6 April 2026
Beranda blog Halaman 393

KUHP Baru Usung Reintegrasi Sosial, Eddy Hiariej Tegaskan Bukan Hukum Balas Dendam

Jakarta, aktual.com – Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menegaskan KUHP baru meninggalkan pendekatan pemidanaan berbasis pembalasan. Paradigma baru diarahkan pada korektif, restoratif, dan rehabilitatif yang lebih manusiawi.

Ia menyebut hukum pidana lama membentuk cara pandang publik yang retributif. “KUHP baru tidak lagi menjadikan pidana sebagai balas dendam,” ujar Eddy, Jakarta, dikutip Selasa (23/12/2025).

Menurut Eddy, inti KUHP nasional adalah reintegrasi sosial pelaku ke masyarakat. Tujuannya memberi kesempatan kedua tanpa stigma berkepanjangan.

KUHP baru membuka alternatif pidana seperti pengawasan, kerja sosial, dan pidana denda proporsional. Hakim juga diberi ruang menjatuhkan pemaafan hakim dalam kasus tertentu.

Eddy menjelaskan pidana penjara bukan lagi pilihan utama bagi ancaman di bawah lima tahun. “Sedikit-sedikit penjara justru membuat orang makin buruk,” katanya.

Pendekatan baru ini juga ditujukan menekan “overcrowding” lembaga pemasyarakatan. Saat ini kapasitas lapas jauh tertinggal dari jumlah penghuni nasional.

Ia menekankan keadilan restoratif berfokus pada pemulihan korban, bukan semata menghukum pelaku. Pengembalian kerugian dinilai lebih bermakna daripada hukuman penjara semata.

Eddy berharap perubahan paradigma ini dipahami publik melalui peran pers. Sosialisasi dinilai krusial agar KUHP baru tidak disalahartikan sebagai pelemahan hukum pidana.

(Muhammad Hamidan Multazam)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

ICW dan Kontras Laporkan 43 Polisi Lakukan Pemerasan Rp26,2 Miliar

Jakarta, aktual.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan 43 personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan pemerasan.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan laporan tersebut terkait dugaan pemerasan hingga Rp26,2 miliar selama 2022-2025, yakni pada empat kasus yang berbeda.

“Empat kasus yang berbeda antara lain, pertama, kasus pembunuhan. Kedua, kasus terkait dengan penyelenggaraan konser DWP. Ketiga, pemerasan yang dilakukan di daerah Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan anggota kepolisian dan korbannya adalah remaja. Terakhir, kasus pemerasan terkait dengan jual beli jam tangan,” ujar Wana di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Dia mengatakan 43 polisi yang dilaporkan ke KPK tersebut terdiri atas 14 orang bintara, dan 29 orang perwira.

Sementara itu, dia menjelaskan ICW bersama Kontras memutuskan membuat laporan ke KPK karena Komisi Kode Etik Polri telah menjatuhkan sanksi etik kepada 43 polisi tersebut, sehingga menjadi yurisprudensi bagi lembaga antirasuah untuk mengusut dugaan pemerasan yang telah dilaporkan.

“Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK telah menjelaskan bahwa ada wewenang yang dimiliki oleh KPK untuk menindak dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, terutama Kepolisian dan Kejaksaan,” katanya.

Pasal 11 ayat (1) huruf a mengatur KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Ia mengatakan bila KPK tidak menindaklanjuti laporan itu, maka baik ICW maupun Kontras memandang hal tersebut sebagai preseden dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Kami khawatir kasus-kasus demikian akan dinormalisasi, sehingga pada akhirnya hanya dijadikan sebagai pelanggaran etik semata,” ujarnya.

Terlebih kata dia, personel Polri yang diduga terlibat dalam pemerasan dan telah disanksi etik kemudian mendapatkan promosi jabatan.

“Salah satu perwira yang kami identifikasi adalah berinisial RI yang mana ketika sudah mendapatkan sanksi etik, dia mendapatkan promosi,” katanya.

Menurut dia, hal tersebut juga yang membuat ICW dan Kontras memutuskan tidak melaporkan dugaan pemerasan oleh 43 polisi kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Pilkada Bisa lewat DPRD, tapi Calonnya dari Pilihan Rakyat

Ilustrasi AI chatgpt

Jakarta, aktual.com – Wacana mengakhiri pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung kembali menguat setelah Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan dilakukan melalui DPRD dengan alasan biaya politik yang mahal. Gagasan ini pun sebelumnya pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Meski menuai kritik karena dinilai berpotensi memangkas hak pilih rakyat dan memundurkan demokrasi, namun ada jalan tengah agar usulan tersebut berjalan.

Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini mengajukan inovasi mixed method atau campuran. Pertama, pilkada tidak dilakukan secara langsung tetapi dipilih oleh DPRD. Kedua, calon gubernur dan calon bupati/walikota bukan ditetapkan elit partai tetapi berasal dari unsur pilihan masyarakat, yakni 3 anggota DPRD terpilih dengan suara terbanyak dari propinsi atau kabupaten/kota tersebut.

“Ini merupakan jalan tengah antara demokrasi liberal yang rusak sekarang dengan menghindari sistem pemilihan DPRD seperti Orde Baru,” papar Didik, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/12/2025).

Menurutnya, pilkada langsung membutuhkan ongkos yang sangat mahal, namun pemilihan tidak langsung juga tidak bebas dari masalah karena hanya elite yang terlibat.

“Jika pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD seperti zaman Orde Baru, itu akan menghilangkan hak pilih rakyat sekaligus memundurkan sistem demokrasi,” ujarnya.

Namun, kata Didik, persoalan paling serius justru datang dari keterlibatan teknologi dalam pemilihan langsung.

“Pemilihan langsung selama dua dekade terakhir ditandai oleh keterlibatan alien, seperti AI, bots, buzzer dan barang asing lainnya, yang merusak sendi-sendi demokrasi,” katanya.

Akhirnya, ucap Didik, demokrasi bergeser dari dialog menjadi manipulasi mesin. Dialog dalam demokrasi disapu oleh suara ‘mesin’ media sosial.

Didik menilai kondisi tersebut melahirkan kepemimpinan pencitraan. “Hasilnya adalah pemimpin pencitraan, yang tidak menampakkan wajah aslinya,” katanya.

Meski begitu, Didik menegaskan mengembalikan pilkada sepenuhnya ke DPRD juga berisiko.

“Ini sama dengan keluar dari mulut harimau masuk ke mulut buaya,” ujarnya.

Laporan: Taufik Akbar Harefa

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Lagu Diputar Jutaan Kali, Musisi Dapat Apa? Royalti Musik Digital Jadi Sorotan

Jakarta, Aktual.com – Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai sistem pembagian royalti musik digital di Indonesia belum mencerminkan keadilan ekonomi. Padahal, sektor musik memiliki dampak ekonomi yang sangat besar dibanding subsektor kreatif lainnya.

“Multiplier effect musik itu paling besar, tetapi royalti yang diterima pencipta justru sangat kecil,” ujar Nailul dalam forum Prasasti Insights di The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Ia menyebut pendapatan yang diterima kreator dari platform digital tidak sebanding dengan nilai ekonomi yang dihasilkan. Menurutnya, royalti per pemutaran lagu di layanan streaming bahkan hanya bernilai nol koma sekian rupiah.

“Royalti yang diterima itu sangat kecil, bahkan nilainya cuma nol koma sekian rupiah per pemutaran,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nailul menjelaskan bahwa nilai royalti tersebut masih harus dibagi lagi kepada berbagai pihak, mulai dari pencipta lagu, komposer, hingga pihak produksi lainnya. Skema ini dinilai membuat musisi kesulitan menikmati hasil ekonomi dari karya mereka sendiri.

Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengakui persoalan data masih menjadi tantangan utama dalam pembenahan tata kelola ekonomi kreatif, termasuk sistem royalti.

“Kalau datanya tidak utuh dan berkelanjutan, kebijakan yang adil juga sulit dibuat,” ujar Teuku.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah membenahi kesinambungan data ekonomi kreatif bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan terkait royalti, pendanaan, dan investasi dapat disusun berbasis data yang akurat.

Selain subsektor musik, ketimpangan pendapatan juga terjadi pada industri film dan gim digital. Teuku menyinggung persoalan keterbatasan layar, insentif pendanaan, hingga pembajakan digital sebagai tantangan utama.

“Masalahnya itu soal layar, insentif pendanaan, dan pembajakan digital,” katanya.

Pemerintah, lanjut Teuku, tengah menyiapkan skema regulasi dan insentif agar nilai ekonomi digital tidak terus mengalir ke luar negeri. Ia berharap perbaikan tata kelola dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif yang sejalan dengan peningkatan kesejahteraan kreator.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Libur Sekolah, Anggaran Tetap Jalan: Program MBG Disorot Ekonom

Jakarta, Aktual.com – Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda menyoroti keputusan pemerintah yang tetap menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah pada akhir 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko membuat penggunaan anggaran negara tidak tepat sasaran.

Ia menilai keberlanjutan MBG saat tidak ada aktivitas belajar mengajar menimbulkan pertanyaan terkait urgensi program. Di sisi lain, sejumlah wilayah di Sumatra justru tengah membutuhkan dukungan negara akibat bencana alam dan tekanan ekonomi.

“Apakah tidak lebih bijak jika dana itu digunakan untuk masyarakat yang sedang kesusahan,” ujar Nailul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Berdasarkan catatan CELIOS, hingga Desember 2025 terdapat 17.555 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tetap beroperasi selama libur sekolah. Dengan asumsi setiap dapur menyalurkan 3.000 porsi per hari, jumlah produksi diperkirakan mencapai sekitar 526,65 juta porsi.

Besarnya produksi tersebut berdampak langsung pada penyerapan anggaran negara. Nailul memperkirakan, dengan harga rata-rata Rp15 ribu per porsi, dana publik yang terserap mencapai sekitar Rp7,9 triliun selama masa libur.

Ia juga menyoroti potensi keuntungan yang diterima pengelola dapur MBG. Menurutnya, kondisi ini perlu pengawasan ketat agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program.

Selain itu, Nailul mengingatkan tujuan utama MBG adalah membentuk pola makan sehat anak melalui menu seimbang. Penyaluran makanan kemasan selama liburan, kata dia, berisiko menjauhkan program dari tujuan awal.

“Jangan sampai libur sekolah justru dijadikan waktu untuk mempercepat balik modal pemilik SPPG,” tegasnya.

Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) membantah anggapan pemborosan anggaran. Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan penyaluran MBG saat libur sekolah justru mencerminkan efisiensi.

“Anggaran MBG 2025 sebesar Rp71 triliun awalnya ditargetkan untuk 6 juta penerima manfaat, namun realisasinya mampu menjangkau hingga 50 juta anak Indonesia dan kelompok 3B,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis, Selasa (22/12/2025).

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Ruang Laut Jadi Sumber Cuan Negara, PNBP KKP Melonjak 155 Persen

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) mencapai Rp775,60 miliar hingga 22 Desember 2025. Angka tersebut melampaui target PNBP 2025 sebesar Rp500 miliar.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana mengatakan capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam memanfaatkan ruang laut sesuai ketentuan yang berlaku.

“PNBP dari KKPRL hingga 22 Desember 2025 mencapai Rp775,60 miliar atau 155,12 persen dari target,” ujar Kartika dalam konferensi pers Capaian Kinerja KKP 2025 di Jakarta, Selasa.

Selain capaian PNBP, KKP juga mencatat kinerja penyelenggaraan penataan ruang laut kewenangan pemerintah pusat mencapai 122,23 persen dari target. Sementara itu, penyelenggaraan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi kewenangan pemerintah daerah terealisasi 100 persen sepanjang 2025.

Kartika menjelaskan penataan ruang laut menjadi instrumen penting dalam mendukung kebijakan ekonomi biru karena mampu memberikan kepastian usaha sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan pesisir.

Sepanjang 2025, KKP telah menerbitkan 773 persetujuan KKPRL dari target 600 persetujuan atau mencapai 128,83 persen. Selain itu, dilakukan pula 138 kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang laut dari target 60 kegiatan atau setara 230 persen.

“Pengendalian ini penting agar pemanfaatan ruang laut sesuai peruntukan, tidak menimbulkan konflik, dan tetap menjaga fungsi ekologis,” kata Kartika.

KKP juga mencatat indeks kepatuhan pengendalian pemanfaatan ruang laut mencapai 8,03 atau 114,71 persen dari target, sementara efektivitas penyelenggaraan penataan ruang laut terealisasi 100 persen.

Menurut Kartika, capaian tersebut didukung integrasi rencana tata ruang laut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi. Hingga akhir 2025, sebanyak 25 provinsi telah memiliki peraturan daerah RTRW terintegrasi dengan ruang laut.

Ke depan, KKP akan terus memperkuat pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang laut guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

(RACHMA PUTRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain