29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39313

Harga Elpiji 12 Kg di Daerah Masih Tinggi

Jakarta, Aktual.co — Harga jual gas elpiji 12 kilogram di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah tetap tinggi, meskipun pemerintah sudah menurunkan harga elpiji dengan berat tersebut menjadi Rp129 ribu.
“Harga elpiji 12 kilogram Rp180 ribu,” kata Ningsih, salah satu agen gas elpiji di Kuala Pembuang, Selasa (20/1).
Ia mengungkapkan, hal ini dilakukan karena sebelumnya ia sudah sempat membeli gas elpiji ukuran 12 kilogram dengan harga modal Rp150-160 ribu per tabung.
“Kalau langsung diturunkan harganya, saya akan rugi, karena ini belinya sudah mahal, tapi nanti kalau sudah pasokan yang akan datang baru harganya kita turunkan,” katanya.
Meskipun tetap menjual dengan harga lama, ia juga mengaku merugi, karena stok elpiji 12 kilogram yang dijual dengan harga lama sangat lambat untuk laku terjual, akan tetapi itu tetap dilakukan untuk menghindari kerugian yang cukup besar, karena sebelumnya telah membeli gas dengan modal besar.
“Sejak pengumuman pemerintah menurunkan harga elpiji, maka banyak masyarakat yang tidak mau membeli dengan harga lama karena mereka menunggu harga yang baru, sementara kalau kami jual dengan harga baru kami yang rugi,” katanya.
Meski harga jual tinggi, tapi ada saja pedagang makanan di Kuala Pembuang yang tetap membeli dan menggunakan gas elpiji untuk memasak dagangannya.
Suminah, pedagang makanan di Kuala Pembuang, mengaku penggunaan gas elpiji dirasakan jauh lebih hemat dibanding minyak tanah, yang saat ini harganya berkisar antara Rp8 ribu hingga Rp9 ribu per liter.
Namun, ia tetap berharap agar harga jual elpiji di Seruyan dapat disesuaikan dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kita tetap berharap agar harga elpiji ini murah, dan kita juga mengharapkan agar pemerintah setempat dapat melakukan kontrol terhadap agen agar menjual elpiji sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Polisi Periksa Intensif dan Tes Urine Pengemudi Tewaskan Tiga Orang

Jakarta, Aktual.co — Petugas Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan akan memeriksa urine pengemudi mobil “Mitsubishi Outlander Sport” yang menabrak kendaraan lain hingga menewaskan tiga orang di Jalan Iskandar Muda Kebayoran Lama pada Selasa (20/1) malam.
“Kita akan tes urine terhadap pengemudi,” kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono di Jakarta Rabu (21/1) dinihari.
Hindarsono menjelaskan kejadian berasal saat mobil Mitsubishi bernomor polisi B-1658-PJE melaju dari arah Kebayoran Lama menuju Jalan Arteri Pondok Indah.
Mobil itu menabrak dua unit sepeda motor bernopol B-4492-RQ dan B-3060-BSM.
Namun pengemudi mobil tersebut tetap melaju hingga terjadi kecelakaan kembali di depan SPBU Kostrad.
Kecelakaan beruntun itu melibatkan mobil bernopol B-1318-TPJ, kendaraan pick up B-9852-AP, sepeda motor nopol B-3316-SPE, sepeda motor B-6684-TON dan sepeda motor B-6535-AM.
Berdasarkan informasi, ketiga korban tewas bernama Wisnu Anggoro, Wahyudi Herman dan Mustofa yang saat ini berada di Rumah Sakit Umum Fatmawati Jakarta Selatan.
Selain itu, kecelakaan tersebut menyebabkan empat orang lainnya luka serius.

Artikel ini ditulis oleh:

Laka Maut Pondok Indah Renggut Tiga Nyawa

Jakarta, Aktual.co — TMC Polda Metrojaya mengabarkan tabrakan beruntun yang melibatkan mobil Outlander dengan enam sepeda motor di Jalan Arteri Pondok Indah ke arah Gandaria, Jakarta, Selasa malam, mengakibatkan tiga orang meninggal.
Hal tersebut diunggah dalam akun twitter TMC Polda Metrojaya. Tabrakan yang terjadi sekitar pukul 20.20 WIB tersebut, menyebabkan kemacetan di wilayah tersebut.
Dikabarkan tiga orang yang meninggal merupakan pengendara motor. Sementara satu orang mengalami luka serius.
Para korban tersebut di bawa ke Rumah Sakit Pondok Indah dan Rumah Sakit Umum Fatmawati.

Artikel ini ditulis oleh:

Tim Pemenangan Hatta Klaim Akan Menang dalam Kongres

Jakarta, Aktual.co — Tim pemenangan Hatta Rajasa mengklaim jagonya itu bakal menang setelah diketahui perkiraan jumlah suara yang akan memberikan haknya pada Kongres Partai Amanat Nasional (PAN) di Bali akhir Februari 2015.
“Pihak kami nanti akan menang di kongres dan suara akan tetap solid berada di belakang Ketua Umum Hatta Rajasa,” ujar Joncik Muhammad selaku ketua tim pemenangan Hatta Radjasa di Makassar, Selasa (20/1).
Klaim kemenangan itu, kata Joncik, tidak terlepas dari besarnya suara yang dikantongi yakni sebanyak 416 dari 592 pemilik suara sah dalam Kongres PAN yang akan digelar pada 28 Februari hingga 2 Maret di Bali.
“Di kongres nanti memperebutkan 592 pemilik suara sah dari 34 provinsi. Kami sudah mengantongi 416 suara sah,” kata Joncik di sela-sela konsolidasi dan kordinasi menuju kongres PAN se Indonesia Timur di Makassar.
Dia mencontohkan, di Sumatera yang mendukung Hatta sebanyak 137 dari 174 DPW dan DPD. Itu membuktikan Hatta mampu mengungguli Zulkifli Hasan.
“Khusus untuk di kawasan timur Indonesia (KTI) yang mendukung Pak Hatta kami belum tahu. Ada yang tergerus dan ada pula yang bertambah. Nantilah kita lihat pada saat deklarasi akbar yang akan kami gelar di Kota Makassar akhir bulan ini,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam optimistis Hatta Radjasa mampu mendapatkan dukungan dari DPW dan DPD di kawasan timur Indonesia.
Nur Alam menyatakan, kegiatan yang digelar Selasa malam ini hanya sebatas silaturahmi guna mensolidkan dukungan menjelang kongres nanti.
“Masih banyak waktu. Semoga saja kami menang di kawasan timur Indonesia, karena Pak Zulkifli Hasan pada Jumat lalu telah menggelar kegiatan serupa,” kata ketua DPW PAN Sulawesi Tenggara ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Menlu Klarifikasi Soal Dua Dubes Yang Ditarik Negaranya

Jakarta, Aktual.co — Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi mengklarifikasi tentang pemulangan Duta Besar Belanda dan Duta Besar Brazil terkait warga negaranya yang dieksekusi mati Kejaksaan Agung RI pada Minggu (18/1).
“Duta besar kedua negara tersebut tidak menarik diri, melainkan pemerintah kedua negara tersebut hanya memanggil dubes pulang ke negaranya untuk berkonsultasi,” kata Retno di sela pertemuan dengan Pemimpin Redaksi Media Massa di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (20/1).
Ia menilai pemanggilan Dubes Belanda dan Brazil untuk konsultasi merupakan hak dari pemerintahan yang bersangkutan. Antara pemanggilan dan penarikan adalah dua hal berbeda, katanya.
Oleh karena itu, Retno meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya permasalahan terkait hubungan diplomatik antara negara itu karena dalam dunia internasional, pemanggilan kembali dubes ke negara asal itu merupakan hal yang wajar.
“Komunikasi kita tetap jalan. Ini yang perlu diluruskan. Pemanggilan ulang ke capital dalam rangka konsultasi bukan penarikan. Dalam dunia internasional, itu dua hal yang sangat berbeda. Jadi pemanggilan pulang para dubesnya, bukan putus hubungan diplomatik dengan mereka, tidak sama sekali,” ujar dia.
Komunikasi yang terbangun antara kepala negara, dalam hal ini antara Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan Kepala Negara Brasil dan Belanda juga merupakan hal yang wajar.
“Bagaimana juga, ada komunikasi antara Presiden Brazil, Belanda dengan Indonesia. Presiden (Jokowi) juga menyampaikan soal kedaruratan (peredaran narkoba di Indonesia) dan menyampaikan ketegasan pemerintah Indonesia dalam penegakan hukum kejahatan narkotika,” kata mantan Dubes RI untuk Belanda itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengamat: Pengesahan Perppu Pilkada Sisakan Tiga Persoalan

Jakarta, Aktual.co — Pengamat Hukum Tata Negara Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi (Sigma) Said Salahudin mengatakan penetapan UU Pilkada masih menyisakan tiga persoalan yang memerlukan penyelesaian masalah secara cepat.
“Karena dalam waktu dekat akan diselenggarakan Pilkada di banyak daerah. Persoalan pertama terkait dengan pengujian Perpu Pilkada yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Kemungkinan MK akan memutus perkara itu dalam beberapa waktu kedepan,” kata Said Salahudin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (20/1).
Menurut Said, apabila putusan MK menyatakan Perpu Pilkada inkonstitusional, maka tentu akan memunculkan permasalahan hukum baru disitu. Bagaimana mungkin UU Pilkada yang berasal dari RUU yang inkonstitusional akan dijadikan sebagai dasar hukum Pilkada? “Kalau MK menyatakan Perpu Pilkada tidak bertentangan dengan UUD 1945 atau permohonan pengujian Perpu dianggap tidak relevan lagi diadili oleh MK karena Perpu tersebut sudah berganti baju menjadi UU, misalnya, maka persoalan pertama ini selesai dengan sendirinya,” kata dia.
Persoalan kedua, lanjut dia, adalah terkait dengan posisi KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada.
Hal ini sebetulnya masih rawan dipermasalahkan secara hukum, karena telah ada Putusan MK Nomor 97/2014 yang menyatakan bahwa Pilkada bukanlah pemilihan umum.
Karena Pilkada bukan lagi termasuk dalam rezim Pemilu, sehingga MK menyatakan lembaganya tidak berwenang lagi memutus perkara perselisihan hasil Pilkada.
“Maka pertanyaannya kemudian adalah: Apakah komisi pemilihan umum dan pengawas pemilihan umum dapat dikatakan konstitusional menjadi penyelenggara dari suatu pemilihan yang bukan pemilihan umum?,” ujar dia.
Artinya, ia mengutarakan, apabila UU Pilkada disoal ke MK, lalu MK menyatakan KPU dan Bawaslu tidak berwenang menyelenggarakan Pilkada, lantas bagaimana nasib penyelenggaraan Pilkada nantinya? Apakah penyelenggaraan dan hasil Pilkada itu dapat dikatakan sah? “Ketiga, masih adanya permasalahan yang terkait dengan teknis dan penyelesaian hasil Pilkada. Soal kepala daerah yang tidak lagi dipilih secara paket, misalnya. Disitu kan masih memunculkan perdebatan dari aspek politik dan hukumnya. Lalu soal mekanisme uji publik yang belum clear format dan efektifitasnya. Belum lagi soal penentuan lembaga mana yang akan mengadili hasil Pilkada. Itu kan masih belum jelas,” kata dia.
Meskipun demikian, lanjut dia, penetapan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota atau Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) menjadi undang-undang patut disyukuri karena proses politik atas penetapan UU Pilkada itu berjalan “smooth” di DPR.
“Sama sekali tidak muncul perdebatan sengit, apalagi keributan seperti yang dikhawatirkan sebelumnya. Adanya kesepahaman diantara dua koalisi parpol, yakni KMP dan KIH dalam soal ini pada tingkat tertentu memperlihatkan kinerja DPR mulai membaik, sekurangnya dalam hal menyelesaikan perbedaan pandangan politik diantara fraksi-fraksi,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain