasi dan pengambilalihan perkara antar lembaga yang diatur juga dalam UU KPK serta MOU KPK, Polri dan Kejaksaan Agung.

Artikel ini ditulis oleh:

Sutarman Minta Plt Kapolri Segera Lakukan Konsolidasi Internal

Jakarta, Aktual.co — Mantan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman meminta Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti yang menjadi pelaksana tugas kapolri segera melakukan konsolidasi internal.
Konsolidasi internal itu bertujuan untuk menjaga integritas dan kekompakan atau soliditas institusi Polri kedepan. “Pesan saya ke Bapak Badrodin, agar segera melakukan konsolidasi ke dalam, jaga integritas, soliditas dan profesionalitas kesatuan,” kata Sutarman dalam upacara penyerahan tugas, wewenang dan tanggung jawab kapolri kepada Wakapolri di Jakarta, Rabu (21/1).
Sutarman juga mengucapkan selamat kepada Wakapolri untuk menjalankan amanah tanggung jawab serta tugas-tugas kapolri dengan baik. Dia mengatakan, secara tulus dan ikhlas melepaskan jabatan sebagai kapolri. Dia pun bahkan mengatakan bahwa jauh-jauh hari telah mempersiapkan para juniornya untuk sewaktu-waktu menggantikan jabatannya sebagai kapolri.
Namun demikian, dia pun menyindir pergantian kepemimpinan di Polri ini telah menimbulkan polemik di masyarakat. Kendati demikian dia berharap bahwa kondisi ini tidak menimbulkan kegaduhan di internal Polri dan meminta agar Polri tetap kompak.
Lebih jauh, dia meminta agar marwah Polri tetap terjaga dan tidak terbawa arus kekuatan politik. “Jangan sampai kesatuan Polri diombang-ambing karena kekuatan politik,” kata dia.
Dalam pidatonya tersebut, Sutarman mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel kepolisian atas dedikasi dan kesungguhan mereka dalam melaksanakan tugas sehingga Polri mampu menampilkan sosok polisi yang baik dan ramah terhadap masyarakat.
Selain itu, pihaknya memohon maaf kepada seluruh personel Polri karena selama kepemimpinannya belum mampu memberikan rasa keadilan secara menyeluruh baik di internal Polri dan di masyarakat.
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas apa yang sudah saya lakukan selama memimpin Polri,” kata dia.
Selain mantan kapolri dan wakapolri, dalam upacara itu hadir Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Anang Iskandar dan Kadivhumas Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie. Sementara pejabat Polri lainnya seperti Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan dan mantan Kabareskrim Komjen Suhardi Alius tidak tampak hadir.
Pada Jumat (16/1), Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi pemberhentian Jenderal Polisi Sutarman dari jabatan kapolri.
“Mulai saat ini, mulai detik ini, saya laksanakan keputusan presiden (tentang pemberhentian jabatan kapolri) sehingga tugas, wewenang dan tanggung jawab kapolri diberikan kepada Wakapolri yang ditugaskan sebagai Plt. Kapolri,” kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (16/1) malam.
Menurut dia, seluruh kegiatan kepolisian termasuk pembinaan dan operasional Polri mulai saat ini dipimpin oleh Komjen Pol Badrodin Haiti.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Menpora Klaim Mampu Terbitkan Keppres AG 2018 Januari Ini

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemnpora), menklaim sedang melakukan persiapan penyelenggaraan Asian Games 2018. Salah satunya adalah terkait surat Keputusan Presiden (Keppres) yang saat ini masih terus dimatangkan di tingkatkan kementrian.

Menpora Imam Nahrawi, menegaskan bahwa masalah Keppres, pihaknya bisa saja menyelesaikan pada Januari ini.

“Untuk masalah Kepres Asian Games 2018 masih dalam tahap kementerian, karena kalau hanya melibatkan Kemenpora mungkin Januari sudah selesai,” kata Menpora saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Selasa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).

Menpora yang berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berdalih, belum keluarnya Keppres hingga saat ini, karena melibatkan banyak pihak.

“Karena inikan melibatkan banyak kementerian dan banyak orang besar, maka pemerintah harus secara detail membedah pasal-pasalnya,” tambah Menpora.

Untuk diketahui, sejak Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggaraan even olahraga empat tahunan ini pada September 2014 lalu di Korea Selatan, pemerintah belum mampu untuk mengeluarkan Keppres yang menjadi payung hukum Asian Games 2018.

Pihak Kemenpora pada Desember lalu berjanji, Keppres bisa terbit sebelum tahun 2014 berganti. Namun nyatanya, hingga saat ini belum juga ada kepastian kapan Keppres itu akan keluar.

Artikel ini ditulis oleh:

DKI Bakal Naikan Pajak Hiburan Sebesar 30 Persen

Jakarta, Aktual.co — Untuk mengejar target anggaran penerimaan sebesar Rp 45,32 triliun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rencananya akan menaikkan pajak hiburan dari 20 persen menjadi 30 persen. 
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa dengan menaikan pajak tersebut beberapa fraksi di DPRD DKI menyetujui.
“Salah satu Fraksi yang mendukung adalah Fraksi Gerindra,” katanya, Rabu (21/1). 
Dikatakan Ahok sapaan Basuki kalau kenaikan pajak hiburan tersebut perlu dilakukan diversifikasi jenis hiburannya. Pasalnya, kata Basuki, selama ini pajak hiburan masih dipukul rata untuk semua jenis.
“Perlu dilakukan diversifikasi jenis hiburan sepanjang memenuhi prinsip edukatif, rekreatif, kreatif, dan produktif yang berbasis seni budaya,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain