26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39346

Soal Holding PTPN, DPR dan Pemerintah Beda Pendapat

Jakarta, Aktual.co — Perbedaan pendapat antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan Komisi VI DPR RI mengenai pemberian suntikan modal melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada anak usaha BUMN Perkebunan. Sebab semenjak terbentuknya Holding BUMN Perkebunan seperti PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI dan PTPN XII, status kelimanya berubah menjadi anak usaha.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan pemberian PMN untuk kelima anak usaha bertujuan untuk meningkatkan produksi gula nasional sehingga mencapai swasembada gula. Oleh sebab itu pemerintah perlu untuk memperbaiki on dan off farm industri gula yaitu penanaman tebu dan revitalisasi pabrik.
“Kita lagi memperbaiki pabrik gula yang ada sehingga menjadi lebih efisien dan memproduksi lebih tinggi lagi,” kata Rini di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (19/1).
Mengenai status anak usaha BUMN diajukan dalam suntikan modal PMN, Rini menjelaskan perlunya definisi yang jelas antara anak usaha dan induk usaha BUMN.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PAN Nasril Bahar mengatakan dengan adanya Holding BUMN sesuai dengan PP No 72 Tahun 2014 maka konsekuensi utamanya 13 perusahaan PTPN tersebut menjadi anak usaha, dimana PTPN III (Persero) menjadi lead holding. Menurutnya dalam peraturan perundang-undangan bahwa status anak usaha BUMN tidak layak mendapatkan PMN karena statusnya bukan sebagai BUMN.
Dia menuturkan meskipun saham pemerintah masih sebesar 10 persen di masing-masing anak usaha tetapi untuk pengajuan PMN harus diberikan kepada lead holding BUMN Perkebunan yaitu PTPN III (Persero).
“Namun ketika PMN tersebut diberikan kepada PTPN III (Persero), perusahaan tidak diperbolehkan menghibahkan PMN kepada PTPN lainnya. Kalaupun saham PTPN III saat ini 90 persen di anak usaha holding, secara tidak langsung tidak layak dihibahkan PMN. Anak usaha holding perkebunan tidak layak mengajukan PMN kecuali PTPN III (Persero),” kata Nasril.
Kendati demikian, Nasril mengaku Komisi VI DPR RI sepakat pengajuan PMN untuk revitalisasi gula untuk peningkatan produksi gula. Oleh karena itu, Komisi VI DPR RI tengah mencari payung hukum yang memperbolehkan anak usaha menerima PMN. Namun jika tidak ada payung hukumnya maka anak usaha tidak layak mendapatkan PMN.
“Kita carikan apa konklusi payung hukum untuk anak usaha,” kata Nasril.

Artikel ini ditulis oleh:

Kemenristek Kembangkan Teknologi Somatik Embriogenesis, Penuhi Kebutuhan Bibit

Jakarta, Aktual.co —Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi terus kembangkan teknologi somatik embriogenesis. Untuk kebutuhan bibit guna pemenuhan tanaman pangan dalam negeri.
“Sekarang yang berkembang adalah somatik embriogenesis, misalnya dari satu daun atau dua daun mampu menghasilkan sebanyak satu juta bibit,” kata Menristek dan Dikti, Mohamad Nasir dengan nada optimis, di Jakarta, Senin (19/1).
Kata dia, somatik embriogenesis dapat meningkatkan efektivitas pembentukan bibit. Karena teknologi itu membentuk embrio dari bagian somatik tanaman. Seperti ujung akar, daun dan biji.
“Melalui somatik embriogenesis, kita akan mendapatkan tanaman seperti aslinya, seperti ‘cloning’. Oleh karena itu, inilah yang harus kita kembangkan, dan itu mampu menyuplai kebutuhan bibit untuk perkebunan di Indonesia,” ujar dia.
Teknologi ini, katanya telah dikembangkan pada tanaman kopi, kakao, pisang, dan kelapa sawit yang menghasilkan jutaan bibit.
Jika teknologi pada bibit sawit bisa dikembangkan, dia yakin perkebunan sawit akan berkembang cepat tanpa takut kekurangan pasokan bibit.
Dan jika bisa diterapkan menyeluruh, dia optimis permintaan bibit bisa terpenuhi. Sehingga bisa  menyuplai ke daerah-daerah perkebunan, seperti perkebunan sawit.

Artikel ini ditulis oleh:

Dasar Pembagian PMN ke BUMN Berdasar Program Kerja

Jakarta, Aktual.co — Menteri BUMN Rini Soemarno mengajukan rencana penyertaan modal negara (PMN) untuk tahun 2015, dimana nantinya akan ada 35 BUMN yang mendapatkan dana tersebut.
“Jumlahnya Rp48,01 triliun untuk 35 BUMN,” kata Rini di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
Rini menerangkan bahwa PMN ini telah dimasukkan dalam RAPBNP 2015 dan tinggal menunggu persetujuan dari DPR.
Rini Menjelaskan, dasar pembagian PMN sendiri dilihat dari proposal program kerja masing-masing BUMN besar seperti Bank Mandiri, Antam, Adhi Karya, Hutama Karya dan Krakatau Steel.
“BUMN sebagai agen pembangunan yang mendorong banyak pembangunan infrastruktur sehingga dibutuhkan program PNM ini. Kita lihat dari programnya, salah satunya adalah harus dimulainya program tol trans Sumatera,” ujarnya.
Lanjutnya, kalkulasi itu yang membuat Pemerintah harus melihat kemampuan dari BUMN-BUMN.
“Bersama-sama, karena kalau sendiri tidak mungkin kita menyelesaikan. Makanya kita sertakan dengan PMN,” terangnya.
Perlu diketahui, Kementerian BUMN bersama Komisi VI DPR RI pada hari ini (19/1) menggelar rapat kerja di Ruang Rapat Komisi VI gedung DPR RI Senayan, Jakarta. Rapat yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tadi dan berakhir pada pukul 18.00 WIB menghasilkan keputusan untuk dibentuknya Panitia Kerja (Panja) yang akan aktif bekerja mulai besok, Selasa 20 Januari 2015 hingga 3 Februari 2015 mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Soal Perppu, Hanya Fraksi Demokrat Setuju Tanpa Syarat

Jakarta, Aktual.co — Sepuluh fraksi komisi II DPR RI menyatakan sepakat untuk menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemda menjadi Undang-Undang.
Akan tetapi, dari sepuluh fraksi yang ada, hanya fraksi Demokrat yang tidak mengajukan syarat untuk mengubah perppu yang dilahirkan diera pemerintahan SBY itu.
“MK tidak berhak mengadili atau memutus sengketa pilkada. Pilkada tidak masuk ke dalam rezim pemilu. Pilkada merupakan rezim pemda yang sesuai Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 harus diselenggarakan secara demokratis,” ucap anggota Fraksi PAN Sukiman saat menyampaikan pandangan fraksi, di ruang Rapat Komisi II,  di Kompleks Parlemen, Senin (19/1).
Dalam rapat pandangan fraksi itu, hadir perwakilan pemerintah yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laolly dan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Selain itu, rapat ini juga diikuti oleh Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Fraksi PAN menerima RUU Perppu Nomor 1 dan RUU Perppu Nomor 2 untuk disahkan menjadi UU. Dan untuk selanjutnya perlu dilakukan penyesuaian dengan konstitusi negara,” ungkapnya.
Selain itu, fraksi Golkar juga menyoroti beberapa hal seperti adanya perbedaan pengajuan pasangan calon kepala daerah. Dalam Pasal 40 Perppu Nomor 1 diatur bahwa pengajuan calon kepala daerah harus dilakukan secara berpasangan, namun dalam pasal lain hanya diatur tentang pengajuan kepala daerah saja tanpa pasangan.
Anggota Komisi II Fraksi Golkar,  Agung Widiantoro pun juga menyoroti pelaksanaan uji publik yang cukup lama. Sedangkan, pelaksanaan pilkada serentak, maka tugas pelaksana kepala daerah akan semakin lama.
“Padahal Plt terbatas dalam mengambil keputusan yang bersifat strategis,” ucap dia saat memberikan pandangan fraksinya.
Menanggapi hal itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah memberikan apresiasi kepada DPR dan DPD yang memberikan perhatian lebih terhadap pembahasan kedua perppu ini. Hanya saja, politisi PDIP ini mengingatkan agar DPR segera menyelesaikan pembahasan perubahan terhadap sejumlah pasal yang perlu diperbaiki, setelah perppu disahkan menjadi UU.
“Karena masa sidang kedua yang digunakan untuk membahas kedua Perppu ini cukup singkat. Sementara ada ratusan pilkada yang menunggu payung hukum pelaksanaannya,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

DPR RI: Pemerintah Harus Terima Investasi Lokal

Jakarta, Aktual.co — Setelah Menteri ESDM (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said) mengatakan bahwa Pertamina akan menjadi pengelola mayoritas Mahakam. Anggota Komisi VI DPR, Gde Sumarjaya Linggih menyarankan  agar ada investor lokal yang mengelola Mahakam. “Kalau memang Pertamina bisa kenapa tidak, tapi kalo ada swasta lokal atau swasta Indonesia yang mampu berikan  saja pada swasta lokal itu” Gde Sumarjaya Linggih, Anggota Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (19/1). Menurutnya, pengelolaan tersebut harus ada kerja sama dengan swasta lokal atau swasta Indonesia. Asal, swasta atau investor tersebut berkualitas. Ia juga menambahkan perlunya pelaku baru untuk kepentingan Negara, kecuali investor asing yang mencurigakan dan perlu diwaspadai.
Berhubungan dengan pemerintah yang menginginkan adanya instansi lain selain Pertamina yang mengurusi pengelolaan Mahakam, Gde sepakat untuk membagi pengelolaan itu dengan investor lain.
“Tiongkok saja sudah melakukan itu, sudah berani menerima investor luar tapi memang hasilnya harus di re -invest kepada negara”, katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Jadi Sponsor Utama Olimpiade Tokyo Harus Keluarkan USD128 Juta

Jakarta, Aktual.co — Sejumlah sponsor-sponsor utama Olimpiade Tokyo 2020, harus menyediakan dana minimal 15 miliar yen atau sekitar USD128 juta, sebagai perolehan hak istimewa.

Dikutip dari AFP, Senin (19/1), tujuh perusahaan, termasuk perusahan bir Asahi, raksasa telekomunikasi NTT Docomo, dan pabrikan otomotif Toyota diharapkan menjadi perusahaan-perusahaan yang menawarkan diri untuk gelar “Sponsor Emas”.

Perusahaan-perusahaan yang akan menjadi sponsor itu mempunyai hak untuk menggunakan logo dan slogan Olimpiade dalam iklan-iklan selama jangka waktu kontrok yang akan berakhir hingga akhir 2020.

Panitia Penyelenggara Olimpiade Tokyo 2020 berencana menaikkan biaya sponsor hingga setidaknya 150 miliar yen melalui pelelangan sponsor, tanpa menyebut identitas sumber-sumber mereka.

Perusahaan-perusahaan itu sudah menyerahkan dana 600 juta yen selama empat tahun kepada Komite Olimpiade Jepang dalam program sponsor mereka.

Jika label harga bagi sponsor-sponsor utama itu tepat, biaya itu akan mencerminkan sebuah harga premium dibanding biaya sponsor untuk Olimpiade London 2012, terutama ketika Coca-Cola membayar sekitar 100 juta dolar AS berdasarkan data yang dikumpulkan The Guardian.

Sponsor Olimpiade Tokyo 2020 akan terbagi dalam tiga ranking dan hanya satu perusahaan yang akan terpilih dalam setiap kategori. Namun, tidak diketahui jelas jika proses pelelangan itu akan terbatas hanya untuk perusahaan-perusahaan lokal Jepang.

Sementara, kantor berita Tokyo, Kyodo melaporkan ranking di bawah Mitra Emas akan mendapatkan julukan “Mitra Resmi” dengan menyediakan dana mulai enam juta yen.

Sponsor lapis ketiga akan menyandang julukan “Pendukung Resmi” dan membayar mulai satu juta yen hingga tiga juta yen untuk keikutsertaannya.

Biaya total bagi satu sponsor akan beragam tergantung persyaratan kontrak dan sponsor pertama akan diputuskan secepat mungkin pada Januari.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain