28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39362

Belanda dan Brasil Tarik Dubes, Tak Putus Hubungan Diplomatik

Jakarta, Aktual.co — Belanda dan Brasil telah menarik duta besarnya dari Indonesaia sebagai sikap protes karena warga negaranya dieksekusi mati. Namun, penarikan dubes itu hanya bentuk protes kecil yang dilakukan oleh kedua negara tersebut dan tidak sampai memutuskan hubungan diplomatik antara Indonesia dengan kedua negara tersebut.
“Saya kira mudah-mudahan tidak sampai memutuskan hubungan diplomatik dengan Belanda dan Brasil. Insya Allah tidak. Ini sifatnya sementara saja,” kata anggota Komisi I DPR RI, Ahmad Muzani di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1)).
Hanya saja, akan terjadi pengurangan atau penurunan kedatangan orang dan barang ke Indonesia.
“Karena dubesnya dipanggil, itu biasanya mengurangi frekwensi kunjungan orang dan barang ke Indonesia dari Belanda dan Brasil. Saya yakin, itu hanya sementara saja,” kata Muzani.
Keyakinan tersebut karena kedua negara itu memahami hukum Indonesia yang masih memberlakukan hukuman mati. 
“Hukum negara kita masih memperkenalkan hukuman mati sebagai hukuman yang terberat bagi siapapun pelaku tindak pidana kejahatan yang luar biasa. negara kita masih memberlakukan hukuman mati sebagai hukuman yang terberat,” pungkas Ketua Fraksi Partai Gerindra itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Australia Ancam Tarik Dubes di Jakarta Jika Warganya Dihukum Mati

Jakarta, Aktual.co — Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, mengancam akan menarik duta besar yang bertugas di Jakarta, jika pemerintah Indonesia menghukum mati dua warga negeri Kanguru itu, yang terlibat dalam pengedaran obat-obat terlarang.

Sebelumnya Brasil dan Belanda telah menarik duta besarnya dari Indonesia–yang dikenal dunia internasional sebagai salah satu negara dengan aturan pengedaran narkoba terketat–setelah dua warganya dihukum mati karena persoalan yang sama.

Australia sudah mengajukan grasi untuk Andrew Chan and Myuran Sukumara, namun ditolak oleh pemerintah Indonesia. Mereka merupakan anggota dari kelompok Bali Nine yang ditangkap pada 2005 dengan tuduhan penyelundupan sekitar depalan kilogram heroin ke Australia.

Saat ditanya apakah akan mengikuti langkah Brasil dan Belanda dengan menarik duta besar di Jakarta jika hukuman mati tetap dilaksanakan, Bishop menyatakan bahwa kemungkinan tersebut tetap terbuka.

“Saya tidak akan berspekulasi mengenai apa yang terjadi jika pemerintah Indonesia melaksanakan hukuman mati terhadap warga Australia. Apa yang akan terus kami lakukan adalah membantu mereka sejauh kami mampu,” kata dia dilansir Sky News, Senin (19/1).

Selain dari tiga negara di atas, penduduk dari Vietnam, Nigeria, dan Malawi juga merupakan bagian dari sejumlah warga asing yang akan menghadapi hukuman mati pada akhir pekan ini.

Secara umum, hubungan Australia dan Indonesia memang kerap bermasalah, terutama terkait dengan isu seputar manusia perahu pencari suaka dan persoalan pengintaian.

Pada 2013 lalu, pemerintah Indonesia menarik duta besar dan membekukan kerja sama militer setelah pengungkapan program mata-mata dari Canberra terhadap istri mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Baru pada Mei tahun lalu hubungan diplomatik kedua negara pulih sepenuhnya.

Kasus Bali Nine sendiri menjadi pemberitaan yang populer di Australia sehingga memberi tekanan lebih pada pemerintah setempat. Di sisi lain, Bali juga merupakan destinasi wisata yang sangat terkenal bagi warga negeri Kanguru.

Sementara di Indonesia, pelanggaran terhadap aturan perdagangan obat-obatan terlarang merupakan tindak kriminal dengan hukuman 15 tahun penjara sampai hukuman mati.

Artikel ini ditulis oleh:

Menteri Rini Usulkan Empat BUMN Right Issue Rp48,06 Triliun

Jakarta, Aktual.co — Kementerian BUMN mengusulkan Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan pola menerbitkan saham baru (right issue) bagi empat BUMN terbuka yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Adhi Karya Tbk, PT Aneka Tambang Tbk, dan PT Waskita Karya Tbk.

“Right issue ke empat BUMN tersebut bagian dari PMN yang diberikan pemerintah kepada 35 BUMN senilai Rp48,06 triliun pada tahun 2015,” kata Menteri BUMN Rini Soemarno dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1).

Rini menerangkan, right issue ke empat BUMN tersebut senilai total Rp18,2 triliun. Dengan masing-masing senilai, Bank Mandiri senilai Rp5,6 triliun, Aneka Tambang sebesar Rp7,7 triliun, Waskita Karya Rp3,5 triliun, dan Adhi Karya Rp1,4 triliun.

“Right issue tersebut didasari perubahan paradigma bahwa BUMN berperan dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional,” katanya.

Menurut Rini, dengan PMN Bank Mandiri tersebut maka akan mendorong ekspansi kredit yang lebih besar hingga mencapai Rp164 triliun tahun 2020 menjadi sekitar Rp1.516 triliun. Pendapatan laba bersih Bank Mandiri pada 2020 diperkirakan mencapai Rp51,7 triliun, melonjak dari tahun 2015 yang diproyeksikan sebesar Rp21,2 triliun. Sementara itu, dana hasil right issue senilai Rp7,7 triliun akan digunakan untuk membangun proyek strategis meliputi CGA Tayan, proyek Fero Nikel Halmahera Timur, Smelter Grade Alumina Mempawah dan Anoda Slime.

Dengan perolehan PMN tersebut maka kapitalisasi pasar Antam akan melonjak hingga 100 persen menjadi USD2 miliar dari sebelumnya sekitar USD1 miliar. Perseroan juga memproyeksikan laba bersih menjadi Rp1,54 triliun pada 2018, tumbuh dari tahun 2015 yang mencatat rugi sebesar Rp890,28 miliar.

Sedangkan PMN untuk Adhi Karya akan digunakan melanjutkan rencana proyek moda transportasi massal monotel tahap I ruas Cibubur-Cawang-Senayan dan tahap II ruas Bekasi Timur-Cawang. Dengan PMN, pendapatan Adhi Karya pada 2018 akan mencapai sekitar Rp19,9 triliun, naik dari tahun 2015 tanpa PMN sebesar Rp12,26 triliun.

Adapun Waskita Karya menggunakan dana PMN untuk tambahan modal dalam membangun jalan tol dan transmisi listrik. Lewat suntikan modal tersebut, pada tahun 2019 perseroan menargetkan pendapatan sebesar Rp67,56 triliun, dengan laba bersih sekitar Rp6,27 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Meski Menuai Protes, Ahok Anggap Pelarangan Motor Tidak Diskriminatif

Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Jakarta Basuki Thaja Purnama (Ahok) menilai pelarangan motor di jalur protokol tidak diskriminatif.  Alasannya, dia juga akan melakukan langkah membatasi peredaran mobil pribadi di jalan-jalan Jakarta. Antara lain dengan menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar.
“Tidak diskriminatif, kan bukan hanya motor yang kita batasi, mobil juga kan kan pakai ERP,” kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Benjamin Bukit mengatakan hasil evaluasi uji coba pelarangan motor berjalan efektif. 
“Hasil evaluasi bagus, secara trafik lebih lancar daripada sebelum dilakukan pembatasan,” ujar Benjamin, di Balai Kota, Senin (19/1).
Kalau nantinya zona pelarangan akan diperluas, kata Benjamin, maka akan dilakukan lebih dulu perubahan di payung hukumnya. Yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 195 Tahun 2014 tentang pelarangan sepeda motor.
Sebelumnya, tudingan Pemprov DKI lakukan kebijakan diskriminatif dengan melarang motor lalui jalan protokol antara lain dilontarkan Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI, Abdul Goni.
Kata dia, kebijakan itu bisa memicu kecemburuan sosial. Lantaran sepeda motor dilarang melintas di jalan protokol tersebut, sedang mobil boleh melenggang. Padahal kedua jenis kendaraan itu sama-sama bayar pajak.
“Ini sangat diskriminatif,” kata Goni, November lalu. 
Kritik senada juga dilontarkan wartawan senior  Willy Pramudya atas pelarangan motor. Lewat surat terbuka yang ditulis di akun facebook-nya, dia minta Ahok tidak ‘bias kelas’ dalam menerapkan aturan. 
Dalam surat itu, Willy menyarankan Ahok mencari konsultan yang tidak bias dalam menata lalu lintas di Jakarta. Yang menguasai masalah lalu lintas, baik dari sisi perencanaan kota maupun sosiologi perkotaan.
“Kalau kebijakan (pelarangan motor) yang diberlakukan saat ini adalah hasil pemikiran Anda (Ahok) sendiri, tolong dipikirkan lagi agar tidak bias kelas,” ujar Willy, (7/10) lalu.
Ditegaskannya kembali di kalimat selanjutnya, apapun alasannya kebijakan melarang sepeda motor memasuki suatu jalan raya tertentu tapi membiarkan moda kendaraan lain, adalah bias kelas. “Tidak adil.” 

Artikel ini ditulis oleh:

Tentukan Plt Sebelum Melantik Kapolri, Hak Prerogratif Presiden Langgar UU

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan bahwa salah bila ada pemikiran pemerintah, jika melantik atau tidak melantik kapolri merupakan hak prerogratif presiden. Termasuk, soal pengangkatan pelaksana tugas (Plt).
Bila ada pemahaman itu, maka jelas-jelas hak prerogratif presiden itu menabrak ketentuan yang diatur dalam undang-undang (UU).
“Ini bukan wilayahanya. Hak prerogratif itu yang mana? Dalam hal ini presiden tidak bisa menabrak UU Kepolisian. Walaupun itu hak perogratif, itu ada batasannya. Yang membatasi itu undang-undang,” kata Desmond, di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (19/1).
Menurut dia, seharusnya dalam keadaan mendesak presiden menyurati DPR terkait rencana pengangkatan Plt itu. Sehingga, pemerintah dalam mengambil keputusan sudah mengantongi persetujuan parlemen.
“‪Harusnya dia (presiden) bersurat dulu, dengan kondisi ini dan itu, tentunya ada persetujuan DPR yang diambil. Persetujuan DPR hari ini bukan ketua DPR melainkan paripurna,”
“Hari ini Mekopolhukan bilang sudah ada persetujuan DPR. Ini artinya, Menkopolhukan tidak paham undang-undang. Harusnya, dia berkirim surat bukan menelpon ketua dan baru dibahas oleh ketua DPR. Karena ini komisi hukum itu minta pendapat kami baru dibawa ke paripurna,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Jaksa Agung: Eksekusi Mati Masih Ada WNA di Gelombang Dua

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, masih ada warga negara asing yang kembali akan menjalani hukuman mati pada gelombang kedua.
“Ada,” kata Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri pelantikan anggota Watimpres di Istana Negara Jakarta, Senin (19/1).
Namun Prasetyo tidak menjelaskan dari negara mana terpidana mati yang akan menjalani eksekusi gelombang kedua itu. Dia juga menyebutkan pihaknya akan mendahalukan para terpidana mati terkait pengedar narkoba.
Prasetyo menegaskan, eksekusi mati ini akan dilakukan kepada terpidana yang sudah selesai proses hukumnya. Dia berharap dengan Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembatasan Pengajuan Peninjauan Kembali dapat dijadikan acuan pengadilan dibawahnya terkait permohonan PK terpidana mati.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kejaksaan telah mengeksekusi mati enam terpidana mati kasus narkoba pada Minggu (18/1). Lima terpidana mati dieksekusi di LP Nusakambangan dan satu di Boyolali, Jawa Tengah.
Lima terpidana mati dieksekusi serempak di Nusa Kambangan, Namaona Denis (48), Warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira (53), WN Brazil, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), WN Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (62), WN Belanda, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, WN Indonesia. Kemudian, seorang lain di Boyolali, Tran Thi Bich Hanh, (37), WN Vietnam.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain