26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39344

Akan Surati Presiden, Komnas HAM Minta Stop Hukuman Mati

Jakarta, Aktual.co — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menyurati Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memrotes tindakan eksekusi mati terhadap terpidana narkoba.
“‘Follow up’-nya, kami akan surati presiden dan DPR,” kata Ketua Komnas HAM Hafid AbbasHafid, di Jakarta, Senin (20/1).
Tindakan menyurati presiden dan DPR terkait hukuman mati tersebut, kata Hafid, merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Komnas HAM dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengecam eksekusi mati pada terpidana.
Hafid berharap pemerintah mau menghentikan hukuman mati terhadap terpidana narkoba.
“Kami harap, hukuman mati ini adalah yang pertama dan terakhir kali,” kata Hafid.
Menurutnya, eksekusi mati tidak tepat dilakukan untuk memberantas narkoba di Indonesia.
Ia berpendapat eksekusi mati berkebalikan dengan 130 negara yang sudah menghapuskan eksekusi mati sebagai hukuman terpidana.
Hafid juga mengatakan ada sebanyak 267 warga negara Indonesia yang divonis mati di beberapa negara akan kesulitan untuk dibebaskan.
“Dengan adanya eksekusi mati di Indonesia akan melemahkan posisi kami di dunia internasional dalam diplomasi membebaskan WNI yang divonis mati,” kata dia.
Tak hanya Komnas HAM, sejumlah LSM seperti Migrant Care, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Setara Institute, LBH Masyarakat, Imparsial, dan Human Right Watch turut memprotes pemerintah terkait eksekusi mati.
Sebanyak lima terpidana kasus narkoba menjalani eksekusi mati di lapangan tembak Limusbuntu, Pulau Nusakambangan, pada Minggu (18/1) dini hari.
Lima terpidana mati yang telah dieksekusi it antara lain Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia.
Sementara satu terpidana bernama Tran Thi Bich Hanh (37), warga negara Vietnam, telah dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Persempit Gerak Sindikat Narkoba, BNN Perketat Daerah Perbatasan

Jakarta, Aktual.co —  Badan Narkotika Nasional akan memperketat perbatasan-perbatasan yang dipercaya digunakan oleh sindikat narkoba internasional sebagai jalur peredaran narkoba baik melalui darat, laut maupun udara.
“Kami akan tingkatkan pengawasan di perbatasan yang diyakini sebagai jalur peredaran narkoba oleh jaringan nasional dan internasional,” kata kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Senin (19/1).
Dia menjelaskan, mekanisme pengetatan titik perbatasan itu akan menggunakan Satuan Tugas Pelarangan (Satgas Interdiksi) yang bertugas melakukan operasi memutus jaringan sindikat narkoba nasional dan internasional.
Cara kerja Satgas tersebut adalah dengan melakukan pengejaran, penangkapan, penyitaan barang bukti dan aset yang diduga menjadi alat transportasi pelaku tindak kejahatan terkait peredaran narkotika.
Sumirat mengungkapkan Satgas Interdiksi ini nantinya akan ada 68 yang merupakan pengembangan dari sebelumnya yang berjumlah enam unit dan tersebar di berbagai kota yang selama ini banyak digunakan sebagai jalur masuk para sindikat itu seperti Jakarta, Medan, Menado, Bitung, Batam dan Bali.
“Kami akan tingkatkan jumlah Satgas Interdiksi dari sebelumnya enam menjadi 68 untuk ditempatkan di seluruh titik yang digunakan sebagai pintu masuk jaringan narkoba dari dan menuju Indonesia,” katanya.
Dalam Satgas Interdiksi tersebut BNN bekerja sama dengan instansi terkait seperti Bea Cukai, Pelindo, Angkasa Pura, unsur TNI dan Polri serta instansi terkait lainnya.
“Dengan peningkatan jumlah Satgas Interdiksi diharapkan bisa memutus mata rantai perdagangan narkoba dan lebih banyak lagi sindikat yang terungkap dari sebelumnya,” kata Sumirat.
Hal ini bukan tanpa alasan, tambah Sumirat, karena teknik pengiriman narkotika terus mengalami perubahan seperti modus memasukkan barang haram tersebut ke dalam bungkus kopi, memasukkannya ke dalam besi-besi suku cadang kendaraan dan alat berat sampai menambahkan zat kimia.
“Dari temuan terbaru kami modus yang digunakan sindikat ini adalah menambahkan zat kimia sehingga sulit terdeteksi baik oleh pemindai maupun anjing pelacak,” ujarnya.
Satgas Interdiksi ini mengacu pada Surat Keputusan Kepala BNN, Nomor ; KEP 516/XI/BNN/2012, tanggal 28 November 2012, tentang Teknis Operasional Interdiksi, yang menjadi dasar dan pedoman teknis bagi Tim Interdiksi Terpadu di tingkat Pusat, Provinsi, dan Kabupaten atau Kota dalam menjalankan operasi di lapangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Malaysia Usir Lagi 111 WNI

Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 111 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang bekerja di Negeri Sabah kembali diusir oleh Pemerintah Kerajaan Malaysia melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Menurut informasi yang diperoleh Senin, pengusiran ratusan WNI tersebut berdasarkan surat Konsulat RI Tawau Nomor 030/Kons/I/2015 yang disampaikan kepada Satgas Penanggulangan Buruh Migran Indonesia Bermasalah serta BP3TKI.
Selain itu, Polres, Imigrasi dan Balai Kesehatan Pelabuhan Kabupaten Nunukan tertanggal 19 Januari 2015 yang ditandatangani Protokol dan Konsuler, Prakoso Wicaksono.
Surat yang diperoleh dari Pos Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan menyebutkan, sebanyak 111 WNI bermasalah yang diusir kali ini yang terdiri atas 92 laki-laki, 17 perempuan, seorang anak perempuan dan seorang anak laki-laki melalui Pelabuhan Tawau, Malaysia dengan menggunakan kapal penumpang resmi Tawau-Nunukan yakni KM PUrnama Ekspres.
WNI Bermasalah itu tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka sekitar pukul 18.30 Wita dijemput petugas Imigrasi dan kepolisian Kabupaten Nunukan langsung diarahkan ke terminal pelabuhan untuk dilakukan pendataan.
Prakoso Wicaksono mengemukakan, sebelum dipulangkan ke Indonesia melalui Kabupaten Nunukan WNI yang diusir tersebut telah menjalani hukumannya di Pusat Tahanan Sementara Papar Kota Kinabalu dan Air Panas Tawau selama berbulan-bulan.
Ia juga mengatakan, WNI diusir oleh pemerintah Kerajaan Malaysia dengan berbagai kasus namun pada umumnya disebabkan tidak memiliki dokumen keimigrasian yang resmi selaku pendatang asing di negera itu.
Konsulat RI Tawau meminta kepada Satgas Penanggulangan BMI Bermasalah Kabupaten Nunukan apabila menemukan bukan WNI maka secepatnya dikembalikan ke Tawau meskipun sebelum dipulangkan telah dilakukan wawancara dan interogasi soal kewarganegaraan mereka.
Pengusiran WNI dari Negeri sabah kali ini merupakan yang kedua kalinya dalam sepekan ini dimana sebelumnya tepatnya JUmat (16/1) sebanyak 78 orang yang terdiri dari 66 laki-laki dan 12 perempuan yang diusir.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Dua PSK Bertemu Malaikat Maut Usai Pesta Miras

Jakarta, Aktual.co — Dua wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kota Jambi yang masih bertahan di lokalisasi yang telah ditutup pemerintah kota, tewas setelah menggelar pesta minuman keras oplosan bersama beberapa teman laki-lakinya.
Kedua orang PSK yang tewas setelah menggelar pesta Miras di eks lokalisasi tersebut Eva Fitria (23) dan Erni alias Eeng (33) di Cafe Pesona, RT 05, Gang 10, Nomor 87, Kelurahan Rawasari, kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Kristono, di Jambi Senin (20/1).
Pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah korban tersebut apakah merupakan PSK atau tidak.
“Iya memang benar ada dua perempuan yang meninggal dunia, tetapi saya belum bisa metau pasti apakah orang itu PSK atau bukan,” kata Kombes Pol Kristono.
Lebih lanjut Kapolresta menerangkan, kejadian bermula pada Jumat lalu (16/1) sekitar pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, saat dua korban menemani tamu yang bernama Edi serta teman lainnya, untuk melakukan pesta miras, jenis bir hitam, bir putih, vodka dan di campur minuman penyegar M150.
Keesokan harinya pada Sabtu (17/1), korban Erni als Eeng mengeluh sakit pada bagian dada yang kemudian dibawa ke RSUD Raden Mattaher, sedangkan korban Eva Fitria jatuh pingsan di depan kamarnya yang selanjutnya juga dibawa ke RSUD.
Namun, nyawa kedua korban ini tidak bisa ditolong dan akhirnya meregang nyawa di RSUD Raden Mattaher Jambi.
Pada Sabtu (17/1) pukul 18.30 WIB, korban bernama Eva Fitria meninggal dunia dan korban Erni alias Eeng meninggal dunia pada Minggu dini hari (18/1) pukul 00.30 WIB.
Berdasarkan informasi sekitar pukul 04.00 WIB, Taufik selaku pemilik Cafe Pesona membawa kedua korban ke Lampung dengan alasan keluarga kedua korban berada disana.
Sehubungan dengan hal tersebut, personel Polsek Kotabaru langsung melakukan penyelidikan di Cafe Pesona yang merupakan tempat kedua korban melakukan pesta miras.
Dari dalam cafe, berhasil diamankan puluhan botol Miras berbagai merk. Diantaranya, 30 botol kosong Vodka, 15 botol kosong Angker, tiga botol minuman bir putih Angker, dua botol minuman bir hitam merk Guinness dan 20 botol M150.
Selain itu, dua orang saksi yang tinggal di cafe tersebut juga dimintai keterangannya yakni M Teguh (55) sebagai buruh dan Siti Hodijah (52) selaku wiraswata.
Semua barang bukti sudah diamankan. Kita akan melakukan penyelidikan dan akan mengusut tuntas atas kejadian ini.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi minuman keras dan kepada penjual minuman keras terlebih dahulu kita akan melakukan sosialisasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Bareskrim Ciduk Buronan Pembakaran Hutan

Jakarta, Aktual.co — Tim Bareskrim Mabes Polri telah menciduk seorang pengusaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yang diduga membakar kawasan hutan setempat, Mastur alias Asun, di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
“Selama ini, Asun sudah dijadikan tersangka dan buron selama tiga tahun. Dia tidak kooperatif,” kata penyidik Bareskrim Polri AKBP Pardjono di Pekanbaru, Senin (19/1)
Asun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mabes Polri sejak tiga tahun lalu dan disangkakan sebagai pelaku kejahatan lingkungan atas kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Hutan Lindung Kerumutan dan kawasan hutan lainnya.
Lahan kawasan lindung Kerumutan Rengat seluas 300 hektare lebih telah dibakar pada tahun 2011, bahkan selama pemeriksaan tersangka tidak menunjukkan niat baik hingga melarikan diri.
“Asun ditetapkan sebagai tersangka dan penyidik PPNS menyatakan berkas perkaranya lengkap (P-21) pada Oktober 2013,” katanya tentang penangkapan yang dilakukan Mabes Polri bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Polda Riau.
Saat berkasnya lengkap, tersangka tidak kooperatif dan menghilang selama tiga tahun, ketika diperlukan, tersangka berusaha melarikan diri dan saat diminta menyerahkan diri juga tidak mengindahkan.
“Akhirnya saat Mastur ingin keluar kota, kami tangkap,” ujarnya.
Selama pelariannya, Mabes Polri sudah menelusuri jejak Asun dib erbagai lokasi, termasuk di kota Rengat kabupaten Indragiri Hulu, namun tidak ditemukan.
Akhirnya, pihak UPT bandara melaporkan tersangka akan terbang, maka penyidik Bareskrim Polri langsung mengontak Polda Riau untuk segera menciduknya.
Terkait kasus ini, Humas Kemenhut LH Binsar Sirait yang dihubungi via selulernya, membenarkan jika pihak Kemenhut LH bersama tim PPNS Bareskrim Polri telah menangkap Asun.
“Mastur telah ditangkap tim di Riau dan sudah diamankan,” sebutnya.
Asun yang tampak mengenakan baju batik motif bunga berwarna ungu ini langsung dibawa petugas ke Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk diamankan.
Akibat ulahnya, Asun diancam tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 98, pasal 108, juncto Pasal 69 ayat 1 huruf H, Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sejumlah warga Indragiri Hulu di Rengat mengatakan penangkapan Asun yang dikenal arogan itu sudah selayaknya, karena selama ini dinilai kebal hukum bahkan sering berbicara lantang seolah “super power”.
“Kami berharap penegakan hukum benar- benar setimpal untuknya, sehingga ke depan tidak ada lagi yang berani membakar lahan hingga merugikan banyak pihak,” ujar Pian, didampingi warga lain, Mar.
Ia juga mengatakan Asun bukan saja perambah hutan tetapi melakukan banyak aktivitas ilegal seperti memporakporandakan lahan batu andesit dan memiliki sejumlah armada truk yang merusak jalan lintas.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Jaksa Agung Tak Peduli Protes Hukuman Mati

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung RI HM Prasetyo menegaskan tidak akan pernah surut untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba meski ada protes dari sejumlah negara yang warganya dieksekusi.
“Kita tidak akan pernah surut,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/1).
Ia menjelaskan eksekusi itu merupakan hukum positif yang berlaku di tanah air hingga siapa pun harus menghormatinya seperti Indonesia menghargai hukum di negara lain.
Hal itu, kata dia, merupakan etika pergaulan internasional yang harus dihargai. “Itu merupakan etika pergaulan internasional,” tegasnya.
Kejagung sendiri sudah melakukan eksekusi terhadap enam terpidana mati di Nusakambangan dan Boyolali, Jawa Tengah pada Minggu (18/1) dinihari.
Kelima terpidana mati itu, Namaona Denis (48), Warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira (53), WN Brazil, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), WN Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (62), WN Belanda, dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia, WN Indonesia. Kemudian, di Boyolali, Tran Thi Bich Hanh, (37), WN Vietnam.
Seperti diketahui, dampak dari eksekusi itu, dua duta besar negara sahabat, yakni, Brazil dan Belanda meninggalkan Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain