4 April 2026
Beranda blog Halaman 39363

Pengacara: Ketidakhadiran BG Bukan Karena Takut Ditahan

Jakarta, Aktual.co — Ketidakhadiran Komjen Budi Gunawan dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran berdalih masih menunggu putusan praperadilan. Penolakan atas panggilan hari ini, diyakinkan bukan karena BG khawatir akan langsung menjalani penahanan usai pemeriksaan.
Kuasa hukum BG, Razman Arif Nasution menyebutkan hingga saat ini belum ada surat pemberitahuan resmi dari KPK yang menyatakan BG sebagai tersangka gratifikasi.
Dikatakan Razman, pihaknya baru mengetatahui BG sebagai tersangka dari media. Selain tak berkekuatan hukum, menurutnya, KPK dalam hal ini telah melanggar etika dalam prosedur administrasi.
“Enggak, bukan karena khawatir akan langsung ditahan. Pak BG belum bisa hadiri (panggilan KPK) karena masih pra peradilan, tunggu putusan,” ujar dia, di Mabes Polri, Jumat (30/1).
Ditambahkan Razman, sesuai dengan undangan panggilan pertama KPK kepada BG sebagai tersangka, tidak tercantum adanya hari dan tanggal. Tak hanya itu surat tersebut hanya diantar pada tanggal 26 Januari tanpa adanya tanda terima.
“Idealnya ada yang menerima dan memberikan, saya tanya dari pos depan, pembantu rumah tangga, staf, ajudan, semua puluhan orang, surat dapat darimana, hanya diantar, datang dikasih dia (pengantar surat) pergi. Ada yang bilang dari pos, gak ada tanda terima, gak tau siapa serahkan, BG sendiri bagaimana mau menghadiri? Gak jelas siapa serah terima,” terang Razman.
Seharusnya, sambung dia, KPK bersikap profesional dengan memberitahukan status tersangka melalui surat resmi yang sesuai prosedur bukan dengan cara petak umpet atau melalui media.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pimpinan DPR Akan Rapat Konsultasi dengan Presiden

Jakarta, Aktual.co — Ketua DPR RI Setya Novanto menyatakan pimpinan DPR RI akan melakukan rapat konsultasi. Salah satunya membahas soal Kapolri.
“Nanti Senin (2/2), akan ada rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI dan presiden. Nanti coba akan ditindaklanjuti,” kata Novanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (30/1).
Dia menambahkan, adanya isu bahwa Presiden Jokowi akan mengajukan calon kapolri baru, Novanto belum mendengar.
“Ya sampai sekarang belum ada. Belum diajukan. Kita sabar, kita tunggu. Kan itu hak prerogatif presiden. Kita sabar menunggu apa yang akan dilakukan,” sebutnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Diperiksa Polisi, Pemilik Apartemen: Ketemu PDIP Samad Gunakan Masker

Jakarta, Aktual.co — Supriansyah, pemilik unit Capital Rersidence SCBD  Jl Jenderal Sudirman Kav 52_53 Jakarta memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri (30/1). 
Dia diperiksa penyidik terkait laporan terhadap Abraham Samad dari Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Kamis (22/1).
Supriansyah, diperiksa lantaran dia pemilik unit apartemen yang menjadi lokasi dugaan pertemuan Ketua KPK Abraham Samad dan petinggi PDI Perjuangan
Namun, dia mengaku tidak mengikuti pertemuan tersebut. Pria yang mengaku berasal dari Makassar itu hanya meminjamkan unit apartemen karena kenal dan atas permintaan Abraham Samad.
“Kebetulan memang saya tinggal di apartemen Capitol. Saya orang Makassar, Pak AS berkunjung ke saya. Teman saya dari Makassar, tapi ada di Jakarta ini,” kata Supriansyah usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (30/1).
Dia mengatakan, pada saat menjemput Samad di bawah, dia melihat ketua lembaga superbody itu pakai masker. Tapi, sampai didalam, lanjutnya, masker itu dibuka.
“Soal masker, memang pada saat jemput di bawah Pak AS pakai masker. Di dalam sudah dilepas, kira kira seperti itu” ujarnya.
Pelapor melaporkan Abraham karena Abraham diduga kerap melakukan aktivitas politik, di luar ranah tupoksi KPK
Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015. Samad disangkakan Pasal 36 dan pasal 65 UU RI no 30 tahun 2002 tentang korupsi. Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad.
Artikel itu menyebutkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Mainan ‘Star Wars’ Dilelang Senilai €18000

Jakarta, Aktual.co — Mainan ‘Star Wars’ yang dijual dengan harga €1.5 pada 35 tahun yang lalu, dilakukan lelang pada tahun ini dan terjual dengan harga €18.000.

Mainan tersebut milik pemburu hadiah Boba Fett, Craig Stevens dari Croydon yang merupakan Mantan Ketua Fans Club Star Wars di Inggris.

Dia membeli mainan tersebut dengan keadaan yang masih sama seperti  dulu dengan harga €50 di tahun 1990.
Total dari mainan yang dia lelang sebanyak 62 Memorabilia ‘Star Wars’ laku dijual seharga €23.736  di toko mainan Stockton, Teesside.

Stevens yang juga memiliki 10.000 item koleksinya mengatakan, “Saya dulu merupakan anak kecil yang mengantri untuk menyaksikan Star Wars ketika baru pertama kali dirilis tahun 1977 dan itu memilki dampak tertentu bagi saya,” bebernya, demikian dilansir BBCBusiness, Jumat (30/1).

“Saya mulai mengoleksi semuanya dari apa yang saya dapatkan dan saya harus menyimpannya sampai hari ini,” kata dia.
Mainan Boba Fett tersebut dibuat oleh Palitoy, merupakan satu dari empat mainan yang masih ada dalam kondisi yang asli.

Stevens mengatakan, mainan tersebut merupakan barang andalannya untuk dijual, dia mengatakan ingin membeli sebuah rumah dari hasil penjualan tersebut.

“Coba anda pikirkan, saya berada pada posisi dimana saya memilki box mainan yang sama dengan harga sebuah rumah,” katanya lagi.

Dia juga membeberkan, mainan tersebut telah diincar oleh pembeli anonim di internet yang juga seorang kolektor mainan ‘Star Wars’.

Seorang peserta lelang, Kathy Taylor menerangkan, “Kami mendapatkan mainan di sini dan menghasilkan banyak uang, tapi ini merupakan koleksi ‘Star Wars’ pertama yang harus saya miliki saat ini,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Akademisi: BW Melanggar Administrasi Hukum

Jakarta, Aktual.co — Meski Bambang Widjojanto sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun pada kenyataannya mantan Ketua LBH Papua tersebut, masih terlibat dalam mengeluarkan kebijakan di KPK.
Masih aktifnya Bambang sebagai komisioner KPK dinilai telah melanggar adminstrasi hukum.
“Semestinya ini harus dijelaskan, kalau dia (BW) sudah melayangkan surat pengunduran diri dari KPK, secara hukum itu sudah resmi, kalau masih aktif ya dia melawan hukum,” ujar Akademisi hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakir, ketika berbincang dengan Aktual.co, Jumat (30/1).
Mudzakir menilai, selaku tersangka BW tak bisa bekerja sebagai pimpinan KPK, karena hal tersebut bertentangan dengan kerjanya. 
“Dia tidak boleh karena bertentangan dengan kerjanya. Saya kira KPK harus menegaskan status BW di KPK. Jadi porsesnya harus sama dengan terdakwa lainya,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

DKI: Pelarangan Merokok di Balai Kota Berdasarkan Perda dan Pergub

Jakarta, Aktual.co — Kepala Inspektorat DKI Jakarta Lasro Marbun menjelaskan bahwa sanksi yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI mengenai pelarangan merokok di area Balai Kota didasari atas Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udaran, Peraturan Gubernur (Pergub) 75 Tahun 2005 dan Pergub 88 Tahun 2010 tentang kasawasan dilarang merokok.
“Untuk sanksi pencopotan terhadap pejabat eselon DKI yang kedapatan merokok didasari atas UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dimana pada pasal 17 dan 20 mengatur soal bentuk pelanggaran dan sanksi kepada pejabat pemerintah,” katanya saat dihubungi wartawan, Jumat (30/1).
Dia menegaskan dalam UU No. 30/2014 pasal 20 bahwa pihak pengawasan intern atau inspektoran berhak melakukan penyelidikan dan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pejabat yang melanggar ketentuan atau perundang-undangan.
“Kalau dia merokok berarti dia tidak mengindahkan peraturan kita (Peraturan daerah soal larangan merokok),” katanya.
Dari pantauan aktual.co saat ini di komplek Kebon Sirih, Jakarta Pusat terpampang spanduk-spanduk yang berisi mengenai pelarangan merokok dikawasan tersebut. Peraturan ini pun berlaku untuk semua orang yang berada di area komplek Kebon Sirih.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain