4 April 2026
Beranda blog Halaman 39303

Diduga Aniaya Pegawai Karaoke, Daud Kei Dicokok Polisi

Jakarta, Aktual.co — Polda Metro Jaya menciduk Ladau Tetlageni atau Daud Kei diduga terlibat penganiayaan terhadap seorang pegawai tempat karaoke di sekitar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Korban pengeroyokan bernama Deni Rizkat,” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heryawan di Jakarta Minggu (1/2) malam.
Herry menjelaskan awalnya tokoh pemuda asal Pulau Kei Maluku itu bersama beberapa temannya mengunjungi Zodiak KTV City Walk pada Jumat (30/1) malam.
Karena memiliki utang pembayaran, korban Deni menagih kepada Daud Kei, namun tersangka memaksa untuk tetap membuka ruangan. Setelah bernyanyi di ruangan, tersangka Daud Kei mendatangi meja bar dan memarahi pegawai karaoke karena minuman bir yang diberikan dicampur air.
Daud Kei bersama beberapa rekannya mengintimidasi dan menganiaya para pegawai tempat karaoke itu. Karena tidak terima mendapatkan perlakuan kasar, korban melapor ke Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan : LP/4807/XII/2014/PMJ/Ditreskrimum tanggal 30 Desember 2014.
Selanjutnya, petugas menangkap Daud Kei dan tiga rekan lainnya yakni Rahim Rettob, Rizal Rettob dan Abdul Harris Madanar di sekitar Jakarta pada Sabtu (31/1), serta menyita barang bukti berupa nampan plastik dan tempat minuman.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Massa Pendukung Komjen BG Mulai ‘Menyemut’ di PN Jaksel

Jakarta, Aktual.co — Ratusan massa yang mendukung Komjen Pol Budi Gunawan mulai ‘menyemut’ di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2).
Kedatangan massa pendukung BG itu untuk mengawal sidang praperadilan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK. Massa tersebut berasal dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pendukung Praperadilan (Ampera), Forum Betawi Bersatu (FBB), Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) lainnya.
Sejumlah LSM tersebut mendukung sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan dan meminta hakim untuk membatalkan status tersangka yang ditetapkan KPK kepada Budi Gunawan.
Massa tersebut menilai Pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sarat kejanggalan karena menetapkan tersangka hanya dengan sebagian pimpinan KPK.
Selain itu, massa juga mempertanyakan sejumlah barang bukti yang diungkapkan oleh KPK dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Sementara itu Polda Metro Jaya mengerahkan 500 personel guna mengamankan sidang gugatan praperadilan calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
“Pasukan pengamanan sidang praperadilan dari Brimob Polda Metro Jaya, Sabhara Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Brimob Mabes Polri,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul.
Selain menurunkan pasukan, Polda Metro Jaya juga menyiapkan kendaraan taktis seperti satu unit kendaraan water cannon dan tiga unit kendaraan “Barracuda”. Polda Metro Jaya juga menurunkan dua anjing polisi untuk meningkatkan keamanan.
Sidang perdana praperadilan status tersangka Budi Gunawan mengagendakan pembacaan permohonan serta pengecekan kelengkapan berkas.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Komjen Pol BG Tak Hadiri Sidang Praperadilan

Jakarta, Aktual.co — Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan tidak akan menghadiri sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2).
“Tidak, ada keperluan beliau,” kata salah satu, Ketua Kuasa Hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi.
Frederich mengaku, tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi sidang praperadilan ini. Namun lazimnya permohonan praperadilan, tim kuasa hukum telah menyiapkan saksi dan bukti.
“Tidak ada persiapan apa-apa. Tapi lazimlah permohonan, kita siapkan bukti dan saksi. Kita lihat dari acara sidang karena hakim yang menentukan,” kata Frederich.
Pada persidangan perdana yang bakal digelar kali ini, Frederich optimistis proses penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK akan terungkap.
“Yang kita ungkap dalam sidang ini akan terungkap, termasuk penetapan tersangka,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kuasa Hukum Yakin Praperadilan BG Tak Ditolak

Jakarta, Aktual.co — Ketua tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan Frederich Yunadi yakin, permohonan praperadilan status tersangka Budi Gunawan tidak akan ditolak.
“Saya yakin praperadilan ini tidak akan ditolak,” kata Frederich sebelum sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2).
Apalagi dia mengklaim, telah menangani kasus semacam ini berkali-kali dan selalu dikabulkan oleh hakim. “Ribuan kasus sudah dikabulkan kok,” kata dia.
Menanggapi pendapat yang mengatakan praperadilan penetapan tersangka tidak diatur dalam KUHAP, Frederich mengatakan pandangan tersebut keliru. “Yang mengatakan praperadilan tersangka tidak ada di KUHAP lebih baik sekolah lagi,” ujar dia.
Dia mengatakan, akan menghadirkan 20 saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan untuk menguatkan gugatan.
Saksi-saksi tersebut, kata dia, akan mengungkapkan keburukan dalam tubuh KPK. “Satu-satu saya akan suruh bongkar (keburukan KPK), biar rakyat tau,” ujar dia.
Sidang praperadilan Budi Gunawan sebenarnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun hingga saat ini sidang belum juga dimulai.
Frederich mengatakan penundaan sidang tersebut dikarenakan masih menunggu pihak termohon (KPK) hadir di PN Jakarta Selatan.
Untuk mengamankan sidang perdana praperadilan itu, Polda Metro Jaya mengerahkan 500 personel. Selain mengerahkan pasukan, Polda Metro Jaya juga menyiapkan kendaraan taktis seperti satu unit kendaraan water cannon dan tiga unit kendaraan “Barracuda”. Polda Metro Jaya juga menurunkan dua anjing polisi untuk meningkatkan keamanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

2 Pesawat Tabrakan di Alaska, Pilot Selamat

Jakarta, Aktual.co —  Dua pesawat kecil bertabrakan di wilayah udara Alaska Sabtu (1/1) lalu. Kecelakaan tersebut membuat kedua pilot terluka. Kecelakaan itu terjadi utara dari Anchorage, satu pilot cedera serius sedang satunya mengalami cedera ringan.

Departemen Keamanan Publik Alaska  mengatakan kedua pilot tersebut sudah dibawa ke rumah sakit.

Beruntung pesawat tidak membawa penumpang. Pihak keamanan Alaska, EMS dan Alaska State Troopers menemukan dua lokasi kecelakaan di Matanuska – Susitna Valley, yang juga dikenal sebagai lembah Mat – Su.

Salah satu pesawat yakni milik Alaska Wildlife Trooper . Sementara itu,  pesawat satunya, hingga kini belum bisa ditentukan jenisnya.

Otoritas penerbangan setempat masih melakukan investigasi penyebab kecelakaan tersebut. Demi penyeledikan, otoritas juga tidak merilis nama kedua pilot hingga proses investigasi selesai.

Artikel ini ditulis oleh:

KY: Hakim Harus Bersikap Adil dalam Sidang Praperadilan BG

Jakarta, Aktual.co — Komisi Yudisial (KY) mengingatkan agar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk berlaku adil dalam penanganan perkara praperadilan yang diajukan oleh Komjen pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Karenanya, hakim tidak boleh menjadikan pandangan pihak tertentu di luar fakta persidangan sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara calon kapolri tersebut.

“Jangan ada ada pengaruh intervensi politik, publik atau intervensi dari pihak manapun. Kode etik kehakiman harus dijalankan secara jujur, fair dan adil,” ucap Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus saat dihubungi, Senin (2/1).

Jaja juga mengatakan, sebagai hakim dalam mengambil sebuah pertimbangan, harus menyertakan alasa yang jelas tentunya berdasar pada pertimbangan hukum berlaku. Ia berpendapat, dila dalam pertimbangan, seorang hakim memasukkan pandangan di luar persidangan, kata Jaja, maka dikhawatirkan justru akan membuat salah satu pihak tidak puas dengan putusan sidang yang diambil.

“Jadi harus jernih dalam berpamdangan sesuai kacamata hukum. Tidak boleh fakta di luar persidangan dimasukkan di dalam pandangan. Harus ada landasan hukum yang reasonable dalam mengambil pandangannya,” tandasnya.

Sebelumnya sempat diberitakan, Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Penetapanan itu dilakukan sehari sebelum Budi Gunawan dilantik sebagai kapolri menggantilkan Jenderal Sutarman.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain