3 April 2026
Beranda blog Halaman 39296

Kemenkumham Beri Pengamanan Khusus Bagi Terpidana Mati

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan pengamanan khusus bagi terpidana mati yang upaya hukumnya sudah selesai.
“Terpidana mati di Nusakambangan banyak, ada 53 orang, sebenarnya sudah kami perhatikan secara khusus. Setelah ada berita keluar grasinya ditolak Presiden, kami harus sudah mulai memberikan pengamanan khusus bagi terpidana mati yang sudah habis upaya hukumnya,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah Yuspahruddin, Senin (2/2).
Dia mengatakan jika Kejaksaan Agung telah mengumumkan nama-nama terpidana mati yang bakal dieksekusi, pihaknya akan segera mengisolasi orang-orang tersebut. Namun, hingga saat ini, kata dia, Kejaksaan Agung belum mengumumkan nama-nama terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat.
“Sekarang belum ada nama-nama itu. Jadi, kami baru pengamanan secara umum tapi khusus yang terpidana mati memang kita perhatikan.”
Dalam sejumlah pemberitaan disebutkan bahwa Kejaksaan Agung telah menerima 11 surat Keputusan Presiden yang menolak grasi terpidana mati. Ke-11 terpidana mati yang grasinya ditolak Presiden Jokowi, yakni Syofial alias Iyen bin Azwar (warga negara Indonesia), Harun bin Ajis (WNI), dan Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI), ketiganya terlibat dalam kasus pencurian, pemerkosaan, dan kekerasan yang menewaskan tujuh warga Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi pada 29 Desember 2000.
Selanjutnya, Zainal Abidin (WNI) dalam kasus kepemilikan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) terlibat kasus penyelundupan narkotika jenis heroin 2,6 kilogram di Bandara Adi Stujipto, Yogyakarta, Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) dalam kasus kepemilikan 334 gram heroin di Kuta, Bali.
Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) yang terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan sabu-sabu di Cikande, Tangerang, dengan barang bukti yang disita berupa 138,6 kilogram sabu-sabu, 290 kilogram Ketamine, dan 316 drum Prekusor.
Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) dalam kasus kepemilikan heroin 50 gram di Kelapa Gading, Jakarta, Raheem Agbaje Salami (WN Cordova) kasus penyelundupan heroin 5 kilogram pada tahun 1999, Rodrigo Gularte (WN Brasil) kasus penyelundupan 19 kilogram kokain pada tahun 2004, dan Andrew Chan (WN Australia) dalam kasus penyelundupan 8 kilogram heroin pada 2005.
Informasi yang dihimpun, dari 11 terpidana mati itu, tujuh orang di antaranya menghuni sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, yakni Syofial alias Iyen bin Azwar, Harun bin Ajis, Sargawi alias Ali bin Sanusi, Zainal Abidin, Serge Areski Atlaoui, Martin Anderson alias Belo, dan Rodrigo Gularte.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Benny K Harman: Tak Ada Masalah Budi Gunawan tak Hadiri Sidang Praperadilan

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengatakan tidak ada masalah dengan ketidakhadiran Komjen pol Budi Gunawan dalam sidang perdana pradilan Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (2/1).

Sebab, ketidahadiran Budi Gunawan bisa diwakili oleh kuasa hukumnya. “Kan ada kuasa hukumnya,” jawab Benny singkat kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (2/1).

Menurut dia, dalam persidangan praperadilan, kuasa hukum sudah cukup mewakili bila pemohon berhalangan hadir. “Iya kan ada kuasa hukumnya,” pungkasnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan tidak akan menghadiri sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2). “Tidak, ada keperluan beliau,” kata salah satu, Ketua Kuasa Hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi.

Frederich mengaku, tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi sidang praperadilan ini. Namun lazimnya permohonan praperadilan, tim kuasa hukum telah menyiapkan saksi dan bukti.

“Tidak ada persiapan apa-apa. Tapi lazimlah permohonan, kita siapkan bukti dan saksi. Kita lihat dari acara sidang karena hakim yang menentukan,” kata Frederich.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Foto ‘Syur’ Diduga Samad, DPR: Ini Langkah Awal Bentuk Komite Etik

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding menyebut, kembali beredarnya foto ‘syur’ Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad langkah awal untuk membentuk komite etik.
Dia mendorong kepada para pihak yang buka suara, untuk menyerahkan bukti pertemuan itu ke KPK, agar bisa ditindaklanjuti.
“Sudah berbagai berbagai katakanlah bukti, ini bisa menjadi bukti awal memungkinkan. Kita juga berharap ke publi, Pak Hasto dan Arteri menyampaikan kepada KPK. Agar KPK bisa mengambil sikap. Berarti ada bukti awal untuk melakukan tindakan,” ujar Sudding di Jakarta, Senin (2/2).
Dia mengatakan, komite etik harus dibangun sepanjang laporan pelaksana tugas Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto akan adanya bukti awal. “Bagaimana bikin komite etik kalau tidak ada bukti awal. Bukan hanya statement di media,” sambung politikus Hanura ini.
Sebelumnya diberitakan, anggota Divisi Hukum PDIP Arteria Dahlan menyebut Samad pernah bertemu dengan seorang anak petinggi TNI berinsial RNH. 
Pertemuan yang berlangsung di kediaman Hendropriyono di daerah Patal Senayan, Jakarta, itu digelar menjelang penentuan cawapres Jokowi.
Untuk membuktikan ucapannya, Arteria menunjukkan foto pertemuan itu. Dalam dua foto yang diprint di selembar kertas, terlihat Abraham Samad yang memakai kemeja lengan panjang warna biru sedang berfoto bersama seorang pria yang mengenakan batik warna cokelat. Pria berbatik cokelat itu yang disebut Arteria berinisial RNH.
Samad juga sebelumnya melakukan pertemuan dengan dua politikus PDIP Tjahjo Kumolo dan Hasto Kristiyanto terkait dengan upaya untuk menawarkan diri sebagai cawapres Jokowi. Tjahjo dan Hasto menyatakan ada pertemuan itu. 
Samad sebelumnya sudah membantah tudingan dari Hasto. Namun Jika memang benar ada pertemuan terkait promosi diri sebagai cawapres, maka Samad melanggar kode etik pimpinan KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Baru Tahu Materi Praperadilan, Alasan KPK Tak Hadiri Sidang

Jakarta, Aktual.co — Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dapat hadir dalam sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2). 
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengaku, pihak KPK baru mengetahui materi praperadilan yang diajukan Budi Gunawan bertambah, Kamis (29/1) malam. 
“KPK hari ini tidak bisa hadir karena ternyata materi gugatan praperadilan dari pihak penggugat berubah dan bertambah,” kata Johan melalui pesan singkat, Senin (2/2).
Johan mengatakan, KPK membutuhkan waktu untuk mempersiapkan jawaban atas tambahan gugatan tersebut. Alasan tersebut wajar dalam proses praperadilan sehingga tidak perlu dipermasalahkan. 
“Jadi hari ini belum bisa hadir karena harus menyiapkan bahan jawaban gugatan itu,” kata Johan. 
Namun, Johan memastikan bahwa KPK akan hadir dalam sidang praperadilan berikutnya dengan jawaban yang telah mereka persiapkan. “Dalam sidang berikutnya KPK siap hadir.”
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan dimulai pada hari ini. Sidang dengan nomor perkara 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan itu tidak dihadiri oleh Budi dan hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum. Budi menggugat KPK atas penetapan dirinya menjadi tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

BPS: Penurunan BBM Picu Deflasi Januari 2015

Jakarta, Aktual.co —  Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin mengatakan terjadinya inflasi negatif atau deflasi sebesar 0,24 persen pada Januari 2015 dipicu oleh penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menyumbang penurunan pengeluaran pada beberapa sektor terutama transportasi.

“Deflasi 0,24 persen disebabkan oleh penurunan harga di kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan. Terbesar karena penurunan harga BBM,” kata Kepala BPS Suryamin pada pemaparan di Jakarta, Senin (2/2).

Berdasarkan 82 kota yang disurvei BPS, menurut dia, terjadi deflasi di 51 kota dan 31 kota lainnya mengalami inflasi.

Deflasi tertinggi, ujar dia, terjadi di Padang, Sumatera Barat, sebesar 1,98 persen, sedangkan terendah terjadi di Bandung, Jawa Barat, dan Madiun, Jawa Timur masing-masing sebesar 0,05 persen, “Sementara, inflasi tertinggi terjadi di Ambon, Maluku, sebesar 2,37 persen, dan terendah di Malang 0,04 persen,” ujar dia.

Deflasi Januari sebesar 0,24 persen, menurut Suryamin, disumbang oleh penurunan indeks kelompok pengeluaran sektor transportasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 4,04 persen.

Sedangkan untuk indeks kelompok pengeluaran lainnya, meskipun telah terjadi penurunan harga BBM, masih menunjukkan kenaikan indeks pengeluaran.

Misalnya, kata dia, di kelompok bahan makanan terjadi kenaikan indeks pengeluaran 0,60 persen, kelompok makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau 0,65 persen, kelompok perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar 0,80 persen, kelompok sandang 0,85 persen, kelompok kesehatan 0,66 persen, dan kelompok pendidikan, rekreasi, dan olah raga 0,26 persen.

Dengan deflasi 0,24 persen pada Januari 2015, BPS mencatat tingkat inflasi inti (core inflation) sebesar 4,99 persen. Adapun secara tahun ke tahun (year on year) atau dibandingkan Januari 2014, laju inflasi tercatat 6,96 persen.

Berkaca ke belakang, Suryamin menuturkan, baru terjadi tiga kali deflasi pada indeks harga konsumen sejak 1973.

“Kalau kita lihat dari 1973, hanya 3 kali pada Januari terjadi deflasi. Januari 1973 (inflasi) minus 1,65 persen, Januari 2009 minus 0,07 persen, sekarang minus 0,24 persen,” ujar Suryamin.

Pemerintah menetapkan target inflasi 5 persen dalam Rancangan APBN-Perubahan 2015. Sedangkan, Bank Indonesia mengarahkan inflasi di 4 persen plus minus 1 persen pada 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Komjen BG Ditunda

Jakarta, Aktual.co — Sidang praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan hanya berlangsung singkat. Pasalnya  pihak Komisi Pemberantasan Korupsi tak menghadiri persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini. 
Sidang dibuka sekitar pukul 12.30wib, dan berakhir sekitar 13.00 wib. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi langsung mengumumkan bahwa pihak KPK tidak hadir di persidangan.
“Pihak termohon tidak hadir,” kata hakim Sarpin mengumumkan di pengadilan negerri Jakata Selatan, Senin (2/2).
Dipastikan Sarpin bahwa pihak pengadilan sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak pemohon dan termohon untuk datang ke persidangan perdana hari ini.
Sementara itu tim kuasa hukum Budi Gunawan yang berjumlah 22 orang dan diwakili tujuh orang di dalam persidangan nampakmenyesalkan tak hadirnya pihak KPK. Sidang lantas ditunda hingga Senin (9/2) pekan depan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain